Ini Kata Kejagung Soal Ronald Tannur Divonis Bebas
Вставка
- Опубліковано 16 жов 2024
- Kejaksaan Agung menilai mjelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa perkara pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan JPU.Hal itu disampaikan Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).
Selamat bergabung bersama VOI. Waktunya merevolusi pemberitaan. Ikuti kami!
Baca berita selengkapnya di voi.id/
Follow akun official kami di:
Instagram: / voidotid
Twitter: / voidotid
Facebook: / voindonesia