Ini Kata Kejagung Soal Ronald Tannur Divonis Bebas

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 16 жов 2024
  • Kejaksaan Agung menilai mjelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa perkara pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan JPU.Hal itu disampaikan Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).
    Selamat bergabung bersama VOI. Waktunya merevolusi pemberitaan. Ikuti kami!
    Baca berita selengkapnya di voi.id/
    Follow akun official kami di:
    Instagram: / voidotid
    Twitter: / voidotid
    Facebook: / voindonesia

КОМЕНТАРІ •