👮🏻 prprriitt📢 : Sanksi bagi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara juga tidak main-main. Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pengemudi yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan denda sebesar Rp750.000 atau kurungan selama 3 bulan. Haha😅🤣
lagi minus alat perangnya bg, kamera peninggalan zaman purba, wkwk ditunggu undangannya abngkuuuh, biar bisa atur cuti wkwk..
pake kamera apa bang
Opp bahas tobrut ni😬
@@alfarezireyfahrenramadha-zd3st wkwkwwk🤣
👮🏻 prprriitt📢 : Sanksi bagi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara juga tidak main-main. Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pengemudi yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan denda sebesar Rp750.000 atau kurungan selama 3 bulan.
Haha😅🤣
@@rabeat_1213 peraturan dibuat untuk? Dilang..
😭😭
@@bintangmiftahudin wkwkwk dah terjawab kan bin 🤣