MUI Jelaskan Status Hukum Nikah Siri

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 12 вер 2024
  • Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan status hukum nikah siri yang banyak terjadi di masyarakat.
    Secara fikih kebijakan yang diambil Dirjen Dukcapil mengatakan pasangan suami istri yang melakukan nikah siri bisa dimasukan Kartu Keluarga dengan catatan 'kawin belum tercatat'
    dinilai MUI sebagai kebijakan yang benar dan solutif.
    #kemenag #adihidayatofficial #ustadzabdulsomadofficial #rahmathandoko #salingsapatv #cintaqurantv #ceritauntungs #das'adlatif #lestaridakwah #tvone #kompastv #lestikejora #rizkybillar

КОМЕНТАРІ • 36

  • @hafizsalimtv
    @hafizsalimtv 2 роки тому +1

    bagus banget ini buat pengetahuan kita dalam ibadah..sukses dan berkah buat yutubenya

  • @LANTVindonesia
    @LANTVindonesia 2 роки тому +1

    Ini bermanfaat

  • @dadanramdhani6924
    @dadanramdhani6924 2 роки тому +1

    Pak Renaldy
    Mantap.

  • @abdurrahmanrizqi3485
    @abdurrahmanrizqi3485 Рік тому

    mantab pak ustadz ini baru bener 😊

  • @MardonoSalimTV
    @MardonoSalimTV 2 роки тому +1

    Mantab,Nika sirih

  • @astinitini2165
    @astinitini2165 Рік тому

    apakah nikah siri ada batas waktunya?

    • @GhannaAlya
      @GhannaAlya 3 місяці тому

      Bantu jawab...tidak ada

  • @amni.z0r0
    @amni.z0r0 2 роки тому +1

    pemerintah melalui kementerian agama dan para ulama melindungi ikatan perkawinan sah dengan undang-undang perkawinan.
    dalam pelaksanaan perkawinan, seolah-olah ada pilihan: ada perkawinan hukum agama islam, ada hukum perkawinan negara; ada perkawinan sah secara agama, ada perkawinan sah secara negara.
    bukankah kedudukan hukum perkawinan agama islam dan hukum perkawinan negara adalah sama-sejajar.
    negara dapat mengatur hukum perkawinan sesuai dengan hukum agama islam sepanjang pengaturan itu berlaku hanya bagi penduduk yang memeluk/beragama islam.
    hukum perkawinan dalam agama islam menjadi sumber undang-undang perkawinan yang berlaku di negara kita.
    maka perkawinan yang benar dan sah menurut agama islam: tercatat di Kantor Urusan Agama dan terbit buku nikah/kutipan akta nikah suami-istri dari Kementerian Agama RI.
    ustadz/ulama yang baik pasti menyarankan perkawinan yang benar dan sah menurut Islam; bahkan melarang adanya nikah siri.
    perkawinan yang benar dan sah secara agama Islam: mematuhi Undang-Undang Perkawinan, tercatat di Kantor Urusan Agama dan terbit buku nikah/kutipan akta nikah suami-istri dari Kementerian Agama RI; berbeda dengan perkawinan siri, mutah, mahar, kontrak, dibawah tangan dan sejenisnya.
    perkawinan siri merupakan pernikahan yang tabu/dirahasiakan/tidak diungkapkan/tidak dipublikasikan/sembunyi-sembunyi/diam-diam/dibawah tangan/nikah karena tertimpa malu atau terhina maka selanjutnya tidak didaftarkan/tidak dicatatkan/tidak dihadapkan ke petugas KUA.
    maka perkawinan siri sering diambil sebagai jalan pintas yang lebih mudah bagi pasangan untuk bisa "melegalkan" hubungan meskipun tidak sah dan melanggar undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 dan undang-undang No 22 tahun 1946
    meskipun ada ijab qabul pada nikah siri, mutah, mahar, kontrak, dibawah tangan dan sejenisnya tidak ada pihak yang mengesahkan perkawinan tersebut.
    jangan-jangan, nikah siri tersebut hanya berupa kesepatakan akad-ikatan saja namun tidak ada pengesahan.
    dalam Bab II pasal 2 undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebut pencatatan perkawinan dengan berbagai tatacaranya, yaitu (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, dan ayat (2) tiap-tiap perkawinan dicatat menutut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diperjelas dalam KHI (kompilasi Hukum Islam) Pasal 5 (1) yang menyebutkan, "Agar terjamin ketertiban bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat." Begitu juga dalam Pasal 6 (2) ditegaskan bahwa "Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum."
    Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang misalnya: kelahiran dan kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan (diatur dalam KUHP). Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum merupakan pelanggaran hukum undang-undang No 22 tahun 1946 tentang peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk.
    jangan pernah mau dibohongi oleh oknum yang menyatakan nikah tanpa ikatan undang-undang perkawinan, tidak tercatat di KUA dan tanpa buku nikah adalah sah meskipun menggunakan istilah nikah siri, nikah mutah, nikah dibawah tangan, nikah kontrak, nikah mahar dan sejenisnya. Perkawinan yang tidak sah atau zina dan atau hamil diluar nikah akan merugikan kedua-pasangan dan bahkan keturunan.
    kendala kesulitan akses pengurusan/perolehan akses dokumen dan jauhnya lokasi untuk pencatatan silakan disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan pertimbangan pembenahan kedepannya. bukan malah menjadi alasan penyelesaian legalnya nikah siri.

    • @rfamofficial5573
      @rfamofficial5573  2 роки тому

      Ada plus minusnya, negara dalam hal ini juga ga mungkin menyatakan tidak sah pernikahan yg sesuai hukum agama. Win win solution menurut pendapat saya.

    • @Devii-lt9zv
      @Devii-lt9zv 2 роки тому

      Amni zoro ,wong udah di jelaskan sscara gamblang oleh MUI yg ber wewennang kok malah bikin pe jelasan muter2 lebih pajg dan ribet dr penjelasan MUI ,klu krg puas tanya sono sendiri

    • @GhannaAlya
      @GhannaAlya 3 місяці тому

      Nikah sirri jgn disamakan dgn nikah mut'ah atau biasa disebut kawin kontrak..nikah sirri yg sesuai syarat & rukunnya itu sudah jelas SAH..sebaliknya kawin kontrak HARAM!

    • @amni.z0r0
      @amni.z0r0 3 місяці тому

      nikah resmi di Indonesia dinyatakan sah jika didaftarkan di KUA dan terbit buku nikah.
      nikah siri dinyatakan sah dibuktikan dengan apa ya?
      itulah alasan nikah siri menjadi jalan pintas jika tidak terpenuhinya syarat menikah secara sah.

    • @GhannaAlya
      @GhannaAlya 3 місяці тому

      @@amni.z0r0 lah emang syarat & rukun nikah dlm islam itu apa saja? Apa tercatat di KUA itu termasuk syarat & rukun nikah???