Saudaraku saya kebetulan orang Jawa arti baiyoh itu perkataan merasa heran seperti masa auloh gitulah pokok nya terima kasih per tanya annya saudaraku atau sahabatku
Assalamu'alaikum ustadz,izin bertanya 🙏 suami tidak bekerja , tpi dia punya hasil kebun ,apakah hasil kebun jg termasuk nafkah untuk keluarga. Yg wajib suami berikan. Meskipun hasilnya itu tidak mencukupi ustdz, masih di bantu istri bekerja ustadz, terkadang ad rasa capek lelah,tp ia terpaksa lakukan untuk membantu ekonomi keluarga
Waalaikumsalam Nafkah itu tidak harus berupa uang. Jika suami ibu sudah berusaha semaksimal mungkin, apapun hasil maka suami ibu sudah bertanggung jawab. Untuk masalah hasil Allah yang ngatur. Untuk ibu yang sudah membantu suami dalam mencukupi kehidupan rumah tangga, memang itu bukan kewajiban seorang istri, tapi percayalah semua bernilai Ibadah. Tetap Ikhtiar dan berdo'a. Semoga Allah melapangkang Rezeki keluarga Ibu🤲 Insya Allah.
Semoga pak. U. A. S selalu sehat. Aku bertanya pak ustadz. Masih layakkah rujuk ke istri dgn satu anak kami cerai, karena dia selingkuh dgn laki lain? Semoga ustadz berkenan cerahkan saya.
Layak atau tidak, semua ada pada diri anda saudaraku. Jika mantan istri anda bisa berubah tidak mengulangi perbuatan tersebut, maka akan lebih baik jika anda kembali dan membimbingnya, dengan catatan anda bisa menerima perbuatannya kepada anda, namun jika setelah kembali anda akan selalu mengingat perselingkuhan tersebut dan membuat anda sakit hati, sebaiknya anda lupakan dia. Semoga bisa menjawab pertanyaan anda saudaraku.
Waalaikumsalam warohmatullahi wabarakatuh. Kenapa mesti bercerai kalau masih berdua2an??? Dan kalau sudah terlanjur bercerai kenapa tidak rujuk saja, biar tidak terjadi fitnah dan tidak menimbulkan mudharat? Untuk masalah suami belum mengucapkan talak, pisahnya tetap SAH, karena dalam Islam ada yang namanya AL-KHULU' . Dimana artinya adalah seorang istri yang mengajukan gugatan cerai, dalam hal ini jika pengadilan pengabulkan, maka cerainya SAH, baik secara hukum negara maupun hukum Islam. Semoga dapat membantu anda saudaraku.
@ABINATASTUDIO tpi ber 2annya stlh berbulan2 perceraiannya..dan apakh wkt bertemu tu termsk zina?sblm bercerai suami gk bekerja dlm masa yg pjg dan setahun sebelum bercerai dbeeri wkt utk bekerja tetapi gk ada hasil..stlh bercerai bbrp bulan kmdian kr2 stgh tahun baru memberi materi berupa uang dan jumpa dluar tpi tdk tau dr mn hsl krjnya uang tu
Assalamualaikum..pa ustad maaf mengganggu,saya ingin bertanya, tp saya tdk tau caranya bagaimana? Dan semoga ustad membaca komentar/pertanyaan saya.. Si suami menjatuhkan talak 3,tp setelah itu keduanya ingin rujuk kembali, lalu si mantan suami membawa laki2 yg sudah dia bayar untuk menikah dengan mantan istri,lalu menikahlah,ada orang tua perempuan calon suami,mantan suami dan amil,tp calon tidak ada karena sedang kerja,,lalu dinikahkan,hari itu menikah detik itu juga di ceraikan lagi,, lalu menikahlah si mantan istri dan mantan suami, Apakah pernikahan mereka sah? Mohon bantuannya ustad terimakasih 🙏🏻🙏🏻
Menikahi seorang janda, maka perlu peesetujuan dulu dari perempuan tersebut. Dan untuk membayar laki-laki yang mau menikah tadi menurut mazhab Syafi'i itu tidak boleh, namun menurut mazhab yang lain boleh, tapi perlu diingat bahwa sebelum kembali dengan suami yang pertama, haruslah menunggu masa iddah dahulu, karena seorang perempuan baru boleh dan sah menikah lagi setelah masa iddah, baik dari suami yang mentalak 3, maupun dengan laki-laki yang dibayar tersebut, haruslah menunggu masa iddah dahulu, baru bisa dinikahi kembali. Dan yang terpenting pernikahan sama laki-laki yang dibayar tadi bukan cukup sekedar ijab qobul, namun juga harus "bercampur". Semoga bisa menjawab pertanyaanmu saudaraku🙏
Masyaa allah tabarakallah sehat selalu ustadz Abdul somad😊
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh pak ustadz, smg senantiasa dlm lindungan Allah, sehat slalu pak ustadz, terima kasih ilmunya.
Sehat 2 terus buat ustad Abdul somad
Sehat selalu pak ustad
Trmksh kajian islamiah sht kn bdn km lncrkn sgl urusan nya dlm lindngn aloh sll💞🙏
mantab ustadz ❤❤❤❤
Wonosobo Jateng hadir pak ustad terimakssih ilmunya
Yaالله sehat kn dan Jg sell ustadz kmi yg mulia ustadz abs somad 🤲🤲
Saudaraku saya kebetulan orang Jawa arti baiyoh itu perkataan merasa heran seperti masa auloh gitulah pokok nya terima kasih per tanya annya saudaraku atau sahabatku
Masa Allah
Dubay nyimak ustadz sehat selalu ustadz Aamiinn
Tapi d tempat ada pak ustad d tingga ber tahun tahun ngga ada nafkah lahir mau pun batin balik ta ada masalah campur lagi
Assalamu'alaikum ustadz,izin bertanya 🙏 suami tidak bekerja , tpi dia punya hasil kebun ,apakah hasil kebun jg termasuk nafkah untuk keluarga. Yg wajib suami berikan. Meskipun hasilnya itu tidak mencukupi ustdz, masih di bantu istri bekerja ustadz, terkadang ad rasa capek lelah,tp ia terpaksa lakukan untuk membantu ekonomi keluarga
Waalaikumsalam
Nafkah itu tidak harus berupa uang.
Jika suami ibu sudah berusaha semaksimal mungkin, apapun hasil maka suami ibu sudah bertanggung jawab. Untuk masalah hasil Allah yang ngatur. Untuk ibu yang sudah membantu suami dalam mencukupi kehidupan rumah tangga, memang itu bukan kewajiban seorang istri, tapi percayalah semua bernilai Ibadah.
Tetap Ikhtiar dan berdo'a.
Semoga Allah melapangkang Rezeki keluarga Ibu🤲
Insya Allah.
❤❤❤❤❤
Semoga pak. U. A. S selalu sehat. Aku bertanya pak ustadz. Masih layakkah rujuk ke istri dgn satu anak kami cerai, karena dia selingkuh dgn laki lain? Semoga ustadz berkenan cerahkan saya.
Layak atau tidak, semua ada pada diri anda saudaraku.
Jika mantan istri anda bisa berubah tidak mengulangi perbuatan tersebut, maka akan lebih baik jika anda kembali dan membimbingnya, dengan catatan anda bisa menerima perbuatannya kepada anda, namun jika setelah kembali anda akan selalu mengingat perselingkuhan tersebut dan membuat anda sakit hati, sebaiknya anda lupakan dia.
Semoga bisa menjawab pertanyaan anda saudaraku.
Assalamualaikum wr wb ustad ..ijin bertanya ustad dan mohon lah kiranya ustad memberi penerangan kpd saya ,klo sdh kluar akta cerai dr pengadilan talak 1 yg dgugat istri dan suami blm pernh mngucapkan talak dan pisah rumah,kmudian sembunyi2 brjmpa dgn suami berdua2an dan menerima uangnya, bgmn hkmnya ustad???mohon penerangannya😢😢😢
Waalaikumsalam warohmatullahi wabarakatuh.
Kenapa mesti bercerai kalau masih berdua2an??? Dan kalau sudah terlanjur bercerai kenapa tidak rujuk saja, biar tidak terjadi fitnah dan tidak menimbulkan mudharat?
Untuk masalah suami belum mengucapkan talak, pisahnya tetap SAH, karena dalam Islam ada yang namanya AL-KHULU' . Dimana artinya adalah seorang istri yang mengajukan gugatan cerai, dalam hal ini jika pengadilan pengabulkan, maka cerainya SAH, baik secara hukum negara maupun hukum Islam.
Semoga dapat membantu anda saudaraku.
@ABINATASTUDIO tpi ber 2annya stlh berbulan2 perceraiannya..dan apakh wkt bertemu tu termsk zina?sblm bercerai suami gk bekerja dlm masa yg pjg dan setahun sebelum bercerai dbeeri wkt utk bekerja tetapi gk ada hasil..stlh bercerai bbrp bulan kmdian kr2 stgh tahun baru memberi materi berupa uang dan jumpa dluar tpi tdk tau dr mn hsl krjnya uang tu
Assalamualaikum..pa ustad maaf mengganggu,saya ingin bertanya, tp saya tdk tau caranya bagaimana? Dan semoga ustad membaca komentar/pertanyaan saya.. Si suami menjatuhkan talak 3,tp setelah itu keduanya ingin rujuk kembali, lalu si mantan suami membawa laki2 yg sudah dia bayar untuk menikah dengan mantan istri,lalu menikahlah,ada orang tua perempuan calon suami,mantan suami dan amil,tp calon tidak ada karena sedang kerja,,lalu dinikahkan,hari itu menikah detik itu juga di ceraikan lagi,, lalu menikahlah si mantan istri dan mantan suami, Apakah pernikahan mereka sah? Mohon bantuannya ustad terimakasih 🙏🏻🙏🏻
Menikahi seorang janda, maka perlu peesetujuan dulu dari perempuan tersebut.
Dan untuk membayar laki-laki yang mau menikah tadi menurut mazhab Syafi'i itu tidak boleh, namun menurut mazhab yang lain boleh, tapi perlu diingat bahwa sebelum kembali dengan suami yang pertama, haruslah menunggu masa iddah dahulu, karena seorang perempuan baru boleh dan sah menikah lagi setelah masa iddah, baik dari suami yang mentalak 3, maupun dengan laki-laki yang dibayar tersebut, haruslah menunggu masa iddah dahulu, baru bisa dinikahi kembali. Dan yang terpenting pernikahan sama laki-laki yang dibayar tadi bukan cukup sekedar ijab qobul, namun juga harus "bercampur". Semoga bisa menjawab pertanyaanmu saudaraku🙏
@ABINATASTUDIO Terimakasih atas pencerahannya..terimakasih banyak🙏🏻
Maaf di tempat kami makst nya
Baiyuh,,,,
♥️♥️♥️
❤❤❤❤❤❤❤
❤❤❤❤