Implementasi Keterbukaan Informasi Publik BVet Bukittinggi Tahun 2024

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 5 вер 2024
  • Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Mengacu kepada diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
    BVet Bukittinggi sebagai Badan Pelayanan Publik berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik demi tercapainya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Keterbukaan informasi yang dibutuhkan masyarakat akan selalu disediakan secara tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan informasi publik yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia no 1 Tahun 2021.

КОМЕНТАРІ •