RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI SELUMA Tesangka Urianto

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 24 лис 2024
  • RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI SELUMA ATAS NAMA URIANTO Bin JASIM
    Tersangka URIANTO merupakan anak ke 10 dari 10 bersaudara dari Pasangan Jasim (73 Tahun) dan Wini (68 Tahun), yang sehari-hari tinggal bersama di Desa Tebat Gunung Kec. Semidang Alas Kab. Seluma.
    Akibat kekhilafannya, Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 Tersangka mengambil uang sejumlah Rp. 6.000.000,- milik Korban Wini yang merupakan ibu kandungnya yang Korban simpan dalam toples di bawah tanah di dapur dekat tempat memasak.
    Karena hal tersebut saat ini tersangka harus menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Seluma yang melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.
    Mengingat keadaan tersebut, jaksa fasilitator pada kejaksaan negeri seluma pada tanggal 05 Juli 2023 telah melakukan upaya perdamaian antara Tersangka Urianto dan korban Wini.
    Saat proses perdamaian Tersangka telah dengan tulus menyampaikan permintaan maafnya kepada korban yang merupakan ibu kandung Tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Korbanpun telah dengan ikhlas memaafkan Tersangka sehingga ditandatangani kesepakatan perdamaian RJ-16.
    Perkara atas nama tersangka URIANTO Bin JASIM, dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut :
    1.Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
    2.Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
    3.Tersangka dan Korban masih ada hubungan sedarah yaitu sebagai anak dan ibu kandung;
    4.Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
    5.Korban memaafkan tersangka dengan sukarela;
    6.Tersangka telah berdamai dengan korban;
    7.Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
    8.Masyarakat merespon positif.
    #restorativejustice
    #rjknseluma

КОМЕНТАРІ •