Revisi Tatib DPR Mengundang Kritik, Begini Respons Ketua Baleg DPR dan Pakar Hukum Tata Negara
Вставка
- Опубліковано 5 лют 2025
- JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR kembali disorot setelah langkahnya merevisi aturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Sorotan tertuju pada aturan yang membuka ruang bagi DPR selaku lembaga legislatif untuk secara berkala mengevaluasi pejabat negara yang telah dipilih.
Hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian yang sifatnya mengikat.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan lewat aturan ini DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan dapat merekomendasikan pemberhentian terhadap pejabat berkinerja buruk yang dipilih melalui fit and proper test di DPR.
Dengan adanya revisi tata tertib DPR, kini semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna bisa dievaluasi oleh DPR termasuk pimpinan KPK, komisioner KPU, hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim agung.
Ketua Majelis Kehormatan MK, I Dewa Gede Palguna menyatakan revisi tata tertib DPR ini dapat merusak sistem berdemokrasi.
Palguna menyampaikan sejatinya DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif, tapi bukan pada kekuasaan kehakiman.
Langkah DPR ini mengundang kritikan karena DPR dinilai melewati kewenangannya sebagai lembaga legislatif.
Kita akan bahas bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.
Baca Juga Tatib Baru DPR, Jubir KPK: Kami Belum Terima Salinan Revisi Tata Tertib DPR di www.kompas.tv/...
#tatibdpr #revisitatib #dpr
Artikel ini bisa dilihat di : www.kompas.tv/...
😮Mari kita dg cucuran kringat & darah agr dpt byr upeti pajak guna sjahterakan wakil rakyat kita yg terhormat. Klo ada problem rakyat slama tdk viral jgn ganggu beliau2 itu biar hidupnya makmur sentosa. Ckp kita tau dan diam tntg cermin disfungsinya adlh msh byk rakyat kita yg turun demo ke jln pdhl pny wakil rakyat hahahaa
DPR ingin mengevaluasi termasuk lembaga kehakiman tidak lain karena jelas ingin mengontrol lembaga tsb agar sesuai dengan keinginan politik mereka 😂😂😂 aneh anaehnya dpr
DPR ingin menguasai hakim, MK,kpk tapi DPR di kuwasahi para ketua ketum partai 😂
Perubahan Tatib DPR Terhadap Penambahan Pasal Baru yang Lagi Viral tsb, Merupakan abuse of Power/Authority, Detournement De Pouvoir dan Misbruik Van Bevoegdheid.
Sdh tepat penjelasan Pak Palguna evaluasi thd eksekutif/presdn tdk yudikatif, nggladrah
DPR jika buat tatib tu yg benar jgn sampai menyalahi aturan yg ada legislatif kok mau mencampuri eksekutif ini yg rancu dan ngawur dan mending DPR itu sahkan saja undang2 perampasan aset yg jelas2 sdh ditggu oleh rakyat
Emang fungsinya mengawasi dan tetapkan anggaran eksekutif, justru hrs mencampuri exectf,tp tdk boleh rekomend mecat jbtan perrsonal di lmbg exc, maupun yudicative
Satu alasan kenapa UU perampasan aset hy omon omon doank. Di negeri ini kuenya terlalu besar utk tdk dinikmati oleh segelintir orang yang sdg syahwat harta dan kekuasaan 🤔
Orderan VIP sbgmn munculkan respon Garuda Biru? maunya dpr bisa beri jbtn tp juga bisa mecat jbtn personal di lbga ngra ?
Sekalian saja di bikin aturan nya utk mengevalusi ke surga
Semua bisa...
menyelamatkan diri 😂😂
Apa gak ada kerjaan lagi kah para dewan ini ???..