Pak, kan baru ada komoditas baru yaitu pengadaan alat perkantoran di jan 2022 kemaren. Kalo barang import apakah bisa di jual di bela pengadaan ini? Apa diwajibkan product dalam negeri saja?
@@imdoc2568 Maaf Pak setelah saya cek ternyata toko daring khusus untuk PDN (Produksi Dalam Negeri), kanal lain selain Bela Pengadaan, ada Kanal PDN Non UMK, Kurasi Lokal dan Kurasi Lainnya
untuk grab, pejabat pengadaan harus mendaftar terlebih dahulu di grab, caranya download aplikasinya di HP, kemudian mendaftar, setelah mendaftar penjabat pengadaan menghubungi operator/admin grab dengan menunjukkan data profil pejabat pengadaan di Tokodaring/bela pengadan, baru nanti pejabat pengadaan dapat masuk ke GRAB
selain itu untuk dapat belanja dengan cara bayar pemerintah (Bayar belakang/Term of Paymen/Debit Note), wajib membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara PA dengan pihak Grab
Pak, utk transfer kan dikenai biaya 2.900, klu tagihannya misal 2 jt sdh trmasuk ongkir, dikurangi 2.900 jd yg dtransfer bank ke grab sebesar 1.997.100 apakah pihak grab akan complain? Selain itu pjk pph 23 atas mkn minum yg hrs bend pungut mnta bkti setor pjk nya ke siapa, ke grab atau ke merchant nya seandainya emang bend sdh tdk perlu memotong pjk di bela pengadaan, terima kasih
bila ingin belanja diatas 2 juta, serta wajib pungut untuk ppn pph nya di bendahara pengeluaran, Silahkan belanja pada marketplace lain seperti Mbizmarket, yg sudah mengakomodir pembayaran pajak
@@handi-pbj Di PMK-231/2019 baru dikenakan PPN dan PPh 22 kalau belanja barang nominal diatas 2jt, kalau pph 23 atas belanja jasa berapapun nominalnya, dikenakan PPh 23, atau mungkin sy salah pemahamannya, tp terima kasih pak atas penjelasanya..
Pak, kan baru ada komoditas baru yaitu pengadaan alat perkantoran di jan 2022 kemaren. Kalo barang import apakah bisa di jual di bela pengadaan ini? Apa diwajibkan product dalam negeri saja?
bukan di Bela pengadaan...tetapi di Toko Daring lainnya
Maaf pak boleh dikasih info toko daring lainnya lalu daftar nya kemana? Kami distributor furniture. Dulu 2019-2021 kita bisa jual di ecatalog lkpp
@@imdoc2568 Maaf Pak setelah saya cek ternyata toko daring khusus untuk PDN (Produksi Dalam Negeri), kanal lain selain Bela Pengadaan, ada Kanal PDN Non UMK, Kurasi Lokal dan Kurasi Lainnya
Mhn info pak....untuk Grab dalam Bela Pengadaan tidak bisa diakses Krn harus hubungi operator..
untuk grab, pejabat pengadaan harus mendaftar terlebih dahulu di grab, caranya download aplikasinya di HP, kemudian mendaftar, setelah mendaftar penjabat pengadaan menghubungi operator/admin grab dengan menunjukkan data profil pejabat pengadaan di Tokodaring/bela pengadan, baru nanti pejabat pengadaan dapat masuk ke GRAB
selain itu untuk dapat belanja dengan cara bayar pemerintah (Bayar belakang/Term of Paymen/Debit Note), wajib membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara PA dengan pihak Grab
Apakah ada draft form PKS dri pihak grab
@@brampute982 ada, ke 081312606757 aja
@@handi-pbj apa untuk merchant lainya juga sama harus hubungi dulu admin merchant masing?
Pak, utk transfer kan dikenai biaya 2.900, klu tagihannya misal 2 jt sdh trmasuk ongkir, dikurangi 2.900 jd yg dtransfer bank ke grab sebesar 1.997.100 apakah pihak grab akan complain? Selain itu pjk pph 23 atas mkn minum yg hrs bend pungut mnta bkti setor pjk nya ke siapa, ke grab atau ke merchant nya seandainya emang bend sdh tdk perlu memotong pjk di bela pengadaan, terima kasih
biaya transfer seperti pembayaran LS lainnya Pak dan untuk belanja di GRAB, maksimal sekali transaksi 2 juta, dan nilai 2 juta ini tidak kena pajak
bila ingin belanja diatas 2 juta, serta wajib pungut untuk ppn pph nya di bendahara pengeluaran, Silahkan belanja pada marketplace lain seperti Mbizmarket, yg sudah mengakomodir pembayaran pajak
@@handi-pbj Di PMK-231/2019 baru dikenakan PPN dan PPh 22 kalau belanja barang nominal diatas 2jt, kalau pph 23 atas belanja jasa berapapun nominalnya, dikenakan PPh 23, atau mungkin sy salah pemahamannya, tp terima kasih pak atas penjelasanya..
pak kalau untuk tanya seputar ikut tender bisa menghubungi kemana ya? saya ini pemula
ikuti channel ini, simak semua video yg ada dichanel ini, atau bisa mengikuti bimtek di LPSE terdekat
saya kira di aturan baru sudah tidak ada pejabat pengadaan pak?
masih Pak, untuk pengadaan sampai dengan 200 juta