🔴Kejakasaan Eksekusi Ronald Tannur Seusai Vonis 5 Tahun, Proses Penangkapan Dilakukan 15 Menit

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 27 жов 2024
  • Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    TRIBUNJOGJA.COM - Tim gabungan dari kejaksaan akhirnya melakukan eksekusi terhadap terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
    Proses penangkapan ini dilakukan di kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya pada Minggu (27/10) siang.
    Hal tersebut bermula ketika tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya tiba di rumah Ronald Tannur pada pukul 14.30 WIB.
    Setibanya di sana, tim jaksa menyampaikan maksud dan tujuannya pada penghuni rumah.
    Selang 15 menit mereka berhasil menangkap Ronald Tannur yang kala itu hanya ditemani oleh asisten rumah tangga (ART).
    Saat ditangkap, Ronald hanya mengenakan kaos warna abu-abu, bersandal jepit, dan mengenakan masker.
    Ronald juga tampak membawa tas jinjing warna putih berisikan sejumlah barang.
    Tidak ada perlawanan saat proses penangkapan, hanya saja Ronald dilaporkan sempat menunda-nunda eksekusi.
    Senyum Ronald pun kini tak lagi nampak di wajahnya, beda halnya saat dirinya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli lalu.
    Harapan Ronald untuk bebas sirna seusai Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang membebaskannya.
    Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
    Belakangan terungkap pula kasus ini melibatkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
    Kejagung juga membongkar temuan uang nyaris Rp 1 triliun dan emas 51 kg di dalam rumahnya.
    Program: Viral News
    Host: Sisca Mawaski
    Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
    Uploader: Hamim Thohari
    #hakim #pnsurabaya #ott #kejagung #ronaldtanur #kejatijatim

КОМЕНТАРІ •