[video] PNS dan Praktik Politik Uang Warnai Pilkada Maluku Tenggara
Вставка
- Опубліковано 9 лют 2025
- Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 kembali digelar, Kamis (25/7). Pada sidang kali ini Pemohon, Pasangan Thaher Hanubun-Gerry Habel Hakubun kembali menghadirkan tujuh orang saksi guna memperkuat dalil Pemohon tentang pelanggaran yang dilakukan KPU Maluku Tenggara (Termohon), dan Anderias Rentanubun -- Yunus Serang (Ayu) yang juga Petahana Maluku Tenggara (Pihak Terkait).
Michael Kelvin Farfar yang juga merupakan salah satu anggota tim investigasi KPU (perwakilan dari Pemohon) menemukan adanya kotak suara yang sudah dibuka, yakni 20 kotak suara di Kecamatan Kei Besar Selatan dan kotak suara di 8 TPS Kecamatan Kei Kecil. Senada dengan Michael, Marselinus Jamlean (Panwas Lapangan Kei Kecil) dan Kleopas Gabirel Betaubun (Anggota PPK Kei Besar) menerangkan tentang adanya surat suara yang diberi nama pemilih dan adanya penundaan jadwal pemungutan suara tanpa ada pemberitahuan tertulis dari KPU Maluku Tenggara.
Demi memperkuat dalilnya, Pemohon juga menghadirkan ahli hukum tata negara, yakni Irman Putra Siddin yang menegaskan adanya jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Irman berpendapat rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak boleh dibiarkan memiliki rentang waktu yang lama. Menurut Irman, penetapan peraturan pemilu mengenai jangka waktu penetapan rekapitulasi, yakni paling lama satu hari memiliki alasan yang fundamental. "Pada prinsipnya, kekuasaan pemerintahan tidak boleh terlalu lama berada dalam status tanpa kepastian. Bahkan, satu detik pun kosong tanpa jelas siapa yang berhak atas pengisian jabatan tersebut, maka Negara bias bubar akibat ketiadaan otoritas," tukas Irman.
Sedangkan Johanis Renrusun (Sekretaris Desa Letvuan, Kei Kecil) dan Frans Betaubun, memberikan kesaksian tentang pelanggaran yang dilakukan Pasangan Ayu dengan melibatkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berkampanye sekaligus mengarahkan masyarakat memilih pasangan calon tersebut. "Ada keterlibatan PNS, baik itu SKPD maupun kepala bagian dalam pendanaan terhadap posko-posko Pasangan Nomor Urut 2. 18 Posko dibentuk dan ongkos biaya kerjanya Rp 500.000," urai Frans Betaubun yang merupakan simpatisan Pemohon.
Lain halnya dengan yang dikemukakan Erens Ngarbingan dan Sadam Tusyek yang membeberkan adanya praktik uang yang dilakukan oleh Pasangan Ayu. "Tanggal 26 Mei 2013 pukul 16.30, ada kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2. Saya diberikan uang sebesar Rp 300.000 oleh Tim Suksesnya dengan catatan harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2," ujar Sadam Tusyek dihadapan panel hakim yang diketuai M. Akil Mochtar.
Namun, Termohon membantah dalil Pemohon dengan menghadirkan saksi, yakni Muhammad Nasir Rahawarin (Anggota KPU Provinsi Maluku) yang menerangkan tentang alasan dimajukannya rekapitulasi KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Nasir berdalih, KPU Provinsi Maluku akan melakukan rekapitulasi Pemilu Gubernur pada tanggal 27 -- 29 Juni 2013, kebetulan jadwalnya sama dengan KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
Akil Mochtar selaku ketua sidang meminta kepada para pihak, yakni Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait untuk menyiapkan bukti-bukti pada sidang lanjutan Senin (29/7). Selain itu, sidang juga akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Termohon. (Annisa Lestari)