Yang boleh dijadikan mahar adalah harta yang memiliki nilai, atau kemanfaatn yang mubah, seperti mengjarkan membaca, menulis, mengajrkan membaca quran dan lainya yang di anggap bermanfaat, maka demikian itu boleh ..adapun mahar "membaca alquran saja" belum dianggap memiliki nila secara ekonomi (al maliyah) meski bernilai ibadah.. demikian, jika ada pendapat berbeda bisa saja di terima. terimkasih
Assalamualaikum ustadz,, Izin bertanya Jika seorang suami tidak memberi nafkah lahir dan batin selama 3 kali suci,, dan istri mengkhulu' suaminya ke pengadilan apakah seorang istri berhak meminta uang nafkah yg tidak dia beri selama 3 kali suci itu?,, mohon penjelasannya ustadz..
Assalamualaikum ustadz.. Izin bertanya,, apabila seorang istri meng khulu' suaminya,, apakah seorang istri wajib mengembalikan mahar dan uang panai kepada suaminya sedangkan si istri dan suami ini sudah berhubungan badan,, mohon penjelasannya ustadz.. Dan ustasdz apakah uang yg dipakai untuk acara pernikahan itu juga disebut mahar,,, Saya menikah dg jujuran 40jt dan mahar yg di ucapkan di akad adalah 100 ribu,,, jika seorang istri meng khulu' suaminya apakah istri wajib mengembalikan uang 40jt dan 100ribu itu??
Assalamualaikum ustadz..
Izin bertanya
Bagaimana dgn mahar bacaan surah Al Qur'an. Termasuk mahar apa itu?
Terimakasih
Yang boleh dijadikan mahar adalah harta yang memiliki nilai, atau kemanfaatn yang mubah, seperti mengjarkan membaca, menulis, mengajrkan membaca quran dan lainya yang di anggap bermanfaat, maka demikian itu boleh ..adapun mahar "membaca alquran saja" belum dianggap memiliki nila secara ekonomi (al maliyah) meski bernilai ibadah.. demikian, jika ada pendapat berbeda bisa saja di terima. terimkasih
Assalamualaikum ustadz,,
Izin bertanya
Jika seorang suami tidak memberi nafkah lahir dan batin selama 3 kali suci,, dan istri mengkhulu' suaminya ke pengadilan apakah seorang istri berhak meminta uang nafkah yg tidak dia beri selama 3 kali suci itu?,, mohon penjelasannya ustadz..
Assalamualaikum ustadz..
Izin bertanya,, apabila seorang istri meng khulu' suaminya,, apakah seorang istri wajib mengembalikan mahar dan uang panai kepada suaminya sedangkan si istri dan suami ini sudah berhubungan badan,, mohon penjelasannya ustadz..
Dan ustasdz apakah uang yg dipakai untuk acara pernikahan itu juga disebut mahar,,,
Saya menikah dg jujuran 40jt dan mahar yg di ucapkan di akad adalah 100 ribu,,, jika seorang istri meng khulu' suaminya apakah istri wajib mengembalikan uang 40jt dan 100ribu itu??