Pembahasan yg logis, ilmiah dari ulama ini ( ust Amin Muhtar), keliatannya beliau sangat faham ilmu hadits dan tafsir. Semoga Alloh menjaga dan merahmati, memberi kesehatan jiwa, raganya, pada ulama seperti ini., agar bisa memberi fatwa2 yg benar sehingga jadi pegangan umat.
Bagi yg ngga suka rokok sok silahkan,bagi yg suka silahkan tinggal pilih aja , kudu saling menghormati dan menghargai pendapat masing" # johar baru hadirr 2021
*_HADITS ARBAIN (40 HADITS)_* *الحـديث الثاني والثلاثون* *(Hadits ke - 32)* tentang *Tidak boleh berbuat kerusakann"* عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً] *Kosa kata ( مفردات ):* ضرر :membahayakan diri ضرار :menimbulkan bahaya terhadap orang lain *ترجمة الحديث* *(Terjemah hadits):* Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : “ Tidak boleh melakukan perbuatan(mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain “ (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan snad yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulul-lah saw, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagiannya atas sebagian yang lain). Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث: 1. Larangan melakukan sesuatau yang berbahaya. 2. termasuk sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang berbahaya seperti rokok, mengendarai kendaraan dengan ceroboh. Sumber: *Al-Arba’in Fii Al-Hadits* oleh *Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husein bin Jam’ah Al-Haazi Muhyiddin Abu Zakariya An-Nawawi Asy Syafi’i Al-’Allamah*.
Mengharamkan adalah perkara berat Perkara menghukumi haram itu bukan perkara ringan, harus berdasarkan dalil yang kuat dan tanpa syubhat. Kalau tidak, khawatir termasuk mengharamkan apa yang dihalalkan Allah ﷻ. Sedangkan halal haram adalah murni hak prerogatif Allah ﷻ. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Yunus ayat 59: قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (Q.S. Yunus: 59) Kata haram dalam hukum Islam punya konsekuensi berat. Ketika sesuatu dikatakan haram itu artinya orang yang melakukannya berdosa dan layak disiksa dalam api neraka. Oleh karenanya menghukumi haram tidak bisa sembarangan dan harus hati-hati. Itulah yang dilakukan oleh para ulama terdahulu. Mereka tidak mudah mengharamkan sesuatu hanya karena asumsi atau sikap ihtiyath (hati-hati). Akan tetapi baru mengatakan haram setelah menemukan dalil yang tegas dan jelas. Ketika menemukan satu kasus yang diduga haram namun dalilnya belum kuat, mereka tidak lantas secara tegas dan lantang mengatakan ini haram, melainkan hanya sebatas mengatakan saya tidak menyukai hal tersebut (أكره هذا الأمر), atau saya tidak tertarik melakukannya (لا يعجبني) atau saya tidak menyarankannya (لا أراه). Mengingat dosa mengharamkan yang halal sama beratnya dengan menghalalkan yang haram. Sebagaimana Allah telah mencela orang Arab jahiliyyah yang suka mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Allah berfirman dalam surah al-An’am ayat 140: قَدْ خَسِرَ الَّذِينَ قَتَلُوا أَوْلَادَهُمْ سَفَهًا بِغَيْرِ عِلْمٍ وَحَرَّمُوا مَا رَزَقَهُمُ اللَّهُ افْتِرَاءً عَلَى اللَّهِ ۚ قَدْ ضَلُّوا وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ “Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezeki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.” (Q.S. al-An’am: 140) Wajib dan Haram Jangan Diperluas Salah satu karakteristik ajaran Islam adalah mempersempit wilayah haram dalam bab muamalah dan mempersempit wilayah pembebanan kewajiban dalam bab ibadah. Pada masa turunnya wahyu, Allah melarang umat Islam untuk banyak bertanya jika pertanyaan itu malah menyulitkan mereka dan memperbanyak beban taklif. Sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Maidah ayat 101: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Q.S. al-Ma’idah: 101) Demikian juga Allah mencela Bani Israil yang terlalu banyak bertanya ketika diperintahkan Nabi Musa untuk menyembelih seekor sapi yang akhirnya malah menyulitkan mereka. Andaikan mereka tidak banyak bertanya, seharusnya sapi mana pun yang disembelih sudah dianggap menunaikan perintah. Sebagaimana kisah tersebut diabadikan dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 67-71. Terakhir mari kita renungkan sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam: عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ فَهُوَ حَلَالٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ، فَاقْبَلُوا مِنَ اللَّهِ عَافَيْتُهُ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئًا، ثُمَّ تَلا هَذِهِ الآيَةَ {وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا} [مريم: 64] " Dari Abu Darda ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya itulah yang halal, apa yang Dia haramkan itulah yang haram dan apa yang tidak disebutkan-Nya itulah kemurahan, maka terimalah dari Allah kemurahan-Nya sebab Allah tidak mungkin melupakan sesuatu.” Kemudian Nabi membaca ayat وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا (“Dan tidaklah mungkin Tuhanmu itu lupa.” [Maryam: 64]). (H.R. al-Bazzar dan at-Thabrani) (Disadur dari buku al-Qawa’id al-Hakimah li Fiqh al-Mu’amalat, Yusuf al-Qaradhawi.)
bnyak yg tidak puas trnyata, .gpp ustadz , kita persis bukan untuk memuaskan sebelah pihak atau semua pihak, tp kita ada untuk mnyampaikan apa yg semestinya di sampaikan. semangat ustadz, semoga sehat selalu dan selalu dalam lindungan alloh SWT. , aamiin
Masalah rokok ini masuk kategori fikih kontemporer ustadz. Dalilnya tidak harus tekstual. Tapi pakai dalil istiqra' (dalil kontekstual) jelas pemakruhan dari sisi wajh istidlal seperti perbedaan langit dan bumi.
Yg penting jangan taqlid kepada satu satu golongan, karena semua golongan golongan belum tentu benar semua dan belum tentu salah semua, yg wajib kita belajar terus soal agama dan jangan taqlid, karena ulama ulama kita semua selain Rasulullah tidak ada yg maksum, Terimakasih
ceuk AA GIM TEA MAH.JELMA NU SOK UDUD TEU BISA MACA,,DINU BUNGKUSNA JELAS BAHWa rokok tdk baik,oge lamun rokok alus tah pamajikan jeung budak leutik parAb roko,lamun rokok alus pasti moal udud bari modol..da sangu mah alus tara aya nu dahar bari modol di wc
Saya sebagai penuntut ilmu manhaj salaf dlm byk masalah merasa dekat dg persis, nmun sangat disayangkan di antara byknya masalah dibahas secara ilmiyah, masalah rokok tidak. Tak perlu menjadi muslim untuk mengharamkan rokok, para scientists atheis di barat sana sgt anti rokok krn sdh dibuktikan oleh riset ilmiyah bahwa rokok berpengaruh negatif terhadap kesehatan tubuh, dan ini hrsnya menggunakan dalil umum, bukan yg sarih / tekstual ustadz dan dewan hisbah yg sy hormati. Di Indonesia yg sy tahu hanya Muhammadiyah dan Salafiyah yg berani berfatwa rokok haram. Study tentang rokok: www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC2865193/ amp.theguardian.com/society/2019/nov/06/smoking-may-increase-risk-of-mental-health-problems-study
Sejumlah manfaatnya ialah mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, dan menekan risiko obesitas. sumber: merdeka
Hati hatilah terhadap hasil riset ilmiah nya atheis, dalam bidang APAPUN, Bung!! mereka bersama yahudi dan nashrani tidak memiliki empati bahkan simpati apapun terhadap muslimin !
lukmanul hakim saya sependapat dg antum selain masalah rokok saya sependapat dg persis tapi untuk rokok kok persis begini gk seperti MUHAMMADIYAH dan SALAFI...
Kalau merokok haram maka asapnya pun haram...perokok pasip tetap berdosa krn asapnya masuk hidung. Bagaimanana dg asap pembakaran bukankah berbahaya juga, berarti haram juga kan asap pembakaran
Kenapa kebanyakan orang persis itu boleh nya yg diambil bukan meninggalkannya, padahal hukum makruh itu jika di tinggal mendapatkan pahala, jika dikerjakan tidak apa-apa. Minimalnya jika hukumnya makruh orang-orang persis bisa meninggalkannya, bukan malah keenakan mengerjakannya lupa dengan pahala meninggalkannya. Dan parahnya lagi jika mereka jadikan hukum ini celah untuk supaya mereka bisa bebas meroko yang lama-kelamaan hukumnya menjadi samar yang akan menjadi seperti mubah.
Makruh yaa makruh saja, dikerjakan tidak berdosa. Yang jelas, tidak boleh mengharamkan apa yang tidak diharamkan dan tidak boleh menghalalkan apa yang jelas jelas diharamkan.
@@ayuzahrarahman2136 mksd dia, makruhkan alangkah baiknya ditinggalkan dan itu berpahala.gitu kan dalam kaidah ushul makruh?nah kenapa orang orang persis seolah olah menyepelekan hukum makruh padahal jika ditinggalkan lebih baik.itu yg saya tangkap dari perkataan dia
Berdasarkan kajin science kandungan rokok adalah racun bagi tubuh. Tidak ada manfaat bagi tubuh, rokok justru merusak tubuh. Bagaimana mungkin PERSIS bisa menghalalkan/makruh zat2 berbahaya bagi tubuh ?
Sejumlah manfaatnya ialah mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, dan menekan risiko obesitas. sumber : merdeka
Saya dulu belajar agama di persis jln pajagalan jamannya P Aam Amirudin, P Uus R , Dedi R, P Asikin, P Sodikin, ada bahasan tentang rokok memang ada yg mengharamkan rokok karena madorotnya lebih besar dari pada manfaatnya,,tapi itu tdk mutlak karena. itu sifatnya u pribadi dan atau orang yang mau mengikuti pendapatnya,, karena dibahasnya di dlm ruang belajar sehingga tdk liar seperti sekarang yg sering kali jadi bahan olok-olokan di medsos.
Juga perlu diketahui hukum makruh contoh yg lain makan Pete, bawang hendaknya firman Allah SWT, walana akmaluna walakum akmalukum nahnullahu muklisun maaf jika salah ❤
Mohon maaf dugaan akhi keliru, sebab anggota Dewan Hisbah lebih banyak yang tidak merokok sehingga hukum diputuskan bukan berdasarkan syahwat insani, tapi dalalāt syar'i 😊
Rasulullah bersabda seorang muslim itu akan meninggalkan perbuatan yg tidak bermanfaat. Alloh Ta'ala berfirman "jangganlah kamu membunuh dirimu sendiri" Mangga emutan nyalira pa ustadz. Syukron.
Saya bisa menyebutkan beberapa ulama senior DH yang menjadi ahli hisab.. Cuman saya mengerti adab, tak baik rasanya merinci satu persatu siapa saja yg ahli hisab.
Sejumlah manfaatnya ialah mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, dan menekan risiko obesitas. sumber: merdeka
Hadeuuhh...iyeu mah kumaha jelas ngaruksak kasehatan , meroko membunuh mu , naha lain dzolim ka diri...iyeu kalah di saruakeun jeung bayawak jelas bayawak mah moal jadi matak kana awak...
Sejumlah manfaatnya ialah mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, dan menekan risiko obesitas. sumber : merdeka
perokok pasif lebih beresiko berpenyakit dari perokok aktif. perokok aktif mendzhalimi perokok pasif, kedzhaliman kepada diri sendiri di pastikan berdosa. apalagi mendzhalimi orang lain dengan asap rokok.
Apa yg di kandung dalam rokok Orang ketagihan rokok lebih berbaya ketimbang ketagihan khamer..orang ketagihan arak bisa berhenti dan bertaubat Tapi orang ketagihan rokok sulit utk berhenti.. Di dalam roko mengandung zat Nikotin..dan tar. Pelajari zat ini di google Berbaha gk..
PERSIS dilema karna banyak kader nya yg jd pengusaha roko/bako/tembakau curah sebagai donatur nya. Lingkungan sy persis. Dicari sampe kemanapun ya gk bakal nemu hadits yg shorih/jelas mengenai hukum rorkok. hehe
@@tuxtheme6431 disisi lain ada manfaatnya Sejumlah manfaatnya ialah mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, dan menekan risiko obesitas. sumber : merdeka
Sebaiknya dilihat dari sudut pandang KESEHATAN........Pada yang jelas hsram KHOMER masih ada manfaatnya dan lebih besar madhorotnya..... Nah saya tidak mendapat manfaat dari rokok, yang jelas ketagihannya lebih besar dari minuman khomer
Saya cuma punya 1 pertanyaan, apakah sesuatu yang disepakati oleh para dokter merusak kesehatan itu diperbolehkan dalam agama Islam atau diharamkan? Karena kalau semua harus ada nash langsung, narkoba juga gak ada nashnya, tetapi itu menggunakan qias untuk pengharamannya.
@@syadamgameplay803 istilah gula disitu bukan maksudnya gula pasir atau gula jawa, tapi kandungan glukosa pada makanan, dan belum ada kesepakatan bahwa itu membahayakan paru-paru
Masalah rokok itu bukan masalah dunia modern. Dari dulu sejak tembakau populer juga sudah menjadi bahasan di kalangan ulama seluruh dunia. Salah satunya di-ikhtisar-kan oleh salah satu ulama Indonesia dalam kitabnya yg berjudul (dlm bhs Indonesia) : "Peringatan bagi sahabat tentang Tembakau dan Kopi". Dalam kitab kuning klasik tersebut juga dinyatakan bahwa berdasarkan ulama-ulama zaman itu; Tembakau paling berat itu hukumnya makruh.
Nama ulamanya : Syaikh Ihsan Jampes Nama kitab-nya dalam bahasa Arab sy lupa. Tapi kalau di-Indonesia-kan kurang lebih judul bukunya artinya; "Peringatan Bagi Sahabat Tentang Tembakau dan Kopi"
Jika rokok tidak haram karena tidak adanya dalil yang tekstual dan sorih dan tidak bisa di kiaskan dengan dalil dalil yang menunjukkan kepada keharaman,, Maka tolong Carikan dalil yang tekstual dan sorih ataw jelas tentang haramnya GANJA dalam Al Qur'an maupun hadits?
Bagaimana kalau seorang bapak memakai lipstik yang biasa dipakai istri dan anak wanita, apakah seorang wanita akan memperbolehkan suami/ayahnya berlaku demikian?
dlm hal ini saya saya sebagai pengagum persis kecewA,muhamadiyah ajah yg masih longgar dlm maslah hukum yg lain sudah mengharamkan,sebab faktor efek buruk dr merokok bahwa rokok tdk baik untuk ke sehatan,bahkan ikatan dr indinesia ajah sepakat tdk baik,pabrik rokoknya sendiri menulis di setiap bungkusnya bahwa rokok tdk baik,,berarti kalo begitu persis suka terhadap yg tdk baik baik.kok begitu ya dewan hisbah persis suka terhadap yg tdk baik,bukankah yh tdk baik harus di jauhi,,kecewA kecewa keceawa..
Punten ustadz pami teu lepat mah Aya keterangan... Tanyakan pada ahlinya... Tah kumaha ustadz? Abd pernah baca (saur dokter ) rokok teh ngaganggu kasehatan, bisa menyebabkan gangguan kehamilan ,impotensi. Penyakit Jantung , darah tinggi, gangguan pernapasan dst... Bahkan perokok pasif ( anak istri dari suami perokok) pami teu lepat sampai janten korban. . Termasuk abd pami Aya NU ngaroko caket abd sok peurih pangambung , karaos bau nyengat. ... Sareng punten upami ngaroko SAE naha atuh teu ngajak anak kecil Sareng bojo urang ikut ngaroko. Hehehe... Punten ustadz heureuy... Bahkan Dina bungkus rokok ge ku pamarentah lewat Depkes TOS diseratan ... MEROKOK MEMBUNUHMU... MEROKOK MENYEBABKAN GANGGUAN KEHAMILAN IMPOTENSI PERNAPASAN DST... TAH eta saur ahli kasehatan pamarentah ustadz lewat Depkes Punten ustadz Margi abd nyaah k para asatidz ti persatuan Islam... Tp abd sering pisan ningal beliau 2 teh pada ngaroko. Bahhkan pas Bade ceramah d bumi pun Adi Oge diluar nyesep heula... Atuh abd teh janten rada jaga jarak da bau asap rokok Punten ustadz. Mugia Alloh SWT maparin hidayah k urang sadayana.. Sareng Mugi urang sadayana ditebihkeun Tina perkara subhat... Aamiin
Sejumlah manfaatnya ialah mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, dan menekan risiko obesitas. sumber : merdeka
Hadeh sy kecewa dgn persis mengatakan tidak ada dalil rokok. Berulang kali sy nonton video. Br skrg sy komentar. Klu anda cr dalil yg ada penyebutan rokok atau ada kata2 rokok tidak akan Nemu. Kecuali dalil yg senada. Misalnya segala yg menyakiti atau membunuh haram.
Sejumlah manfaatnya ialah mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, dan menekan risiko obesitas. sumber : merdeka
Pembahasan yg logis, ilmiah dari ulama ini ( ust Amin Muhtar), keliatannya beliau sangat faham ilmu hadits dan tafsir. Semoga Alloh menjaga dan merahmati, memberi kesehatan jiwa, raganya, pada ulama seperti ini., agar bisa memberi fatwa2 yg benar sehingga jadi pegangan umat.
Barakallah Ustadz Amin Muchtar.. ❤❤
Bagi yg ngga suka rokok sok silahkan,bagi yg suka silahkan tinggal pilih aja , kudu saling menghormati dan menghargai pendapat masing" # johar baru hadirr 2021
keren keren keren....bahasan yg seimbang dan posisi dalil lebih di utamakan.
emang bener kita ga boleh mengharamkan yg tidak haram.
*_HADITS ARBAIN (40 HADITS)_*
*الحـديث الثاني والثلاثون*
*(Hadits ke - 32)* tentang *Tidak boleh berbuat kerusakann"*
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
[حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]
*Kosa kata ( مفردات ):*
ضرر :membahayakan diri ضرار :menimbulkan bahaya terhadap orang lain
*ترجمة الحديث*
*(Terjemah hadits):*
Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : “ Tidak boleh melakukan perbuatan(mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain “
(Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan snad yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulul-lah saw, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagiannya atas sebagian yang lain).
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث:
1. Larangan melakukan sesuatau yang berbahaya.
2. termasuk sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang berbahaya seperti rokok, mengendarai kendaraan dengan ceroboh.
Sumber:
*Al-Arba’in Fii Al-Hadits* oleh *Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husein bin Jam’ah Al-Haazi Muhyiddin Abu Zakariya An-Nawawi Asy Syafi’i Al-’Allamah*.
Mengharamkan adalah perkara berat
Perkara menghukumi haram itu bukan perkara ringan, harus berdasarkan dalil yang kuat dan tanpa syubhat. Kalau tidak, khawatir termasuk mengharamkan apa yang dihalalkan Allah ﷻ. Sedangkan halal haram adalah murni hak prerogatif Allah ﷻ. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Yunus ayat 59:
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (Q.S. Yunus: 59)
Kata haram dalam hukum Islam punya konsekuensi berat. Ketika sesuatu dikatakan haram itu artinya orang yang melakukannya berdosa dan layak disiksa dalam api neraka. Oleh karenanya menghukumi haram tidak bisa sembarangan dan harus hati-hati.
Itulah yang dilakukan oleh para ulama terdahulu. Mereka tidak mudah mengharamkan sesuatu hanya karena asumsi atau sikap ihtiyath (hati-hati). Akan tetapi baru mengatakan haram setelah menemukan dalil yang tegas dan jelas.
Ketika menemukan satu kasus yang diduga haram namun dalilnya belum kuat, mereka tidak lantas secara tegas dan lantang mengatakan ini haram, melainkan hanya sebatas mengatakan saya tidak menyukai hal tersebut (أكره هذا الأمر), atau saya tidak tertarik melakukannya (لا يعجبني) atau saya tidak menyarankannya (لا أراه). Mengingat dosa mengharamkan yang halal sama beratnya dengan menghalalkan yang haram. Sebagaimana Allah telah mencela orang Arab jahiliyyah yang suka mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Allah berfirman dalam surah al-An’am ayat 140:
قَدْ خَسِرَ الَّذِينَ قَتَلُوا أَوْلَادَهُمْ سَفَهًا بِغَيْرِ عِلْمٍ وَحَرَّمُوا مَا رَزَقَهُمُ اللَّهُ افْتِرَاءً عَلَى اللَّهِ ۚ قَدْ ضَلُّوا وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ
“Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezeki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.” (Q.S. al-An’am: 140)
Wajib dan Haram Jangan Diperluas
Salah satu karakteristik ajaran Islam adalah mempersempit wilayah haram dalam bab muamalah dan mempersempit wilayah pembebanan kewajiban dalam bab ibadah.
Pada masa turunnya wahyu, Allah melarang umat Islam untuk banyak bertanya jika pertanyaan itu malah menyulitkan mereka dan memperbanyak beban taklif. Sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Maidah ayat 101:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Q.S. al-Ma’idah: 101)
Demikian juga Allah mencela Bani Israil yang terlalu banyak bertanya ketika diperintahkan Nabi Musa untuk menyembelih seekor sapi yang akhirnya malah menyulitkan mereka. Andaikan mereka tidak banyak bertanya, seharusnya sapi mana pun yang disembelih sudah dianggap menunaikan perintah. Sebagaimana kisah tersebut diabadikan dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 67-71.
Terakhir mari kita renungkan sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam:
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ فَهُوَ حَلَالٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ، فَاقْبَلُوا مِنَ اللَّهِ عَافَيْتُهُ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئًا، ثُمَّ تَلا هَذِهِ الآيَةَ {وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا} [مريم: 64] "
Dari Abu Darda ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya itulah yang halal, apa yang Dia haramkan itulah yang haram dan apa yang tidak disebutkan-Nya itulah kemurahan, maka terimalah dari Allah kemurahan-Nya sebab Allah tidak mungkin melupakan sesuatu.” Kemudian Nabi membaca ayat وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا (“Dan tidaklah mungkin Tuhanmu itu lupa.” [Maryam: 64]). (H.R. al-Bazzar dan at-Thabrani)
(Disadur dari buku al-Qawa’id al-Hakimah li Fiqh al-Mu’amalat, Yusuf al-Qaradhawi.)
Tapi yg saya dapati syekh yusuf qordowi mengharamkan rokok,wallohu a lam
bnyak yg tidak puas trnyata, .gpp ustadz , kita persis bukan untuk memuaskan sebelah pihak atau semua pihak, tp kita ada untuk mnyampaikan apa yg semestinya di sampaikan.
semangat ustadz, semoga sehat selalu dan selalu dalam lindungan alloh SWT. , aamiin
Masalah rokok ini masuk kategori fikih kontemporer ustadz. Dalilnya tidak harus tekstual. Tapi pakai dalil istiqra' (dalil kontekstual) jelas pemakruhan dari sisi wajh istidlal seperti perbedaan langit dan bumi.
Yg penting jangan taqlid kepada satu satu golongan, karena semua golongan golongan belum tentu benar semua dan belum tentu salah semua, yg wajib kita belajar terus soal agama dan jangan taqlid, karena ulama ulama kita semua selain Rasulullah tidak ada yg maksum, Terimakasih
ceuk AA GIM TEA MAH.JELMA NU SOK UDUD TEU BISA MACA,,DINU BUNGKUSNA JELAS BAHWa rokok tdk baik,oge lamun rokok alus tah pamajikan jeung budak leutik parAb roko,lamun rokok alus pasti moal udud bari modol..da sangu mah alus tara aya nu dahar bari modol di wc
Sehat terus ustad amin ,,aamiin # johar baru hadirr 2021
Barokallohu lii walakum ustadz amin muchtar
ceramah yg pertama kali yg saya dengar kalo rokok itu gak haram
Saya sebagai penuntut ilmu manhaj salaf dlm byk masalah merasa dekat dg persis, nmun sangat disayangkan di antara byknya masalah dibahas secara ilmiyah, masalah rokok tidak. Tak perlu menjadi muslim untuk mengharamkan rokok, para scientists atheis di barat sana sgt anti rokok krn sdh dibuktikan oleh riset ilmiyah bahwa rokok berpengaruh negatif terhadap kesehatan tubuh, dan ini hrsnya menggunakan dalil umum, bukan yg sarih / tekstual ustadz dan dewan hisbah yg sy hormati. Di Indonesia yg sy tahu hanya Muhammadiyah dan Salafiyah yg berani berfatwa rokok haram.
Study tentang rokok:
www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC2865193/
amp.theguardian.com/society/2019/nov/06/smoking-may-increase-risk-of-mental-health-problems-study
Sejumlah manfaatnya ialah mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, dan menekan risiko obesitas.
sumber: merdeka
Hati hatilah terhadap hasil riset ilmiah nya atheis, dalam bidang APAPUN, Bung!! mereka bersama yahudi dan nashrani tidak memiliki empati bahkan simpati apapun terhadap muslimin !
lukmanul hakim saya sependapat dg antum selain masalah rokok saya sependapat dg persis tapi untuk rokok kok persis begini gk seperti MUHAMMADIYAH dan SALAFI...
Kalau merokok haram maka asapnya pun haram...perokok pasip tetap berdosa krn asapnya masuk hidung.
Bagaimanana dg asap pembakaran bukankah berbahaya juga, berarti haram juga kan asap pembakaran
@@sabiqmuyassir4169 lebih banyak mudhoratnya daripada manfaatnya
Kenapa kebanyakan orang persis itu boleh nya yg diambil bukan meninggalkannya, padahal hukum makruh itu jika di tinggal mendapatkan pahala, jika dikerjakan tidak apa-apa. Minimalnya jika hukumnya makruh orang-orang persis bisa meninggalkannya, bukan malah keenakan mengerjakannya lupa dengan pahala meninggalkannya.
Dan parahnya lagi jika mereka jadikan hukum ini celah untuk supaya mereka bisa bebas meroko yang lama-kelamaan hukumnya menjadi samar yang akan menjadi seperti mubah.
Makruh yaa makruh saja, dikerjakan tidak berdosa. Yang jelas, tidak boleh mengharamkan apa yang tidak diharamkan dan tidak boleh menghalalkan apa yang jelas jelas diharamkan.
@@ayuzahrarahman2136 mksd dia, makruhkan alangkah baiknya ditinggalkan dan itu berpahala.gitu kan dalam kaidah ushul makruh?nah kenapa orang orang persis seolah olah menyepelekan hukum makruh padahal jika ditinggalkan lebih baik.itu yg saya tangkap dari perkataan dia
Ulama persis jarang ada yang merokok meski mereka memfatwakan makruh
@@rizkisyahdanfergiawan9215contoh lain yg makruh= petai China, jengkol, bawang..Pete, itu semua trmsuk komoditas yg laku keras, Krn bnyk yg gemar mknn tsb
Berdasarkan kajin science kandungan rokok adalah racun bagi tubuh.
Tidak ada manfaat bagi tubuh, rokok justru merusak tubuh.
Bagaimana mungkin PERSIS bisa menghalalkan/makruh zat2 berbahaya bagi tubuh ?
Sejumlah manfaatnya ialah mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, dan menekan risiko obesitas.
sumber : merdeka
Menganiyaya dirikita itu bagian dari bunuh diri.
Saya dulu belajar agama di persis jln pajagalan jamannya P Aam Amirudin, P Uus R , Dedi R, P Asikin, P Sodikin, ada bahasan tentang rokok memang ada yg mengharamkan rokok karena madorotnya lebih besar dari pada manfaatnya,,tapi itu tdk mutlak karena. itu sifatnya u pribadi dan atau orang yang mau mengikuti pendapatnya,, karena dibahasnya di dlm ruang belajar sehingga tdk liar seperti sekarang yg sering kali jadi bahan olok-olokan di medsos.
Saya terkejut Persis tidak mengharamkan rokok...coba kalo mau merokok baca bismillah dan kalau sudah habis rokoknya baca hamdalah ...apakah para ustad persis suka merokok....saya jamaah persis ..Astagfirullah
Saya dulu pernah ikut pengajian persis, TPI jadi ga respek smnjak meyaksikan ustazdnya meroko di depan jamaahnya Pdhl ada jamaah yg bawa anak kecil.
Buat saya roko menyehatkan klo ga ngerokok badan lesu betul ustat udah sesuai ayat2
Juga perlu diketahui hukum makruh contoh yg lain makan Pete, bawang hendaknya firman Allah SWT, walana akmaluna walakum akmalukum nahnullahu muklisun maaf jika salah ❤
Hampir semua peroko
Bangsa perokok cenderung mengabaikan pemborosan termasuk pengabaian peningkatan gizi makanan sehingga prestasi kinerja bangsanya tidak meningkat.
قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَلا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِها﴾ فِيهِ مَسْأَلَةٌ وَاحِدَةٌ وَهُوَ أَنَّهُ سُبْحَانَهُ نَهَى عَنْ كُلِّ فَسَادٍ قَلَّ أَوْ كَثُرَ بَعْدَ صَلَاحٍ قَلَّ أَوْ كَثُرَ. فَهُوَ عَلَى الْعُمُومِ عَلَى الصَّحِيحِ من الأقوال. وقال الضحاك: معناه لا تعوروا الْمَاءَ الْمَعِينَ، وَلَا تَقْطَعُوا الشَّجَرَ الْمُثْمِرَ ضِرَارًا. وَقَدْ وَرَدَ: قَطْعُ الدَّنَانِيرِ مِنَ الْفَسَادِ فِي الْأَرْضِ. وَقَدْ قِيلَ: تِجَارَةُ الْحُكَّامِ مِنَ الْفَسَادِ فِي الْأَرْضِ. وَقَالَ الْقُشَيْرِيُّ: الْمُرَادُ وَلَا تُشْرِكُوا، فَهُوَ نَهْيٌ عَنِ الشِّرْكِ وَسَفْكِ الدِّمَاءِ وَالْهَرْجِ فِي الْأَرْضِ، وَأَمْرٌ بِلُزُومِ الشَّرَائِعِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا، بَعْدَ أَنْ أَصْلَحَهَا اللَّهُ بِبَعْثِهِ الرُّسُلَ، وَتَقْرِيرِ الشَّرَائِعِ وَوُضُوحِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ﷺ. قَالَ ابْنُ عَطِيَّةَ: وَقَائِلُ هَذِهِ الْمَقَالَةِ قَصَدَ إِلَى أَكْبَرِ فَسَادٍ بَعْدَ أَعْظَمِ صَلَاحٍ فَخَصَّهُ بِالذِّكْرِ. قُلْتُ: وَأَمَّا مَا ذَكَرَهُ الضَّحَّاكُ فَلَيْسَ عَلَى عُمُومِهِ، وَإِنَّمَا ذَلِكَ إِذَا كَانَ فِيهِ ضَرَرٌ عَلَى الْمُؤْمِنِ، وَأَمَّا مَا يَعُودُ ضَرَرُهُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ فَذَلِكَ جَائِزٌ، فَإِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَدْ عَوَّرَ مَاءَ قَلِيبِ بَدْرٍ وَقَطَعَ شَجَرَ الْكَافِرِينَ
PERSIS ❤❤
Kita sebagai penuntut ilmu, mnrt kita ustadz itu slh kita wajib menjauhi bahkan meninggalkan nya...karna kata rosulullah halal jelas haram jg jelassss
Saya bisa menyadari DH memakruhkan rokok, karena ulamanya banyak yang merokok. Termasuk yg ceramah ini.
Mohon maaf dugaan akhi keliru, sebab anggota Dewan Hisbah lebih banyak yang tidak merokok sehingga hukum diputuskan bukan berdasarkan syahwat insani, tapi dalalāt syar'i 😊
Rasulullah bersabda seorang muslim itu akan meninggalkan perbuatan yg tidak bermanfaat.
Alloh Ta'ala berfirman "jangganlah kamu membunuh dirimu sendiri"
Mangga emutan nyalira pa ustadz. Syukron.
Saya bisa menyebutkan beberapa ulama senior DH yang menjadi ahli hisab.. Cuman saya mengerti adab, tak baik rasanya merinci satu persatu siapa saja yg ahli hisab.
@@jundyoficial9469 mohon maaf sudah kami ingatkan dugaan anda keliru, ulama senior DH lebih banyak yang tidak merokok
@@muslimhanif3740 menghubungkan dalil itu dengan rokok terlalu memaksakan. Terima kasih atas infonya
Dan manfaat apa yg bisa kita dpt dr merokok..???,
Sejumlah manfaatnya ialah mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, dan menekan risiko obesitas.
sumber: merdeka
Hadeuuhh...iyeu mah kumaha jelas ngaruksak kasehatan , meroko membunuh mu , naha lain dzolim ka diri...iyeu kalah di saruakeun jeung bayawak jelas bayawak mah moal jadi matak kana awak...
Jdi roko haram?
Sejumlah manfaatnya ialah mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, dan menekan risiko obesitas.
sumber : merdeka
perokok pasif lebih beresiko berpenyakit dari perokok aktif. perokok aktif mendzhalimi perokok pasif, kedzhaliman kepada diri sendiri di pastikan berdosa. apalagi mendzhalimi orang lain dengan asap rokok.
Rokok tidak haram selagi tidak di nyalakan dan tidak di hisap
nu patwa na ge beuki ngarokok nek kumaha ngaharam keun ..
Apa yg di kandung dalam rokok
Orang ketagihan rokok lebih berbaya ketimbang ketagihan khamer..orang ketagihan arak bisa berhenti dan bertaubat
Tapi orang ketagihan rokok sulit utk berhenti..
Di dalam roko mengandung zat Nikotin..dan tar.
Pelajari zat ini di google
Berbaha gk..
PERSIS dilema karna banyak kader nya yg jd pengusaha roko/bako/tembakau curah sebagai donatur nya. Lingkungan sy persis. Dicari sampe kemanapun ya gk bakal nemu hadits yg shorih/jelas mengenai hukum rorkok. hehe
MEROKOK MEMBUNUHMU! terus hukum mendzolimi diri sendiri teh naon? logika standar aja nggak masuk...jangan berbelit2 ngeluarin berbagai banyak opini
Moal aya dalil sorih nu nyebutkn roko haram, da baheula can aya roko. Kitu mren nya..
@@tuxtheme6431
adakah bukti bahwa orang yg meninggal
terkena penyakit rokok,?
@@soellefisabilillah4443 silahkan tanya ke kementrian kesehatan atau ke WHO
@@tuxtheme6431 disisi lain ada manfaatnya Sejumlah manfaatnya ialah mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, dan menekan risiko obesitas.
sumber : merdeka
Astagfirullahaladzim.. Itaqillah...!!!!!
Sami'na wa atho'na ustadz....
Tadz...tolong kalo merokok asapnya ditelan dulu...jangan dikeluarin...solanya mengganggu orang yg tidak merokok..
baunya itu...ini dzolim yg tidak disadari...
Yg suka makan pete jgn banyak bicara,, bau.... 😂😂😂
Ustad'z, saruana jeung pamaen band, mun keur maen, bari ngaroko,..... ustad'z na dakawah bari ngaroko,......😂😂😂
Coba yg dikaji Hukum Mengganggu orang lain dg asap rokok...
asap kendaraan gimana?
Selama ini belum ketemu orang yg punya kebiasaan nyalain kendaraan didalam ruang tamu atau ruang rapat, atau didalam masjid...
Silahkan baca 15dalil,alquran n sunnah serta akliah oleh zamil zainu
rokok itu merugikan kesehatan dan mubazir.itu sd cukup keharomannya.
gaboleh gitu anjay dalam metodologi pengharaman
Persatuan Islam itu bukan diatas kelompok organisasi, melainkan harus diatas manhaj salafussholeh.
Mantaaap, dengerin sambil ngudud
Coba aja tanya semua perokok, dia mau anaknya jd perokok arau tidak? Atau ketika punya bayi, dia merokok tidak waktu gendong bayinya... mikir
Sebaiknya dilihat dari sudut pandang KESEHATAN........Pada yang jelas hsram KHOMER masih ada manfaatnya dan lebih besar madhorotnya.....
Nah saya tidak mendapat manfaat dari rokok, yang jelas ketagihannya lebih besar dari minuman khomer
Saya cuma punya 1 pertanyaan, apakah sesuatu yang disepakati oleh para dokter merusak kesehatan itu diperbolehkan dalam agama Islam atau diharamkan?
Karena kalau semua harus ada nash langsung, narkoba juga gak ada nashnya, tetapi itu menggunakan qias untuk pengharamannya.
Gula juga bahaya kata dokter
Dewan hisbah ketika kajian tentang masalah rokok itu menghadirkan dokter
@@syadamgameplay803 istilah gula disitu bukan maksudnya gula pasir atau gula jawa, tapi kandungan glukosa pada makanan, dan belum ada kesepakatan bahwa itu membahayakan paru-paru
Merokok membunuhmu, apa masih kurang jelas, Apa manfaat rokok ustadz?
merokok membunuhmu, tidak membunuhku. . haha
Kalau segi bahaya Knp gula juga gk d haram kn bukan nya gula juga bisa membahayakan , bisa mengakibatkan diabetes??
tong kosng nyarng bunyinya wkw
45 th saya merokok...bpk saya udah 80 th merokok...alhamdulillah sehat" aja..bpk saya gak pernah sakit
Nu beuki udud mah diteangan weeeh,nepi ka makruh
Sudah jelas itu mubazir, dan membahayakan kesehatan jelas hukumnya haram
Masalah rokok itu bukan masalah dunia modern. Dari dulu sejak tembakau populer juga sudah menjadi bahasan di kalangan ulama seluruh dunia. Salah satunya di-ikhtisar-kan oleh salah satu ulama Indonesia dalam kitabnya yg berjudul (dlm bhs Indonesia) : "Peringatan bagi sahabat tentang Tembakau dan Kopi".
Dalam kitab kuning klasik tersebut juga dinyatakan bahwa berdasarkan ulama-ulama zaman itu; Tembakau paling berat itu hukumnya makruh.
Nama ulamanya : Syaikh Ihsan Jampes
Nama kitab-nya dalam bahasa Arab sy lupa. Tapi kalau di-Indonesia-kan kurang lebih judul bukunya artinya; "Peringatan Bagi Sahabat Tentang Tembakau dan Kopi"
hukum sudah jelas halal haram makan ajak kalau sampai muntah haram halal lebih banyak ikan laut semua halal tapi kalau menjijikan jatuh haram ...
Jika rokok tidak haram karena tidak adanya dalil yang tekstual dan sorih dan tidak bisa di kiaskan dengan dalil dalil yang menunjukkan kepada keharaman,,
Maka tolong Carikan dalil yang tekstual dan sorih ataw jelas tentang haramnya GANJA dalam Al Qur'an maupun hadits?
ai ganja mah atuh akang sifatna memabukkan karenanya diqiyaskan kepada khomer, kalo rokok tidak. kecuali rokok yang mengandung ganja baru itu haram
Udah terlanjur pecandu jadi yg haram jg d bilang makruh, kenapa ga dihalalkan aja 😂
Jangan asal jeplak aja kalo bicara, silahkan datangi aja sambil bawa argumen ilmiah untuk membantahnya
M natsir muridnya ahmad hasan juga perokok
Biasanya ustadz yang membolehkan meroko yaitu ustadz peroko.
Kalau di tanya bagaimana kalau istri dan anak perempuan ustadz merokok boleh ?
Bagaimana kalau seorang bapak memakai lipstik yang biasa dipakai istri dan anak wanita, apakah seorang wanita akan memperbolehkan suami/ayahnya berlaku demikian?
dlm hal ini saya saya sebagai pengagum persis kecewA,muhamadiyah ajah yg masih longgar dlm maslah hukum yg lain sudah mengharamkan,sebab faktor efek buruk dr merokok bahwa rokok tdk baik untuk ke sehatan,bahkan ikatan dr indinesia ajah sepakat tdk baik,pabrik rokoknya sendiri menulis di setiap bungkusnya bahwa rokok tdk baik,,berarti kalo begitu persis suka terhadap yg tdk baik baik.kok begitu ya dewan hisbah persis suka terhadap yg tdk baik,bukankah yh tdk baik harus di jauhi,,kecewA kecewa keceawa..
Aldy Bh Betul, dlm bbrp masalah tegas spt tdk maulidan, isra miraj, tdk merayakan ultah / milad, dll yg msh dibolehkan di MD. Tp ktika membahas rokok dlm prosesnya team majelis tarjih menghadirkan dokter dan pakar kesehatan, jd objektif. Beda dg Persis, seolah2 hrs bgt ada kata “rokok / tembakaunya” di suatu dalil bru mengharamkan.
@@lukmannulhakim6610 anda bisa baca di buku keputusan Dewan Hisbah ketika sidangnya itu dihadirkan pula dokter ahli.
Rokok Membunuhmu ..Itu tulisan di Rokok...bagaimana Persis tidak mengharamkan Rokok ....kecewa sekali sama Persis
Hindari imam shalat yg merokok
Mencari pembenaran ulama perokok..
lamun rokok di haramken ke bakal loba nu kaluar ti persis wkwkwk
Org persis gk kayak gitu broo...
Wkwkwkkkk juga....
Ustad ngebul !! Rek udud wae nepika make dalil. Kulawargi abdi PERSIS Katapang kuciwa ka padangan Dewan Hisbah.
Lebih bahaya lagi kalau makan makanan yg udh pake pengawet pewarna dsb
Upami kuciwa mangga sayogikeun keterangan anu langkung sharih ti dewan hisbah numutkeun bapa
Cing langkung getol gera ngaosna
Semoga Sigabah makin banyak Like & Share
Tak ada hujjahnya hukumnya makruh...
Tidak ada pula hujjahnya hukumnya haram
Meroko mh mending tidak d makan tapi makanan yg udah pake pengawet pewarna dsb akan lebih bahaya
SAE pisan ..
Sok.weh lah ari.resepp mah sawaregna tad..di teureuyan sakalian gera haseupna tong ngebulan batur
Kebul kendaraan kumaha,
heran
Punten ustadz pami teu lepat mah Aya keterangan... Tanyakan pada ahlinya... Tah kumaha ustadz? Abd pernah baca (saur dokter ) rokok teh ngaganggu kasehatan, bisa menyebabkan gangguan kehamilan ,impotensi. Penyakit Jantung , darah tinggi, gangguan pernapasan dst...
Bahkan perokok pasif ( anak istri dari suami perokok) pami teu lepat sampai janten korban.
.
Termasuk abd pami Aya NU ngaroko caket abd sok peurih pangambung , karaos bau nyengat. ...
Sareng punten upami ngaroko SAE naha atuh teu ngajak anak kecil Sareng bojo urang ikut ngaroko. Hehehe... Punten ustadz heureuy...
Bahkan Dina bungkus rokok ge ku pamarentah lewat Depkes TOS diseratan ... MEROKOK MEMBUNUHMU...
MEROKOK MENYEBABKAN GANGGUAN KEHAMILAN IMPOTENSI PERNAPASAN DST...
TAH eta saur ahli kasehatan pamarentah ustadz lewat Depkes
Punten ustadz Margi abd nyaah k para asatidz ti persatuan Islam...
Tp abd sering pisan ningal beliau 2 teh pada ngaroko.
Bahhkan pas Bade ceramah d bumi pun Adi Oge diluar nyesep heula... Atuh abd teh janten rada jaga jarak da bau asap rokok
Punten ustadz.
Mugia Alloh SWT maparin hidayah k urang sadayana.. Sareng Mugi urang sadayana ditebihkeun Tina perkara subhat... Aamiin
Dokter na ge ararudud
Sejumlah manfaatnya ialah mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, dan menekan risiko obesitas.
sumber : merdeka
Kalo dalilnya merokok bisa membunuhmu, bagaimana dengan jumlah kematian disebabkan mati berkendara.. apakah mobil motor anda Harammm?
Siap.. Kalau Jelas gini nerangkannya saya saminawaatona
Ya da ustadz amin na ge da sok udud
Yg ngomong perokok berat, lihat giginya...😀😀😀
Ngaca dulu sebelum berbicara. Jangan menghinanya. Begitukah cara belajar antum?
iya gigi anda putih bersih
Hadeh sy kecewa dgn persis mengatakan tidak ada dalil rokok. Berulang kali sy nonton video. Br skrg sy komentar. Klu anda cr dalil yg ada penyebutan rokok atau ada kata2 rokok tidak akan Nemu. Kecuali dalil yg senada. Misalnya segala yg menyakiti atau membunuh haram.
Pake kacamata kedokteran.
banyak dokter yang merokok
Sejumlah manfaatnya ialah mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, dan menekan risiko obesitas.
sumber : merdeka
Ketinggalan selangkah persis sama manhaj salaf
Barakallah Ustadz Amin Muchtar.. Penjelasan yang logis.. ❤❤
Bir ge eweh na alquran, ayana ge khomr... Ah silaing jiga ngadalil padahal hitut..
Haram na bir mah di qiyyaskeun kana khomer, dengan illah memabukan, jadi segala sesuatu yang memabukan itu harom.
والله أعلم
meni bodo
Hahaha nyari dalil shorih dalam alquran, sampe botak juga gk bakal dapet.. Ngadalil ato hitut...
Bantah lagi dengan ilmiah, bung.. Jangan berkomedi !
@@ayuzahrarahman2136anteupkeun. da diadu debat mah mereka yg mencaci pasti tertunduk diam cicing teu bisa nanaon