Bolehkah Menikah Tanpa Wali dan Saksi? - Buya Yahya Menjawab
Вставка
- Опубліковано 11 лют 2025
- dalam satu madhab membolehkan menikah tanpa saksi, dan dalam madhab lainnya membolehkan menikah tanpa wali. bolehkah jika kita menggabungkan kedua madhab tersebut jadi kita menikah tanpa wali dan saksi?
simak jawaban Buya Yahya mengenai kasus di atas dalam video ini.
Buat yang mau berkontribusi untuk menambahkan subtittle dalam bahasa apapun, silahkan ditambahkan disini ya :
www.youtube.com...
Klik Videonya, lalu klik Subtittle/ CC, lalu add Subtittle :)
Follow our Channel :
Website : buyayahya.org/
TV Channel :
Radio : radioqu.com/
Audio Channel (mp3) : buyayahya.net/
Facebook Page : / buyayahya.albahjah
Instagram : / buyayahya_albahjah
Google + : plus.google.co...
Telegram : telegram.me/bu...
INFORMASI INFAQ CENTRE AL-BAHJAH :
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 7 200 4 200 92
KODE BANK : 451
a/n : Yayasan Al Bahjah
CP : 085311222225
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611