Izin sebelumnya terima kasih atas ilmunya, Izin tanya pak, untuk jasa sewa mencantumkan masa sewa nya di poin mana ya pak yang betul? apakah di poin 20 - masa Berlaku SP .... ? mohon arahan pak
assalammualaikum wr wb izin bertanya pak agus arif rakhman, dalam hal pengadaan barang jasa pemerintah menggunakan Metode E-Purchasing maka bentuk kontraknya adalah surat pesanan. sebagaimana diatur dalam perlem LKPP no 12 tahun 2021 bentuk surat pesanan mengikuti praktik bisnis yang sudah mapan yang diterapkan dalam perdagangan melalui sistem elektronik. "bagaimana rancangan surat pesanan apabila nilai transaksi belanja di E-Katalog Lokal di bawah Satu Juta Rupiah, apakah surat pesanannya tetap mengikuti Template yang ada pada E-Katalog LKPP atau surat pesanan boleh dipersingkat isi didalamnya" dan "apakah harus tetap menggunakan Bea Materai apabila nilai transaksinya dibwah satu juta rupiah", mengingat dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2020 pasal 3 ayat (1) " Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata" ayat (2) (2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;. terima kasih pak
Izin bertanya pak. Apa kah ada kaitan antara standar satuan harga tiap daerah dengan belanja melalui e katalog? Apakah dibisakan belanja melalui e katalog namun nilai nya diatas ssh yg telah ditetapkan.
Ijin pak menanyakan utk e Purchasing dg anggaran Pagu diatas 50 jt atau 200 jt, apakah Surat Pesanan tersebut kita ganti menjadi Surat Perjanjian Kerja utk Pagu diatas 50 jt dan Surat Perjanjian KOntrak untuk e purchasing diatas 200 jt
Terima kasih ilmunya dan sharing dokumennya, sangat bermanfaat. Sukses selalu pak Arif
terimaksih pak...sehat dan sukses selalu untuk bapak dan keluarga
makasih pak....barokallahu fiikum
Makasih pak izin download ya pak,
Semangat buat konten edukasi pak, new follower
Terima kasih Pak Agus....
Izin sebelumnya terima kasih atas ilmunya, Izin tanya pak, untuk jasa sewa mencantumkan masa sewa nya di poin mana ya pak yang betul? apakah di poin 20 - masa Berlaku SP .... ? mohon arahan pak
untuk jenis konstruksi bagaimana pak?
Terimakasih Pak
alhamdullilah...terima kasih pak mohon ijin download ...
Salam luar biasa
Makasih pak
SALAM KENAL PAK, SAYA OPERATOR PENGADAAN SATKER DARI MILITER
Ijin pak Arif, bisa beli buku contoh portopoli pengusulan PPK tipe B
untuk jasa servis itu di ekatalog pakenya tangal pengiriman pak bukan tanggal selesai pekerjaan?
izin download pak
apakah pendaftar e catalog th 2023 masih diperlukan yg namanya KONTRAK PAYUNG ? tks
kalau untuk pengadaan jenis jasa, tanggal pengiriman produk maksudnya apa ya pak? tanggal dimulai kontrak atau kah tanggal berakhirnya kontrak ?
assalammualaikum wr wb izin bertanya pak agus arif rakhman, dalam hal pengadaan barang jasa pemerintah menggunakan Metode E-Purchasing maka bentuk kontraknya adalah surat pesanan. sebagaimana diatur dalam perlem LKPP no 12 tahun 2021 bentuk surat pesanan mengikuti praktik bisnis yang sudah mapan yang diterapkan dalam perdagangan melalui sistem elektronik. "bagaimana rancangan surat pesanan apabila nilai transaksi belanja di E-Katalog Lokal di bawah Satu Juta Rupiah, apakah surat pesanannya tetap mengikuti Template yang ada pada E-Katalog LKPP atau surat pesanan boleh dipersingkat isi didalamnya" dan "apakah harus tetap menggunakan Bea Materai apabila nilai transaksinya dibwah satu juta rupiah", mengingat dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2020 pasal 3 ayat (1) " Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata" ayat (2) (2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;. terima kasih pak
trimakasih bapak ilmu nya...
Izin bertanya pak. Apa kah ada kaitan antara standar satuan harga tiap daerah dengan belanja melalui e katalog? Apakah dibisakan belanja melalui e katalog namun nilai nya diatas ssh yg telah ditetapkan.
Ijin pak menanyakan utk e Purchasing dg anggaran Pagu diatas 50 jt atau 200 jt, apakah Surat Pesanan tersebut kita ganti menjadi Surat Perjanjian Kerja utk Pagu diatas 50 jt dan Surat Perjanjian KOntrak untuk e purchasing diatas 200 jt