Assalamualaikum warahmatullahi wa barokattuh wamagfirulloh,bertanya Ustadz,sahkan pernikahan,jika wali nikah menyerah wali hakim kepada seseorang,dan orang di serahi wali itu menyerahkan untuk ijab qobul nya kepada yang lain untuk menikah kannya
Assalamualaikum bpk..sya mohon penjelasan sya dan wanita yg mau saya nikahi ini masih ada hubungn keluarga dia adalah anak dari sepupu sya..dan kmi suda memiliki anak tpi orang tua ny tidak mau menikah kan kmi bagai mana soluusi ny mhon bpk apa yg harus kmi lakukn..
Saya ungin bertanya ortu saya sdh bercerai dari umur saya 3,5 tahun sampai umur saya 28 tahun tanpa nafkah lahir bathin dari bapak saya , Pas ketemu dia dan istri baru nya menghina kekurangan saya habis-habisan,menfitnah ,pokoknya dia mendzolimi saya dan mama saya Apa dia wajib menjadi wali nikah saya
Assalu'alaikum ustad... Orang tua tidak setuju pacaran dengan si A. Saya diusir dr rumah. Lalu saya pergi menemui pacar saya dan memberitahu bahwa saya di usir dr rumah. Selanjutnya kami malam itu berangkat dari pekanbaru menuju ke MEDAN ke kampung halaman si A. Sampai di.Medan, kami di nikahkan oleh wali hakim. Alasan wali hakim adalah jarak yg jauh dr pekanbaru Medan adalah cukup syarat sah nikah wali hakim. Maka saya di nikahkan dg wali hakim. Dan saya juga membuat surat pernyataan bermatrai. Dilain tempat, kepergian saya org tua tidak.diketahui oleh org tua. Entah kemana sya pergi. Saya tidak.ada nelpon atau memberi kabar dimana saya kepada org tua. Pertanyaannya, Apakah nikah saya sah oleh wali hakim dg alasan jarak sekian kilo meter pekanbaru dan medan??? Sementara orang tua tidak tahu kepergian saya ini. Dan saya.juga tidak ada menghubungi org tua lwat telpon
Waalaikum salam. Pertanyaan saya, apakah pernikahan mbak dan suami di Medan resmi dan dicatatkan di KUA setempat? siapa wali hakim yg menikahkan? Kalau menyimak dari keterangan mbak, dalam perkara ini, walinya tidak setuju mbaknya pacaran denagn si A. Apakah mbak sebelumnya juga pernah meminta izin dengan orangtua untuk nikah dengan si A? Bila jawabnnya pernah, dan orangtua tidak menyetujui, maka langkah yang semestinya ditempuh adalah, mengajukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama. Selanjutnya bila permohonannya dikabulkan pihak majelis hakim, maka nanti ada putusan hakim terkait wali adhol. Baru nanti, walinya hakim. Yaitu Kepala KUA setempat.
Jarak yg jauh tidak menjadi alasan pindah wali ke wali hakim. Apalagi kalau alamatnya diketahui dan masih bisa sampai bila berkirim surat. Langkah yg benar bila wali jauh dan tidak memungkinkan dia hadir dalam pernikahan dalah dengan bertawkil wali bilkitabah. Bukan wali dianggap ghoib.
Nikah itu mudah tp byk d sulitkan demi mncari keuntungan. D bikin peraturan agar mmudahkan agamawan dpt labanya. Cara akad nikah pun byk d persulitkan, knapa x d ikut cara nabi mnjlnkan ijab qabul.
Pak, ketika saya izin mau menikah, dan laki-laki sudah datang kerumah, orangnya insyaaAllah Sholeh, tabiat dan perilakunya juga baik, sudah dikenal baik oleh masayarakt umum bahwa mmg baik orangnya. Bahkan ada salah satu orang tua di desa, yang pernah mendengar bahwa dia akan melamar saya, orang tua itu berpesan kepada ibu saya, "jangan ditolak anak itu, karena baik agamanya", tapi ayah saya bilang tidak setuju. Saya tanya alasannya, beliau tidak mau menjawab apa alasannya. Sampai saya dengan ibu saya bingung pak. Tapi kata ayah saya, bilang gini: "kalau mau lanjut prosesnya ya lanjut saja (maksudnya ya nikah aja). Kan bisa nanti pake wali hakim. Intinya kalo saya ya tidak setuju. Pokoknya dari hati kecil saya hanya mengatakan tidak setuju saja." Beliau cuma bilang begitu pak. Kalau keadaan seperti ini memakai wali hakim, apa bisa ya pak? Mohon responnya pak 🙏
Iya mbak, silahkan diajukan ke pengadilan agama, permohonan wali adhol. Tapi, prosesnya diurus dulu persyaratan daftar nikah ke KUA. selanjutnya, KUA mengeluarkan surat penolakan karena wali adhol. Kemudian baru daftar permohonan wali adhol ke pengadilan agama setempat. Setelah keluar putusan hakim, baru putusan pengadilan dan berkas nikah dibawa ke KUA untuk daftar nikah. Walinya nanti wali hakim. Tx
Pak saya mw bertanya .pas saya mw ngurus surat* nikah.ayah dan ibu saya sudh bercerai dan ayah saya rumah nya joah di pekan baru dan rumah saya di pakam ..ayah saya tidk bisa menjadi wali nikah karna takot di tangkap polisi kata nya. Dan kami membeli wali hakim . Dan saat tu ibu saya sudh bicara samaa ayah saya . trus ayah saya bilang terserah . Dan berlangsung la pernikahan .trus ayah saya dtng di tenpat kk saya yg rumah nya di sekitaran tempat nikah .tpi ayah saya ga berani datNg ke acara nikag . dan ingin menikah kan lewat vc. Tpi sudah terlambat. ... Dan ayah saya nelpon saya bilang engk sah.. apakah sah nikah saya pak . ..mohon di jawab bapak ustat
Assalamualaikum pak ustadz. Ijin bertanya. Saya berencana mau nikah, tp ayah dari calon istri saya itu sejak usia 2 bulan calon istri saya meninggalkn, tidak memberi nafkah dan sudah tidak diketahui keberadaannya apakah untuk walinya bisa pakai wali hakim ya pak ustadz? Soalnya ayah saya itu ngotot untuk mencari ayah kandung dari calon istri saya tp sudah tidak ada komunikasi sejak calon istri saya itu 2 bulan. Usia calon istri saya sekarang 26 tahun. Makasih pak ustadz
Pak ustadz izin tanya. Kalau bapak menolak lamaran si laki laki karna dianggap belum mapan dan tidak memberi izin saya menikah. Tapi saya dan calon suami tetap ingin berjuang untuk dapat menikah. Apakah bisa pakai wali hakim?
Saya anak diluar nikah..sudah menikah 7th dgn suami dan punya anak 1..dulu pas ijab qabul,.ayah saya menyerahkan ke penghulu untuk menikahkan saya dan suami..tp di ucapkan nama saya binti ayah saya..apa kah pernikahan saya sah??
Pak ustadz saya mau menikah tapi saya binggung ustadz. Saya anak dari luar nikah tpi ibu saya bilng klau ibu saya dulu nikah sirih sedngkn saya tanya sama saudara klau saya ini anak diluar nikah.. Nanti pas saya nikah gimn ustadz sedngkn saya tidak mau bapak saya malu dn sebisa sya ngejaga aib keluarga biar orng orng tidak tau. Saya harus gimana ya ustdz agar pernikahan saya nanti sah?
Untuk teknisnya agar saudara2 tidak ada yang tahu 'aib' keluarga ini, pada acara akad silahkan diobrolkan terlebih dahulu dengan kepala KUA sebagai wali hakimnya ya...
Assalamu'alaikum ustad..klo anak hasil hamil diluar nikah..itu binti ibunya kn pak Ustad,dn jika anak wanita ini mempunyai adik laki laki yg seayah apa ns menjadi wali nikah?
Pak mau tanya,,kakak saya cowok nikah sama orang Madura,, perempuan nya masih bawa umur,,dan menghadapi persidangan,, orang tua kk saya gak bisa hadir karena saya dari Lombok NTB dan nggak bisa hadir,pandemi ,belum vaksin dan gak bisa pergi kesana pak mohon solusinya karena persidangan ditunda
Seorang wanita di perantauan menikah dg wali hakim padahal wali nasabnya masih hidup dan tdk minta izin dulu dikarenakan kurangnya ilmu ttg agama. Dan yg menikahkan adalah penghulu yg diundang oleh calon suaminya. Alasan tdk minta izin k bapaknya Krn selama hidup bapaknya Islam hanya di KTP alias tdk pernah sholat dan ibadah lainnya'. 9 bln kemudian Krn butuh surat nikah lalu dlm keadaan hamil menikah ulang dg wali nasabnya tersebut. Bagaimana status pernikahannya ustadz? Sahkah? Dan status anak dlm kandungannya.?
Pernikahan pertama tidak sah. Karena wali nikah (ayah kandung) masih hidup. Pernikahan ke 2, bila wali nikahnya ayah kandung dan rukun nikah yg lain terpenuhi, maka pernikahannya sah sesuai syariat agama Islam.
klu orang tuanya bercerai sejak anaknya masih kecil2, dan bapaknya tidak ada tanggung jawab sama sekali, putus hubungan seperti bukan layaknya anak dan bapak, apakah boleh pakai wali hakim..
Selama ayah kandungnya masih hidup, ayahnya berhak menjadi wali dan tidak bisa intiqol (berpindah) kepada wali lain. Kecuali kalau posisi walinya jauh, boleh diwakilkan (taukil wali) dengan mengurus surat taukil wali bilkitabah di KUA setempat. Tx
Assalamualaikum pak...saya mau tanya..kalau anak zina boleh tidak nasabnya kepada ayah biologisnya..untuk menutup aib dari calon suami dan keluarganya? Mohon penjelasannya pak
Maaf sebelumnya, sy pernah mendengar tausiyah dari Buya Yahya, klo niatnya untuk menutupi aib, maka boleh nasabnya kpd ayah biologisnya. Karena menutup aib itu istimewa. Begitu yg sy dengar 🙏
Assalamualaikum pa ustad saya mau bertanya apakah sah jika menikah dengan wali hakim sedangkan ayah kandung masih ada tp jauh beda kota & sulit di hubungi? 🙏🏻
Pak ustad wali perempuan nya tinggal adek az.lg Trus mau pulang gk punya ongkos karna di.luar kota Jdi minya azin ke adek mau nikah wali nya wali hakin KUA
Assalamualaikum pak izin tanya, bapak kandung sudah meninggal dunia tapi masih punya adik kandung laki2 3 orang. Yang 1 non muslim yg 2 muslim, tapi si pihak perempuan memutuskan tidak ingin wali nikah nya itu adik kandung laki2 almarhum bapak karena suatu hal itu bagaimana ya apa di perbolehkan menggunakan wali hakim? Terima kasih 🙏
Waalaikum salam. Kalau kakeknya (bapak dari bapaknya) masih ada, walinya kakek. Tapi kalau kakekknya sudah meninggal, maka walinya adalah saudara kandung laki-laki dari si calon istri. Tidak bisa ke wali hakim.
Assalammualaikum pak, mohon maaf saya izin bertanya. 23 tahun bapak saya tidak memberi nafkah lahir maupun batin, saya udah beberapa kali mencari beliau di keluarganya tetapi sellau banyak alasan dan tidak mau di temui. tibatiba bertahuntabun berlalu, ketika saya mau menikah, beliau bersama keluarga baru.nya datang dan ingin menjadi wali, hanya karna beliau tidak mau berdosa karna menelantarkan saya. saya sakit hati dan juga merasa hanyaa menjadi penebus dosa beliau, saya lahir batin tidak mau dia menjadi wali nikah saya. di tambah saya benarbenar ingin membahagiakan ibu saya , dan saya juga tidak mau menambah sakit hati ibu saya, saat dia menjadi wali saya. karna harta saya saat ini cuman ibu saya, dan saya takut terjadi apa.apa sama ibu saya, karna ibu saya selalu ngedrop dan asam lambung kambuh ketika banyak pikiran bolehkah saya menikah dengan wali hakim, atau adakah hal yang harus saya tebus supaya saya tetap bisa menikah tanpa wali dari manusia paling tidak tau malu itu pak ?
Assalamualaikum bpk..mhon penjelasan ny..kmi tidak bisa nika krna orang tua wanita tidak mau memberi wali krna kmi masih ada hubungan keluarga krna yg sya mau nikahi ini adalah anak dari sepupu sya sendiri walau kmi suda memiliki ank dari hubungn kmi ini mhon bantuan penjelasan ny apa yg harus kmi lakukn
Waalaikum salam. Menikahi anak dari sepupu itu boleh saja, tidak dilarang dalam Alquran. Jika kondisinya wali nikahnya adhol (enggan menikahkan), silahkan tempuh jalur hukum, dengan mengajukan permohonan wali adhol ke pengadilan Agama setempat. Nanti setelah sidang putus, lembar putusan dari pengadilan agama dilampirkan dalam berkas pernikahan yang lain untuk didaftarkan di KUA. Nanti yang menjadi walinya, wali hakim, yaitu Kepala KUA setempat.
Assalamu'alaikum pak , izin bertanya . Saya anak yg sudah d tinggal ayah sejak bayi . Jdi, ayah saya punya istri 3 . Ibu saya istri pertama , dan mereka sudah bercerai . Kebetulan ayah saya sudah meninggal, kakek dan buyut saya sudah meninggal, adik atau kkk laki2 kandung tidak ada, adik seayah ada, tapi dia enggan untuk menikahkan saya , usianya sekarang 15 tahun. Siapakah wali saya ?
Waalaikum salam. Karena adik seayahnya masih di bawah umur, jadi belum bisa menjadi wali. Bila mbaknya ada wali lain, seperti saudara ayah kandung yang laki-laki (pakde/paman), maka mereka yang berhak menjadi wali. Bila tidak ada, saudara ayah laki-laki seayah. Bila tidak ada juga, maka walinya, wali hakim. Dalam hal ini Kepala KUA setempat. Terimakasih
Pak kalau misalnya saya perempuan,lagi merantau di luar kota mau menikah dgn laki2 ditempat sya merantau,,,ayah tdk bisa kesini karna faktor jarak,pandemi juga,,apakah sya bisa menggunakan wali hakim,,dan apa sja persyaratannya biasanya
Tidak bisa pakai wali hakim mbak. Kalo kasusnya seperti itu, kudu ngurus tawkil wali bilkitabah. Nanti orangtuanya minta datang ke KUA terdekat dengan domisili, minta buat tawkil wali bilkitabah ditandatangan di atas materai 10000, ditandatangan dua orang saksi, dan tandatangan kepala KUA setempat serta stempel basah KUA.
Asslkum pak ustad, saya mohon pencerahannya, saya ingin menikahkan putri saya, tapi ada kendalanya, saya sdh hampir 23 tahun bercerai di karenakan mantan suami saya yg awalnya beragama kristen mau pindah agama masuk islam, setelah setahun balik lagi memeluk agama Kristen & selama berumah tangga mantan suami saya pengagguran malas bekerja, karena situasi saya lagi hamil berbadan dua saya bercoba utk bertahan demi anak yg saya kandung, setelah anak saya lahir dan saya sdh tidak tahan hidup bersama mantan suami akhirnya saya yg gugat cerai karena yg dikerjakan mantan suami saya hanya mabok, berjudi & diam2 sdh nikah dgn perempuan nasrani ( mencari tumpangan hidup baru karena mantan bermodalkan wajah tampannya) setelah cerai & hingga kini saya tidak pernah tahu keberadaannya mantan suami saya dan kedua orang tuanya juga sudah lama meninggal, mohon pencerahannya pak ustad apakah bisa memakai Wali Hakim untuk menikahkan putri saya ? Terima - kasih 🙏
Waalaikum salam. Dari cerita ibu, karena mantan suami ibu sudah kembali ke agamanya semula, maka otomatis hak dia sebagai wali nikah gugur. Paling, kalau ada saudara kandung eks suami ibu yg beragama Islam, dia bisa menjadi wali nikah. Tapi kalau tidak ada, maka walinya jatuh kepada wali hakim, yaitu kepala KUA di mana anak ibu daftar nikah. Terpenting, persoalan ini ibu ceritakan kepada petugas KUA ya...biar nanti dibuatkan ikrar wali hakim di bawah sumpah. Terimakasih
Pak mau tanya boleh kan nikah tpi orang tua TDK dtng tpi ibu ku dah merestui BPK ku dah menigal nikah ku di Kalimantan tpi ibu ku merestui tpi dia gak bisa dtng sedang kan ibuku di Jawa it sah gak
Assalamualaikum pak usdaz saya mau nikah siri karna sutau hal yg hrs di sembunyikan bapak saya masih hidup dn kelurga jg ga diksih tau pakai wali hakim pernikahan sah ga terima kasih
Assamuallaikum bapak. Calon istri saya ini, orang tuanya sudah cerai. Calon istri saya tinggal bersama ibunya. Dan sang ayahnya, tidak tau dimana keberadaannya. Kami telah mencoba berulang kali menghubungi sang ayang dengan baik2. Namun tidak ada balasan dan respon. Sedangkan acara pernikahan kami sudah ada tanggalnya. Inshaallah nanti bulan Desember. Tempat dan lain lain sudah kami bayar. Jadi kami takut jika sang wali tidak datang. Sedangkan acara kami beberapa bulan lagi. Takut Acara tdk jadi karena wali tidak datang. Bagaimana pak kira2 solusinya? Maaf panjang. Terima kasih banyak sebelumnya pak 🙂
Waalaikum salam. Kesimpulannya walinya Adhol/enggan menikahkan ya...kalau kasusnya seperti ini, silahkan diurus ke oengadilan permohonan wali adhol. Langkah2nya: 1. Daftar nikah dulu di KUA, dengan melampirkan semua persyaratan administrasi 2. Saat mendaftar kasih tahu pihak KUA bahwa walinya adhol. 3. Nanti pihak KUA akan mengeluarkan surat penolakan dengan alasan walinya Adhol. 4. Surat penolakan tersebut dibawa ke pengadilan agama setempat untuk mengurus permohonan wali adhol. 5. Setelah putusan wali adhol keluar, silahkan lampirkan dalam berkas yg sebelumnya didaftarkan di KUA. 6. Nanti yg menjadi walinya adalah wali hakim/kepala KUA setempat. Tx
@@nusirwan3937 terima kasih banyak pak atas jawabannya. Namun walinya ini tidak tau dimana keberadaannya. Ditanyakan alamat pun mau silaturahmi. Tidak ada jawaban. Nah itu bagaimana saat sidang di pengadilan pak? Karena si wali tidak bisa dihadirkan
Izin bertanya ustadz.. Kondisi wali enggan untuk menikahi itu apakah berlaku utk semua runtutan wali mulai dr ayah, paman, saudara, dll, atau hanya wali ayah kandung?
Bapak, saya janda ingin menikah kembali dengan mantan suami saya, tapi adik laki-laki saya (ayah sudah meninggal) tidak mau menikahkan karena ada dendam kepada suami saya di masa lalu. Apakah saya sah menikah dengan wali hakim?
Assalamualaikum pa ustadz ijin bertanya ya , saya mau menikah taun depan sudah 23 tahun bapa saya tidak pernah menafkahi ataupun melihat anaknya tidak mengurusi juga . Saya butuh penjelasan untuk wali nikah siapa yg berhak ? Tetapi keluarga dari ibu saya inginnya dari wali hakim🙏 mohon sekali pak dibantu
Waalaikum salam. Bagaimanapun keadaan bapak, bila bapak masih hidup, maka yang berhak menjadi wali nikah saat anaknya nikah adalah bapak. Kecuali bila bapak sudaheninggal, maka baru boleh pindah ke wali akrob yang lain. Tx
Assalamualaikum pa, izin bertanya apabila ayah saya selain karena tinggalnya jauh beda pulau, beliau juga sedikit terganggu ke jiwaannya, kurang nyambung jika diajak berbicara, apakah yang seperti ini bisa langsung ajukan wali hakim, atau perlu surat taukil wali?
Nama dan binnya harus jelas pak. Jangan sampai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan. Dalam artian, nama dan binnya tidak sesuai dengan orang yang dimaksud yg akan dinikahi. Tx
Mau tanya pak ustad, dulu ada teman bandel pernah zina dan gk pernah ketemu trus sekian lama ketemu lagi kisaran 9 bln ternyata hamil 9 bln, karna itu mereka dinikahkan, apakah nikahnya sah atau tidak? Sementara orang tuanya tidak nyuruh mereka nikah lg setelah anaknya lahir. Pernikahan mereka sdh puluhan taun saat ini
Secara hukum Islam, menikahi wanita hamil boleh. Asal yang menikahinya adalah pria yang menghamili. Dan mereka tidak perlu menikah ulang pasca kelahiran si cabang bayi. Bila yang menikahi wanita itu laki-laki yang bukan menghamili, pernikahan mereka sah, dengan sarat tidak boleh bergaul suami istri sampai anak yang dikandung lahir, dan harus dengan akad baru setelah bayi lahir. Wallahua'lam.
Pak, kalau bapak kandung masih ada ,tapi qodarullah kondisi bapak skrg dalam pengaruh ilmu magic. Bapak TDK menyetujui karena alasan yg tidak syar'i. Diajak diskusi tidak mau, tertutup, posisi bapak sekarang di luar kota. Dihubungi oleh anak perempuan nya tidak merespons. Apakah adek kandung dr perempuan tersebut bisa menjadi wali nikah? Terimakasih pak ,mohon arahannya 🙏
Kalau bapak enggan menikahkan dengan alasan tertentu, maka langkah selanjutnya adalah menempuh jalur hukum, dengan mengajukan permohonan wali adhol di Pengadilan Agama. Nanti setelah diputus pihak pengadilan, maka wali nikahnya, hakim, yaitu kepala KUA. Kalau bapak masih ada, tidak bisa intiqol wali (berpindah wali) ke wali nasab yang lain. Tx
Ustad mau tanya gimana kalau bapak kandung saya gak mau nikahkan saya, keluarga dari bapak kandung saya juga acuh terhadap saya, jadi saya harus gimana ustad , mohon dibantu🙏
Boleh tahu alasan orangtuanya tidak mau menikahkan? Kalau tidak mau/enggan berarti masuk kategori adhol. Maka walinya wali hakim. Tapi harus mengajukan permohonan wali adhol dulu ke Pengadilan Agama.
Bpk saya ada tapi diluar pulau tapi ortu saya sudah bercerai sejak saya kecil, dan pada saat saya mau nikah bpk gak pd untuk jadi wali saya nikah..itu gimana pak
Kalau begitu, diurus taukil wali bilkitabah saja mbak. Minta bapaknya menemui Kepala KUA tempat dia berdomisili, untuk mengurus taukil wali bilkitabah. Orang KUA paham. Bilang aja gak bisa menghadiri pernikahan anaknya karena jauh. Nanti lembaran taukil wali ditandatangani orangtuanya dibatas materai 10.000, dua saksi, dan kepala KUA setempat, serta stempel basah KUA. Kemudian lembaran taukil wali bilkitabahnya dikirim ke mbaknya untuk digabungkan dengan berkas pernikahan yang lain. Tx
Assalamu'alaikum Pak, izin bertanya kalau wali hakim tidak dapat menghadiri majelis dikarenakan jauh/tidak memungkinkan menghadiri majelis, apakah bisa digantikan dengan wali hakim dengan izin dari wali sah?
Pak bagaimana klo seandainy si janda mau menikah lgi.sdangkan dipernikahan pertama si janda menggunakan wali hakim.krn si ayah TDK tau keberadaannya. Nah TDK lama kmudian ada kabar tentang ayah klo SDH meninggal dunia.nah yg jdi pertanyaannya untuk pernikahan berikut .apa kh adik laki2 nya yg menikahkan.trus di KUA apa tetap diminta surat kematiannya.mengingat ibu dan ayahny sdh tercatat cerai ghoib. Krn yg membuat berat dri mana surat kematian akan didapat dikarenakan sang ayah lama GK ada kabar dikelurahan juga Uda status ghoib.itupun kalau seumpama di KUA.dsuruh untuk melampirkan surat kematian sang ayah
Kalau ayahnya sudah jelas meninggal, maka walinya bisa pindah ke wali akrab yg lain. Misalnya saudara kandung laki-laki (bila ada), bila tidak ada saudara laki-laki ayah kandung
@@nusirwan3937 nah Trus apa di KUA tetap dsuruh melampirkan surat kematian sang ayah pak.krn kita kn juga GK tau gmn cara dpatin surat kematiannya .Krn SDH lose contact .dan kita mendengar kabar dy meninggal dri istri sirinya sdgkan istri sirinya juga sdh GK BSA dihubungi pak Krn SDH sakit dan berumur.
Kalau sekiranya ayahnya masih bisa diajak komunikasi, saya sarankan untuk tawkil wali. Ada yg menuntun (penghulu dari KUA setempat), bapaknya mewakilkan kepada orang yg dipercaya untuk menjadi wali saat ijab qobul. Tapi kalau sama sekali tidak bisa diajak komunikasi, maka bisa menggunakan wali hakim. Wallahua'lam.
Assalamualaikum pa ustad, sedikit saya ingin cerita dan ingin bertanya, bapak saya udah almarhum, dan saya seorang laki laki satu satunya dari keluarga bapak saya, saya punya kaka perempuan yang ingin menikah, sedangkan posisi saya sedang di dalam penjara, apakah pernikahan tersebut wali nya bisa di ganti dengan paman saya yang tidak sedarah/saudara tiri dari bapak saya?
Ustadz mo tanya, sy SDH nikah dg wali hakim cz kata istri tdk ad wali nikah lg cz sdh meninggal semua, dulu cz ilmu agama istri sy yg sgt krg dan tdk tahu kalo trnyata anak laki2 dari paman seayah itu bs jd wali nikah,ya cz bnr2 tdk tahu ustadz. Tp begini ustadz,boleh sy cerita sedikit, begini ustadz, setelah beberapa Minggu kami menikah dg wali hakim, tiba2 istri ditelpon nomor tdk dikenal trnyata ank perempuan paman, ngucapin slamat dan ngobrol2, trs maen kermhnya cz Slama ini istri tdk tahu rmhnya, lalu baru tahu klo adik laki2nya bs jd wali nikah. Tp begini ustadz, slama ini hubungan istri sy dg ank paman itu krg dekat cz dr lahir istri sy SDH di luar kota bersama orang tuanya, dan putus kontak dg anak dari paman itu, dan kt'y ank laki2 dari pamannya itu jg tinggal diperantauan. Kmudian setelah beberapa tahun Kami br dpt no.hp'y, dan sy Sdh kabari dia klo kami SDH mnikah dg wali hakim dan dia merestui, gmn ya ustadz apakah pernikahan kami dulu itu sah secara agama? Ato hrs diulang cz sdh pny no.hp anak laki2 dari paman itu'
Assalamualaikum pak ustadz,saya mau bertanya,adik sama dirawat dari kecil sama paman saya, kakak ayah,tapi ketika mau menikah,adik saya tidak mau wali nya Abang kandungnya, sedangkan abangnya mau,karena ayah saya sudah meninggal,karena dia tidak mau identitas nya orang tau,adik saya tinggal dijawa dan abangnya disumatera,ketika persyaratan nya diurus di KUA,KUA menyarankan buat surat wakil wali sama abangnya yg diwakil walikan kepada Kepala KUA dijawa,sedangkan saya masih bisa jadi wali nikah adik saya Pertanyaan saya apakah boleh seperti itu pak ustad,sedangkan posisi paman saya itu masih segar dan sebagai imam disana,kenapa harus diwakil walikan ke KUA?
Ass pak boleh tanya ..orang tua saya sudah berpisah sejak lama ..dan baru* ini dpat kabar ayah saya meninggal .. dan ayah saya punya adik laki* ..saya sudah hubungi bilang saya mau menikah tapi tidak ada respon dari adik bpak saya,, karna mmng hubungan nya sdah tidak baik lagi .. gimana pak Apa bisa wali hakim? Saya tidak mempunyai saudara laki* kk
Waalaikum salam. Coba dicari informasi lagi, ada berapa saudara kandung ayah yg laki-laki. Kemudian coba hubungi (datang secara baik-baik), dan memohon kesediaannya mereka (siapa yang berkenan menjadi wali nikah). Bila tidak satupun mereka yang berkenan (menolak menjadi wali) dengan alasan tertentu, maka segera diurus wali adhal ke pengadilan agama setempat. Setelah putusan wali adhal keluar, nanti lampirkan putusan tersebut dalam berkas nikah yang lain dii KUA setempat.
Izin bertanya sedikit ustadz, jika seorang anak perempuan hasil pernikahan beda agama, dimana bapak tetap Islam sedang ibu nasrani (dalam perjalanan waktu, si ibu akhirnya memutuskan menjadi Islam, sewaktu si anak perempuan tersebut menikah apakah bapak berhak menjadi wali nikah atau tidak bisa dan harus dialihkan ke wali hakim? Terima kasih.
Harus dialihkan ke wali hakim pak. Karena di negara kita tidak mengenal nikah beda agama. Ulama juga tidak membolehkan nikah beda agama. Yg boleh, laki2 Islam nikah dengan wanita ahli kitab. Nah, masalahnya ahli kitab yg dimaksud saat ini sudah tidak ada. Maksud ahli kitab dibatas adalah pemeluk agama Yahudi dan Nasrani, dengan kitab Taurat dan Injil, sebelum diutusnya Rasulullah SAW.
Pak ustad saya mau nanya,saya sdh cerai sm suami.tp saya mau nikah lagi sm suami.sedangkan ibu saya tidak menyuru.bisa kah kami nikah lagi di KUA dg wali hakim
Assalamualaikum ...pak klau ayah nya meninggalkn anak dan istrinya 'tanpa napkah 'dan tdk kabar berthun tahun ' tanpa tau keberadaannya' terus anak saya perempuan gimana perwaliannya ? Minta solusinya .
Waalaikum salam. Jika nanti si anak perempuan mau nikah, maka walinya wali hakim. Tapi syaratnya si anak harus membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 bahwa walinya mafkud (tidak diketahui keberadaanya), diketahui RT, RW, dan kelurahan. (Ada tandatangan dan stempel RT, RW, Kelurahan)
Assalamu'alaikum pak ustadz,ijin bertanya, jika anak perempuan sudah lahir duluan lalu orangtuanya baru menikah itu walinya bagaimana, sedangkan bapaknya sudah meninggal, lalu perempuan tersebut mempunyai kakak tiri laki2 seayah, apakah kakak tiri tersebut bisa jadi walinya atau di walikan ke saudara kakak kandung ayahnya yg masih hidup, mohon pencerahannya pak ustadz
assalamualaikum pa saya mau bertanya kalau wali hakim itu bayar kah ?? terus kalau bayar yang nanggung biaya nya apakah pikah laki" nya ayau gimana pak mohon penjelasan nya
Saya punya saudara laki laki yang tinggal berbeda kota pada saat saya menikah, dan susah sekali untuk menghubunginya karena tidak dia tidak memiliki HP, kemudian dia juga tidak bisa pulang kampung untuk menikahkan saya karena pekerjaannya tidak bisa ditinggal alasannya, setelah saya konsultasi dengan KUA setempat di putuskan lah yg menikahkan saya adalah wali hakim, apa kah pernikahan saya sah secara agama?, karena di satu sisi saya masih punya paman dari pihak ayah, apakah sah langsung ke wali hakim? Mohon penjelasan nya pak Terimakasih
Harusnya di era digital seperti sekarang, komunikasi tidak menjadi kendala. Bisa menggunakan ponsel teman adiknya atau kerabat yang dekat dengan yg bersangkutan. Jika masih bisa dihubungi, maka tidak bisa langsung wali hakim, melainkan taukil wali bilkitabah. Adiknya meakilkan kepada penghulu melalui surat yg ditandatangani adiknya, dua saksi, dan kepala KUA tempat domisili adiknya. Jika adiknya sama sekali tidak dapat dihubungi, maka langkah KUA memutuskan dengan wali hakim, sudah benar, dan pernikahan ibu dan suami, sah secara agama dan negara. Tx
Pihak KUA menyuruh saya membuat surat pernyataan karena wali nikah saya dihitung bepergian sejauh yang di bolehkan mengkhasarkan sholat, itu gimana pak?
kalo kasusnya orang tua perempuan tidak merestui dengan alasan si Laki laki sudah punya Istri Lalu si perempuan menikah menggunakan wali hakim tanpa sepengetahuan keluarganya bagaimana hukum pernikahannya? mohon di jawab pak ustad.
1. Harus mengurus permohonan wali adhol dari pengadilan agama setempat. Setelah keluar putusan wali adhol baru bisa dinikahkan wali hakim. 2. Untuk poligami harus ada surat izin poligami dari pengadilan agama setempat.
Klw nikah ustad sama mempelai perempuan tanpa sepengetahuan orang tua apakah sah jika bisa diwakilkan oleh wali hakim tapi salasatu sodara perempuan ada tapi dia perempuan bemana jalannya itu ustads
Untuk seorang wanita harus ada izin wali, dan wali nikah merupakan rukun dalam sebuah pernikahan. Tanpa adanya wali, maka dapat dipastikan pernikahannya tidak sah. Bila walinya berhalangan, dapat mewakilkan kepada orang yang dipercaya (tawkil wali). Tidak bisa menggunakan wali hakim, bila wali nasabnya masih ada. Tx
Assalamualaikum pak Uztazd ,bgini Khan bapak y seorang perempuan tidak mau menjadi wali y di karena kan siperempuan dan kluarga dari mamanya mau merayakan di rumah seorang perempuan ,dan seorang ayah tidak mau menikah kan anak y karena dia mau menikah kan d rumah y sendiri,dan si ayah ini sudah punya rumah sendiri setelah sekian lamanya telah cerai dengan ibu si perempuan atau nama lain y SDH cerai dengan ibu perempuan tersebut,jadi lantaran beda tempat saja mau buat acara sang ayah tidak mau menjadi wali ke anaknya dan alasan perempuan menolak karena rumah bapak y adalah rumah ibu tirinya dan bapak y....dan mau menikah dbrumah ibu y dan ibu y ini sudah meninggal dan sang anak ini SDH lama d tinggalkan Sama bapak y semenjak berpisah dengan ibu nya.dan anak ini hanya d rawat oleh kluarga dari ibu nya /saudara mamanya dan nenek y,dan selama meninggal nenek y nenek y dia,dia pergi kebapak y selama satu tahun lebih sedangkan dia d rawat oleh kluarga bapak y selama 15 tahun ....mohon penjelasan y.
Waalaikum salam. Kalau bapak kandung mengizinkan tetapi tidak bisa hadir saat pernikahan, maka bapak kandung dapat mewakilkan hak walinya kepada siapa yang ia percayai (tawkil wali bilkitabah). Tetapi bila bapak kandung enggan/tidak meridhoi pernikahan dengan alasan tertentu, maka walinya wali hakim setelah mendapat izin wali adhol dari Pengadilan Agama.
Assalamualaikum, izin bertanya Pak. Kalau bapaknya masih ada abang dan paman juga ada semua. TaPi siPeremPuan nikah tidak diketahui atau tidak izin dengan bapak, abang dan pamannya. Dan langsung saja menikah siri dengan wali hakim. Apakah Pernikahannya sah?
Waalaikum salam. Perempuan wajib hukumnya menggunakan wali dalam pernikahan. Bila wali nasab masih ada, maka wali yg lain termasuk wali hakim tidak sah. Wali nasablah yang berhak menikahkan. Jadi, dapat dipastikan pernikahannya tidak sah. Terimakasih
Pa sya mau tanya , klo misal bapak kandung tidak merestui dengan alasan yg tidak jelas apa bisa pake wali hakim , cerita singkat kita beda aliran dan pemahaman tapi bukan beda agama pa Sedangkan sya berhubungan baik dengan keluarga besar Kaka dari orang tua si perempuan itu pa namun si pemikiran orang tua itu sudzon terus ke sya tanpa tau sya yg sebenarnya Mohon saran nya pa 🤲🙏
Bisa, tapi prosesnya harus melalui pengadilan dulu, pengajuan wali adhol. Nanti setelah ada putusan wali adhol dari pengadilan, baru walinya wali hakim.
Pak ustadz sy mau tanya, dulu ibu saya menikah dengan bapak saya saat saya sudah dalam kandungan. Bagaimana prosedur pakai wali hakim nya? Dan saya pakai binti ibu atau bapak? Terimakasih
Kalau sekiranya saat orangtuanya nikah dulu usia bayi dalam kandungan sudah lebih dari empat bulan, maka walinya wali hakim. Wali hakim yaitu Kepala KUA setempat. Saat mendaftar nikah di KUA ceritakan saja yg sebenarnya kepada penghulu yang memeriksa berkas dan keabsahan wali. Untuk nasab, dinisbatkan kepada ibu.
Pak, kalau hamil diluar nikah dan umur kandungan 3 bulan dinikahi oleh bapak biologis nya.. anak tersebut nantinya kalau menikah walinya pakai wali hakim atau nasab bapak? Terimakasih
Kalau bapak sudah gak ada, wali bisa pindah ke saudara kandung laki, kalau saudara kandung tidak ada pindah ke kakek kandung, kalau tidak ada kakek, saudara ayah kandung, kalau tidak ada saudara ayah seayah, kalau tidak ada saudara kakek kandung, kalau tidak ada saudara kakek seayah, kalau tidak ada anak saudara ayah kandung, kalau tidak ada anak saudara ayah seayah. Kalau tidak ada juga baru wali hakim. Itu urutan wali nikah. Kalau perkara jauh bisa mengurus taukil wali bilkitabah.
@@nusirwan3937 saya mau tanya lg pak, kalo misalnya anak adopsi dan tidak tau orang tua asli nya dimana sedangkan orng tua yg selama ini ngerawat kita dari kecil menutupi aib itu, bagaimana saat ijab qobul? apakah bin nya pake bin fullan atau bin nya ttp pake nama bin bapak yg slama ini merawat kita, soalnya orng tua laki2 yg nerawat dari kecil ini sdh meninggal..
Harusnya saat ijab kobul bintinya ayah kandung, tidak boleh ayah sambung. Coba dicari info, siapa nama ayah kandungnya. Bila tidak juga ditemukan nama ayah kandungnya, boleh dengan menyebut binti Abdullah (hamba Allah). Wallahu 'Alam
@@nusirwan3937 ya baik pak terima kasih. kalo misalnya wali hakim tanya nama bapak kandung ternyata beda dgn nama bapak yg kita tulis di surat pengantar dari rt apa nanti akan jadi masalah pak? soalnya dokumen saya dari ijazah, akta , dll saya pakai nama bapak saya yg ngerawat dri kecil..
Alasan adik tidak mau menikahkan apa mbak...kalau adiknya tidak 'pede' misalnya, takut salah, atau merasa kurang pantas, silahkan adiknya mewakilkan kepada keluarga yang lain atau kepada penghulu dari KUA. Kalau adiknya tidak bisa hadir pada acara akad karena ada halangan, adiknya boleh memberikan taukil wali bilkitabah kepada orang yg dipercaya untuk menggantikan posisinya sebagai wali nikah.
@@nusirwan3937 karna dari dulu adiknya gak akur sama kk perempuannya sering berantem dan kalau lagi berantem adiknya kasar suka main tangan (mukul) Dan keluarga dari bapak juga gak tau ada dimana keberadaannya semenjak bapak meninggal loss kontek dan sudah pada pindah rumah entah dimana
Kalau kondisinya seperti itu, bisa mengajukan permohonan wali adhol ke pengadilan agama. Setelah selesai, pustusan sidangnya diserahkan ke KUA tempat mendaftar, untuk selanjutnya walinya hakim, yaitu kepala KUA setempat.
Assalamu'alaikum.. izin bertanya pak ustdz.. kalau anak perempuan dari hasil zina.. terlanjur menikah diwalikan oleh ayah biologisnya.. apakah sah pernikahannya?? Kalau tdk sah harus bagaimana? Pernikahan sdh berjalan 7 th.. Terima kasih pas ustdz Wassalamu'alaikum
Waalaikum salam. Sebaiknya dinikahkan ulang dengan wali hakim Bu (dengan kepala KUA setempat). Datang ke KUA dengan membawa dua saksi, terus minta dinikahkan dengan kepala KUA. Harusnya dari awal orangtuanya terbuka kepada penghulu yg menikahkan kala itu, biar disiasati pihak KUA, pernikahannya sah secara agama dan negara, kerahasiaan (aib keluarga) tetap terjaga termasuk kepada si anak.
MasyaaAllah pak ustdz.. syukron atas jawabannya.. saya beberapa tahun ini bingung bertanya pd siapa.. Saya baru tau sy anak hasil zina setelah krg lbh 4 th pernikahan pak ustdz.. Semoga Allah mudahkan kami untuk mengulang akad.. jazakallahu khoiron pak.. semoga pak usdtz sehat selalu dn selalu dlm lindunhan Allah..
maaf...yg nmr 7 kok sy kurang faham pak ustadz....apa memang halal bagi org yg BISA MNJADI WALI untuk menikahi org yg diwalikan pdanya,mhon pncerahannya🙏
Iya boleh . Semisal menikahi saudara sepupu. Hukumnya boleh. Saudara sepupu (anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah kandung) bisa menjadi wali nikah bagi seorang calon pengantin wanita. Bila saudara sepupu laki-laki ini yg akan menikah dg wanita tersebut, maka haknya sebagai wali nikah gugur. Karena dia sendiri yang menjadi pengantin dalam pernikahan tersebut. Seorang pengantin tidak bisa merangkap sekaligus sebagai walinikah. Waallohu a'alam.
Untuk anak perempuan yang lahir di luar pernikahan (anak hasil zina), maka yang berhak menjadi walinya adalah wali hakim. Yaitu kepala KUA setempat. Tx
Apakah boleh wanita tersebut menikah 2x. 1. Menikah menggunakan binti dari ibunya dan tentu menggunakan wali hakim di luar domisili atau luar pulau untuk menjaga supaya tidak menjadi pembicaraan orang dan ke 2. Apakah boleh Wanita tersebut Menikah lagi di kampung halaman sendiri menggunakan wali atau yg di wakilkan kpda kluarga prempuan dan binti bapak biologisnya untuk menjaga omongan orang ustad. Saya benar2 bingung permslahan ini ustad, smentara yg saya tahu (mohon dikoreksi bila saya salah ustad) kita diwajibkan menutupi aib kita sendiri dan aib orang lain , jngan sampai kita membukanya, maka kita berdosa . Mohon di luruskan bila sy salah ustad
Assalammuallaikum wr.wb Pak saya izin bertanya. Saya ingin melakukan pernikahan dg seorng perempuan janda ditinggal meninggal oleh suaminya ank 2 dan beliau seorang mualaf. Nah yg jd permasalahan kami sekarg posisi kami yg jauh berbeda tempat, calon istri sy ada diluar negeri dan sy masih dikampung, yg jadi pertanyaan apakah bisa pernikahan jarak jauh dan apakah itu melanggar aturan atau tidak besar harapan km untuk melaksanakan pernikahan ini, karna takut akan sesuatu hal yg ga diinginkan. Sedangkan calon istri tidak bisa cuti pulang dan saya sbentarlagi akan menyusulnya kenegeri yg sama. Mohon penjelasan dan apa syarat2 yg harus saya siapkan?. Terimakasih sebelumnya Besar harapan sy untuk mendapat jawaban dan kiranya harus konsultasi dengan siapa dan dimana ya?
Waalaikum salam. Untuk pernikahan jarak jauh sampai saat ini belum ada regulasi yang membolehkan pak. Sesuai PMA No 19 tahun 2020, rukun nikah (scalon suami, calon istri, wali nikah, dan dua orang saksi) mesti ada dalam satu majelis saat pelaksanaan akad nikah. Tx
Assalamualaikum ustad serius nanya,saya sebagai org tua tidak ridho jika putri saya nikah dng pria lain,sedangka pihak mantan istri sy memaksakan nikah pake hakim, giman ustadz mohon penjelsananya
Waalaikum salam. Iya pak, benar, bila wali nikah tidak mau (enggan) menikahkan puterinya, maka yang bersangkutan (si anak) punya hak untuk mengajukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama. Selanjutnya, setelah proses hukum dijalani, dan putusan wali adhol keluar, maka wali nikah si anak, adalah wali hakim. Terimakasih
Assalamualaikum warahmatullahi Izin bertanya pak ? Menurut hukum Islam wali hakim haruslah di akui negara? Lalu bagaimana dengan maraknya oknum KUA yang jadi wali hakim di luar tugas resmi nya? mohon penjelasannya pak Karena skrng banyak terjadi bermudah2n dalam masalah wali hakim
Waalikum salam. Iya mas. Wali hakim itu sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Di mana wali hakim dimaksud adalah Kepala KUA, sebagai perpanjangan tangan Menteri Agama.
@@nusirwan3937 jadi status Kepala KUA yang menikahkan seseorang secara siri ? Apakah kepala KUA tersebut masih termasuk wakil dari pemerintah atau sudah keluar dari tugas dan amanah nya pak?setau saya nikah siri ini tidak resmi negara Terimakasih pak sudah meluangkan waktu untuk menjawab
Pak ustad saya mau nanya,saya sdh cerai sm suami.tp saya mau nikah lagi sm suami.sedangkan ibu saya tidak menyuru.bisa kah kami nikah lagi di KUA dg wali hakim
Assalammualaikum pak, mohon maaf saya izin bertanya. 23 tahun bapak saya tidak memberi nafkah lahir maupun batin, saya udah beberapa kali mencari beliau di keluarganya tetapi sellau banyak alasan dan tidak mau di temui. tibatiba bertahuntabun berlalu, ketika saya mau menikah, beliau bersama keluarga baru.nya datang dan ingin menjadi wali, hanya karna beliau tidak mau berdosa karna menelantarkan saya. saya sakit hati dan juga merasa hanyaa menjadi penebus dosa beliau, saya lahir batin tidak mau dia menjadi wali nikah saya. di tambah saya benarbenar ingin membahagiakan ibu saya , dan saya juga tidak mau menambah sakit hati ibu saya, saat dia menjadi wali saya. karna harta saya saat ini cuman ibu saya, dan saya takut terjadi apa.apa sama ibu saya, karna ibu saya selalu ngedrop dan asam lambung kambuh ketika banyak pikiran bolehkah saya menikah dengan wali hakim, atau adakah hal yang harus saya tebus supaya saya tetap bisa menikah tanpa wali dari manusia paling tidak tau malu itu pak ?
Pak ustad saya mau nanya,saya sdh cerai sm suami.tp saya mau nikah lagi sm suami.sedangkan ibu saya tidak menyuru.bisa kah kami nikah lagi di KUA dg wali hakim
Ibu, untuk menikah dengan wali hakim itu tidak mudah. Kalau ada wali akrab dan wali ab'ad yang masih hidup, maka wali hakim tidak punya hak. Kecuali garis wali habis semua, baru bisa dengan wali hakim. Terimakasih
Waktu saya nikah sm suami th 2018 adek saya laki2 yg jadi wali,tp sya mau nikah lagi sm suami saya dan adek laki2 saya tidak mau menikahi.dg alasan suami saya sudah menyakiti hati saya.tp suami saya sudah bener bertaubat nasuha
Mkasih pk ustadzq atas penjelasannya, ini sgt bermanfaat, wassalam
Ooo... Begitu.
Sdh ada di Jawaban no.05
Trmksh pak kyai...
Terima kasih pa ustad ilmunya...
Suqron ilmunya ustdz
Trima kasih penjelasanya pk ustaz 👏 semoga sht"selalu
Aamiin
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokattuh wamagfirulloh,bertanya Ustadz,sahkan pernikahan,jika wali nikah menyerah wali hakim kepada seseorang,dan orang di serahi wali itu menyerahkan untuk ijab qobul nya kepada yang lain untuk menikah kannya
Assalamualaikum bpk..sya mohon penjelasan sya dan wanita yg mau saya nikahi ini masih ada hubungn keluarga dia adalah anak dari sepupu sya..dan kmi suda memiliki anak tpi orang tua ny tidak mau menikah kan kmi bagai mana soluusi ny mhon bpk apa yg harus kmi lakukn..
Ini sudah fijawab ya bang...
Bisa juga dicek dalam video terbaru saya jawabannya. Terimakasih
Saya ungin bertanya ortu saya sdh bercerai dari umur saya 3,5 tahun sampai umur saya 28 tahun tanpa nafkah lahir bathin dari bapak saya ,
Pas ketemu dia dan istri baru nya menghina kekurangan saya habis-habisan,menfitnah ,pokoknya dia mendzolimi saya dan mama saya
Apa dia wajib menjadi wali nikah saya
Assalu'alaikum ustad...
Orang tua tidak setuju pacaran dengan si A. Saya diusir dr rumah.
Lalu saya pergi menemui pacar saya dan memberitahu bahwa saya di usir dr rumah. Selanjutnya kami malam itu berangkat dari pekanbaru menuju ke MEDAN ke kampung halaman si A.
Sampai di.Medan, kami di nikahkan oleh wali hakim. Alasan wali hakim adalah jarak yg jauh dr pekanbaru Medan adalah cukup syarat sah nikah wali hakim. Maka saya di nikahkan dg wali hakim. Dan saya juga membuat surat pernyataan bermatrai.
Dilain tempat, kepergian saya org tua tidak.diketahui oleh org tua. Entah kemana sya pergi.
Saya tidak.ada nelpon atau memberi kabar dimana saya kepada org tua.
Pertanyaannya,
Apakah nikah saya sah oleh wali hakim dg alasan jarak sekian kilo meter pekanbaru dan medan???
Sementara orang tua tidak tahu kepergian saya ini. Dan saya.juga tidak ada menghubungi org tua lwat telpon
Waalaikum salam. Pertanyaan saya, apakah pernikahan mbak dan suami di Medan resmi dan dicatatkan di KUA setempat? siapa wali hakim yg menikahkan? Kalau menyimak dari keterangan mbak, dalam perkara ini, walinya tidak setuju mbaknya pacaran denagn si A. Apakah mbak sebelumnya juga pernah meminta izin dengan orangtua untuk nikah dengan si A? Bila jawabnnya pernah, dan orangtua tidak menyetujui, maka langkah yang semestinya ditempuh adalah, mengajukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama. Selanjutnya bila permohonannya dikabulkan pihak majelis hakim, maka nanti ada putusan hakim terkait wali adhol. Baru nanti, walinya hakim. Yaitu Kepala KUA setempat.
Jarak yg jauh tidak menjadi alasan pindah wali ke wali hakim. Apalagi kalau alamatnya diketahui dan masih bisa sampai bila berkirim surat. Langkah yg benar bila wali jauh dan tidak memungkinkan dia hadir dalam pernikahan dalah dengan bertawkil wali bilkitabah. Bukan wali dianggap ghoib.
Nikah itu mudah tp byk d sulitkan demi mncari keuntungan. D bikin peraturan agar mmudahkan agamawan dpt labanya. Cara akad nikah pun byk d persulitkan, knapa x d ikut cara nabi mnjlnkan ijab qabul.
Pak, ketika saya izin mau menikah, dan laki-laki sudah datang kerumah, orangnya insyaaAllah Sholeh, tabiat dan perilakunya juga baik, sudah dikenal baik oleh masayarakt umum bahwa mmg baik orangnya. Bahkan ada salah satu orang tua di desa, yang pernah mendengar bahwa dia akan melamar saya, orang tua itu berpesan kepada ibu saya, "jangan ditolak anak itu, karena baik agamanya", tapi ayah saya bilang tidak setuju. Saya tanya alasannya, beliau tidak mau menjawab apa alasannya. Sampai saya dengan ibu saya bingung pak. Tapi kata ayah saya, bilang gini: "kalau mau lanjut prosesnya ya lanjut saja (maksudnya ya nikah aja). Kan bisa nanti pake wali hakim. Intinya kalo saya ya tidak setuju. Pokoknya dari hati kecil saya hanya mengatakan tidak setuju saja." Beliau cuma bilang begitu pak. Kalau keadaan seperti ini memakai wali hakim, apa bisa ya pak? Mohon responnya pak 🙏
Iya mbak, silahkan diajukan ke pengadilan agama, permohonan wali adhol. Tapi, prosesnya diurus dulu persyaratan daftar nikah ke KUA. selanjutnya, KUA mengeluarkan surat penolakan karena wali adhol. Kemudian baru daftar permohonan wali adhol ke pengadilan agama setempat. Setelah keluar putusan hakim, baru putusan pengadilan dan berkas nikah dibawa ke KUA untuk daftar nikah. Walinya nanti wali hakim. Tx
Izin Bapak bertanya, biayanya berapa dan waktu keputusan berapa lama ya Pak? Terimakasih
Pak ustad...klu orang tua tidak setuju...
Apakah bisa pake wali nasab yg lainya...misalkan saudara kandung.
Pak saya mw bertanya .pas saya mw ngurus surat* nikah.ayah dan ibu saya sudh bercerai dan ayah saya rumah nya joah di pekan baru dan rumah saya di pakam ..ayah saya tidk bisa menjadi wali nikah karna takot di tangkap polisi kata nya. Dan kami membeli wali hakim . Dan saat tu ibu saya sudh bicara samaa ayah saya . trus ayah saya bilang terserah . Dan berlangsung la pernikahan .trus ayah saya dtng di tenpat kk saya yg rumah nya di sekitaran tempat nikah .tpi ayah saya ga berani datNg ke acara nikag . dan ingin menikah kan lewat vc. Tpi sudah terlambat. ... Dan ayah saya nelpon saya bilang engk sah.. apakah sah nikah saya pak . ..mohon di jawab bapak ustat
Assalamualaikum pak ustadz. Ijin bertanya.
Saya berencana mau nikah, tp ayah dari calon istri saya itu sejak usia 2 bulan calon istri saya meninggalkn, tidak memberi nafkah dan sudah tidak diketahui keberadaannya apakah untuk walinya bisa pakai wali hakim ya pak ustadz?
Soalnya ayah saya itu ngotot untuk mencari ayah kandung dari calon istri saya tp sudah tidak ada komunikasi sejak calon istri saya itu 2 bulan.
Usia calon istri saya sekarang 26 tahun.
Makasih pak ustadz
Waalaikum salam. Iya, sudah bisa menggunakan wali hakim. Karena walinya mafqud (hilang), tidak diketahui keberadaannya.
Pak ustadz izin tanya. Kalau bapak menolak lamaran si laki laki karna dianggap belum mapan dan tidak memberi izin saya menikah. Tapi saya dan calon suami tetap ingin berjuang untuk dapat menikah. Apakah bisa pakai wali hakim?
Saya anak diluar nikah..sudah menikah 7th dgn suami dan punya anak 1..dulu pas ijab qabul,.ayah saya menyerahkan ke penghulu untuk menikahkan saya dan suami..tp di ucapkan nama saya binti ayah saya..apa kah pernikahan saya sah??
Maaf sebelumnya bantu jawab, sepengetahuan yg saya dengar dari tausiyah Buya Yahya, pernikahannya tetap sah 🙏
Pak ustadz saya mau menikah tapi saya binggung ustadz. Saya anak dari luar nikah tpi ibu saya bilng klau ibu saya dulu nikah sirih sedngkn saya tanya sama saudara klau saya ini anak diluar nikah.. Nanti pas saya nikah gimn ustadz sedngkn saya tidak mau bapak saya malu dn sebisa sya ngejaga aib keluarga biar orng orng tidak tau. Saya harus gimana ya ustdz agar pernikahan saya nanti sah?
Bisa...dengan wali hakim. Penghulu sekaligus walinya berarti Kepala KUA setempat.
Untuk teknisnya agar saudara2 tidak ada yang tahu 'aib' keluarga ini, pada acara akad silahkan diobrolkan terlebih dahulu dengan kepala KUA sebagai wali hakimnya ya...
Assalamu'alaikum ustad..klo anak hasil hamil diluar nikah..itu binti ibunya kn pak Ustad,dn jika anak wanita ini mempunyai adik laki laki yg seayah apa ns menjadi wali nikah?
😊😊😊😊😊😊😊😊😊😊😊😊😊😊😊😊😊
Pak mau tanya,,kakak saya cowok nikah sama orang Madura,, perempuan nya masih bawa umur,,dan menghadapi persidangan,, orang tua kk saya gak bisa hadir karena saya dari Lombok NTB dan nggak bisa hadir,pandemi ,belum vaksin dan gak bisa pergi kesana pak mohon solusinya karena persidangan ditunda
Seorang wanita di perantauan menikah dg wali hakim padahal wali nasabnya masih hidup dan tdk minta izin dulu dikarenakan kurangnya ilmu ttg agama. Dan yg menikahkan adalah penghulu yg diundang oleh calon suaminya. Alasan tdk minta izin k bapaknya Krn selama hidup bapaknya Islam hanya di KTP alias tdk pernah sholat dan ibadah lainnya'. 9 bln kemudian Krn butuh surat nikah lalu dlm keadaan hamil menikah ulang dg wali nasabnya tersebut. Bagaimana status pernikahannya ustadz? Sahkah? Dan status anak dlm kandungannya.?
Pernikahan pertama tidak sah. Karena wali nikah (ayah kandung) masih hidup. Pernikahan ke 2, bila wali nikahnya ayah kandung dan rukun nikah yg lain terpenuhi, maka pernikahannya sah sesuai syariat agama Islam.
Saya mau ber tanya ustaz,dulu saya nikah siri,punya anak cewek,thn ini mau menikah apakah bpknya bisa menjadi wali hakim,mhn di bls trima ksh👏
Menurut undang-indang yang berhak menjadi wali hakim adalah Kepala KUA di kecamatan setempat.
klu orang tuanya bercerai sejak anaknya masih kecil2, dan bapaknya tidak ada tanggung jawab sama sekali, putus hubungan seperti bukan layaknya anak dan bapak, apakah boleh pakai wali hakim..
Selama ayah kandungnya masih hidup, ayahnya berhak menjadi wali dan tidak bisa intiqol (berpindah) kepada wali lain. Kecuali kalau posisi walinya jauh, boleh diwakilkan (taukil wali) dengan mengurus surat taukil wali bilkitabah di KUA setempat. Tx
yg terakhir bingung saya...????
Assalamualaikum pak...saya mau tanya..kalau anak zina boleh tidak nasabnya kepada ayah biologisnya..untuk menutup aib dari calon suami dan keluarganya?
Mohon penjelasannya pak
Waalaikum salam. Tidak boleh. Walinya hakim.
Maaf sebelumnya, sy pernah mendengar tausiyah dari Buya Yahya, klo niatnya untuk menutupi aib, maka boleh nasabnya kpd ayah biologisnya. Karena menutup aib itu istimewa. Begitu yg sy dengar 🙏
Nawaitutholaabalilmilillaah
Pertanyaan nya gk ada yg d jawab sama pa ustad
Assalamualaikum pa ustad saya mau bertanya apakah sah jika menikah dengan wali hakim sedangkan ayah kandung masih ada tp jauh beda kota & sulit di hubungi? 🙏🏻
Pak ustad wali perempuan nya tinggal adek az.lg
Trus mau pulang gk punya ongkos karna di.luar kota
Jdi minya azin ke adek mau nikah wali nya wali hakin KUA
Assalamualaikum pak izin tanya, bapak kandung sudah meninggal dunia tapi masih punya adik kandung laki2 3 orang. Yang 1 non muslim yg 2 muslim, tapi si pihak perempuan memutuskan tidak ingin wali nikah nya itu adik kandung laki2 almarhum bapak karena suatu hal itu bagaimana ya apa di perbolehkan menggunakan wali hakim? Terima kasih 🙏
Waalaikum salam. Kalau kakeknya (bapak dari bapaknya) masih ada, walinya kakek. Tapi kalau kakekknya sudah meninggal, maka walinya adalah saudara kandung laki-laki dari si calon istri. Tidak bisa ke wali hakim.
Assalammualaikum pak, mohon maaf saya izin bertanya. 23 tahun bapak saya tidak memberi nafkah lahir maupun batin, saya udah beberapa kali mencari beliau di keluarganya tetapi sellau banyak alasan dan tidak mau di temui.
tibatiba bertahuntabun berlalu, ketika saya mau menikah, beliau bersama keluarga baru.nya datang dan ingin menjadi wali, hanya karna beliau tidak mau berdosa karna menelantarkan saya.
saya sakit hati dan juga merasa hanyaa menjadi penebus dosa beliau, saya lahir batin tidak mau dia menjadi wali nikah saya.
di tambah saya benarbenar ingin membahagiakan ibu saya , dan saya juga tidak mau menambah sakit hati ibu saya, saat dia menjadi wali saya. karna harta saya saat ini cuman ibu saya, dan saya takut terjadi apa.apa sama ibu saya, karna ibu saya selalu ngedrop dan asam lambung kambuh ketika banyak pikiran
bolehkah saya menikah dengan wali hakim, atau adakah hal yang harus saya tebus supaya saya tetap bisa menikah tanpa wali dari manusia paling tidak tau malu itu pak ?
Assalamualaikum bpk..mhon penjelasan ny..kmi tidak bisa nika krna orang tua wanita tidak mau memberi wali krna kmi masih ada hubungan keluarga krna yg sya mau nikahi ini adalah anak dari sepupu sya sendiri walau kmi suda memiliki ank dari hubungn kmi ini mhon bantuan penjelasan ny apa yg harus kmi lakukn
Waalaikum salam. Menikahi anak dari sepupu itu boleh saja, tidak dilarang dalam Alquran. Jika kondisinya wali nikahnya adhol (enggan menikahkan), silahkan tempuh jalur hukum, dengan mengajukan permohonan wali adhol ke pengadilan Agama setempat. Nanti setelah sidang putus, lembar putusan dari pengadilan agama dilampirkan dalam berkas pernikahan yang lain untuk didaftarkan di KUA. Nanti yang menjadi walinya, wali hakim, yaitu Kepala KUA setempat.
Assalamu'alaikum pak , izin bertanya . Saya anak yg sudah d tinggal ayah sejak bayi . Jdi, ayah saya punya istri 3 . Ibu saya istri pertama , dan mereka sudah bercerai . Kebetulan ayah saya sudah meninggal, kakek dan buyut saya sudah meninggal, adik atau kkk laki2 kandung tidak ada, adik seayah ada, tapi dia enggan untuk menikahkan saya , usianya sekarang 15 tahun. Siapakah wali saya ?
Waalaikum salam. Karena adik seayahnya masih di bawah umur, jadi belum bisa menjadi wali. Bila mbaknya ada wali lain, seperti saudara ayah kandung yang laki-laki (pakde/paman), maka mereka yang berhak menjadi wali. Bila tidak ada, saudara ayah laki-laki seayah. Bila tidak ada juga, maka walinya, wali hakim. Dalam hal ini Kepala KUA setempat. Terimakasih
Pasaya mau nanya apakah semacam surat cerey hidup apayang asli alau Poto kopi
Pak kalau misalnya saya perempuan,lagi merantau di luar kota mau menikah dgn laki2 ditempat sya merantau,,,ayah tdk bisa kesini karna faktor jarak,pandemi juga,,apakah sya bisa menggunakan wali hakim,,dan apa sja persyaratannya biasanya
Tidak bisa pakai wali hakim mbak. Kalo kasusnya seperti itu, kudu ngurus tawkil wali bilkitabah. Nanti orangtuanya minta datang ke KUA terdekat dengan domisili, minta buat tawkil wali bilkitabah ditandatangan di atas materai 10000, ditandatangan dua orang saksi, dan tandatangan kepala KUA setempat serta stempel basah KUA.
Asslkum pak ustad, saya mohon pencerahannya, saya ingin menikahkan putri saya, tapi ada kendalanya, saya sdh hampir 23 tahun bercerai di karenakan mantan suami saya yg awalnya beragama kristen mau pindah agama masuk islam, setelah setahun balik lagi memeluk agama Kristen & selama berumah tangga mantan suami saya pengagguran malas bekerja, karena situasi saya lagi hamil berbadan dua saya bercoba utk bertahan demi anak yg saya kandung, setelah anak saya lahir dan saya sdh tidak tahan hidup bersama mantan suami akhirnya saya yg gugat cerai karena yg dikerjakan mantan suami saya hanya mabok, berjudi & diam2 sdh nikah dgn perempuan nasrani ( mencari tumpangan hidup baru karena mantan bermodalkan wajah tampannya) setelah cerai & hingga kini saya tidak pernah tahu keberadaannya mantan suami saya dan kedua orang tuanya juga sudah lama meninggal, mohon pencerahannya pak ustad apakah bisa memakai Wali Hakim untuk menikahkan putri saya ? Terima - kasih 🙏
Waalaikum salam. Dari cerita ibu, karena mantan suami ibu sudah kembali ke agamanya semula, maka otomatis hak dia sebagai wali nikah gugur. Paling, kalau ada saudara kandung eks suami ibu yg beragama Islam, dia bisa menjadi wali nikah. Tapi kalau tidak ada, maka walinya jatuh kepada wali hakim, yaitu kepala KUA di mana anak ibu daftar nikah. Terpenting, persoalan ini ibu ceritakan kepada petugas KUA ya...biar nanti dibuatkan ikrar wali hakim di bawah sumpah. Terimakasih
Assalamualaikum,, sy mau tanya pa ustadz. Surat nikah siri itu seperti apa. Nikah wali hakim mksh pa
Pak mau tanya boleh kan nikah tpi orang tua TDK dtng tpi ibu ku dah merestui BPK ku dah menigal nikah ku di Kalimantan tpi ibu ku merestui tpi dia gak bisa dtng sedang kan ibuku di Jawa it sah gak
Insya Allah selama syarat dan rukun nikahnya terpenuhi, pernikahan sah secara hukum.
Assalamualaikum pak usdaz saya mau nikah siri karna sutau hal yg hrs di sembunyikan bapak saya masih hidup dn kelurga jg ga diksih tau pakai wali hakim pernikahan sah ga terima kasih
Assamuallaikum bapak. Calon istri saya ini, orang tuanya sudah cerai. Calon istri saya tinggal bersama ibunya. Dan sang ayahnya, tidak tau dimana keberadaannya. Kami telah mencoba berulang kali menghubungi sang ayang dengan baik2. Namun tidak ada balasan dan respon. Sedangkan acara pernikahan kami sudah ada tanggalnya. Inshaallah nanti bulan Desember. Tempat dan lain lain sudah kami bayar. Jadi kami takut jika sang wali tidak datang. Sedangkan acara kami beberapa bulan lagi. Takut Acara tdk jadi karena wali tidak datang. Bagaimana pak kira2 solusinya? Maaf panjang. Terima kasih banyak sebelumnya pak 🙂
Waalaikum salam. Kesimpulannya walinya Adhol/enggan menikahkan ya...kalau kasusnya seperti ini, silahkan diurus ke oengadilan permohonan wali adhol. Langkah2nya: 1. Daftar nikah dulu di KUA, dengan melampirkan semua persyaratan administrasi 2. Saat mendaftar kasih tahu pihak KUA bahwa walinya adhol. 3. Nanti pihak KUA akan mengeluarkan surat penolakan dengan alasan walinya Adhol. 4. Surat penolakan tersebut dibawa ke pengadilan agama setempat untuk mengurus permohonan wali adhol. 5. Setelah putusan wali adhol keluar, silahkan lampirkan dalam berkas yg sebelumnya didaftarkan di KUA. 6. Nanti yg menjadi walinya adalah wali hakim/kepala KUA setempat. Tx
@@nusirwan3937 terima kasih banyak pak atas jawabannya. Namun walinya ini tidak tau dimana keberadaannya. Ditanyakan alamat pun mau silaturahmi. Tidak ada jawaban. Nah itu bagaimana saat sidang di pengadilan pak? Karena si wali tidak bisa dihadirkan
Izin bertanya ustadz..
Kondisi wali enggan untuk menikahi itu apakah berlaku utk semua runtutan wali mulai dr ayah, paman, saudara, dll, atau hanya wali ayah kandung?
Bapak, saya janda ingin menikah kembali dengan mantan suami saya, tapi adik laki-laki saya (ayah sudah meninggal) tidak mau menikahkan karena ada dendam kepada suami saya di masa lalu. Apakah saya sah menikah dengan wali hakim?
Assalamualaikum pa ustadz ijin bertanya ya , saya mau menikah taun depan sudah 23 tahun bapa saya tidak pernah menafkahi ataupun melihat anaknya tidak mengurusi juga . Saya butuh penjelasan untuk wali nikah siapa yg berhak ? Tetapi keluarga dari ibu saya inginnya dari wali hakim🙏 mohon sekali pak dibantu
Waalaikum salam. Bagaimanapun keadaan bapak, bila bapak masih hidup, maka yang berhak menjadi wali nikah saat anaknya nikah adalah bapak. Kecuali bila bapak sudaheninggal, maka baru boleh pindah ke wali akrob yang lain. Tx
@@nusirwan3937 masyaallah paustadz terimakasih banyak ya🙏
Assalamualaikum pa, izin bertanya apabila ayah saya selain karena tinggalnya jauh beda pulau, beliau juga sedikit terganggu ke jiwaannya, kurang nyambung jika diajak berbicara, apakah yang seperti ini bisa langsung ajukan wali hakim, atau perlu surat taukil wali?
Pak mau tanya jika kesalahan penyebutan bin . Tetapi diwakilkan wali hakim apakah nikah tetap sah
Nama dan binnya harus jelas pak. Jangan sampai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan. Dalam artian, nama dan binnya tidak sesuai dengan orang yang dimaksud yg akan dinikahi. Tx
Pak mau tanya kalau kita mau nikah di KUA krna wali nasab udah ga ada dan digantikan oleh wali hakim bayar tidak ya?
Kalo ayah tidak jelas tapi masih punya kakak kandung kenapa harus diganti wali hakim? Mohon penjelasannya
Mau tanya pak ustad, dulu ada teman bandel pernah zina dan gk pernah ketemu trus sekian lama ketemu lagi kisaran 9 bln ternyata hamil 9 bln, karna itu mereka dinikahkan, apakah nikahnya sah atau tidak? Sementara orang tuanya tidak nyuruh mereka nikah lg setelah anaknya lahir. Pernikahan mereka sdh puluhan taun saat ini
Secara hukum Islam, menikahi wanita hamil boleh. Asal yang menikahinya adalah pria yang menghamili. Dan mereka tidak perlu menikah ulang pasca kelahiran si cabang bayi. Bila yang menikahi wanita itu laki-laki yang bukan menghamili, pernikahan mereka sah, dengan sarat tidak boleh bergaul suami istri sampai anak yang dikandung lahir, dan harus dengan akad baru setelah bayi lahir. Wallahua'lam.
Pak, kalau bapak kandung masih ada ,tapi qodarullah kondisi bapak skrg dalam pengaruh ilmu magic. Bapak TDK menyetujui karena alasan yg tidak syar'i. Diajak diskusi tidak mau, tertutup, posisi bapak sekarang di luar kota. Dihubungi oleh anak perempuan nya tidak merespons. Apakah adek kandung dr perempuan tersebut bisa menjadi wali nikah? Terimakasih pak ,mohon arahannya 🙏
Kalau bapak enggan menikahkan dengan alasan tertentu, maka langkah selanjutnya adalah menempuh jalur hukum, dengan mengajukan permohonan wali adhol di Pengadilan Agama. Nanti setelah diputus pihak pengadilan, maka wali nikahnya, hakim, yaitu kepala KUA. Kalau bapak masih ada, tidak bisa intiqol wali (berpindah wali) ke wali nasab yang lain. Tx
Terimakasih pak, utk proses keputusan memakai wali hakimnya kira2 berapa lama ya pak?
Ustad mau tanya gimana kalau bapak kandung saya gak mau nikahkan saya, keluarga dari bapak kandung saya juga acuh terhadap saya, jadi saya harus gimana ustad , mohon dibantu🙏
Boleh tahu alasan orangtuanya tidak mau menikahkan? Kalau tidak mau/enggan berarti masuk kategori adhol. Maka walinya wali hakim. Tapi harus mengajukan permohonan wali adhol dulu ke Pengadilan Agama.
@@nusirwan3937 alasannya gatau ustad tapi sedari aku waktu umur 2 thn an beliau gak pernah menafkahi saya
Dan keluarganya pun kalau bertemu saya seperti orang tidak kenal ustad🙏
Bpk saya ada tapi diluar pulau tapi ortu saya sudah bercerai sejak saya kecil, dan pada saat saya mau nikah bpk gak pd untuk jadi wali saya nikah..itu gimana pak
Kalau begitu, diurus taukil wali bilkitabah saja mbak. Minta bapaknya menemui Kepala KUA tempat dia berdomisili, untuk mengurus taukil wali bilkitabah. Orang KUA paham. Bilang aja gak bisa menghadiri pernikahan anaknya karena jauh. Nanti lembaran taukil wali ditandatangani orangtuanya dibatas materai 10.000, dua saksi, dan kepala KUA setempat, serta stempel basah KUA. Kemudian lembaran taukil wali bilkitabahnya dikirim ke mbaknya untuk digabungkan dengan berkas pernikahan yang lain. Tx
Assalamu'alaikum Pak, izin bertanya kalau wali hakim tidak dapat menghadiri majelis dikarenakan jauh/tidak memungkinkan menghadiri majelis, apakah bisa digantikan dengan wali hakim dengan izin dari wali sah?
Waalaikum salam. Kalau wali nikah tidak bisa hadir karena jauh, silahkan diurus surat tawkil wali bilkitabah di KUA terdekat. Tx
Pak bagaimana klo seandainy si janda mau menikah lgi.sdangkan dipernikahan pertama si janda menggunakan wali hakim.krn si ayah TDK tau keberadaannya. Nah TDK lama kmudian ada kabar tentang ayah klo SDH meninggal dunia.nah yg jdi pertanyaannya untuk pernikahan berikut .apa kh adik laki2 nya yg menikahkan.trus di KUA apa tetap diminta surat kematiannya.mengingat ibu dan ayahny sdh tercatat cerai ghoib.
Krn yg membuat berat dri mana surat kematian akan didapat dikarenakan sang ayah lama GK ada kabar dikelurahan juga Uda status ghoib.itupun kalau seumpama di KUA.dsuruh untuk melampirkan surat kematian sang ayah
Kalau ayahnya sudah jelas meninggal, maka walinya bisa pindah ke wali akrab yg lain. Misalnya saudara kandung laki-laki (bila ada), bila tidak ada saudara laki-laki ayah kandung
@@nusirwan3937 nah Trus apa di KUA tetap dsuruh melampirkan surat kematian sang ayah pak.krn kita kn juga GK tau gmn cara dpatin surat kematiannya .Krn SDH lose contact .dan kita mendengar kabar dy meninggal dri istri sirinya sdgkan istri sirinya juga sdh GK BSA dihubungi pak Krn SDH sakit dan berumur.
Pak. Ini udh -+ 14hari menjelang hari pernikahan saya. Qadarullah ayah saya sakit, sakit seperti orang linglung. Apakah bisa menggunakan walihakim?
Kalau sekiranya ayahnya masih bisa diajak komunikasi, saya sarankan untuk tawkil wali. Ada yg menuntun (penghulu dari KUA setempat), bapaknya mewakilkan kepada orang yg dipercaya untuk menjadi wali saat ijab qobul. Tapi kalau sama sekali tidak bisa diajak komunikasi, maka bisa menggunakan wali hakim. Wallahua'lam.
Assalamualaikum pa ustad, sedikit saya ingin cerita dan ingin bertanya, bapak saya udah almarhum, dan saya seorang laki laki satu satunya dari keluarga bapak saya, saya punya kaka perempuan yang ingin menikah, sedangkan posisi saya sedang di dalam penjara, apakah pernikahan tersebut wali nya bisa di ganti dengan paman saya yang tidak sedarah/saudara tiri dari bapak saya?
Ustadz mo tanya, sy SDH nikah dg wali hakim cz kata istri tdk ad wali nikah lg cz sdh meninggal semua, dulu cz ilmu agama istri sy yg sgt krg dan tdk tahu kalo trnyata anak laki2 dari paman seayah itu bs jd wali nikah,ya cz bnr2 tdk tahu ustadz. Tp begini ustadz,boleh sy cerita sedikit, begini ustadz, setelah beberapa Minggu kami menikah dg wali hakim, tiba2 istri ditelpon nomor tdk dikenal trnyata ank perempuan paman, ngucapin slamat dan ngobrol2, trs maen kermhnya cz Slama ini istri tdk tahu rmhnya, lalu baru tahu klo adik laki2nya bs jd wali nikah. Tp begini ustadz, slama ini hubungan istri sy dg ank paman itu krg dekat cz dr lahir istri sy SDH di luar kota bersama orang tuanya, dan putus kontak dg anak dari paman itu, dan kt'y ank laki2 dari pamannya itu jg tinggal diperantauan. Kmudian setelah beberapa tahun Kami br dpt no.hp'y, dan sy Sdh kabari dia klo kami SDH mnikah dg wali hakim dan dia merestui, gmn ya ustadz apakah pernikahan kami dulu itu sah secara agama? Ato hrs diulang cz sdh pny no.hp anak laki2 dari paman itu'
Harus diulang mas dengan wali nasab.
Assalamualaikum pak ustadz,saya mau bertanya,adik sama dirawat dari kecil sama paman saya, kakak ayah,tapi ketika mau menikah,adik saya tidak mau wali nya Abang kandungnya, sedangkan abangnya mau,karena ayah saya sudah meninggal,karena dia tidak mau identitas nya orang tau,adik saya tinggal dijawa dan abangnya disumatera,ketika persyaratan nya diurus di KUA,KUA menyarankan buat surat wakil wali sama abangnya yg diwakil walikan kepada Kepala KUA dijawa,sedangkan saya masih bisa jadi wali nikah adik saya
Pertanyaan saya apakah boleh seperti itu pak ustad,sedangkan posisi paman saya itu masih segar dan sebagai imam disana,kenapa harus diwakil walikan ke KUA?
Waalaikum salam. Saran saya abangnya yg di Sumatera buat surat taukil wali bilkitabah ke paman saja.
Ass pak boleh tanya ..orang tua saya sudah berpisah sejak lama ..dan baru* ini dpat kabar ayah saya meninggal .. dan ayah saya punya adik laki* ..saya sudah hubungi bilang saya mau menikah tapi tidak ada respon dari adik bpak saya,, karna mmng hubungan nya sdah tidak baik lagi .. gimana pak Apa bisa wali hakim? Saya tidak mempunyai saudara laki* kk
Waalaikum salam. Coba dicari informasi lagi, ada berapa saudara kandung ayah yg laki-laki. Kemudian coba hubungi (datang secara baik-baik), dan memohon kesediaannya mereka (siapa yang berkenan menjadi wali nikah). Bila tidak satupun mereka yang berkenan (menolak menjadi wali) dengan alasan tertentu, maka segera diurus wali adhal ke pengadilan agama setempat. Setelah putusan wali adhal keluar, nanti lampirkan putusan tersebut dalam berkas nikah yang lain dii KUA setempat.
Izin bertanya sedikit ustadz, jika seorang anak perempuan hasil pernikahan beda agama, dimana bapak tetap Islam sedang ibu nasrani (dalam perjalanan waktu, si ibu akhirnya memutuskan menjadi Islam, sewaktu si anak perempuan tersebut menikah apakah bapak berhak menjadi wali nikah atau tidak bisa dan harus dialihkan ke wali hakim? Terima kasih.
Harus dialihkan ke wali hakim pak. Karena di negara kita tidak mengenal nikah beda agama. Ulama juga tidak membolehkan nikah beda agama. Yg boleh, laki2 Islam nikah dengan wanita ahli kitab. Nah, masalahnya ahli kitab yg dimaksud saat ini sudah tidak ada. Maksud ahli kitab dibatas adalah pemeluk agama Yahudi dan Nasrani, dengan kitab Taurat dan Injil, sebelum diutusnya Rasulullah SAW.
Pak ustad saya mau nanya,saya sdh cerai sm suami.tp saya mau nikah lagi sm suami.sedangkan ibu saya tidak menyuru.bisa kah kami nikah lagi di KUA dg wali hakim
GK d jawab y.
Assalamualaikum ...pak klau ayah nya meninggalkn anak dan istrinya 'tanpa napkah 'dan tdk kabar berthun tahun ' tanpa tau keberadaannya' terus anak saya perempuan gimana perwaliannya ? Minta solusinya .
Waalaikum salam. Jika nanti si anak perempuan mau nikah, maka walinya wali hakim. Tapi syaratnya si anak harus membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 bahwa walinya mafkud (tidak diketahui keberadaanya), diketahui RT, RW, dan kelurahan. (Ada tandatangan dan stempel RT, RW, Kelurahan)
Assalamu'alaikum pak ustadz,ijin bertanya, jika anak perempuan sudah lahir duluan lalu orangtuanya baru menikah itu walinya bagaimana, sedangkan bapaknya sudah meninggal, lalu perempuan tersebut mempunyai kakak tiri laki2 seayah, apakah kakak tiri tersebut bisa jadi walinya atau di walikan ke saudara kakak kandung ayahnya yg masih hidup, mohon pencerahannya pak ustadz
Waalaikum dalam. Walinya wali hakim pak. Kepala KUA tempat mendaftar nikah yang bertindak sebagai wali sekaligus penghulunya. Tetimakasih
@@nusirwan3937 untuk binti nya langsung ke ibunya berarti pak ustadz
Assalamualaikum pak, sebenarnya wali hakim dari KUA itu bayar atau tidak?
assalamualaikum pa saya mau bertanya kalau wali hakim itu bayar kah ?? terus kalau bayar yang nanggung biaya nya apakah pikah laki" nya ayau gimana pak mohon penjelasan nya
Wali hakim adalah Kepala KUA setempat.
Saya punya saudara laki laki yang tinggal berbeda kota pada saat saya menikah, dan susah sekali untuk menghubunginya karena tidak dia tidak memiliki HP, kemudian dia juga tidak bisa pulang kampung untuk menikahkan saya karena pekerjaannya tidak bisa ditinggal alasannya, setelah saya konsultasi dengan KUA setempat di putuskan lah yg menikahkan saya adalah wali hakim, apa kah pernikahan saya sah secara agama?, karena di satu sisi saya masih punya paman dari pihak ayah, apakah sah langsung ke wali hakim? Mohon penjelasan nya pak
Terimakasih
Harusnya di era digital seperti sekarang, komunikasi tidak menjadi kendala. Bisa menggunakan ponsel teman adiknya atau kerabat yang dekat dengan yg bersangkutan. Jika masih bisa dihubungi, maka tidak bisa langsung wali hakim, melainkan taukil wali bilkitabah. Adiknya meakilkan kepada penghulu melalui surat yg ditandatangani adiknya, dua saksi, dan kepala KUA tempat domisili adiknya. Jika adiknya sama sekali tidak dapat dihubungi, maka langkah KUA memutuskan dengan wali hakim, sudah benar, dan pernikahan ibu dan suami, sah secara agama dan negara. Tx
Pihak KUA menyuruh saya membuat surat pernyataan karena wali nikah saya dihitung bepergian sejauh yang di bolehkan mengkhasarkan sholat, itu gimana pak?
kalo kasusnya orang tua perempuan tidak merestui dengan alasan si Laki laki sudah punya Istri Lalu si perempuan menikah menggunakan wali hakim tanpa sepengetahuan keluarganya bagaimana hukum pernikahannya?
mohon di jawab pak ustad.
1. Harus mengurus permohonan wali adhol dari pengadilan agama setempat. Setelah keluar putusan wali adhol baru bisa dinikahkan wali hakim.
2. Untuk poligami harus ada surat izin poligami dari pengadilan agama setempat.
nikahnya cuma Nikah siri Dan istrinya tidak Tau.
nikahnya tetap sah apa tidak pak ustad?
Klw nikah ustad sama mempelai perempuan tanpa sepengetahuan orang tua apakah sah jika bisa diwakilkan oleh wali hakim tapi salasatu sodara perempuan ada tapi dia perempuan bemana jalannya itu ustads
Untuk seorang wanita harus ada izin wali, dan wali nikah merupakan rukun dalam sebuah pernikahan. Tanpa adanya wali, maka dapat dipastikan pernikahannya tidak sah. Bila walinya berhalangan, dapat mewakilkan kepada orang yang dipercaya (tawkil wali). Tidak bisa menggunakan wali hakim, bila wali nasabnya masih ada. Tx
Assalamualaikum pak Uztazd ,bgini Khan bapak y seorang perempuan tidak mau menjadi wali y di karena kan siperempuan dan kluarga dari mamanya mau merayakan di rumah seorang perempuan ,dan seorang ayah tidak mau menikah kan anak y karena dia mau menikah kan d rumah y sendiri,dan si ayah ini sudah punya rumah sendiri setelah sekian lamanya telah cerai dengan ibu si perempuan atau nama lain y SDH cerai dengan ibu perempuan tersebut,jadi lantaran beda tempat saja mau buat acara sang ayah tidak mau menjadi wali ke anaknya dan alasan perempuan menolak karena rumah bapak y adalah rumah ibu tirinya dan bapak y....dan mau menikah dbrumah ibu y dan ibu y ini sudah meninggal dan sang anak ini SDH lama d tinggalkan Sama bapak y semenjak berpisah dengan ibu nya.dan anak ini hanya d rawat oleh kluarga dari ibu nya /saudara mamanya dan nenek y,dan selama meninggal nenek y nenek y dia,dia pergi kebapak y selama satu tahun lebih sedangkan dia d rawat oleh kluarga bapak y selama 15 tahun ....mohon penjelasan y.
Assalamualaikum mau bertanya: bapaknya gk melarang anak perempuannya nikah stts udh janda .. Tapi gk bersedia jd wali nikah krn anak nikah ta,addud......apa boleh pke muhakam /wali hakim...?
Waalaikum salam. Kalau bapak kandung mengizinkan tetapi tidak bisa hadir saat pernikahan, maka bapak kandung dapat mewakilkan hak walinya kepada siapa yang ia percayai (tawkil wali bilkitabah). Tetapi bila bapak kandung enggan/tidak meridhoi pernikahan dengan alasan tertentu, maka walinya wali hakim setelah mendapat izin wali adhol dari Pengadilan Agama.
Assalamualaikum, izin bertanya Pak. Kalau bapaknya masih ada abang dan paman juga ada semua. TaPi siPeremPuan nikah tidak diketahui atau tidak izin dengan bapak, abang dan pamannya. Dan langsung saja menikah siri dengan wali hakim. Apakah Pernikahannya sah?
Waalaikum salam. Perempuan wajib hukumnya menggunakan wali dalam pernikahan. Bila wali nasab masih ada, maka wali yg lain termasuk wali hakim tidak sah. Wali nasablah yang berhak menikahkan. Jadi, dapat dipastikan pernikahannya tidak sah. Terimakasih
Pa sya mau tanya , klo misal bapak kandung tidak merestui dengan alasan yg tidak jelas apa bisa pake wali hakim , cerita singkat kita beda aliran dan pemahaman tapi bukan beda agama pa
Sedangkan sya berhubungan baik dengan keluarga besar Kaka dari orang tua si perempuan itu pa namun si pemikiran orang tua itu sudzon terus ke sya tanpa tau sya yg sebenarnya
Mohon saran nya pa 🤲🙏
Bisa, tapi prosesnya harus melalui pengadilan dulu, pengajuan wali adhol. Nanti setelah ada putusan wali adhol dari pengadilan, baru walinya wali hakim.
Pak ustadz sy mau tanya, dulu ibu saya menikah dengan bapak saya saat saya sudah dalam kandungan. Bagaimana prosedur pakai wali hakim nya? Dan saya pakai binti ibu atau bapak? Terimakasih
Kalau sekiranya saat orangtuanya nikah dulu usia bayi dalam kandungan sudah lebih dari empat bulan, maka walinya wali hakim. Wali hakim yaitu Kepala KUA setempat. Saat mendaftar nikah di KUA ceritakan saja yg sebenarnya kepada penghulu yang memeriksa berkas dan keabsahan wali. Untuk nasab, dinisbatkan kepada ibu.
ijin tanya pak kalo nikah pake wali hakim harus di kua apa bisa di luar kua?
Bisa di luar KUA mas
Pak, kalau hamil diluar nikah dan umur kandungan 3 bulan dinikahi oleh bapak biologis nya.. anak tersebut nantinya kalau menikah walinya pakai wali hakim atau nasab bapak? Terimakasih
Bapak biologisnya masih berhak menjadi wali.
@@nusirwan3937 bukannya ga boleh ya...klo hamil di luar nikah bpknya yg menikahkan si anak tersebut
waliyang menikah menjadi pengantin itu sendiri. mohon penjelasannya pa ustd, contoh nya,
pak kalo misalnnya orang tua laki sudah meninggal dan adik dari bapak saya jauh tidak bsa jadi wali hakim, kira2 bisa pakai wali hakim dari kua tidak?
Kalau bapak sudah gak ada, wali bisa pindah ke saudara kandung laki, kalau saudara kandung tidak ada pindah ke kakek kandung, kalau tidak ada kakek, saudara ayah kandung, kalau tidak ada saudara ayah seayah, kalau tidak ada saudara kakek kandung, kalau tidak ada saudara kakek seayah, kalau tidak ada anak saudara ayah kandung, kalau tidak ada anak saudara ayah seayah. Kalau tidak ada juga baru wali hakim. Itu urutan wali nikah. Kalau perkara jauh bisa mengurus taukil wali bilkitabah.
@@nusirwan3937 saya mau tanya lg pak, kalo misalnya anak adopsi dan tidak tau orang tua asli nya dimana sedangkan orng tua yg selama ini ngerawat kita dari kecil menutupi aib itu, bagaimana saat ijab qobul? apakah bin nya pake bin fullan atau bin nya ttp pake nama bin bapak yg slama ini merawat kita, soalnya orng tua laki2 yg nerawat dari kecil ini sdh meninggal..
Harusnya saat ijab kobul bintinya ayah kandung, tidak boleh ayah sambung. Coba dicari info, siapa nama ayah kandungnya. Bila tidak juga ditemukan nama ayah kandungnya, boleh dengan menyebut binti Abdullah (hamba Allah). Wallahu 'Alam
@@nusirwan3937 ya baik pak terima kasih. kalo misalnya wali hakim tanya nama bapak kandung ternyata beda dgn nama bapak yg kita tulis di surat pengantar dari rt apa nanti akan jadi masalah pak?
soalnya dokumen saya dari ijazah, akta , dll saya pakai nama bapak saya yg ngerawat dri kecil..
Saya ingin bernikah akan tetapi wali sy jauh ada pun wali sebelah arwah bapa tak islam sy janda ...macam mana tu..
Bila wali jauh silahkan bertaukil wali dengan orang yang dipercaya atau kepada naib/penghulu.
Klo bapaknya sudah meninggal
Dan cuma ada adik laki2 tapi adiknya tidak mau menikahkan apakah bisa pke wali hakim..?
Alasan adik tidak mau menikahkan apa mbak...kalau adiknya tidak 'pede' misalnya, takut salah, atau merasa kurang pantas, silahkan adiknya mewakilkan kepada keluarga yang lain atau kepada penghulu dari KUA. Kalau adiknya tidak bisa hadir pada acara akad karena ada halangan, adiknya boleh memberikan taukil wali bilkitabah kepada orang yg dipercaya untuk menggantikan posisinya sebagai wali nikah.
@@nusirwan3937 karna dari dulu adiknya gak akur sama kk perempuannya sering berantem dan kalau lagi berantem adiknya kasar suka main tangan (mukul)
Dan keluarga dari bapak juga gak tau ada dimana keberadaannya semenjak bapak meninggal loss kontek dan sudah pada pindah rumah entah dimana
Kalau kondisinya seperti itu, bisa mengajukan permohonan wali adhol ke pengadilan agama. Setelah selesai, pustusan sidangnya diserahkan ke KUA tempat mendaftar, untuk selanjutnya walinya hakim, yaitu kepala KUA setempat.
@@nusirwan3937 banyak yang ga mau ribet akhirnya siri
Yang menjatuhkan tidak sah nya kepala KUA sebagai wali hakim karena tidak amanah
Assalamu'alaikum.. izin bertanya pak ustdz.. kalau anak perempuan dari hasil zina.. terlanjur menikah diwalikan oleh ayah biologisnya.. apakah sah pernikahannya?? Kalau tdk sah harus bagaimana?
Pernikahan sdh berjalan 7 th..
Terima kasih pas ustdz
Wassalamu'alaikum
Waalaikum salam. Sebaiknya dinikahkan ulang dengan wali hakim Bu (dengan kepala KUA setempat). Datang ke KUA dengan membawa dua saksi, terus minta dinikahkan dengan kepala KUA. Harusnya dari awal orangtuanya terbuka kepada penghulu yg menikahkan kala itu, biar disiasati pihak KUA, pernikahannya sah secara agama dan negara, kerahasiaan (aib keluarga) tetap terjaga termasuk kepada si anak.
MasyaaAllah pak ustdz.. syukron atas jawabannya.. saya beberapa tahun ini bingung bertanya pd siapa..
Saya baru tau sy anak hasil zina setelah krg lbh 4 th pernikahan pak ustdz..
Semoga Allah mudahkan kami untuk mengulang akad.. jazakallahu khoiron pak.. semoga pak usdtz sehat selalu dn selalu dlm lindunhan Allah..
Aamiin...lebih cepat lebih baik ya Bu. Biar keluarganya barokah, jauh dari kubangan dosa. Aamiin
maaf...yg nmr 7 kok sy kurang faham pak ustadz....apa memang halal bagi org yg BISA MNJADI WALI untuk menikahi org yg diwalikan pdanya,mhon pncerahannya🙏
Iya boleh . Semisal menikahi saudara sepupu. Hukumnya boleh. Saudara sepupu (anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah kandung) bisa menjadi wali nikah bagi seorang calon pengantin wanita. Bila saudara sepupu laki-laki ini yg akan menikah dg wanita tersebut, maka haknya sebagai wali nikah gugur. Karena dia sendiri yang menjadi pengantin dalam pernikahan tersebut. Seorang pengantin tidak bisa merangkap sekaligus sebagai walinikah. Waallohu a'alam.
Bagaimana ayah kandungnya dgn anaknya mengatakan bukan anak kandung saya lgi itu
Gimana pak ustat
Pak klau walinya tdk seiman dngn anak perempuan,apa bisa diganti dngn walik hakim
Bila Wali non muslim, maka wali nikah otomatis langsung wali hakim, yaitu kepala KUA setempat.
Pertanyaan yg sama.
Oo.. Begitu.
ini jawaban yg saya cari2
Assalamualaikum ustad, apakah wali hakim wajib memenuhi syarat2 sperti itu
Bagaimna kalau anak itu hasil di luar nikah trus bapaknya sudah meninggal bgaimna ustad
Untuk anak perempuan yang lahir di luar pernikahan (anak hasil zina), maka yang berhak menjadi walinya adalah wali hakim. Yaitu kepala KUA setempat. Tx
Apakah boleh wanita tersebut menikah 2x. 1. Menikah menggunakan binti dari ibunya dan tentu menggunakan wali hakim di luar domisili atau luar pulau untuk menjaga supaya tidak menjadi pembicaraan orang dan ke 2. Apakah boleh Wanita tersebut Menikah lagi di kampung halaman sendiri menggunakan wali atau yg di wakilkan kpda kluarga prempuan dan binti bapak biologisnya untuk menjaga omongan orang ustad. Saya benar2 bingung permslahan ini ustad, smentara yg saya tahu (mohon dikoreksi bila saya salah ustad) kita diwajibkan menutupi aib kita sendiri dan aib orang lain , jngan sampai kita membukanya, maka kita berdosa . Mohon di luruskan bila sy salah ustad
Kalo waktu nikah tanpa ijin dengan bapak perempuan, trus nikah pake wali hakim, apakh ini sah?
Tidak sah mbak. Karena bapaknya masih ada, dan dia yang berhak menjadi wali nikah.
@@nusirwan3937 kalau tidak sah langkah selanjutnya bagaimana pak ?
Jadi tidak boleh berkumpul lagi kah jika blum ijab ulang?
Assalammuallaikum wr.wb
Pak saya izin bertanya.
Saya ingin melakukan pernikahan dg seorng perempuan janda ditinggal meninggal oleh suaminya ank 2 dan beliau seorang mualaf. Nah yg jd permasalahan kami sekarg posisi kami yg jauh berbeda tempat, calon istri sy ada diluar negeri dan sy masih dikampung, yg jadi pertanyaan apakah bisa pernikahan jarak jauh dan apakah itu melanggar aturan atau tidak besar harapan km untuk melaksanakan pernikahan ini, karna takut akan sesuatu hal yg ga diinginkan. Sedangkan calon istri tidak bisa cuti pulang dan saya sbentarlagi akan menyusulnya kenegeri yg sama.
Mohon penjelasan dan apa syarat2 yg harus saya siapkan?. Terimakasih sebelumnya
Besar harapan sy untuk mendapat jawaban dan kiranya harus konsultasi dengan siapa dan dimana ya?
Waalaikum salam. Untuk pernikahan jarak jauh sampai saat ini belum ada regulasi yang membolehkan pak. Sesuai PMA No 19 tahun 2020, rukun nikah (scalon suami, calon istri, wali nikah, dan dua orang saksi) mesti ada dalam satu majelis saat pelaksanaan akad nikah. Tx
Assalamualaikum ustad serius nanya,saya sebagai org tua tidak ridho jika putri saya nikah dng pria lain,sedangka pihak mantan istri sy memaksakan nikah pake hakim, giman ustadz mohon penjelsananya
Waalaikum salam. Iya pak, benar, bila wali nikah tidak mau (enggan) menikahkan puterinya, maka yang bersangkutan (si anak) punya hak untuk mengajukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama. Selanjutnya, setelah proses hukum dijalani, dan putusan wali adhol keluar, maka wali nikah si anak, adalah wali hakim. Terimakasih
Assalamualaikum warahmatullahi
Izin bertanya pak ?
Menurut hukum Islam wali hakim haruslah di akui negara?
Lalu bagaimana dengan maraknya oknum KUA yang jadi wali hakim di luar tugas resmi nya? mohon penjelasannya pak
Karena skrng banyak terjadi bermudah2n dalam masalah wali hakim
Waalikum salam. Iya mas. Wali hakim itu sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Di mana wali hakim dimaksud adalah Kepala KUA, sebagai perpanjangan tangan Menteri Agama.
@@nusirwan3937 jadi status Kepala KUA yang menikahkan seseorang secara siri ?
Apakah kepala KUA tersebut masih termasuk wakil dari pemerintah atau sudah keluar dari tugas dan amanah nya pak?setau saya nikah siri ini tidak resmi negara
Terimakasih pak sudah meluangkan waktu untuk menjawab
Nah, kalau ini terjadi, sudah di luar tugas dia sebagai pejabat negara.
Pak apa bisa di kua nikah sirih? Soalnya dispensasi ditolak.
Tidak bisa,KUA tidak mengenal nikah siri, dan orang KUA dilarang keras terlibat pernikahan siri, termasuk menyaksikan atau menghadiri pernikahan siri.
@@nusirwan3937 solusinya gimana pak kalau perempuan tidak memiliki nasab dan masih dibawah umur.
Dispensasi nikah ditolak
Syarat yg nomer 6 ga jelas
Ini hukum agama ka atau hukum sendiri bikin.nabi ada ajar mcmini kaa? Ada kah ini yg d lakukan oleh nabi ?..akhir zaman ugama jd barang dagangan.
Terus mau kau apa? Perzinahan merajalela itu mau kau?
Jumhar pattne TATTON And
Pak ustad saya mau nanya,saya sdh cerai sm suami.tp saya mau nikah lagi sm suami.sedangkan ibu saya tidak menyuru.bisa kah kami nikah lagi di KUA dg wali hakim
Assalammualaikum pak, mohon maaf saya izin bertanya. 23 tahun bapak saya tidak memberi nafkah lahir maupun batin, saya udah beberapa kali mencari beliau di keluarganya tetapi sellau banyak alasan dan tidak mau di temui.
tibatiba bertahuntabun berlalu, ketika saya mau menikah, beliau bersama keluarga baru.nya datang dan ingin menjadi wali, hanya karna beliau tidak mau berdosa karna menelantarkan saya.
saya sakit hati dan juga merasa hanyaa menjadi penebus dosa beliau, saya lahir batin tidak mau dia menjadi wali nikah saya.
di tambah saya benarbenar ingin membahagiakan ibu saya , dan saya juga tidak mau menambah sakit hati ibu saya, saat dia menjadi wali saya. karna harta saya saat ini cuman ibu saya, dan saya takut terjadi apa.apa sama ibu saya, karna ibu saya selalu ngedrop dan asam lambung kambuh ketika banyak pikiran
bolehkah saya menikah dengan wali hakim, atau adakah hal yang harus saya tebus supaya saya tetap bisa menikah tanpa wali dari manusia paling tidak tau malu itu pak ?
Pak ustad saya mau nanya,saya sdh cerai sm suami.tp saya mau nikah lagi sm suami.sedangkan ibu saya tidak menyuru.bisa kah kami nikah lagi di KUA dg wali hakim
Ibu, untuk menikah dengan wali hakim itu tidak mudah. Kalau ada wali akrab dan wali ab'ad yang masih hidup, maka wali hakim tidak punya hak. Kecuali garis wali habis semua, baru bisa dengan wali hakim. Terimakasih
Waktu saya nikah sm suami th 2018 adek saya laki2 yg jadi wali,tp sya mau nikah lagi sm suami saya dan adek laki2 saya tidak mau menikahi.dg alasan suami saya sudah menyakiti hati saya.tp suami saya sudah bener bertaubat nasuha
Berarti harus sidang wali adhol dulu Bu di Pengadilan. Setelah keluar hasil putusan, baru walinya wali hakim (kepala KUA).