SUMBER HUKUM DALAM ISLAM
Вставка
- Опубліковано 29 лис 2024
- Sumber hukum dalam Islam terdiri atas dua sumber utama, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Al-Qur'an merupakan wahyu Allah yang menjadi pedoman hidup umat Islam, mencakup prinsip-prinsip dasar dalam segala aspek kehidupan. Sunnah, yang terdiri dari perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad ﷺ, berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an. Selain itu, terdapat sumber hukum pelengkap seperti ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi), yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang tidak secara langsung diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam perkembangannya, hukum Islam juga memanfaatkan metode ijtihad untuk menggali hukum baru yang sesuai dengan konteks zaman dan kebutuhan masyarakat, selama tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat. Kombinasi dari sumber-sumber ini menciptakan sistem hukum yang fleksibel namun tetap kokoh berlandaskan wahyu ilahi