REALISASI APBDes 2023, KETUA BPD ANGKAT BICARA

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 12 бер 2024
  • Ketua BPD Karaban; Transparansi Adalah Bentuk Pertanggungjawaban Desa Selaku Penggunaan Anggaran
    Pati, www.suarahukum-news.com | Menyeruak kabar miring tentang adanya dugaan iinformasi penggunaan anggaran APBD dan APBN Tahun 2023 di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati membuat Ketua BPD angkat bicara. Bahkan, pihaknya juga menyebut kalau ada beberapa titik lokasi pekerjaan yang dinilai belum sesuai dengan spesifikasi standar proyek.
    "Beberapa waktu lalu, kami berusaha mengklarifikasi isu miring tersebut kepada pemerintah desa. Kebetulan, dalam agenda rapat terbatas itu juga di hadiri langsung oleh bapak kepala desa, unsur perangkat dan BPD. Namun, hasilnya nihil," ujar Ketua BPD Karaban, Jumat (08/03)
    Dirinya menilai, jika keterbukaan informasi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD maupun dari APBN yang dialokasikan untuk Desa Karaban adalah bersifat wajib. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa selaku pelaksana dan penanggung jawab anggaran.
    Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa dan Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
    "Jadi, sikap kami ini bukanlah sebagai pihak yang berseberangan dengan pemerintah desa, namun adalah sebagai kontrol dan penyeimbang di lembaga pemerintah desa," imbuhnya.
    Selain itu, Ketua BPD Karaban juga menyampaikan adanya dugaan kuat tentang pekerjaan pembangunan jembatan yang dinilai belum memenuhi standar dan mutu kualitas proyek. Baik dari sisi bahan material maupun sisi kualitas bangunan.
    Bukan hanya itu, lanjut Ketua BPD Karaban,"Terkait anggaran untuk pembelian kendaraan inventaris kepala desa, ini juga dinilai janggal. Karena, sesuai dengan anggaran hanya sekitar Rp 32 juta rupiah. Namun anggaran tersebut kemudian diduga digelembungkan lagi, sehingga dapat terbeli dengan kendaraan bermotor jenis lain, yang harganya diatas dari anggaran awal," tandasnya.
    Pada kesempatan itu, Ketua BPD Karaban juga berharap adanya sinergitas antar lembaga desa demi terwujudnya desa yang maju dan berkembang. Baik pada sisi pembangunan maupun pada sisi ekonomi warganya.
    (Red/Tg)

КОМЕНТАРІ • 1

  • @sujatnoutomo2027
    @sujatnoutomo2027 4 місяці тому

    lawan pak pemborong nya gonblok rusak negara ini kalau pembagunan nya seperti ini kolusi