GMKI KEMBALI SERUDUK PT.BTIIG

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 7 жов 2024
  • #seputarindonesia #morowali #infoterkini #infosekitarkita #kabarkampungkito #kriminal #kabarhariini #seputarinformasi
    MOROWALI- Gerakan Masyarakat Kawasan Industri di PT Bahosuo Taman Industri Invesmen Group yang terletak di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, menggelar aksi unjuk rasa. Aksi Unjuk rasa ini terdengar kembali menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahaan, pasalnya, tuntutan masyarakat sebelumnya tak kunjung di realisasikan oleh pihak perusahaan tersebut sejak dua tahun terakhir.
    Dalam orasi nya, Wajir selaku Ketua GMKI dan sekaligus menjadi Koordinator Lapangan atas aksi ini menyampaikan bahwa, pihaknya terus menggelar aksi sampai kapanpun, selama pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan daripada masyarakat yang mempunyai hak kenyamanan atas perbuatan pihak perusahaan yang diduga tidak memberikan ganti rugi atas dugaan pencemaran lingkungan, dan dampak negatif di kemudian hari atas material aliran listrik yang melintas didalam pemukiman padat penduduk.
    Selama Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap ini beroperasi, dan tidak mengakomodir tuntutan masyarakat, selama itu pula kami berteriak di sini. Tegas Wajir pada hari Sabtu kemarin, 13 Januari 2024.
    Kami disini dari Gerakan Masyarakat Kawasan Industri, terus mengawal kepentingan masyarakat yang ada di Kabupaten Morowali, yang diduga telah di rampas oleh pihak perusahaan yang punya kepentingan.
    Menurut Wajir, hak- hak masyarakat maupun regulasinya, semua di tabrak oleh pihak PT B T I I G, yang kemudian menjadi catatan bagi seluruh masyarakat yang ada di kabupaten morowali. sampai Wajir di hadapan pihak Perusahaan ini.
    Sambung Wajir, perlu masyarakat ketahui bahwa hak-hak kita telah di Rampas oleh mereka yang memiliki saham, masyarakat harus sepakat bahwa penjajahan di negeri ini harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada di negara ini. Padahal Masyarakat Morowali khususnya, juga turut berperan didalam membangun negara ini, pastinya melalui pembayaran pajak.
    Oleh sebab itu, kami minta pihak perusahaan ini menjawab poin-poin tuntutan kami, dan buktikan kepada kami bahwa, play over memiliki analisa dampak dari lalulintas yang ada, dan kami minta surat itu, jika tidak ada, maka perusahaan ini jangan pernah mengaku telah mengantongi izin bahwa ini milik perusahaan, karena setau kami, perusahaan tidak pernah punya izin.
    Kami tidak pernah menghalangi orang ber investasi di negara ini, namun kami minta perusahaan yang sedang bergerak membangun di bidang Pembangkit listrik tenaga uap ini, harus memenuhi syarat atas aturan-aturan yang berlaku, dan memenuhi poin-poin yang menjadi tuntutan masyarakat, yang juga punya hak di dalamnya. Jika tidak, berarti perusahaan ini diduga ilegal, Tegas Wajir di hadapan aparat kepolisian yang turut mengamankan jalannya aksi.
    Di petakan Wajir kembali bahwa, yang terdampak pada kegiatan P L T U PT B T I I G adalah, Masyarakat Desa Wata Kecamatan Bungku Barat, Masyarakat yang ada di Desa Parilangke, Masyarakat Bahonsuai, Masyarakat Desa Pebotoa, dan seluruh Masyarakat didalam Kecamatan Bumi Raya. Sementara yang di pandang turut terdampak di sini oleh perusahaan hanyalah Masyarakat yang ada di Desa Ambunu, Masyarakat Desa Tondo, dan Masyarakat Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat. Sementara yang lain nya tidak mendapatkan hak yang sama.
    Ahmad, selaku seorang Masyarakat Desa Ambunu ketika di konfirmasi, membenarkan adanya tuntutan tersebut, menurutnya aksi ini meminta pihak perusahaan merealisasikan tuntutan masyarakat. Sampai hari ini kami belum tau, apakah ada analisa dampak dar PLTU tersebut, ole karena itu kita meminta pihak perusahaan mau berdiskusi tentang dampak yang timbul di tengah masyarakat saat ini, dan sejak dua tahun terakhir, apalagi aktivitas pekerjaan mereka cukup membahayakan keselamatan kami, dan anak-anak kami kedepan.
    Setelah aksi ini usai, pendemo atau Gerakan Masyarakat Kawasan Industri dan pihak perusahaan PT B T I I Group, diketahui telah membuat berita acara kesepakatan atas 19 poin tuntutan masyarakat, diantaranya adalah,
    PT BTIIG wajib memberi penjelasan terkait pembangunan PLTU di permukiman pada penduduk tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
    PT BTIIG harus bertanggung jawab atas kabel dan menara sutet PLTU yang melintasi rumah warga, jika sewaktu-waktu terjadi insiden.
    PT BTIIG harus bertanggung jawab atas pertambangan ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan di wilayah Desa Topogaro.
    BTIIG harus menyelesaikan seluruh kasus penyerobotan lahan warga lokal.
    BTIIG tidak boleh melakukan ganti rugi lahan dibawah standar.
    BTIIG wajib ganti rugi pengrusakan rumpon nelayan sesuai dengan kesepakatan di kecamatan dengan nilai 105 juta, per rumpon nya.
    Memperjelas solusi dan titik terang bagi kelompok petani rumput laut Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya.
    Segera merevitalisasi atas pemutusan kontrak kerja dan PHK terhadap karyawan lokal secara sepihak.

КОМЕНТАРІ •