setuju pak, harus ada perubahan besar di negeri ini mengenai Jabatan kepala sekolah bila mau pendidikan negeri ini berubah lebih baik. Jabatan Kepsek jangan dibawa-bawa hal politis dan dipengaruhi berbagai kepentingan
1. Cara lama Diklat CKS 2. Cara baru luludan Program Penggerak Add. Lbh bisa dilihat mutu dgn cara Lama, krn dapat kita uji lgsg segala aspek kemampuan. Kalo cara baru, mgkn hanya kemampuan IT dan Komunikasi yg dpt terlahat. Cocok model lama saja sesuai Permendiknas 28/2010 menurut sy, krn di sana tlh lgkp diatur spesifikasinya.
Perlu dikaji ulang. Diklat LP3KS selama ini berjalan dengan sangat baik. Saat pendidikan dan latihan, widyaiswara memberikan bekal ilmu, mental dan moral yg baik. Jika yg jd masalah adalah saat rekruitmen dan penempatan berarti yg bermasalah adalah di daerah2. Saya yakin LP2KS tetap terbaik... I have studied there. Dan saya tidak jadi KS sampai saat ini, bagi saya tak masalah. Yang penting saya dpt ilmunya. Karena bagi saya jabatan itu AMANAH, bukan hal yg harus dikejar. Diberikan Allah dilaksanakan dengan baik, jika tidak ya ga masalah
Saya juga tidak mengajukan diri mengikuti diklat tsb, tapi nama saya sdh masuk list di dinas pandidikan kota saat itu. Katanya berdasarkan event2 lomba guru yg saya ikuti.
At least.. perjuangan Diklat selama 3 bulan bukanlah singkat blm lagi materi dan immaterial... semoga apa yang telah di pelajari selama Diklat bisa di terapkan di sekolah dmna kita bertugas.Aamiin
PGP kan ada waktu nya yg sangat terbatas, ada pemilihan daerah sasaran juga.. kemungkinan sangat kecil para calon kepala sekolah yg SDH menjadi GP. sdgkan kebutuhan KS di daerah tsb banyak.. jadi syarat utama calon KS Adalah lulusan PGP sangat tidak efektif.
Guru penggerak sepertinya tidak efektif JIKA GURU itu sendiri tidak mampu untuk digugu dan ditiru, baik oleh lingkungan maupun anak didiknya. Sementara yang ada syarat untuk menjadi GURU atau apapun itu lebih dominan syarat administratif, bukan kepada perilaku. Padahal perilaku baik adalah kunci untuk menggerakkan peradaban yang produktif dalam segala kebaikan, yang endingnya untuk menyelamatkan generasi yang berakhlak cerdas terampil sebagi wujud cintanya kepada Tanah Airnya.
Assalamulaikum wr wb Bapak mentri Yth : Usul ada beberapa hal yang harus dibenahi di kemndikbud antara lain: 1 .Untuk SD, KS harus merangkap jadi TU, sebaiknya ada pengangkatan peg staf TU ke depanya ; 2.Untuk KS SD dan SMP yg masih di bawah dinas Kab,tunjangannya tdk relevan dg besarnya tanggung jawab sebagai kepala sekolah ; 3.Untuk SLTA sdah lumayan bagus sejek ditangani oleh pem.provinsi; 4.Untuk kanaikan pangkat semua Guru sebaiknya kambali ke pola lama sja,mengingat macetnya kenaikan pangkat hampir semua golongan saat ini,karena harus adanya karya ilmiah dan penelitian sbg syarat kenaiakan pangkat tsb. Demikian info masukan dari kami Bpk mentri.trimaksih dan Wssalam
Yang bagus dipadukan antara Diklat dg CGP bukannya CGP sudah teruji masalah kepribadiannya secara nyata di masyarakat bukan hanya teori dari modul,Krn di daerah saya ada GP yg secara moral tidak menunjukkan karakter pribadi yang Arif dan bijak dimasyarakat. Gmn kalo harus jadi KS. Perlu dikaji lebih mendalam dengan pertimbangan keberagaman masyarakat Indonesia. Jadi Seolah-olah GP itu guru paling hebat disekolah. Padahal banyak guru-guru Hebat disekolah tp tidak mau ikut CGP.
Sangat setuju...Pak...krn. Diklat cakep dgn Diklat...sangat singkat. Dan di sana masih ada interfensi pihak tertentu unt menentukan lulus dan tdknya atau diangkatnya Ka. Sekolah.pd satuan pdd..dgn adanya sekolah penggerak di sana di ujinya kompetensi seseorang serta tentu memilki misi , visi dan Tujuan yg jelas mejadi ka. Sekolah dan tentunya , menghasilkan calon Ka. Sekolah yg diharapkan pemrintah, masyrakat dan wali murid walaupun berat tetapi dgn waktu cukup lama menggembelng seseorang bisa mandiri dan kreatif dlm memimpin satuan pdd
Sy sdh memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan NUKS sejak 2013 tetapi blm terangkat sebagai kepala sekolah sampai sekarang. Dari pengalaman itu sy dpt menyimpulkan bahwa Permendikbud No.6 Thn 2018 tdk dijalan dgn benar, misal : 1. Periodesasi tidak diterapkan. Ada yang menjabat kepsek sampai pensiun. 2. Memberikan keistimewaan dgn cuma mengikuti Penguatan Kepsek utk kepsek yg sebelum diangkat tdk memiliki sertifikat calon kepsek dan NUKS/NRKS Padahal sdh ada guru yg memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan NUKS yang diperoleh melalui Diklat penyiapan calon kepsek. 3. Diperparah lagi ada 'oknum" Dinas Pendidikan yg bermain.
Poin 1 dan 3....👍. Poin 1, Saya melihat keanehan yg sama....Kok iya pimpinan di sekolah tetanggah sudah hampir 15 tahun beliau saja.....3.Pimpinan di sekolah kerap menjadikan dirinya tim hore sekedar memuaskan kebutuhan ego pimpinannya, Tidak mengikuti siap² digeser.....kalau bahasa di kotaku istilah nya (di LENGSERKAN) dan korban nya tidak sedikit.
Yg terpenting disamping kompetensi, akhlak adalah suatu yg sangat menentukan kepemimpinan seseorang, apakah org yg menilai jauh di Jakarta tau kalau seseorang calon kepala sekolah dan calon pengawas itu adalah org yg komit terhadap tugas, apakah dia jujur ..kalau dulu yg memilih terlebih dahulu adalah atasan langsung yg tau dg karakter guru dan kepala sekolah
Ribet, gonta ganti kebijakan, sudah ada Diklat Calon Kepala Sekolah, Diklat Penguatan Kepala Sekolah, eh. Harus Diklat Guru Penggerak....guru Merdeka belajar....akhirnya minat jadi Kepala Sekolah rendah....Merdeka.
Kalau dengan syarat mudah saja kebanyakan guru tidak mau menjadi KS apalagi dengan syarat yang rumit. Jangan terlalu cepat mengubah kebijakan. Sebab belum tentu di setiap daerah sudah tersedia guru penggerak dengan jumlah yang sesuai kebutuhan. Saat ini ada daerah yang sangat banyak membutuhkan KS sementara guru penggerak hanya sedikit. Mungkin kebijakan itu bisa diberlakukan 5 tahun yang akan datang saat sudah banyak guru penggerak. Lagi pula belum tentu juga semua guru penggerak mau jadi KS. Di daerah saya baru saja diadakan tes CKS. 60% peserta layak jadi KS. Namun terkendala tidak ada diklat CKS. Padahal sangat banyak sekolah yang KSnya PLT dan tidak ikut seleksi CKS, juga bukan karena dinyatakan layak jadi KS. Jika KS harus dari guru penggerak, bagaimana CKS yang baru saja ikut seleksi tanpa disiapkan ikut diklat?
Benar bu, Saya CGP Angakatan 4, Sejak awal mengikuti seleksi tidak terbersit dipikiran saya untuk menjadi kepala sekolah. Saya mengikutinya murni karena philosophy KHD karena pernah mendalami konsepnya. Jika saja benar sebagai bentuk penunjang karier kedepan, Saya berharap bisa menjadi bagian pengembang kurikulum.
Guru pada males jadi kepala sekolah karena tugasnya tidak sebanding dengan imbalanya masak tunjangan guru SD dan kepala sekolah SD selisihnya hanya 75000 sehingga tdk ada wibawanya di mata guru uang 75 ribu itu paling hanya buat buat beli sembako habis sehari
Bagaimana yg sdh pernah jadi kepsek dn pernah ikut diklat penguatan ks,apakah ikut lagi program diklat gr penggerak jika ingin lagi kepsek,mhn jawabanx
Sangat setuju kalau kasek itu di ambil dari guru penggerak dan oengawas sekolah sebaiknya tidak usah karena kerjanya tdk ada cuma datang lihat apa yang sudah di buat oleh kasek sesuai atau tidak dan tdk ada solusinya.
Banyak peraturan yang sering berubah-rubah akan tetapi kebijakan otonomisasi daerah sangat mempengaruhi kebijakan yang dikemukakan oleh aturan kebijakan kemendikbud contoh saja aturan kemendikbud standar kepala sekolah harus golongan III/c akan tetapi di daerah masing-masing karena faktor intervensi pihak tertentu maka ada kepala sekolah yang diangkat golongan III/a maupun III/b yg dapat menerimah sk menjadi Kepala Sekolah hal tersebut yang membuat mutu pendidikan menjadi merosot di mana-mana tolong pihak kemedikbud mencermati hal ini. ada 1 hal pula hasil penilaian dilapangan selama ini dilakukan oleh pengawas wilayah Binaan sekolah akan tetapi pengawas wilayah binaan tidak mempunyai kewenangan mengusulkan guru yang berpotensi untuk menjadi kepala sekolah.
Perlu revisi permendibud no 6 thn 2018 agar harmonis dgn pgp.dan mohon kiranya kouta pgp diperbanyak lagi dan agar setiap guru senior atau bepengalaman ikut pgp.dan jenjang karier guru ada kepastian karena tiap guru punya hak yg sama untuk jadi ks untuk pengembangan karier.
Saya salah seorang peserta diklat Kepsek,saya rasakan dg adanya Diklat sangat beruntung mengikuti Diklat Kepaek dulu karena yg dirasakan dilapangan Memang sudah dibekali di Diklat terutama Problemsolving terutama Masalah PTK,Orang Tua,Masyarakat .
Alhamdulillaah..... jadi Guru yang benar untuk anak² saja sudah bahagia. Sekedar masukan saja, KS tanpa melalui penjenjangan sebagai Urusan, Wakil Kepala, kurang afdol.
Menjadi pemimpin tidaklah mudah bahkan gelar akademik tidak menjamin seseorang mumpuni menjadi pimpinan, Saya berpendapat perlu adanya bentuk pendidikan kepemimpinan dalam kurun waktu yg tidak singkat dan test kepribadian untuk melahirkan pemimpin di sekolah.
Sederhananya menghidupkan kembali konsep pendidikan menurut pelopor pendidikan kita KHD. Sampai disini, Teman² saya yg ikut CGP Angkatan4 benar² mendapatkan pengalaman dan pengetahuan untuk melihat dunia pendidikan melalui paradigma baru.
Saya yakin di daerah akan terjadi kelangkaan kepala sekolah. Sebab kepala sekolah yg devinitip mayoritas sudah tua sementara minat untuk menjadi kepala sekolah rendah. Dng sarat yg mudah saja sulit untuk mau jadi kep sek. Apalagi dng sarat yg lebih sulit.
Birokrasi bolak balik ya seperti itu, guru penggerak nantinya ya sama saja praktiknya kalau sdh jadi KS, kebawa sistem di daerahnya masing. Yo ben wis melu ae sebagai pendidik tetap saja ngopeni anak didik sing penting urusan birokrasi gonta ganti manut wae😀
Mun di perkotaan atau dekat kecamatan, bisa berebut, mun di sekolah sekolah ujung kabupaten atau ujung ujung kecamatan atau ujung desa banyak yg gak mau
Banyak kesenjangan penghasilan yang nyata antara guru yang menerima tunjangan sertifikasi dan tidak pemerintah tak mampu menyelesaikan hal ini, sekarang terus kesenjangan ini terbuka lebar sekali sangat menyakitkan kan hati.
Untuk jadi kepsek dan jadi guru penggerak harus menguasai TIK.klo sudah memenuhi persyaratan sah saja jadi kepsek.asalkan memenuhi kriteria seorang pemimpin.
Setuju sekali. Mmng demikian adanya. Kepala sekolah harus luas dan dalam serta tinggi dalam membuat program ntuk menjadikan lembaga yg dipimpinnya lrbih maju
Rencana sih bagus faktanya di lapangan banyak yg eror Pak, gak percaya telusuri ke daerah maka akirnya justru yg gak profesional yg duduk pada akhirx suatu sekolah tadi banyak menhalami kemunduran.
Waduh aturan terus berubah rubah bikin kepala pusing saya 3 bulan diklat cakep bikin kepala jadi pening janji ada tunjab khusus untuk kepala sekolah sampai sekarang belum ada selisih sama guru cuma 150 ribu doang
Yang aneh lagi dan ingin sy tanyakan dlm sekolah penggerak adalah kurikulum profil pelajar Pancasila dan sekolah merdeka...apakah selama ini kita blm pancasilais sdngkan ideologi kita sejak merdeka adalah Pancasila, mapel PMP dan PPKN sdh ada sejak doeloe dan apakah selama ini kita sekolah d bawah intimidasi atau intervensi Sehingga diarahkan menjadi sekolah merdeka? Mohon jawabannya... Trm ksh...
saat ini sy lulus thp 1, GP Angkara 5, n jdwal wawancara GP besok 17 peb 2022, padahal di Bojonegoro sndiri skrng berbarengan pndaf CKS 2022 Yg max pend 15 peb 2022 ... syarat salah duanya 😀: dg aturan baru CKS mulai gol 3b, diutamakan lolos seleksi GP gmn donk, seleksi ttntux ttp diklat krn blm ada lulusan GP dan saya tdk ikut daftar CKS 2022 Krn 7an utama ikut GP tdk jd KS tp lbih ke rasa ingin tau yg besar ttg CGP 😀
Mohon ditinjau kembali peraturan pengangkatan KS dan PS melalui PGP, karena tiap daerah tidak sama ketersediaan calon PGP sehingga tidak menutup kemungkinan krisis KS dan PS yang nota Bene sdh melebihi periodesasi x dan pensiun bahkan ada yang meninggal dunia.
Bisa jadi Diklat KS proses nya sama, hanya dirubah model Diklat nya. Klo skrg msh model U, yaitu on-in-on-in, klo model PGP menggunakan model alur MERRDEKA.
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Izin bertanya Bapak/Ibu, Pertanyaan ke- 1: Jika sudah mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah, apakah masih ikut mendaftar di Sekolah Penggerak? Pertanyaan ke- 2: Apa beda Guru Penggerak dan sekolah Penggerak? Atas jawabannya diucapkan terima kasih. Wassalam...
Sama di kab. Agam Sumbar peminat jadi kepsek sangat kurang itu dikeranakan 1. tunjangan kepseknya sangat kecil dan tidak seimbang dengan beban kerja 2. Takut berurusan dengan hukum karena banyak nya pihak pihak yang berusaha mencari kelemahan kepsek.
Saya kira aturan2 yg ada pun sudah baik dan ideal kalau dilaksanakan.aturan sebagus apapun kalau tidak di inplementasikan ya percuma.yg di untungkan siapa? Ya pastinya yg membuat aturan itu.sebab biasanya membuat aturan itu ada anggarannya.bukan rahasia lagi,kalau ada anggaran pasti orang2 yg suka buat aturan itu selalu bisa memanfaatkannya.walaupun ada aturan yg sudah bagus.
Diklat kepsek dan PS menurut saya dihilangkan saja. Tidak ada jaminan mereka yang sudah punya sertifikat mereka kompeten. Dan program ini menghabiskan anggaran saja. Lebih baik seperti tahun 80 an guru2 yang sudah pengalaman di angkat jadi kepsek. Dibandingkan mereka yang belum penglaman dan masih muda
Tidak berminat menjadi kepala sekolah mungkin karena tugas yg diberikan dari dinas terkait, terkadang dadakan dan harus segera diselsaikan, belum lagi tuntutan agar sekolah lebih maju, namun anggaran kurang, tunjangan yg sudah menjadi kepala sekolah masih minim, berbeda dgn jabatan di perkantoran
KS dan pengawas itu sebagai kepanjang tangan pemerintah sedangkan GURU yg turun tangan langsung mendidik dan.mengajar para siswa KS hanya laporan dari GURU tidak.menyentuh langsung
Kalau sekolah swasta,, pengangkatan kepala sekolah itu tergantung yayasannya,, meskipun belum punya serdik,,bisa jadi kepala sekolah,,, Meskipun kepala sekolah itu dari PNS yang diperbantukan,, kalau tidak bisa kerja sama dgn yayasan,,, yayasan bisa menolak....
Tidak semua guru penggerak mampu. program guru penggerak menghasilkan banyak guru penggerak yg kurang kompeten. Malah guru penggerak hanya menggunakan kesempatan memperoleh sertifikat, tapi aksinya tipu2 dan sekedar menghabiskan i program. Coba sekali-sekali buat angket untuk kepuasan sekolah terhadap guru2 penggerak. Dari pada mengolah kata2 yg baik padahal hasilnya jauh dari harapan.
@@educare83091. jiwa kepemimpinan atau leadership (dapat menggerakkan komunitas) . 2. Mempunyai jiwa membangun dari apa yg dimiliki. 3. Memiliki produk atau jasa (hasil karya) yg dapat diterapkan.
Sebenarnya lebih baik tetap ada diklat calon kepsek dan diklat pengawas sekolah,krn lebihh efisien diklat cks dr pada lewat guru penggerak,guru penggerak tetap harus ada,latihan atw diklatnya hrs di pisahkan,guru penggerak idealnya pengganti tutorial taw instruktur Kabupaten n propinsi nnti guru2 penggerak ini yg di seleksi lagi menjadi calon kepsek,yaa klw mau maju pendidikan di Indonesia,di sulteng,kepala sekolah di intervensi oleh kepentingan politik,ibarat pepatah bilang...siapa dekat api pasti panas
Terlalu banyak aturan membuat pemerintah pusing sendiri.Klo mau jujur semua orang bisa menjadi kepsek asalkan 1.Diberi kepercayaan 2.Orangnya mau bekerja dengan sungguh sungguh.Klo kita di Indonesia lebih menekankan pada ADMINISTRASI.Itu persoalan klasik
Setuju calon kepsek dan pengawas sekolah dari program guru penggerak karena disini ada materi kepemimpinan, dan 9 bulan lamanya. Adakah yg lebih lama lagi selain Diklat CGP ? Lama dengan tujuan agar menjadi kebiasaan dan menjadi sebuah karakter. Ada aksi nyata yg benar benar diaplikasikan dalam kehidupan sehari hari . Semangat semuanya . Salam dan bahagia.
Jadi bagaimana solusinya pak, bila ada intervensi2 seperti yg bapak bilang? Bagaimana supaya dunia pendidikan tdk boleh diintervensi pihak-pihak lainnya selain dinas pendidikan
Poin yang tidak kalah penting bagaimana memisahkan kepentingan politik dengan dunia pendidikan sangat mendesak perlu dilakukan. Bagaimana pimpinan tidak muncul dari hasil kedekatan dengan pejabat tertentu.
Apa kangen didemo kementrian pendidikan???Harusnya ketentuan tentang kepegawaian, kepala sekolah, pengawas, semua sudah final tidak Gonta ganti. Buatlah aturan yang final, jangan asal yang penting terkesan kerja.
Saya sdh memiliki sertifikat Calon pengawas sekolah, tahun 2021, dengan predikat sangat memuaskan, dari 49 orang peserta diklat Cawas, saya dan 2 peserta yg lainnya belum diangkat menjadi pengawas, aneh, ada apa yaa
Aduh makin berat syaratnya. Tdk semua bisa ikut guru pengerak. Padahal banyak ks yg mau pensiun. Terus siapa yg ganti. Di daerahku hampir tdk ada yg lulus guru pengerak
Jika cakep harus berasal dari gp nanti akan sangat banyak sekolah yg dipegang / diampu ks lain ,berapa sih jumlah guru penggerak ? Perlu kajian yg lebih dlm lagi dlm pengisian jbtn ks .
jadi ks itu sebenarnya cukup guru senior dan analisa pengawas dan dinas terkait saja cukup tuk SD berdasarkan kinerja dan prestasi sekolah dan siswanya, kenapa syaratnya sangat memberatkan sekali padahal tunjangan nya juga tidak seberapa sekitar 140 rb, akan tetapi beberapa guru sangat berminat jabatan tersebut mungkin karena gengsi dan tujuan lain yang mungkin bisa saja positif dan negatif. sebenarnya didaerah banyak guru yang membina siswanya menjadi siswa berprestasi akan tetapi tidak mau mencalonkan sebagai kepala sekolah karena aturanya ribet, padahal jabatan distruktural didinas pendidikan dari kasi menjadi kabid apakah syaratnya seperti jadi calon KS hahahaha, bahkan peraturan lama kyknya lebih ribet dari calon kepala daerah dan caleg.
kalau KS NYA Ternyata di perjalanan nya ada pelangaran olek KS Yg mengharuskan KS. di berhentikan, sementara di sekolah blom ada guru yang IKUT PGP. , ini gmana. ? bukannya yayasan juga berhak mengagkat dan memberhentikan KS. Barang kali ada yang bisa bantu jawab. trima kasih.
Apakah PGP sudah dilaksanakan pada semua wilayah di Indonesia? Bagaimana jika di suatu wilayah (kota, kab, provinsi) belum ada lulusan GP sementara itu ada kebutuhan tenaga Kepsek baru?
Guru penggerak pun tidak bisa jadi kepala sekolah atau pun pengawas jika status sebagai Guru PPPK. Semoga Program Guru Penggerak semakin luas dibuka dan Guru PNS mengikuti PGP.
Tugas kepala sekolah semakin berat, tp sangat prihati karena tunjangan kepala sekolah sangat kecil....sangat tdk adil jika dibandingkan dg jabatan struktural...kasihan nasib kepala sekolah...
Dan yg jadi calon guru penggerak juga adl dr guru honor..guru yg senior..SDH sertifikasi TDK ikut..apakah guru honor yg ikut guru penggerak dgn pengalaman yg msh sangat sedikit tsb bisa jd KS yg beban kerjanya sangat banyak??
Harusnya sebuah kebijakan baru itu dimatangkan dulu. Terima masukan dari beberapa pakar dan organisasi. Baru usulan perubahan kok sudah disebar kemana mana.
setuju pak, harus ada perubahan besar di negeri ini mengenai Jabatan kepala sekolah bila mau pendidikan negeri ini berubah lebih baik. Jabatan Kepsek jangan dibawa-bawa hal politis dan dipengaruhi berbagai kepentingan
Yang utama tunjangan kepala sekolah perlu di perhaatikan.... cuma seratusan ribu rupiah dan tidak sesuai dgn tanggung jawab yang di kerjakan
1. Cara lama Diklat CKS
2. Cara baru luludan Program Penggerak
Add.
Lbh bisa dilihat mutu dgn cara Lama, krn dapat kita uji lgsg segala aspek kemampuan.
Kalo cara baru, mgkn hanya kemampuan IT dan Komunikasi yg dpt terlahat.
Cocok model lama saja sesuai Permendiknas 28/2010 menurut sy, krn di sana tlh lgkp diatur spesifikasinya.
Perlu dikaji ulang. Diklat LP3KS selama ini berjalan dengan sangat baik. Saat pendidikan dan latihan, widyaiswara memberikan bekal ilmu, mental dan moral yg baik. Jika yg jd masalah adalah saat rekruitmen dan penempatan berarti yg bermasalah adalah di daerah2. Saya yakin LP2KS tetap terbaik... I have studied there. Dan saya tidak jadi KS sampai saat ini, bagi saya tak masalah. Yang penting saya dpt ilmunya. Karena bagi saya jabatan itu AMANAH, bukan hal yg harus dikejar. Diberikan Allah dilaksanakan dengan baik, jika tidak ya ga masalah
Saya juga tidak mengajukan diri mengikuti diklat tsb, tapi nama saya sdh masuk list di dinas pandidikan kota saat itu. Katanya berdasarkan event2 lomba guru yg saya ikuti.
At least.. perjuangan Diklat selama 3 bulan bukanlah singkat blm lagi materi dan immaterial... semoga apa yang telah di pelajari selama Diklat bisa di terapkan di sekolah dmna kita bertugas.Aamiin
PGP kan ada waktu nya yg sangat terbatas, ada pemilihan daerah sasaran juga.. kemungkinan sangat kecil para calon kepala sekolah yg SDH menjadi GP. sdgkan kebutuhan KS di daerah tsb banyak.. jadi syarat utama calon KS Adalah lulusan PGP sangat tidak efektif.
Guru penggerak sepertinya tidak efektif JIKA GURU itu sendiri tidak mampu untuk digugu dan ditiru, baik oleh lingkungan maupun anak didiknya. Sementara yang ada syarat untuk menjadi GURU atau apapun itu lebih dominan syarat administratif, bukan kepada perilaku.
Padahal perilaku baik adalah kunci untuk menggerakkan peradaban yang produktif dalam segala kebaikan, yang endingnya untuk menyelamatkan generasi yang berakhlak cerdas terampil sebagi wujud cintanya kepada Tanah Airnya.
Mau jadi Kepala sejolah Diklatnya Beeat,setelah jadi kepala wekolah tugasnya berat Tunjangannya nggak ada,jadi tuk apa diklatnya mau susah-susah
Negeri ini butuh pejuang yg profesional,,,jangan takut menjadi KS dan jangan kuatir jika lengser dari jabatan KS,,, tetap semangat
Assalamulaikum wr wb
Bapak mentri Yth : Usul ada beberapa hal yang harus dibenahi di kemndikbud antara lain:
1 .Untuk SD, KS harus merangkap jadi TU, sebaiknya ada pengangkatan peg staf TU ke depanya ;
2.Untuk KS SD dan SMP yg masih di bawah dinas Kab,tunjangannya tdk relevan dg besarnya tanggung jawab sebagai kepala sekolah ;
3.Untuk SLTA sdah lumayan bagus sejek ditangani oleh pem.provinsi;
4.Untuk kanaikan pangkat semua Guru sebaiknya kambali ke pola lama sja,mengingat macetnya kenaikan pangkat hampir semua golongan saat ini,karena harus adanya karya ilmiah dan penelitian sbg syarat kenaiakan pangkat tsb.
Demikian info masukan dari kami Bpk mentri.trimaksih dan Wssalam
Yang bagus dipadukan antara Diklat dg CGP bukannya CGP sudah teruji masalah kepribadiannya secara nyata di masyarakat bukan hanya teori dari modul,Krn di daerah saya ada GP yg secara moral tidak menunjukkan karakter pribadi yang Arif dan bijak dimasyarakat. Gmn kalo harus jadi KS. Perlu dikaji lebih mendalam dengan pertimbangan keberagaman masyarakat Indonesia. Jadi Seolah-olah GP itu guru paling hebat disekolah. Padahal banyak guru-guru Hebat disekolah tp tidak mau ikut CGP.
Sangat setuju...Pak...krn. Diklat cakep dgn Diklat...sangat singkat. Dan di sana masih ada interfensi pihak tertentu unt menentukan lulus dan tdknya atau diangkatnya Ka. Sekolah.pd satuan pdd..dgn adanya sekolah penggerak di sana di ujinya kompetensi seseorang serta tentu memilki misi , visi dan Tujuan yg jelas mejadi ka. Sekolah dan tentunya , menghasilkan calon Ka. Sekolah yg diharapkan pemrintah, masyrakat dan wali murid walaupun berat tetapi dgn waktu cukup lama menggembelng seseorang bisa mandiri dan kreatif dlm memimpin satuan pdd
Setuju, dg bgtu akan terjaring seorang menejer profesional yg bisa membawa kemajuan pendidikan di Indonesia
Politik.. besaran duet... orang dekat., Sangat aman jd kepala sekolah.
Sy sdh memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan NUKS sejak 2013 tetapi blm terangkat sebagai kepala sekolah sampai sekarang.
Dari pengalaman itu sy dpt menyimpulkan bahwa Permendikbud No.6 Thn 2018 tdk dijalan dgn benar, misal :
1. Periodesasi tidak diterapkan.
Ada yang menjabat kepsek sampai pensiun.
2. Memberikan keistimewaan dgn cuma mengikuti Penguatan Kepsek utk kepsek yg sebelum diangkat tdk memiliki sertifikat calon kepsek dan NUKS/NRKS
Padahal sdh ada guru yg memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan NUKS yang diperoleh melalui Diklat penyiapan calon kepsek.
3. Diperparah lagi ada 'oknum" Dinas Pendidikan yg bermain.
Poin 1 dan 3....👍. Poin 1, Saya melihat keanehan yg sama....Kok iya pimpinan di sekolah tetanggah sudah hampir 15 tahun beliau saja.....3.Pimpinan di sekolah kerap menjadikan dirinya tim hore sekedar memuaskan kebutuhan ego pimpinannya, Tidak mengikuti siap² digeser.....kalau bahasa di kotaku istilah nya (di LENGSERKAN) dan korban nya tidak sedikit.
Bukan rahasia lagi Pak. Semua aturan yg benar-benar jelas, seringkali jadi penuh "misteri" di tingkat implementasinya. Sabar.....
Betul ini
Yg terpenting disamping kompetensi, akhlak adalah suatu yg sangat menentukan kepemimpinan seseorang, apakah org yg menilai jauh di Jakarta tau kalau seseorang calon kepala sekolah dan calon pengawas itu adalah org yg komit terhadap tugas, apakah dia jujur ..kalau dulu yg memilih terlebih dahulu adalah atasan langsung yg tau dg karakter guru dan kepala sekolah
Kenapa banyak yg gak mau jadi kepala sekolah karena tunjangannya tdk sesuai dengan tanggung jawabnya.
Ribet, gonta ganti kebijakan, sudah ada Diklat Calon Kepala Sekolah, Diklat Penguatan Kepala Sekolah, eh. Harus Diklat Guru Penggerak....guru Merdeka belajar....akhirnya minat jadi Kepala Sekolah rendah....Merdeka.
Pemerintah mudah bikin regulasi, seenaknya sendiri Gonta ganti regulasi. Ngga mikir kondisi di bawah.
Alhamdulillah.. sdh lulus guru penggerak tahap 1.. lanjut ikut cakep untuk NUKS
Kalau dengan syarat mudah saja kebanyakan guru tidak mau menjadi KS apalagi dengan syarat yang rumit. Jangan terlalu cepat mengubah kebijakan. Sebab belum tentu di setiap daerah sudah tersedia guru penggerak dengan jumlah yang sesuai kebutuhan. Saat ini ada daerah yang sangat banyak membutuhkan KS sementara guru penggerak hanya sedikit. Mungkin kebijakan itu bisa diberlakukan 5 tahun yang akan datang saat sudah banyak guru penggerak. Lagi pula belum tentu juga semua guru penggerak mau jadi KS. Di daerah saya baru saja diadakan tes CKS. 60% peserta layak jadi KS. Namun terkendala tidak ada diklat CKS. Padahal sangat banyak sekolah yang KSnya PLT dan tidak ikut seleksi CKS, juga bukan karena dinyatakan layak jadi KS. Jika KS harus dari guru penggerak, bagaimana CKS yang baru saja ikut seleksi tanpa disiapkan ikut diklat?
Benar bu, Saya CGP Angakatan 4, Sejak awal mengikuti seleksi tidak terbersit dipikiran saya untuk menjadi kepala sekolah. Saya mengikutinya murni karena philosophy KHD karena pernah mendalami konsepnya. Jika saja benar sebagai bentuk penunjang karier kedepan, Saya berharap bisa menjadi bagian pengembang kurikulum.
Guru pada males jadi kepala sekolah karena tugasnya tidak sebanding dengan imbalanya masak tunjangan guru SD dan kepala sekolah SD selisihnya hanya 75000 sehingga tdk ada wibawanya di mata guru uang 75 ribu itu paling hanya buat buat beli sembako habis sehari
Bener
Wong dikasih yg gampang aja gak mau , apa lagi dipersulit dengan GP segala ... Mimpi 👍👍👍👍
Bagaimana yg sdh pernah jadi kepsek dn pernah ikut diklat penguatan ks,apakah ikut lagi program diklat gr penggerak jika ingin lagi kepsek,mhn jawabanx
Apapun programnya, yg terpenting implentasinya.
Memang benar dalam rekrutmen KS terutama SD di DIY sangat sulit, karena guru2 kurang minat, apalagi syarat dibuat semakin berat.
Sangat setuju kalau kasek itu di ambil dari guru penggerak dan oengawas sekolah sebaiknya tidak usah karena kerjanya tdk ada cuma datang lihat apa yang sudah di buat oleh kasek sesuai atau tidak dan tdk ada solusinya.
hahahahhahajaha, Bagian pengawas kedengarannya lucu dan hahahahahhahaahah. anda betuuul
Terimakasih
Banyak peraturan yang sering berubah-rubah akan tetapi kebijakan otonomisasi daerah sangat mempengaruhi kebijakan yang dikemukakan oleh aturan kebijakan kemendikbud contoh saja aturan kemendikbud standar kepala sekolah harus golongan III/c akan tetapi di daerah masing-masing karena faktor intervensi pihak tertentu maka ada kepala sekolah yang diangkat golongan III/a maupun III/b yg dapat menerimah sk menjadi Kepala Sekolah hal tersebut yang membuat mutu pendidikan menjadi merosot di mana-mana tolong pihak kemedikbud mencermati hal ini. ada 1 hal pula hasil penilaian dilapangan selama ini dilakukan oleh pengawas wilayah Binaan sekolah akan tetapi pengawas wilayah binaan tidak mempunyai kewenangan mengusulkan guru yang berpotensi untuk menjadi kepala sekolah.
Perlu revisi permendibud no 6 thn 2018 agar harmonis dgn pgp.dan mohon kiranya kouta pgp diperbanyak lagi dan agar setiap guru senior atau bepengalaman ikut pgp.dan jenjang karier guru ada kepastian karena tiap guru punya hak yg sama untuk jadi ks untuk pengembangan karier.
Katanya.......
Materi2 dalam guru penggerak mencakup kepemimpinan, program2, pemanfaatan sumber daya, dll. Pendidikan selama 9bln dan diwujudkan dgn aksi nyata.
Saya berharap semua tugas di LMS PGP benar² dinilai dan di evaluasi......tidak sekedar menyetor tugas - yang penting selesai.
Saya salah seorang peserta diklat Kepsek,saya rasakan dg adanya Diklat sangat beruntung mengikuti Diklat Kepaek dulu karena yg dirasakan dilapangan Memang sudah dibekali di Diklat terutama Problemsolving terutama Masalah PTK,Orang Tua,Masyarakat .
Alhamdulillaah..... jadi Guru yang benar untuk anak² saja sudah bahagia.
Sekedar masukan saja, KS tanpa melalui penjenjangan sebagai Urusan, Wakil Kepala, kurang afdol.
Menjadi pemimpin tidaklah mudah bahkan gelar akademik tidak menjamin seseorang mumpuni menjadi pimpinan, Saya berpendapat perlu adanya bentuk pendidikan kepemimpinan dalam kurun waktu yg tidak singkat dan test kepribadian untuk melahirkan pemimpin di sekolah.
Pengalaman dlm menjalankan tugas secara berjenjang itu yg memberi banyak ilmu mengelola sekolah yg sebenarnya.
@@yullionno6926 se7
Setuju, Karena pendidikan guru penggerak dg modul2 kepemimpinan yang memanusiakan manusia lain dan pendidikan yg berpihak kepada murid
Achhh masa sih .... 😃😃
Sederhananya menghidupkan kembali konsep pendidikan menurut pelopor pendidikan kita KHD. Sampai disini, Teman² saya yg ikut CGP Angkatan4 benar² mendapatkan pengalaman dan pengetahuan untuk melihat dunia pendidikan melalui paradigma baru.
Terima Kasih
Saya yakin di daerah akan terjadi kelangkaan kepala sekolah. Sebab kepala sekolah yg devinitip mayoritas sudah tua sementara minat untuk menjadi kepala sekolah rendah. Dng sarat yg mudah saja sulit untuk mau jadi kep sek. Apalagi dng sarat yg lebih sulit.
Skolah akn maju bila kep sek tdk mngelola anggaran, mutlak sbg manajemen sj, krn adanya anggaran di skolah byk oknum2 yg memanfaatkn mncari2 kekurangan skolah yg tujuannya 'dibagi2 ug', shingga ruang gerak kepsek tdk leluasa merealisasikn program2 skolah, hrs memikirkn jg dampak2 negatif yg akn dilakukn oknum2 tsb.
Semoga lebih baik pemerintah bijak menyingkapi ini.
Dipersilahkan gratis juga ogah jadi Kepsek... mending jadi guru aja.. tiap hari belajar dan bersenda gurau sama murid2..
I am with u...❤️
di daerah kami byk tdk berminat jadi kasek
Idealnya dg guru penggerak ditambah diklat, ada daring dan luring ..
Syaratnya calon KS dan PS perlu direvisi dan terlalu berat adalah harus punya sertifikat guru penggerak sdg usia sdh sepuh
Sebenarnya apa sih tujuan awal diadakannya PGP itu? Kenapa sekarang malah berubah haluan mengambil alih tujuan diklat KS & PS.
Di beberapa daerah pendaftaran calon kepsek sepi peminat bahkan beberapa kali dibuka kuota tidak terpenuhi terutama di SD.
Apa enaknya jadi kepala sekolah di jaman seperti sekarang ini.
Birokrasi bolak balik ya seperti itu, guru penggerak nantinya ya sama saja praktiknya kalau sdh jadi KS, kebawa sistem di daerahnya masing.
Yo ben wis melu ae sebagai pendidik tetap saja ngopeni anak didik sing penting urusan birokrasi gonta ganti manut wae😀
harus berjenjang, jangan langsung GP jadi pengawas, seharusnya jadi kasek dulu baru ke pengawas.
Mun di perkotaan atau dekat kecamatan, bisa berebut, mun di sekolah sekolah ujung kabupaten atau ujung ujung kecamatan atau ujung desa banyak yg gak mau
Banyak kesenjangan penghasilan yang nyata antara guru yang menerima tunjangan sertifikasi dan tidak pemerintah tak mampu menyelesaikan hal ini, sekarang terus kesenjangan ini terbuka lebar sekali sangat menyakitkan kan hati.
Setuju sekalu......indonesia perlu perubahan
Untuk jadi kepsek dan jadi guru penggerak harus menguasai TIK.klo sudah memenuhi persyaratan sah saja jadi kepsek.asalkan memenuhi kriteria seorang pemimpin.
Bila ada Diklat,sangat berat sbb kepala sekolah sendiri teman2 guru jarang yang mau jd kepala sekolah,sbb banyak sekali ribet utk urusan BOS
Setuju sekali. Mmng demikian adanya.
Kepala sekolah harus luas dan dalam serta tinggi dalam membuat program ntuk menjadikan lembaga yg dipimpinnya lrbih maju
Apapun kebijakan , aturan yang dibuat oleh Mentri , sesuai realita tergantung pemangku nkepentingan do daerah/ kabupaten
Salah satu minusnya Otonomi Daerah
Rencana sih bagus faktanya di lapangan banyak yg eror Pak, gak percaya telusuri ke daerah maka akirnya justru yg gak profesional yg duduk pada akhirx suatu sekolah tadi banyak menhalami kemunduran.
Waduh aturan terus berubah rubah bikin kepala pusing saya 3 bulan diklat cakep bikin kepala jadi pening janji ada tunjab khusus untuk kepala sekolah sampai sekarang belum ada selisih sama guru cuma 150 ribu doang
Yang aneh lagi dan ingin sy tanyakan dlm sekolah penggerak adalah kurikulum profil pelajar Pancasila dan sekolah merdeka...apakah selama ini kita blm pancasilais sdngkan ideologi kita sejak merdeka adalah Pancasila, mapel PMP dan PPKN sdh ada sejak doeloe dan apakah selama ini kita sekolah d bawah intimidasi atau intervensi Sehingga diarahkan menjadi sekolah merdeka? Mohon jawabannya... Trm ksh...
saat ini sy lulus thp 1, GP Angkara 5, n jdwal wawancara GP besok 17 peb 2022, padahal di Bojonegoro sndiri skrng berbarengan pndaf CKS 2022 Yg max pend 15 peb 2022 ... syarat salah duanya 😀:
dg aturan baru CKS mulai gol 3b, diutamakan lolos seleksi GP
gmn donk, seleksi ttntux ttp diklat krn blm ada lulusan GP
dan saya tdk ikut daftar CKS 2022 Krn 7an utama ikut GP tdk jd KS tp lbih ke rasa ingin tau yg besar ttg CGP 😀
Bagus materi Guru Penggerak mencakup materi tentang kepemimpinan
Oke
Guru dilenglapi dengan 4 kompetensi.kepala sekolah dengan 5 kompetensi.pengawas sekolah dengan 6 kompetensi.itu sudah ada regulasinya.
Mohon ditinjau kembali peraturan pengangkatan KS dan PS melalui PGP, karena tiap daerah tidak sama ketersediaan calon PGP sehingga tidak menutup kemungkinan krisis KS dan PS yang nota Bene sdh melebihi periodesasi x dan pensiun bahkan ada yang meninggal dunia.
Bisa jadi Diklat KS proses nya sama, hanya dirubah model Diklat nya. Klo skrg msh model U, yaitu on-in-on-in, klo model PGP menggunakan model alur MERRDEKA.
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Izin bertanya Bapak/Ibu,
Pertanyaan ke- 1: Jika sudah mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah, apakah masih ikut mendaftar di Sekolah Penggerak?
Pertanyaan ke- 2: Apa beda Guru Penggerak dan sekolah Penggerak?
Atas jawabannya diucapkan terima kasih.
Wassalam...
Tidak se tuju. Karena Tidakbefisien dan Berbelit belit. Sehingga Memakan waktu untuk rekrut kepsek.
Harusnya dana yang masuk di setiap sekolah harus diawasi dengan ketat...banyak kepala sekolah yang korupsi...
Sama di kab. Agam Sumbar peminat jadi kepsek sangat kurang itu dikeranakan
1. tunjangan kepseknya sangat kecil dan tidak seimbang dengan beban kerja
2. Takut berurusan dengan hukum karena banyak nya pihak pihak yang berusaha mencari kelemahan kepsek.
Sebaiknya setiap Calon Kepaek harus mengikuti dulu Diklat
Saya kira aturan2 yg ada pun sudah baik dan ideal kalau dilaksanakan.aturan sebagus apapun kalau tidak di inplementasikan ya percuma.yg di untungkan siapa? Ya pastinya yg membuat aturan itu.sebab biasanya membuat aturan itu ada anggarannya.bukan rahasia lagi,kalau ada anggaran pasti orang2 yg suka buat aturan itu selalu bisa memanfaatkannya.walaupun ada aturan yg sudah bagus.
Baik
Diklat kepsek dan PS menurut saya dihilangkan saja. Tidak ada jaminan mereka yang sudah punya sertifikat mereka kompeten. Dan program ini menghabiskan anggaran saja. Lebih baik seperti tahun 80 an guru2 yang sudah pengalaman di angkat jadi kepsek. Dibandingkan mereka yang belum penglaman dan masih muda
Betul sekali
Tidak berminat menjadi kepala sekolah mungkin karena tugas yg diberikan dari dinas terkait, terkadang dadakan dan harus segera diselsaikan, belum lagi tuntutan agar sekolah lebih maju, namun anggaran kurang, tunjangan yg sudah menjadi kepala sekolah masih minim, berbeda dgn jabatan di perkantoran
selain tugas ada kalanya tidak bisa memenuhi request menjadi alasan beberapa orang tidak berminat
KS dan pengawas itu sebagai kepanjang tangan pemerintah sedangkan GURU yg turun tangan langsung mendidik dan.mengajar para siswa KS hanya laporan dari GURU tidak.menyentuh langsung
Untuk menjadi kepala sekolah swasta yang terpenting mampu mendapatkan mencari siswa sebanyak-sebanyaknya. Ngga perlu diklat-diklat .....
Di negeri syarat *Luarbiasa* ini juga cukup diperhitungkan....semakin banyak semakin berisi kantong'
Kalau sekolah swasta,, pengangkatan kepala sekolah itu tergantung yayasannya,, meskipun belum punya serdik,,bisa jadi kepala sekolah,,,
Meskipun kepala sekolah itu dari PNS yang diperbantukan,, kalau tidak bisa kerja sama dgn yayasan,,, yayasan bisa menolak....
Saya sudah lulus Diklat calon kepala sekolah dan sudah mempunyai NRKS di swasta tapi masih belum di Lantik jadi kepala sekolah oleh yayasan
@@doniarief9689 semoga , segera dilantik dan terima SK kepala sekolah,,, tetap semangat mas Doni,,,👍👍
Buatlah regulasi dulu yang non diskriminasi
Guru penggerak diikuti oleh calon guru penggerak hasil didikan jdi guru penggerak.
Menyimak Bpk Ibu..sudah sb
Tidak semua guru penggerak mampu. program guru penggerak menghasilkan banyak guru penggerak yg kurang kompeten. Malah guru penggerak hanya menggunakan kesempatan memperoleh sertifikat, tapi aksinya tipu2 dan sekedar menghabiskan i program. Coba sekali-sekali buat angket untuk kepuasan sekolah terhadap guru2 penggerak. Dari pada mengolah kata2 yg baik padahal hasilnya jauh dari harapan.
Bener banget nih .... baik majunya pendidikan Indonesia bergantung pada pribadi person .... tulus ikhlas berkarya .. ... 😄😄
Indikator kompeten itu termasuk apa saja pak?
@@educare83091. jiwa kepemimpinan atau leadership (dapat menggerakkan komunitas) . 2. Mempunyai jiwa membangun dari apa yg dimiliki. 3. Memiliki produk atau jasa (hasil karya) yg dapat diterapkan.
Sebenarnya lebih baik tetap ada diklat calon kepsek dan diklat pengawas sekolah,krn lebihh efisien diklat cks dr pada lewat guru penggerak,guru penggerak tetap harus ada,latihan atw diklatnya hrs di pisahkan,guru penggerak idealnya pengganti tutorial taw instruktur Kabupaten n propinsi nnti guru2 penggerak ini yg di seleksi lagi menjadi calon kepsek,yaa klw mau maju pendidikan di Indonesia,di sulteng,kepala sekolah di intervensi oleh kepentingan politik,ibarat pepatah bilang...siapa dekat api pasti panas
Terlalu banyak aturan membuat pemerintah pusing sendiri.Klo mau jujur semua orang bisa menjadi kepsek asalkan 1.Diberi kepercayaan 2.Orangnya mau bekerja dengan sungguh sungguh.Klo kita di Indonesia lebih menekankan pada ADMINISTRASI.Itu persoalan klasik
Yes........❤️
terngantung cantelan ke Walikota/Bupati...
Pada prinsipnya kerja kepala sekolah dan Pengawas kurangnya pada tunjangan. Sudah sedikit disuruh kerja dan tanggung jawabnya lebih berat....G
Jadi kepala sekolah itu..." ya...apa jare kita...". hehehehe
Tdk setuju, krn guru penggerak yg saat ini berjln PGP scr on line, bisakah dijamin attitude nya? Cerdas IQ bisakah dijamin EQ nya utk semua peserta?
Bisa
Betul 👍👍👍
Setuju calon kepsek dan pengawas sekolah dari program guru penggerak karena disini ada materi kepemimpinan, dan 9 bulan lamanya. Adakah yg lebih lama lagi selain Diklat CGP ?
Lama dengan tujuan agar menjadi kebiasaan dan menjadi sebuah karakter. Ada aksi nyata yg benar benar diaplikasikan dalam kehidupan sehari hari . Semangat semuanya . Salam dan bahagia.
Tepat sekali
Diklat cakep / cawas tetap diperlukan walau berasal dr gr penggerak sekalipun
Jadi bagaimana solusinya pak, bila ada intervensi2 seperti yg bapak bilang? Bagaimana supaya dunia pendidikan tdk boleh diintervensi pihak-pihak lainnya selain dinas pendidikan
Poin yang tidak kalah penting bagaimana memisahkan kepentingan politik dengan dunia pendidikan sangat mendesak perlu dilakukan. Bagaimana pimpinan tidak muncul dari hasil kedekatan dengan pejabat tertentu.
Kata siapa berebut bos..ada intervensi agar terpenuhi kuota....takut dicopot klo tidak bisa memenuhi rekrutmen kuota Kepsek
OK Pak Terima kasih
Pak mohon sy diberi tabel utk contoh membuat RKJM, matur nuwun sebelumnya
Apa kangen didemo kementrian pendidikan???Harusnya ketentuan tentang kepegawaian, kepala sekolah, pengawas, semua sudah final tidak Gonta ganti. Buatlah aturan yang final, jangan asal yang penting terkesan kerja.
Bagus infonya.. 👍👍👍. 😊
Dengan adax persyartn sel. Ini banyk yg tdk bermint jd kepsek
Saya sdh memiliki sertifikat Calon pengawas sekolah, tahun 2021, dengan predikat sangat memuaskan, dari 49 orang peserta diklat Cawas, saya dan 2 peserta yg lainnya belum diangkat menjadi pengawas, aneh, ada apa yaa
Aduh makin berat syaratnya. Tdk semua bisa ikut guru pengerak. Padahal banyak ks yg mau pensiun. Terus siapa yg ganti. Di daerahku hampir tdk ada yg lulus guru pengerak
Jika cakep harus berasal dari gp nanti akan sangat banyak sekolah yg dipegang / diampu ks lain ,berapa sih jumlah guru penggerak ? Perlu kajian yg lebih dlm lagi dlm pengisian jbtn ks .
Kita GTY biaya mandiri di 2021..bukan dari APBD
jadi ks itu sebenarnya cukup guru senior dan analisa pengawas dan dinas terkait saja cukup tuk SD berdasarkan kinerja dan prestasi sekolah dan siswanya, kenapa syaratnya sangat memberatkan sekali padahal tunjangan nya juga tidak seberapa sekitar 140 rb, akan tetapi beberapa guru sangat berminat jabatan tersebut mungkin karena gengsi dan tujuan lain yang mungkin bisa saja positif dan negatif. sebenarnya didaerah banyak guru yang membina siswanya menjadi siswa berprestasi akan tetapi tidak mau mencalonkan sebagai kepala sekolah karena aturanya ribet, padahal jabatan distruktural didinas pendidikan dari kasi menjadi kabid apakah syaratnya seperti jadi calon KS hahahaha, bahkan peraturan lama kyknya lebih ribet dari calon kepala daerah dan caleg.
Perkembangan zaman dan tuntutan kompetensi zaman memaksa perlu ada perombakan.....dalam menghasilkan pemimpin yang benar² memimpin....
@@educare8309 setuju sekali trus dengan syarat seperti itu gaji beda 140 rb
Nyatanya di daerah kecamatan kebanyakan guru tdk berminat jd kepsek krn tdk ada nilai tambah yg memotivasi sdgkn tupoksinya berat
Betul bapak
Buk .mau nanya kpn terlealisasi tunjangan kepala sekolah. Yg kmrn katanya kepala sekolah yg memiliki NUKS .dpt tunjangan .apa benar atau hoak???
apa aturan jadi kepsek antara kemendikbutristen dg kemenaq sama...? mohon penjelasan..
kalau KS NYA Ternyata di perjalanan nya ada pelangaran olek KS Yg mengharuskan KS. di berhentikan, sementara di sekolah blom ada guru yang IKUT PGP. , ini gmana. ? bukannya yayasan juga berhak mengagkat dan memberhentikan KS. Barang kali ada yang bisa bantu jawab. trima kasih.
Ga apa apa...
Nanti kan berubah lagi.
Muter muter di aturan saja kerjaan kita.
Mainkan saja apa yang kalian in gin mainkan.
Apakah PGP sudah dilaksanakan pada semua wilayah di Indonesia?
Bagaimana jika di suatu wilayah (kota, kab, provinsi) belum ada lulusan GP sementara itu ada kebutuhan tenaga Kepsek baru?
Setuju
Guru penggerak pun tidak bisa jadi kepala sekolah atau pun pengawas jika status sebagai Guru PPPK.
Semoga Program Guru Penggerak semakin luas dibuka dan Guru PNS mengikuti PGP.
PP 40 2021. P3K Bisa menjadi KS
Tugas kepala sekolah semakin berat, tp sangat prihati karena tunjangan kepala sekolah sangat kecil....sangat tdk adil jika dibandingkan dg jabatan struktural...kasihan nasib kepala sekolah...
Lah yg Diklat PGP,masih seperti yang dulu judulnya 😀😀😀
Jika KS harus dari guru penggerak maka akan banyak sekolah yg tidak memiliki KS. Guru penggerak di setiap daerah itu masih sangat sedikit.
Betul ...
Dan yg jadi calon guru penggerak juga adl dr guru honor..guru yg senior..SDH sertifikasi TDK ikut..apakah guru honor yg ikut guru penggerak dgn pengalaman yg msh sangat sedikit tsb bisa jd KS yg beban kerjanya sangat banyak??
Harusnya sebuah kebijakan baru itu dimatangkan dulu. Terima masukan dari beberapa pakar dan organisasi. Baru usulan perubahan kok sudah disebar kemana mana.
No Coment krn Ilmu kepemimpinan kalah dg intrik politik