Pak mau bertanya kemarin saya memenangkan sengketa tanah pengadilan yg dimana sertipikat yg saya lawan itu di jadikan jaminan ke bank.setaleh itu saya harus eksekusi tanah terserbut. Pertanyaan saya apakah tidak jadi masalah mengingat putusan pengadilan tersebut sdh hampir 5 tahun belum saya eksekusi karna kendala dana.dan bagaimana langkah saya apabila saya ada dana buat eksekusi.tks
Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum. Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut : Pemenang lelang otomatis pemilik obyek tanah tersebut. Langkahnya bisa koordinasi dengan lurah / kepala desa setempat. Bila tidak berhasil bisa melaporkan ke polisi dan / atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan. Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772
Pak mau bertanya kemarin saya memenangkan sengketa tanah pengadilan yg dimana sertipikat yg saya lawan itu di jadikan jaminan ke bank.setaleh itu saya harus eksekusi tanah terserbut.
Pertanyaan saya apakah tidak jadi masalah mengingat putusan pengadilan tersebut sdh hampir 5 tahun belum saya eksekusi karna kendala dana.dan bagaimana langkah saya apabila saya ada dana buat eksekusi.tks
Terima Kasih Atas Pertanyaan dari Saudara yang Diberikan Kepada Kami selaku Pemilik Channel Adiva Jos Ngeteh Ngebahas Tentang Hukum.
Jangan lupa untuk like, comment, and subcribe agar channel kami selalu bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikannya sebagai berikut :
Pemenang lelang otomatis pemilik obyek tanah tersebut. Langkahnya bisa koordinasi dengan lurah / kepala desa setempat. Bila tidak berhasil bisa melaporkan ke polisi dan / atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.
Apabila masih kurang jelas bisa mengunjungi Kantor Kami di Jl. Brigjend Sudiarto, No. 74, Solo. No. Hp : 0881 -6680-772