Pastor.. Bagaimana bila Si Isteri selingkuh dan mempermalukan suami..selama bertahun..hutang di mana mana..dan tidak jujur dalam hal keuangan..bisakah pernikahan diakhiri dan di anulasi.. Terima kasih
Ibu Murti Rini, terima kasih pertanyaannya. Saya sarankan agar Ibu bicarakan kasus perkawinan ini ke Romo Paroki. Atau orang yang bersangkutan yang datang ke Romo Paroki. Informasi kasus perkawinan masih sangat sedikit. Perlu digali informasi dari pihak lain agar seimbang. Tapi, begini. Jangan sampai semua konflik keluarga diselesaikan dengan ANULASI. Ini bahaya. Anulasi itu bukan perceraian. Ada syarat yang sangat ketat soal anulasi itu. Maka, sebelum pernikahan, Gereja Katolik meminta calon pasutri agar ikut KPP (Kursus Persiapan Perkawinan). Tujuannya agar sebelum menikah calon pasutri sudah saling mengenal calonnya, mau membangun komitmen membangun ikatan perkawinan dan keluarga dalam semangat Kristiani, dengan sadar berjanji setia sampai akhir hayat dalam untung dan malang, waktu sakit dan sehat (dalam segala kondisi kehidupan). Mari kembali ke anulasi. Umat Katolik perlu memahami anulasi dengan benar. Anulasi adalah pembatalan perkawinan yang SEJAK SEMUA TIDAK SAH. Jadi, sebelum menikah ada hal-hal yang membuat perkawinan tidak sah. Atau sebelum menikah ada "masalah" yang mengakibatkan perkawinan tidak sah. Jadi, jika HANYA setelah menikah baru muncul masalah, ini tidak bisa menjadi dasar anulasi. Dasar anulasi harus sudah ada SEBELUM MENIKAH. Tuhan memberkati
Romo..sy uda mengajukan anolasi 6 bln yg lalu krn mantan suami sy tdk bertanggung jawab..selama 9 th menikah sy yg bekerja & menghidupi dia..krn dia tdk mau bekerja & tdk menafkahi sy lahir batin.. makanya sy menceraikan dia 2 th yg lalu..trus sy jg baru tau dia jg membohongi sy.. seblom menikahi sy..dia uda tdk bekerja..sy punya saksi dlm hal ini.. dgn berjalannya waktu sy punya tmn dekat yg sama2 katolik & tmn sy berniat menikahi sy.. makanya sy mengajukan anolasi... sy mau tanya Romo..sy masuk golongan yg mana ya Romo.. makasih
Setelah sy mempelajari ungkapan & pernyataan anda. Maka sy dpt pastikan bhw posisi anda berada pd kategori ANULASI dokumentary.... Perlu diketahui jg bhw, disini jg harus melihat seberapa baiknya anda mengajukan ANULASI tsb, bgmn materi penyampaian dlm pengajuan permohonan ANULASI tsb ?? Sehingga Trubunal, /Mahkamah Agama dpt memproses secepatnya, dgn alasan bhw: anda atau kuasa hukum anda harus bs meyakinkan Para Hakim Mahkamah Agama tsb, sehingga mereka dpt yakin bhw apa yg diajukan oleh anda atau kuasa hukum terkait ANULASI tsb, dikabulkan.. Salam sy konsultan hukum
Kalo menurut pengalaman saya sbg Katolik puluhan tahun, hampir mustahil. Paling pol juga cerai sipil saja, agak langka yg kasus begini anulasi. Apalagi ini mainnya Tribunal, bukan Mahkamah spt agama2 lain. Argumen: a) Pernikahan terjadi BUKAN karena ancaman yg nyata dan menyangkut nyawa diri/orang terdekat b) Pernikahan ini BUKAN untuk membayar hutang, jadi pengantin bukan alat pembayar jasa/barang. c) Perkawinan anda sepertinya sudah consummatum atau ada hubungan khas suami dgn istri (ini akan menambah beban kasus, terutama dari hubungan khas ini sudah lahir keturunan) Kalopun bisa lolos ya tahunan. Apalagi, anda menyatakan anulasi karena anda ingin menikah lagi dengan yang "lebih mampu menafkahi".
Dasar anulasi itu BUKANLAH PERCERAIAN SIPIL. Ini saya ulang-ulang dalam video saya dalam Kanal UA-cam ini. Yang menjadi dasar anulasi perkwinan, yakni: a) halangan yang terjadi sebelum menikah; b) cacat kesepakatan nikah yang juga sudah ada sebelum menikah atau minimal saat menikah; c) cacat tata peneguhan perkawinan.
Romo jika pernikahan terjadi karena MBA (married by accident) terpaksa & tertekan. Lalu 2 tahun menikah mereka cerai secara sipil. Dan sekarang sedang mengajukan anulasi, apakah bisa romo anulasi d kabulkan?
Terima kasih Mbak Maria Niken atas pertanyaan ini. Sangat baik jika kita pahami terlebih dahulu patokan jelas dari “terpaksa” yang mengakibatkan perkawinan tidak sah sehingga “TERBUKA KEMUNGKINAN” untuk dianulasi/dibatalkan. Dalam Kitab Hukum Kanonik (Hukum Gereja) Kanon 1103 ditegaskan bahwa “tidak sahlah perkawinan yang dilangsungkan karena PAKSAAN atau KETAKUTAN BERAT yang dikenakan dari luar…”. Dari isi Kanon ini sudah sangat jelas bahwa patokan terpaksa itu HARUS DARI LUAR, bukan dari dalam perasaan. Dalam Hukum Gereja, dibedakan 2 jenis TERPAKSA, sebagai berikut: Pertama, paksaan fisik, terjadi jika yang bersangkutan tidak berdaya menentang kekuatan fisik dari luar sehingga tidak punya pilihan lain untuk menghindarinya kecuali dengan menikah. Kedua, paksaan moral, berupa ancanam. Hal ini terjadi jika yang bersangkutan sebenarnya tidak mau menikah, namun dipaksa menikah. Perlu kita ketahui bahwa “paksaan” selalu terkait dengan KETAKUTAN BERAT. Maka, Hukum Gereja juga memberi patokan KETAKUTAN BERAT, yang terdiri dari 3 jenis, yakni: Pertama, metus gravis (ketakutan berat). Ketakutan ini terjadi jika ada ancanam atau paksaan membuat seseorang mengalami ketakutan yang sangat besar. Kedua, metus ab extrinseco incussus (paksaan atau ancaman yang menyebabkan ketakutan itu datang dari luar atau orang lain). Ketiga, tidak ada alternatif lain. Hal ini terjadi jika untuk melepaskan diri dari ancaman atau paksaan tidak ada jalan lain kecuali menikah. Dalam beberapa kondisi, bisa muncul “ketakutan karena rasa hormat” (bahasa latin: metus reverentialis; bahasa Inggris: reverential fear). Jika “ketakutan karena rasa hormat” ini tidak disertai ancaman, maka ia tidak menjadi ketakutan berat. Apakah karena MBA (married by accident), lalu terjadi TERPAKSA MENIKAH? Belum tentu! Umumnya, jika dua remaja menjalin relasi pacaran, lalu melakukan hubungan seksual pra-nikah hingga hamil, kemudian menikah, belum tentu termasuk dalam PAKSAAN. Kecuali jika KEDUA atau minimal salah satu SUNGGUH tidak menghendaki menikah, tetapi DIPAKSA oleh orang lain (misalnya: orang tua, sanak saudara, atau pelaku/yang menghamili). Jika PAKSAAN ini tidak ada alternatif lain untuk KELUAR darinya selain MENIKAH, maka sudah termasuk dalam kategori TERPAKSA sebagaimana dijelaskan dalam Kanon 1103 di atas. Jika terbukti TERPAKSA MENIKAH, maka barulah terbuka kemungkinan untuk anulasi/pembatalan perkawinan. Bagaimana dengan anulasi perkawinan? Begini jawaban saya. Pertama, jika ada perkawinan yang TIDAK SAH, maka solusi yang ditempuh bukan langsung ANULASI, sebaiknya perkawinan itu DIPERBAIKI dengan mengesahkannya kembali. Umat Katolik jangan membiasakan untuk menyelesaikan kasus perkawinan dengan PERCERAIAN. Perceraian bukanlah ajaran Katolik. Jangan pula membiasakan diri menyelesaikan perkawinan dengan anulasi. Sebab anulasi perkawinan merupakan tawaran solusi TERAKHIR, jika memang tidak mungkin lagi disahkan atau dipulihkan perkawinan tersebut. Kedua, jika perkawinan yang tidak sah, tidak mungkin dipulihkan hidup bersama (bdk. Kanon 1675), maka barulah terbuka kemungkinan untuk dianulasi. Dari kasus yang ditanyakan oleh Mbak Maria Niken ini, ada pesan moral bagi kaum muda-mudi. Pesan moral itu, yakni bahwa kaum muda-mudi, jangan pernah terlibat dalam seks pranikah. Ketika menjalin relasi pacaran, jangan jatuh dalam perbuatan tak senonoh, jangan jatuh dalam persetubuhan. Awalilah perkawinan dengan niat baik, tindakan yang benar, dan persiapan yang matang. Demikian jawaban saya. Tuhan memberkati
Terima kasih Romo penjelasannya. Tuhan memberkati 🙏
Terima kasih juga Mbak Asteria. Video katekese ini bisa juga dibagikan kepada umat Katolik lainnya. Tuhan memberkati.
Terimakasih Pastor Postinus, untuk penjelasannya. 🙏🏻
Terima kasih juga Mbak Yoannita, yang setia menonton video katekese dalam kanal UA-cam saya ini. Tuhan memberkati
@@PostinusGuloOSC AMEN. 🙏🏻
Slmt malam Romo, trims Romo penjelasan ny 🙏
Terimakasih Romo atas penjelasannya
Pastor..
Bagaimana bila Si Isteri selingkuh dan mempermalukan suami..selama bertahun..hutang di mana mana..dan tidak jujur dalam hal keuangan..bisakah pernikahan diakhiri dan di anulasi..
Terima kasih
Ibu Murti Rini, terima kasih pertanyaannya. Saya sarankan agar Ibu bicarakan kasus perkawinan ini ke Romo Paroki. Atau orang yang bersangkutan yang datang ke Romo Paroki.
Informasi kasus perkawinan masih sangat sedikit. Perlu digali informasi dari pihak lain agar seimbang.
Tapi, begini. Jangan sampai semua konflik keluarga diselesaikan dengan ANULASI. Ini bahaya. Anulasi itu bukan perceraian. Ada syarat yang sangat ketat soal anulasi itu.
Maka, sebelum pernikahan, Gereja Katolik meminta calon pasutri agar ikut KPP (Kursus Persiapan Perkawinan). Tujuannya agar sebelum menikah calon pasutri sudah saling mengenal calonnya, mau membangun komitmen membangun ikatan perkawinan dan keluarga dalam semangat Kristiani, dengan sadar berjanji setia sampai akhir hayat dalam untung dan malang, waktu sakit dan sehat (dalam segala kondisi kehidupan).
Mari kembali ke anulasi. Umat Katolik perlu memahami anulasi dengan benar. Anulasi adalah pembatalan perkawinan yang SEJAK SEMUA TIDAK SAH. Jadi, sebelum menikah ada hal-hal yang membuat perkawinan tidak sah. Atau sebelum menikah ada "masalah" yang mengakibatkan perkawinan tidak sah.
Jadi, jika HANYA setelah menikah baru muncul masalah, ini tidak bisa menjadi dasar anulasi. Dasar anulasi harus sudah ada SEBELUM MENIKAH.
Tuhan memberkati
Romo..sy uda mengajukan anolasi 6 bln yg lalu krn mantan suami sy tdk bertanggung jawab..selama 9 th menikah sy yg bekerja & menghidupi dia..krn dia tdk mau bekerja & tdk menafkahi sy lahir batin.. makanya sy menceraikan dia 2 th yg lalu..trus sy jg baru tau dia jg membohongi sy.. seblom menikahi sy..dia uda tdk bekerja..sy punya saksi dlm hal ini..
dgn berjalannya waktu sy punya tmn dekat yg sama2 katolik & tmn sy berniat menikahi sy.. makanya sy mengajukan anolasi...
sy mau tanya Romo..sy masuk golongan yg mana ya Romo.. makasih
Setelah sy mempelajari ungkapan & pernyataan anda. Maka sy dpt pastikan bhw posisi anda berada pd kategori ANULASI dokumentary....
Perlu diketahui jg bhw, disini jg harus melihat seberapa baiknya anda mengajukan ANULASI tsb, bgmn materi penyampaian dlm pengajuan permohonan ANULASI tsb ?? Sehingga Trubunal, /Mahkamah Agama dpt memproses secepatnya, dgn alasan bhw: anda atau kuasa hukum anda harus bs meyakinkan Para Hakim Mahkamah Agama tsb, sehingga mereka dpt yakin bhw apa yg diajukan oleh anda atau kuasa hukum terkait ANULASI tsb, dikabulkan..
Salam sy
konsultan hukum
Kalo menurut pengalaman saya sbg Katolik puluhan tahun, hampir mustahil. Paling pol juga cerai sipil saja, agak langka yg kasus begini anulasi. Apalagi ini mainnya Tribunal, bukan Mahkamah spt agama2 lain.
Argumen:
a) Pernikahan terjadi BUKAN karena ancaman yg nyata dan menyangkut nyawa diri/orang terdekat
b) Pernikahan ini BUKAN untuk membayar hutang, jadi pengantin bukan alat pembayar jasa/barang.
c) Perkawinan anda sepertinya sudah consummatum atau ada hubungan khas suami dgn istri (ini akan menambah beban kasus, terutama dari hubungan khas ini sudah lahir keturunan)
Kalopun bisa lolos ya tahunan. Apalagi, anda menyatakan anulasi karena anda ingin menikah lagi dengan yang "lebih mampu menafkahi".
Mau tanya , bilamana salah satu pihak tidak setuju bercerai dan proses perceraiansipil sdh selesai , apakah anulasi tetapnditeruskan ?
Dasar anulasi itu BUKANLAH PERCERAIAN SIPIL. Ini saya ulang-ulang dalam video saya dalam Kanal UA-cam ini.
Yang menjadi dasar anulasi perkwinan, yakni: a) halangan yang terjadi sebelum menikah; b) cacat kesepakatan nikah yang juga sudah ada sebelum menikah atau minimal saat menikah; c) cacat tata peneguhan perkawinan.
Romo jika pernikahan terjadi karena MBA (married by accident) terpaksa & tertekan. Lalu 2 tahun menikah mereka cerai secara sipil. Dan sekarang sedang mengajukan anulasi, apakah bisa romo anulasi d kabulkan?
Terima kasih Mbak Maria Niken atas pertanyaan ini. Sangat baik jika kita pahami terlebih dahulu patokan jelas dari “terpaksa” yang mengakibatkan perkawinan tidak sah sehingga “TERBUKA KEMUNGKINAN” untuk dianulasi/dibatalkan.
Dalam Kitab Hukum Kanonik (Hukum Gereja) Kanon 1103 ditegaskan bahwa “tidak sahlah perkawinan yang dilangsungkan karena PAKSAAN atau KETAKUTAN BERAT yang dikenakan dari luar…”. Dari isi Kanon ini sudah sangat jelas bahwa patokan terpaksa itu HARUS DARI LUAR, bukan dari dalam perasaan.
Dalam Hukum Gereja, dibedakan 2 jenis TERPAKSA, sebagai berikut:
Pertama, paksaan fisik, terjadi jika yang bersangkutan tidak berdaya menentang kekuatan fisik dari luar sehingga tidak punya pilihan lain untuk menghindarinya kecuali dengan menikah.
Kedua, paksaan moral, berupa ancanam. Hal ini terjadi jika yang bersangkutan sebenarnya tidak mau menikah, namun dipaksa menikah.
Perlu kita ketahui bahwa “paksaan” selalu terkait dengan KETAKUTAN BERAT. Maka, Hukum Gereja juga memberi patokan KETAKUTAN BERAT, yang terdiri dari 3 jenis, yakni:
Pertama, metus gravis (ketakutan berat). Ketakutan ini terjadi jika ada ancanam atau paksaan membuat seseorang mengalami ketakutan yang sangat besar.
Kedua, metus ab extrinseco incussus (paksaan atau ancaman yang menyebabkan ketakutan itu datang dari luar atau orang lain).
Ketiga, tidak ada alternatif lain. Hal ini terjadi jika untuk melepaskan diri dari ancaman atau paksaan tidak ada jalan lain kecuali menikah. Dalam beberapa kondisi, bisa muncul “ketakutan karena rasa hormat” (bahasa latin: metus reverentialis; bahasa Inggris: reverential fear). Jika “ketakutan karena rasa hormat” ini tidak disertai ancaman, maka ia tidak menjadi ketakutan berat.
Apakah karena MBA (married by accident), lalu terjadi TERPAKSA MENIKAH? Belum tentu! Umumnya, jika dua remaja menjalin relasi pacaran, lalu melakukan hubungan seksual pra-nikah hingga hamil, kemudian menikah, belum tentu termasuk dalam PAKSAAN. Kecuali jika KEDUA atau minimal salah satu SUNGGUH tidak menghendaki menikah, tetapi DIPAKSA oleh orang lain (misalnya: orang tua, sanak saudara, atau pelaku/yang menghamili). Jika PAKSAAN ini tidak ada alternatif lain untuk KELUAR darinya selain MENIKAH, maka sudah termasuk dalam kategori TERPAKSA sebagaimana dijelaskan dalam Kanon 1103 di atas. Jika terbukti TERPAKSA MENIKAH, maka barulah terbuka kemungkinan untuk anulasi/pembatalan perkawinan.
Bagaimana dengan anulasi perkawinan? Begini jawaban saya.
Pertama, jika ada perkawinan yang TIDAK SAH, maka solusi yang ditempuh bukan langsung ANULASI, sebaiknya perkawinan itu DIPERBAIKI dengan mengesahkannya kembali. Umat Katolik jangan membiasakan untuk menyelesaikan kasus perkawinan dengan PERCERAIAN. Perceraian bukanlah ajaran Katolik. Jangan pula membiasakan diri menyelesaikan perkawinan dengan anulasi. Sebab anulasi perkawinan merupakan tawaran solusi TERAKHIR, jika memang tidak mungkin lagi disahkan atau dipulihkan perkawinan tersebut.
Kedua, jika perkawinan yang tidak sah, tidak mungkin dipulihkan hidup bersama (bdk. Kanon 1675), maka barulah terbuka kemungkinan untuk dianulasi.
Dari kasus yang ditanyakan oleh Mbak Maria Niken ini, ada pesan moral bagi kaum muda-mudi. Pesan moral itu, yakni bahwa kaum muda-mudi, jangan pernah terlibat dalam seks pranikah. Ketika menjalin relasi pacaran, jangan jatuh dalam perbuatan tak senonoh, jangan jatuh dalam persetubuhan. Awalilah perkawinan dengan niat baik, tindakan yang benar, dan persiapan yang matang.
Demikian jawaban saya. Tuhan memberkati