KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN | KEJARI DEPOK

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 8 сер 2023
  • Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr. Mia Banulita S.H.,M.H. didampingi oleh Para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 42 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum (Inkracht ) pada Rabu (09/08/2023) di Gedung Galeri Pemulihan Asset Kejaksaan Negeri Depok, dimana pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kota Depok.
    Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja : Sebanyak 9 (Sembilan) perkara dengan berat Netto 1.868,1973 (satu kilo delapan ratus enam puluh delapan koma seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga gram), Narkotika Golongan I Jenis Shabu : Sebanyak 18 (delapan belas) perkara dengan berat Netto 293,6078 ( dua ratus sembilan puluh tiga koma enam ribu tujuh puluh delapan gram), Obat-obatan terlarang (Ectasy) : Sebanyak 1 (satu) perkara sebanyak 12 (dua belas) butir, Senjata Tajam : Sebanyak 8 (delapan) perkara dengan 3 (tiga) buah Celurit, 1 (satu) buah Pedang, 1 (satu) buah gunting baja, 1 (satu) buah gobang, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah gunting besi; dan Lain-lain : Sebanyak 6 (enam) Perkara dengan berbagai jenis pakaian dan berbagai jenis skin care.
    Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr.Mia Banulita, SH.,MH mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Depok untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchraht) sebagaimana tupoksi Kejaksaan sebagai eksekutor.
    #KejaksaanRI #TrapsilaAdhyaksa #Jaksa#JaksaProfesional #Banggamelayanibangsa #KejaksaanTinggi #KejaksaanNegeri #BerkaryaUntukBangsa #kejaksaantinggi #kejatijabar #kejaridepok
    #mahasiswahukum #hukum #advokat #lawyer #law #fakultashukum #hukumindonesia #ilmuhukum #jaksaindonesia #adhyaksa
    #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa #kepastianhukumhumanismenujupemulihanekonomi
  • Розваги

КОМЕНТАРІ • 1