Assalamualaikum pak, apakah saksi boleh dari pihak keluarga mempelai saja, karena saya sendiri di jawa timur sementara keluarga di Aceh semuanya sehingga tidak memungkinkan adanya saksi dari keluarga mempelai laki2, apakah bisa 2 orang saksi hanya dari kelurga pihak mempelai wanita pak?
Ini perwalikan pertnyaan saya.jg. ..Semoga dijawab..?? Saya punya calon dijwatimur...sedangkan saya dilampung.. bagaimana jika saksi dari mempelai wanita... Tidak memungkinan keluarga ikut semua karena jauh dan kendala biaya..
Ustad, mau tanya, apakah jd saksi wajib dimintain ktp? Buat syarat? Mohon penjelasannya 🙏
Iya kk
Sesuai peraturan terbaru kemenag. Saksi di haruskan menyerahkan KTP .
Assalamualaikum pak, apakah saksi boleh dari pihak keluarga mempelai saja, karena saya sendiri di jawa timur sementara keluarga di Aceh semuanya sehingga tidak memungkinkan adanya saksi dari keluarga mempelai laki2, apakah bisa 2 orang saksi hanya dari kelurga pihak mempelai wanita pak?
Ini perwalikan pertnyaan saya.jg. ..Semoga dijawab..??
Saya punya calon dijwatimur...sedangkan saya dilampung.. bagaimana jika saksi dari mempelai wanita... Tidak memungkinan keluarga ikut semua karena jauh dan kendala biaya..
Sesuai dengan syarat saksi.
Bisa pak.
Bisa pak. Yg penting saksi yg di percaya
@@Infosalmawa terimakasih pak atas jawabnya 🙏🙏🙏
Sama2 pak
Minta no wa ustad mau konsultasi 🙏
081939398490
Mohon maaf,referensinya dari kitab apa ini ustad?
Kitab al-miftah. Pada bab nikah.di halaman 11
assalamualaikum ustaz, saya dinikahkan oleh bapa istri, tapi saksi cuma satu orang lelaki dan 2 orang perempuan, adakah sah nikahnya?
Walaikumsalam..
Untuk pernikahan saksi perempuan tidak di hitung.
Yang di hitung laki laki
Ustad mau tanya...2 saksi itu yg milihin siapa ustad ..dari pihak laki2 atau pihak perempuan yg memilih?
Satu pihak istri. Satu pihak suami
Jika pernikahan beda wilayahnya bisa di ambil dari warga mempelai wanita