Mengaku Tidak Punya Uang, 2 Pemuda Nekad Begal Emak Emak di Gunungkidul

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 27 вер 2024
  • #SorotMedia
    Setelah menonton video ini jangan lupa subscribe dan menekan tanda lonceng untuk mendapatkan notifikasi langsung dari Handphone anda
    Follow our social media :
    Instagram : / sorot_gunungkidul
    Facebook : / 1451484875112358
    / sorotgunungkidul
    For Bussines : sorotdotco@gmail.com

КОМЕНТАРІ • 1

  • @SorotMedia
    @SorotMedia  4 місяці тому +1

    Sempat viral, dua orang begal yang beraksi di wilayah Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul pada Sabtu (06/04/2024) lalu berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Gunungkidul.
    Kanit III Polres Gunungkidul, Ipda Ra’afi Haidar Putra Assegaf mengatakan, kejadian berawal saat Sabtu (06/04) pukul 02.00 WIB, saat itu korban hendak menuju Pasar Argosari menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol AB 2271 UM.
    Sesampainya di simpang empat Piyaman, tepatnya sebelah barat KPU Gunungkidul, korban dibuntuti dua orang tidak dikenal dengan motor Honda Scoopy warna hitam.
    Diketahui dua orang tersebut adalah terduga pelaku NB (23) dan YP (24). Keduanya merupakan warga Mergangsan, Yogyakarta.
    Sesampainya di sebelah utara Telaga Kemorosari II, korban dipepet dua orang yang tidak dikenal. Setelah berhasil memepet korban, salah seorang pelaku mengayunkan sajam berupa celurit ke arah korban dan mengenai kepala bagian kiri korban dan mengakibatkan korban terjatuh.
    Kemudian warga yang melihat kejadian itu lantas melakukan pengejaran terhadap terduga dua pelaku itu sekira pukul 02.10 WIB. Keduanya berhasil diamankan oleh warga dengan barang bukti berupa 2 buah clurit. Selanjutnya warga menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan keduanya dan membawa ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Sempat dimassa oleh warga dan kemudian dibawa oleh warga ke Polres Gunungkidul saat itu juga. Pelaku berjumlah dua orang dan baru pertama melakukan aksinya,” ungkap Ipda Ra’afi.
    Ia berujar akibat amukan massa YP sementara dikembalikan ke pihak keluarga karena harus menjalani perawatan terlebih dulu.
    Untuk YP proses hukum masih berlanjut, menunggu kesehatannya pulih terlebih dulu,” ucapnya.
    Lebih lanjut dikatakan Ipda Ra’afi, motif pelaku karena kebutuhan ekonomi dan salah seorang pelaku memiliki keluarga di daerah Karangmojo. Namun saat pelaku melakukan aksinya, barang milik korban belum sempat diambil.
    Kenapa memilih di Gunungkidul, ya karena random saja. Mereka sebelumnya menjalin komunikasi, kemudian merencanakan aksinya di Gunungkidul dan kebetulan salah satu pelaku neneknya tinggal di daerah Karangmojo,” terangnya.
    Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 4987 OI dan 2 buah celurit. Pelaku juga dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.