Pak ustad mau nanya bagai mana kalau guru ngaji menerima zakat pitrah hampir satu kampung ke ustad sedangkan kalau RT minta zakat pitrah cuman dapatsedikit yang mau di setor kedesa kekian persen sisa nya di bagikan kemasarakat yang wajib menerima sedangkan ustad sampey kintalan dapatnya sampai di jual
Apabila penitipan berupa uang tidak terlarang jika dilakukan di masjid, karena tidak termasuk jual beli. Akad seperti ini disebut wakâlah , sementara yang terlarang di masjid adalah jual-beli. Dengan demikian, pembayar zakat mewakilkan kepada panitia untuk membelikan beras atau yang sejenisnya sebanyak zakat yang wajib ia keluarkan dan selanjutnya diberikan kepada yang berhak. Karena itu panitia hanya menerima uang dan tidak menyediakan beras. Akad wakâlah ini karena tidak bertujuan komersial dan hanya bertujuan sosial, yaitu memudahkan dan membantu para pembayar zakat, maka tidak mengurangi kesucian masjid. Namun jika transaksi itu benar-benar jual beli sehingga panitia menyediakan beras, kemudian setiap pembayar zakat membeli beras dari panitia. Setelah membeli beras, pembayar zakat mewakilkan penyerahan beras zakat tersebut kepada panitia. Bila kasusnya demikian ini, maka ini adalah praktek jual-beli di masjid, dan tentu ini terlarang
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)
Assalamualaikum Ada yg membagi zakat berpedoman dari hadist bukan dari alquran sehingga hanya membagi ke fakir miskin saja sementara 6 golongan yg lain sudah tidak dibagi ke mereka Bagaimana dengan kasus ini?
Assallamualaikum Pak Ustadz. Bagaimana Kalau Zakat Fitrah di Berikan Kepada Anak Yatim. Keponakan Saya Sendiri Sudah Meninggal Anaknya 5 masih Kecil Kecil Ada yg Sudah Mondok di Pesantren. Istrinya tidak Bekerja belum Punya Rumah Masih Numpang.. Apakah Boleh. Terima Kasih .
Assalamualaikum ustazd apa hukumnya zakat fittrah tidak melalui amil wassalam
Pak ustad mau nanya bagai mana kalau guru ngaji menerima zakat pitrah hampir satu kampung ke ustad sedangkan kalau RT minta zakat pitrah cuman dapatsedikit yang mau di setor kedesa kekian persen sisa nya di bagikan kemasarakat yang wajib menerima sedangkan ustad sampey kintalan dapatnya sampai di jual
Punya adik g punya pelerjaan tetap n belum berkeluarga...bolehkah menerima zakat...?🙏🏼🙏🏼🙏🏼
Assalamualaikum pak ustadz
Bolehkah saya mmberi zakat fitrah kpada org tua sndri tp lain daerah??
Alhamdulillah terimakasih ilmunya, semoga sehat selalu pak ustad
Apakah guru ngaji termasuk fi Sabilillah ustadz?
Sukron ustad panitia jual beras zakat bagaimana solusinya. Yg benar bagaimana panitia apakah berdosa
Apabila penitipan berupa uang tidak terlarang jika dilakukan di masjid, karena tidak termasuk jual beli. Akad seperti ini disebut wakâlah , sementara yang terlarang di masjid adalah jual-beli. Dengan demikian, pembayar zakat mewakilkan kepada panitia untuk membelikan beras atau yang sejenisnya sebanyak zakat yang wajib ia keluarkan dan selanjutnya diberikan kepada yang berhak. Karena itu panitia hanya menerima uang dan tidak menyediakan beras. Akad wakâlah ini karena tidak bertujuan komersial dan hanya bertujuan sosial, yaitu memudahkan dan membantu para pembayar zakat, maka tidak mengurangi kesucian masjid. Namun jika transaksi itu benar-benar jual beli sehingga panitia menyediakan beras, kemudian setiap pembayar zakat membeli beras dari panitia. Setelah membeli beras, pembayar zakat mewakilkan penyerahan beras zakat tersebut kepada panitia. Bila kasusnya demikian ini, maka ini adalah praktek jual-beli di masjid, dan tentu ini terlarang
@@parkcarotomotifindonesia1288 lebihnya setelah membagikan zakat merasa ada lebih di jual oleh panitia Uangnya untuk masjid. Tuh bagaimana.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)
Assalamualaikum
Ada yg membagi zakat berpedoman dari hadist bukan dari alquran sehingga hanya membagi ke fakir miskin saja sementara 6 golongan yg lain sudah tidak dibagi ke mereka
Bagaimana dengan kasus ini?
Alhamdulillah sangat jelas gk berbelit belit mdah dapahami
Andainya diberikan kepada anak yatim yg masih kecil tetapi anak yatim itu hidupnya tidaklah susah mkn pakai masih senang kerana ibunya bukan org susah
Bagaimana klu zakat d berikan orang tua,
Alhamdulillah.. Terima kasih, sangat bermanfaat 🙏
Bisakah memberi zakat fitrah kepada orang tua sendiri yg janda
Tidak boleh memberikan zakat (harta kotor) kepada yang menjadi tanggungannya : anak-anaknya, orang tuanya, kakek-neneknya, cucu-cucunya.
Ditmpt sy byr zakat msg2 lgsg kpd org yg dituju tp dilain tempat dia menerima zakat dr slh 1 pengurus zakat,bagaimana hukumnya.Mohon penjelasannya 🙏
Aamiin
Ini bahasannya zakat mal ....bukan zakat fitrah
Ustadz apakah zakat fitrah boleh di kasih kepada guru ngaji?
Guru ngaji kiyai ulama.. Para santri . dan orng yg sedang berjuang menuntut ilmu syariat islam .termasuk dalam fisabilillah
Assallamualaikum Pak Ustadz.
Bagaimana Kalau Zakat Fitrah di Berikan Kepada
Anak Yatim.
Keponakan Saya Sendiri Sudah Meninggal
Anaknya 5 masih Kecil Kecil
Ada yg Sudah Mondok di Pesantren.
Istrinya tidak Bekerja belum Punya Rumah Masih Numpang..
Apakah Boleh.
Terima Kasih .
BarakAllah...
bagaimana anak yating piatu?
Simak aja vidio akhirnya.