Malam pak. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak valid karena pada Elemen huruf E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.2. Tinjaun Manajemen tertera nama perusahaan lain. ini alasan POKJA menggugurkan penyedia. apakah kesalahan penulisan dapat menggurkan penyedia pak? mohon pencerahannya pak🙏
Ada disitu, masukkan usulan ppk di huruf H beserta alasan nya, kemudian tuliskan tanggapan pokja, lalu berikan rekomendasi pokja. Persyaratan penyedia adalah kewenangan pokja pemilihan, ppk hanya sebatas mengusulkan
Untuk segmentasi kecil dan menengah merupakan bagian dari spesifikasi teknis ya, sehingga dibuat oleh ppk, tidak dikompetisikan, dan dibantu oleh konsultan perancang
Terimakasih pak untuk ilmunya... sangat bermafaat buat kami..
Terima kasih pak, tutor nya benar2 sangat membantu 🙏😊
Terima Kasih tutorialnya pak👍
terima kasih pak berbagi Ilmunya...
Malam pak. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak valid karena pada Elemen huruf E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.2. Tinjaun Manajemen tertera nama perusahaan lain. ini alasan POKJA menggugurkan penyedia. apakah kesalahan penulisan dapat menggurkan penyedia pak? mohon pencerahannya pak🙏
selamat malam pak..apakah utk usaha kecil dipersyaratkan kurva S dan RKK??
kurva S bukan persyaratan penyedia, tapi bagian mekanisme pengendalian kontrak. nah kalau RKK merupakan bagian dari persyraratan penyedia
kangmas @agus....buku bukunya bisa dibeli dimana?
izin save ya pa..
silahkan dengan senang hati
@@AgusArifRakhman terimakasih banyak pa.. 🙏🏻
terimakasih ilmunya pak Arif...ijin untuk konsultasi melalui nomor WA bisa pak?
siap dengan senang hati di 085330686593
Pak dimna bisa dpat fl ini?
Maaf Mas Arif, kalau BA reviu bersma PPK terkait dengan penambahan persyaratan ada gak y?
Ada disitu, masukkan usulan ppk di huruf H beserta alasan nya, kemudian tuliskan tanggapan pokja, lalu berikan rekomendasi pokja. Persyaratan penyedia adalah kewenangan pokja pemilihan, ppk hanya sebatas mengusulkan
@@AgusArifRakhman Terima Kasih byk atas ilmunya mas Arif
Assalamualaikum pak arif..file nya bagaimana bisa kita dapatkan?
Jangan gunakan yang jni pak, pakai video saya yang baru untuk format dokumen pokja
@@AgusArifRakhman pak untuk vdeo yg baru judulnya apa ya pak, terkait evaluasi kewajara harga tender barang dan jasa lainya
@@dwiockyyanprasetyo120 cari ya format pokja pemilihan update, disitu dibahas lengkap dengan format
@@AgusArifRakhman siap terimaaakasi bnyak bapak, trimakasi buku2nya pak
Mas mau tanya, untuk pekerjaan konstruksi siapa yang membuat dokumen metode pelaksanaan? Apakah hanya penyedia atau PPK juga harus buat? Terima kasih
Untuk segmentasi kecil dan menengah merupakan bagian dari spesifikasi teknis ya, sehingga dibuat oleh ppk, tidak dikompetisikan, dan dibantu oleh konsultan perancang
@@AgusArifRakhman apakah dibuat file terpisah atau dijadikan 1 file dalam spek teknis?
Terima Kasih telah berbagi pengetahuannya pak