Tegas! Demi Hukum, 'Permainan' HGB Pagar Laut Dicabut Tanpa Ampun

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 1 лют 2025
  • MetroTV, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang dipimpin oleh Nusron Wahid mengambil langkah tegas dengan membatalkan 50 sertifikat hak milik dan hak guna bangunan di Desa Kohod. Pembatalan ini memicu perdebatan sengit, karena ada pendapat bahwa sebagian wilayah Kohod dulunya adalah daratan yang kini musnah akibat abrasi. Langkah ini menuai pro dan kontra di masyarakat terkait status tanah yang dibatalkan sertifikasinya.
    #pagarlautterbaruhariini #lurahkohod #updatepagarlaut #pagarlaut
    #updatepagarlaut #beritaviral #breakingnews #pagarlauttangerang #pagarlautdibongkar #PagarLaut #LindungiPantai #KonservasiLaut #PesisirIndonesia #KelestarianLingkungan #PerlindunganLaut #JagaBumi #SaveOurOceans #pagarlaut #pagarlauttangerang #hakkgunabangunan #pagarbambu
    #KementerianATR #NusronWahid #SertifikatTanah #DesaKohod #Abrasi #Perdebatan #HakMilik #HakGunaBangunan #PolitikTanah
    -----------------------------------------------------------------------
    Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
    Website: www.metrotvnew...
    Facebook: / metrotv
    Instagram: / metrotv
    Twitter: / metro_tv
    TikTok: / metro_tv
    Metro Xtend: xtend.metrotvn...

КОМЕНТАРІ • 36

  • @user-nc1um9fw4i8jmmufgg2g
    @user-nc1um9fw4i8jmmufgg2g 8 днів тому +1

    Hayo dong BPN bahwa tanah tidak hilang tetapi atasnya terbawa air laut dan hak atas tanah sampai dasar. Yang saat ini dasar laut.

  • @RuangAntiKorupsi
    @RuangAntiKorupsi 8 днів тому +4

    Ketika pejabat bermain mata dengan mafia...
    Nggak mungkin kalo ginian itu mainan pak RT sebelah atau tukang becak yang mangkal di depan kantor sono....

  • @adaaja1568
    @adaaja1568 8 днів тому

    Bukan masalah di batalkan atau engga, akan tetapi kalau ini tak di ungkap maka pertanyaannya, ngapain saja kerja pemerintah...

  • @contohdepan5290
    @contohdepan5290 8 днів тому +1

    Perpanjangan KADES. 3 PERIODE ERA NYA SIAPA PANGGIL DONG, DPR RI!!!!

  • @Adas-c5r
    @Adas-c5r 8 днів тому +1

    Kemana kah kades ( lurah kohod,? ) kan daerah dia harus nya priksa dulu kepala desa nya .

    • @iyan8233
      @iyan8233 8 днів тому

      Lurah nya lagi panas dingin hahahaha,,, gua yakin

  • @mastolatole6207
    @mastolatole6207 8 днів тому

    Intinya jangan hanya mencabut HGB nya doang tetapi WAJIB mengusutnya sampai pelaku² yg terlibat penerbitan HGB itu sendiri...
    Kalau tdk ada yg ditahan berarti pemerintah dalangnya.

  • @udikcilacap9703
    @udikcilacap9703 8 днів тому

    Cabut dan adili pelakunya, mantap gaea😂😂

    • @NoldyRandang
      @NoldyRandang 8 днів тому

      Kl uda dicabut artinya tidak berlaku,..tak ada lg tersangka..
      kalo mungkin diselidiki dulu,dr proses awal siapa saja yg terlibat,baru ada tersangka,. Tapi entahlah sertifikat itu surat resmi ato apa

  • @SyahrullohAfandi
    @SyahrullohAfandi 8 днів тому

    JANGAN SERTIFIKATNYH AJAH YG DICABUT.....! TANGKAP JUGA PARA PENJAGAT YG NERBITKATN SERTIFIKATNYH.....!!!

  • @lurahtambarangan6134
    @lurahtambarangan6134 День тому

    gak bisa disebut Muslim = rukun islam tidak terpenuhi = bukan Islam

  • @MoodAndVibes01
    @MoodAndVibes01 8 днів тому

    Kalo pun sertifikat terbit tapi hasil dari suap ya harusnya kudu bisa dibatalin juga.

  • @reksimacicu6991
    @reksimacicu6991 8 днів тому

    Itulah aturan di negara kita kalau orang2 tertentu cepat keluar sertipikatnya walaupun di laut,tapi untuk rakyat kecil sulit bisa terbit sertipikatnya sampaiii dengan saat ini banyak sertipikat program pemerinta belum keluar

  • @abdiwahyu4472
    @abdiwahyu4472 8 днів тому

    Omong demi hukum Oknum yg membuat SHGB juga harus diproses hukum ....

  • @ORh-bp6qt
    @ORh-bp6qt 8 днів тому

    jangan hanya yg shgb saja kan ada yg shm.
    jadi batalkan semua surat suratnya baik yg shgb maupun shm.
    trus orangnya di tangkap

  • @MuhariHar
    @MuhariHar 8 днів тому

    BPN harus ada yg ngawasi dari semula udah nyeleweng pecat kepala BPN tangerang

  • @Ndank_63
    @Ndank_63 7 днів тому

    Jongos2 Aguan sekarang ini mulai tidak nyaman. Rakyat mulai bangkit dengan kesadaran penuh bahwa ada penjajahan dalam bentuk baru. Penjajahan tersebut dibekingi oleh oknum para pejabat pemerintah yang bermental pelacur serta preman2 yg bermental jongos !!
    Aku berharap para nelayan diseluruh Indonesia bersatu padu melawan penjajahan bentuk baru ini !!!!

  • @sunarnardi2801
    @sunarnardi2801 8 днів тому

    jangan cuma dibatalkan,di tangkap dan diproses karena ini makar

  • @contohdepan5290
    @contohdepan5290 8 днів тому

    Jangan Cepat Berlalu.
    Bahaya Indonesia di Caplok China 2014/ 2019/2024 , baru ini terjadi di Indonesia 10 tahun lebih.
    Berkaca negara lain, menampung Bangsa lain, Demi kemanusiaan yang terjadi 50 rb lbh wargnya tewas di bom di usir dari Tanah nya sendiri

  • @gratisenak4832
    @gratisenak4832 8 днів тому

    nah kena kan kepaladesa kohod,,,,taurasalow😂😂😂😂

  • @Aqil-z9u
    @Aqil-z9u 8 днів тому

    YANG PASTI TIDAK ADA BANGKAI YG BERAROMA WANGI.. COBALAH BERSTATEMENT SEDIKIT JUJUR DAN LOGIT.

  • @putrirya2255
    @putrirya2255 8 днів тому

    Jelas kongkalikong antar lembaga pemerintah penguasa yg jlas berhianat dinegri ini, ya begini klo hukum udah bobrok, alat dan lembaga negara aja bisa disogok mirisnya bngsa ini sampai kalah dengan mafia penjahat parah

  • @msopiansaori3654
    @msopiansaori3654 8 днів тому

    sikehed ngotot😅😅

  • @abidinabidin1559
    @abidinabidin1559 8 днів тому

    Jamanya Mulyono sertipikat laut di cetak.untung langit gak di kapling sekalian.

  • @rizakals
    @rizakals 7 днів тому

    Abrasi kejadian bencana alam sama spt tanah hilang kena longsor, kuasa Ilahi, kalo gak ikhlas protes aja sama Tuhan.
    Dan negara punya UU tdk boleh ada hak pribadi/kel, mjd hak semua warga negara utk kelola laut sesuai fungsinya.
    Atau ubah dulu UUnya spt biasa di MK mumpung ada paman.🤪

  • @AbuHanif-vb5ey
    @AbuHanif-vb5ey 7 днів тому

    Jerat dengan pasal 109 Jo Pasal 116 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup.
    Ancaman hukumannya penjara paling singkat 1 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar.
    Atau jerat dengan pasal pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun atau denda paling sedikit 3 miliar.

  • @rahmadiabdulazis572
    @rahmadiabdulazis572 8 днів тому

    Kapan mau cepat majunya negara ini laut malah dipagar dengan bambu 😅😅😅 hebohnya 3 bulan pelakunya tidak diadili🤣🤣🤣

  • @iztais
    @iztais 8 днів тому

    Wajar di DKI banyak tanah ber tulisan TANAH DALAM SENGKETA yang main Di tingkat Lurah sd tukang parkir 😂

  • @peransantai
    @peransantai 8 днів тому

    Jokowi udah dianggap sampah sama nusron 😂