Masih bnyk mslh2 yg lbh urgensi yg perlu kita brsama sama bkrja sama. Masalh hijab dan niqob . Silhkn yg mau skdr pake hijab/jilbab bgt jg yg mau pake niqob silhkn yg penting jngnlh kita saling mngklaim paling baik paling benar. Mntaaap3 guru kami grand syekh👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍
Assalamu'alaikum nama saya yulhendri ,Ringkasan yg saya phami dri vidieo yaitu tentang mngenai niqob dan hijab niqob adalah suatu yg mubah perkara yg wajib itu adalh hijab bagi sluruh perempuan,
ringkasan yg saya pahami dari video tsb ialah mengenai niqab dan hijab, niqab adalah suatu yg mubah(boleh), sedangkan hijab ialah suatu perkara yg wajib di pakai bagi seluruh perempuan mukmin.
PERINTAH BERHIJAB KEKHUSUSAN ISTRI NABI Posted on May 21, 2010 by rizkilesus 1 Votes Dari Ummu Salamah“Aku dan Maimunah berada dekat Rasulullah saw,lalu Ibnu Ummi Maktum datang.Peristiwa itu terjadi setelah Rasulullah menyuruh kami berhijab.Beliau bersabda ,”pasanglah hijab antara kalian dengannya.’Kami bertanya ,’Bukankah dia buta, Wahai Rasulullahmbukankah dia tidak melihat dan mengetahui kami?’’Beliau menjawab,’Apakah kalian buta,bukankah kalian meliahtnya?( Sunan Abu daud nomor 3122) Dalil diatas ,sering dijadikan menjadi kewajiban beerhijab atau setidaknya anjuran berhijab,walalupun ada orang buta disekitar kita,namun kenyataanya, tentu berbeda dengan dugaan ada anjura berhijab yang berlaku secara umum bagi istri-istri kaum mukmin.Coba kita telaah bagaimana tentang makana hadits ini Kedua wanita yang disebutkan dalam hadits diatas adalah istri Nabi saw,sementara ayat Al Quran mengungkapkan,’..Maka mintalah dar belakang tabir.Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…” (Al Ahzab :53) 1. Artinya,untuk lebih menyucikan hati,kaum laki-laki dilarang melihat istri-istri Nabi saw,begitu juga dengan istri-istri beliau dilarang melihat kaum laki0laki untuk lebih menyucikan hati mereka.Oleh karena itu beliau bersabda seperti diatas.Artinya,perintah nabu disini berhubungan dengan kekhususan para istri Nabi untuk berhijab.Mereka tidak dibenarkan untuk bertemu laki-laki tanpa hijab 2.Jika Rasulullah melarang istri-istrinya melihat Ibnu Ummi Maktum karena telah diwajibkan hijab atas mereka,maka beliau juga mengatakannya juga kepada Fatimah Binti Qais,”Tinggallah di rumah anak paman Ibnu Ummi Maktum karena dia cacat pengelihatan (HR Muslim) Dari Fathimah binti Qais,dia berkata bahwa dia berada dibawah tanggungan Abu Umar bin Hafsh bin Al-Mughirah.Lalu Abu Umar menalaknya hingga talak tiga,Lalu Fathimah mendatangi Rasulullah saw untuk minta fatwa tentang keluarnya dia dari rumah. Rasulullah saw menyuruhnya pindah ke rumah (anak pamannya Umar) Ibnu Ummi Maktum yang buta ( HR Muslim ,Kitab Thalaq Jilid 4,hal 196) Dia meliaht Ibnu Ummi Maktum dan tentu saja tanpa risih.Malah rasul menyuruhnya tinggal disana.Hal ini menunjukkan bahwa larangan yang terdapat dalam hadits Abu daud khusus bagi apra istri nabi saw yang juga didukung oleh perkataan Ummu Salamah “setelah beliau menyuruh kami berhijab” 3.Laporang Imam Ahmad juga mendukung pernyataan bahwa hadits diatas khusus bagi para Istri Nabi saw.Al-Artsam berkata ,” Aku bertanya kepada Abu Abdullah (iMam Ahmad bin Hanbal),’Apakah hadits itu seperti hadits Nabhan (perawi dari Ummu Salamah),khusus bagi istri-istri Nabi,sedangkan hadits Fatimah ditujukan bagi semua orang? Beliau menjawab .”Ya’( Al-Mughni,Ibnu Qudamah) Setelah mencantumkan hadits tersebut dalam Sunannya,Abu daud berpendapat ,”Hal ini khusus bagi istri-istri Nabi,lain halnya dengan kepercayaan diri Fathimah untuk tinggal bersama Ibnu Ummi Maktum ketika Nabi saw bersabda kepadanya,”Tinggalah dirumah Ibnu Ummi Maktum karna dia buta dan (janganlah khawatir)atas pakaianmu didekatnya ( Sunan Abu Daud Kitab Berpakaian) kesimpulan Hadits diatas tidak sedang membicarakan tentang zina mata,atau berdua duaan,atau larangan melihat malah aneh jika hijab dianjurkan untuk berjaga-jaga,sebab rasul malah menyuruh Fathimah tinggal dirumah Ibnu Maktum, dan jelas hadits diatas menceritakan tentang kekhususan hijab bagi Istri-Istri Nabi. 👆Jadi nggak usah halu merasa jadi istri nabi 🤭
Assalamualaikum saya Mia Septiani sari dalam pembahasan ini dapat saya simpulkan niqab adalah sesuatu yang dijadikan penutup muka bagi wanita atau sama halnya dengan cadar.memakai cadar hukumnya Sunnah (dianjurkan)dan menjadi wajib jika di khawatir kan menimbulkan fitnah.berniqad atau bercadar itu termasuk perkara mubah boleh mengenakan atau tidaknya. Berbeda dengan hijab.hijab adalah kewajiban setiap perempuan muslim utk mengenakan nya agar terjaga dan menutup aurat
Ringkasan yg sya dapatkan yaitu,niqab bukanlah fardhu tetapi mubah.Dan bagi perempuan mukmin yg akan berdosa karena menyisihkan atau melihatkan bagian dari syariat Islam.
Niqab bukan fardu, sunnah, dan mandub. Namun tidak mubah dan tidak juga dilarang. Tetapi niqab adalah sesuatu yang mubah. Dan hijab adalah perintah bagi muslimah atau kewajiban bagi setiap perempuan. Jadi jilbab ataupun niqab tidak perlu di perdebatkan lagi.
1. Jika aurat muslimah yang wajib ditutup adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan maka aurat budak muslimah yang hanya dari pusar sampai lutut itu harus diposisikan sebagai keadaan terpaksa / dlorurot. Suatu aturan jika hanya menyasar pada kelompok tertentu saja maka harus ada alasan yang urgen mengapa dibedakan. Jika alasannya agar tidak dikira budak sehingga tidak diganggu maka timbul pertanyaan "memangnya budak boleh diganggu?", karena itu substansinya adalah agar tidak diganggu ( dilecehkan) itu saja, ini lebih relevan berlaku pada segala situasi dan segala zaman. Tetapi mengapa perintah berjilbab tidak berlaku untuk budak? Bukankah budak muslimah juga berhak untuk tidak dilecehkan. Ini karena fungsi jilbab selain untuk menutup aurat juga sebagai pembeda antara muslimah budak dan muslimah merdeka. Oleh karena tidak temukan keadaan terpaksa (dlorurot) sebagai alasan untuk membedakan maka lebih relevan jika perintah berjilbab dimaknai perintah tidak wajib (sangat dianjurkan ). 2. Perintah wajib juga seharusnya juga menggunakan kata yang memiliki arti wajib misalnya yujibu, furidlot atau kutiba. Perintah berjilbab menggunakan kata : yudniina, yaghdlutna dan layadlrib ini biasa diterjemahkan " hendaklah " (tidak wajib). 3. Jika perintah wajib maka yang melanggar harusnya diancam dengan siksa neraka. Ancaman siksa neraka tentang berpakaian yang ada adalah: Kasiyat berpakaian tetapi hakekat nya tidak berpakaian. Mailat mumilat: bergaya mencari perhatian.
Assalamualaikum,nama saya Clara Oktavia Utami dari video ini saya mandapat kan kesimpulan hukum perbedaan niqob dan hijab yaitu niqob yg berhukum mubah dan sedangkan hijab berhukum wajib bagi wanita muslim
Assalamu'alaikum saya Muhammad Ardian Dari Universitas Islam Negeri Jambi Prodi AFI,Saya sedkit menyimpulkan bahwa memakai niqab hukumnya mubah yaitu diperbolehkan,dan tidak ada tuntutan di dalam nya,namun memakai hijab itu hukumnya wajib ada tuntutan di dalam nya di sampaikan dalam firman allah bahwa di haruskan bagi setiap muslim haruslah menutup aurat nya. Yang menggunakan niqab tidak bisa mengatakan bahwa ia menggunakan sesuai syari'at,Namun apabila ada orang yang tidak memakai hijab ia keluar dari islam ini adalah kesalahan.Maka dari penjelasan video di atas hendaklah tidak ada lagi perdebatan antara yg memakai cadar dan tidak,Terimakasih wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh🙏
Assalamu'alaikum. Saya DAHROEL HIFNI ingin sedikit berkomentar dari video diatas. BERNIQAD atau bisa disebut bercadar itu hanyalah termasuk perkara mubah boleh mengenakan nya atau tidak .Itu disesuaikan dengan kondisi . Niqad ini termasuk urusan perhiasan atau kebiasaan.Sedangkan BERHIJAB adalah penutup rambut dan merupakan perintah bagi wanita muslimah atau hukum nya wajib Tapi ada hal yg lebih penting dari kedua nya yaitu AKHLAK dari pemakai hijab maupun cadar tersebut dikarenakan walaupun wanita ini tidak menutup aurat tapi ia menjaga dirinya ,mulutnya dan tidak mengunjing orang lain ataupun bermaksiat itu lebih baik dari pada wanita yg menutup aurat tapi ia bermaksiat walaupun ibadah nya banyak tapi tidak diselingi dengan akhlak yg baik . Rasulullah bersabda wanita itu masuk neraka . Hanya itu yang dapat saya komentar dari video diatas sekian terimakasih waalaikumsalam
1.Hukum memakai niqob itu adalah mubah, dalam artian boleh di pakai atau pun tidak , tapi mnurut pandangan saya wanita yg menggunakan niqob itu lbih terjaga dari hawa nafsu ny seorang pria, vontoh nya: "jika saya melihat wanita yg berniqob, spontan saya tidak ada nafsu atau niat jahat ketika melihat ny karena tidak langsung melihat muka nya" dalam artian menggunakan niqob itu lbih menjaga diri bagi seorang wanita. 2. Kalau hijam hukum nya fardu, jika dia tidak memakai hijab brarti dia sdang berdosa, dan jika ada seorang muslimah tidak menggunakan hijan bukan berarti dia kafir, dalam artian jika dia tidak menggunakan hijab itu sama saja seperti mereka sedang melakukan maksiat dan ganjaran nya adalah dosa. Jadi, bagi kaum wanita menggunakan hijab itu adalah wajib.
Assalamualaikum,kesimpulan yg saya dapat hijab bukan lah wajib,bukan sunah,bukan mandub.nikah adalah sesuatu mubah.hijab dijelaskan penurun aurat, perintah bagi perempuan muslimah,hukum wanita tidak berhijab adalah wanita melakukan maksiat,berdosa,seperti orang yang melakukan salah satu maksiat,berdosa besar...
Menyakiti dg lisan lewat gunjing, berdosa Menyakiti dg perbuatan dan tindakan seperti berpoligami lebih menyakitkan. Dg cara ditipu, dibohongi, dimanipulasi, oleh orang orang terdekat, lebih menyakitkan
Kesimpulan yang bisa saya ambil adalah Niqab adalah istilah syar'i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi bagian wajah. Cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab). ... Biasanya juga ditemukan dan digunakan oleh wanita di negara Pakistan, dan beberapa wanita Muslim di negara Barat.Niqab adalah nama lain dari cadar, yaitu kain penutup wajah perempuan yang hanya menyisakan bagian mata untuk terlihat-jadi niqab dan cadar itu memiliki arti yang sama, ya. Yang perlu dibedakan adalah cadar dengan chador. ... Chador juga sering digunakan sebagai coat atau mantel untuk bepergian keluar rumah.jadi dijelaskam bahwa niqab dan cadar itu sama2 untuk menutup aurat
krn keduanya mengambil pendapat imam syafii bahwa diwaktu sholat, niqab makruh jika digunakan, tetapi di waktu luar sholat wajib dipakai. mufti mesir, dengan meb nimbang kebiasaan masyarakat mesir, lebih mengambil pendapat imam hanafi dalam perkara niqab, bahwa wajah itu tdk termasuk aurat. dan hukum memakai niqab itu mubah. plus mufti mesir memiliki kedudukan yg pantas utk berfatwa. di Indonesia, walau mazhabnya syafii, dalam perkara niqab memakai hanafi. gak masalah.
@@jhonmalakiat7463 Terima kasih. Saya baru dapat informasi Syekh Ahmad Thayyib ini bermazhab Maliki dan dalam mazhab Maliki hukum asal cadar adalah mubah.
Masih bnyk mslh2 yg lbh urgensi yg perlu kita brsama sama bkrja sama. Masalh hijab dan niqob . Silhkn yg mau skdr pake hijab/jilbab bgt jg yg mau pake niqob silhkn yg penting jngnlh kita saling mngklaim paling baik paling benar. Mntaaap3 guru kami grand syekh👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍
bagus sekali paparannya..👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍
Assalamu'alaikum nama saya yulhendri ,Ringkasan yg saya phami dri vidieo yaitu tentang mngenai niqob dan hijab niqob adalah suatu yg mubah perkara yg wajib itu adalh hijab bagi sluruh perempuan,
ringkasan yg saya pahami dari video tsb ialah mengenai niqab dan hijab, niqab adalah suatu yg mubah(boleh), sedangkan hijab ialah suatu perkara yg wajib di pakai bagi seluruh perempuan mukmin.
PERINTAH BERHIJAB KEKHUSUSAN ISTRI NABI
Posted on May 21, 2010 by rizkilesus
1 Votes
Dari Ummu Salamah“Aku dan Maimunah berada dekat Rasulullah saw,lalu Ibnu Ummi Maktum datang.Peristiwa itu terjadi setelah Rasulullah menyuruh kami berhijab.Beliau bersabda ,”pasanglah hijab antara kalian dengannya.’Kami bertanya ,’Bukankah dia buta, Wahai Rasulullahmbukankah dia tidak melihat dan mengetahui kami?’’Beliau menjawab,’Apakah kalian buta,bukankah kalian meliahtnya?( Sunan Abu daud nomor 3122)
Dalil diatas ,sering dijadikan menjadi kewajiban beerhijab atau setidaknya anjuran berhijab,walalupun ada orang buta disekitar kita,namun kenyataanya, tentu berbeda dengan dugaan ada anjura berhijab yang berlaku secara umum bagi istri-istri kaum mukmin.Coba kita telaah bagaimana tentang makana hadits ini Kedua wanita yang disebutkan dalam hadits diatas adalah istri Nabi saw,sementara ayat Al Quran mengungkapkan,’..Maka mintalah dar belakang tabir.Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…” (Al Ahzab :53)
1. Artinya,untuk lebih menyucikan hati,kaum laki-laki dilarang melihat istri-istri Nabi saw,begitu juga dengan istri-istri beliau dilarang melihat kaum laki0laki untuk lebih menyucikan hati mereka.Oleh karena itu beliau bersabda seperti diatas.Artinya,perintah nabu disini berhubungan dengan kekhususan para istri Nabi untuk berhijab.Mereka tidak dibenarkan untuk bertemu laki-laki tanpa hijab
2.Jika Rasulullah melarang istri-istrinya melihat Ibnu Ummi Maktum karena telah diwajibkan hijab atas mereka,maka beliau juga mengatakannya juga kepada Fatimah Binti Qais,”Tinggallah di rumah anak paman Ibnu Ummi Maktum karena dia cacat pengelihatan (HR Muslim)
Dari Fathimah binti Qais,dia berkata bahwa dia berada dibawah tanggungan Abu Umar bin Hafsh bin Al-Mughirah.Lalu Abu Umar menalaknya hingga talak tiga,Lalu Fathimah mendatangi Rasulullah saw untuk minta fatwa tentang keluarnya dia dari rumah. Rasulullah saw menyuruhnya pindah ke rumah (anak pamannya Umar) Ibnu Ummi Maktum yang buta ( HR Muslim ,Kitab Thalaq Jilid 4,hal 196)
Dia meliaht Ibnu Ummi Maktum dan tentu saja tanpa risih.Malah rasul menyuruhnya tinggal disana.Hal ini menunjukkan bahwa larangan yang terdapat dalam hadits Abu daud khusus bagi apra istri nabi saw yang juga didukung oleh perkataan Ummu Salamah “setelah beliau menyuruh kami berhijab”
3.Laporang Imam Ahmad juga mendukung pernyataan bahwa hadits diatas khusus bagi para Istri Nabi saw.Al-Artsam berkata ,” Aku bertanya kepada Abu Abdullah (iMam Ahmad bin Hanbal),’Apakah hadits itu seperti hadits Nabhan (perawi dari Ummu Salamah),khusus bagi istri-istri Nabi,sedangkan hadits Fatimah ditujukan bagi semua orang? Beliau menjawab .”Ya’( Al-Mughni,Ibnu Qudamah)
Setelah mencantumkan hadits tersebut dalam Sunannya,Abu daud berpendapat ,”Hal ini khusus bagi istri-istri Nabi,lain halnya dengan kepercayaan diri Fathimah untuk tinggal bersama Ibnu Ummi Maktum ketika Nabi saw bersabda kepadanya,”Tinggalah dirumah Ibnu Ummi Maktum karna dia buta dan (janganlah khawatir)atas pakaianmu didekatnya ( Sunan Abu Daud Kitab Berpakaian)
kesimpulan
Hadits diatas tidak sedang membicarakan tentang zina mata,atau berdua duaan,atau larangan melihat malah aneh jika hijab dianjurkan untuk berjaga-jaga,sebab rasul malah menyuruh Fathimah tinggal dirumah Ibnu Maktum, dan jelas hadits diatas menceritakan tentang kekhususan hijab bagi Istri-Istri Nabi.
👆Jadi nggak usah halu merasa jadi istri nabi 🤭
Request Biografi Syaikh Musthofa abdurroziq min..
Assalamualaikum saya Mia Septiani sari dalam pembahasan ini dapat saya simpulkan niqab adalah sesuatu yang dijadikan penutup muka bagi wanita atau sama halnya dengan cadar.memakai cadar hukumnya Sunnah (dianjurkan)dan menjadi wajib jika di khawatir kan menimbulkan fitnah.berniqad atau bercadar itu termasuk perkara mubah boleh mengenakan atau tidaknya. Berbeda dengan hijab.hijab adalah kewajiban setiap perempuan muslim utk mengenakan nya agar terjaga dan menutup aurat
Masyaallah tercerahkan
Ringkasan yg sya dapatkan yaitu,niqab bukanlah fardhu tetapi mubah.Dan bagi perempuan mukmin yg akan berdosa karena menyisihkan atau melihatkan bagian dari syariat Islam.
Maa syaa allaahh🌹🌹
Request pndpt syekh ali jum'ah yg blg niqab itu adlh budaya min..
di dalam kitab nya AL MUTASYADDIDUN, ada pdf nya juga
jelas terang benderang
Niqab bukan fardu, sunnah, dan mandub. Namun tidak mubah dan tidak juga dilarang. Tetapi niqab adalah sesuatu yang mubah. Dan hijab adalah perintah bagi muslimah atau kewajiban bagi setiap perempuan. Jadi jilbab ataupun niqab tidak perlu di perdebatkan lagi.
Kalo pembahasannya panjang , boleh kah ada part 2 nya dishare.
1. Jika aurat muslimah yang wajib ditutup adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan maka aurat budak muslimah yang hanya dari pusar sampai lutut itu harus diposisikan sebagai keadaan terpaksa / dlorurot.
Suatu aturan jika hanya menyasar pada kelompok tertentu saja maka harus ada alasan yang urgen mengapa dibedakan. Jika alasannya agar tidak dikira budak sehingga tidak diganggu maka timbul pertanyaan "memangnya budak boleh diganggu?", karena itu substansinya adalah agar tidak diganggu ( dilecehkan) itu saja, ini lebih relevan berlaku pada segala situasi dan segala zaman.
Tetapi mengapa perintah berjilbab tidak berlaku untuk budak? Bukankah budak muslimah juga berhak untuk tidak dilecehkan.
Ini karena fungsi jilbab selain untuk menutup aurat juga sebagai pembeda antara muslimah budak dan muslimah merdeka.
Oleh karena tidak temukan keadaan terpaksa (dlorurot) sebagai alasan untuk membedakan maka lebih relevan jika perintah berjilbab dimaknai perintah tidak wajib (sangat dianjurkan ).
2. Perintah wajib juga seharusnya juga menggunakan kata yang memiliki arti wajib misalnya yujibu, furidlot atau kutiba.
Perintah berjilbab menggunakan kata : yudniina, yaghdlutna dan layadlrib ini biasa diterjemahkan " hendaklah " (tidak wajib).
3. Jika perintah wajib maka yang
melanggar harusnya diancam dengan
siksa neraka.
Ancaman siksa neraka tentang
berpakaian yang ada adalah:
Kasiyat berpakaian tetapi hakekat nya
tidak berpakaian.
Mailat mumilat: bergaya mencari
perhatian.
Assalamualaikum,nama saya Clara Oktavia Utami dari video ini saya mandapat kan kesimpulan hukum perbedaan niqob dan hijab yaitu niqob yg berhukum mubah dan sedangkan hijab berhukum wajib bagi wanita muslim
Silahkan didengarkan kembali part selanjutnya, karena disana nanti akan ada perbedaan istilah antara Hijab (penutup) dan khimar (kerudung)
Om admin request biografi 2 , masyekh azhar ,
Assalamu'alaikum saya Muhammad Ardian Dari Universitas Islam Negeri Jambi Prodi AFI,Saya sedkit menyimpulkan bahwa memakai niqab hukumnya mubah yaitu diperbolehkan,dan tidak ada tuntutan di dalam nya,namun memakai hijab itu hukumnya wajib ada tuntutan di dalam nya di sampaikan dalam firman allah bahwa di haruskan bagi setiap muslim haruslah menutup aurat nya. Yang menggunakan niqab tidak bisa mengatakan bahwa ia menggunakan sesuai syari'at,Namun apabila ada orang yang tidak memakai hijab ia keluar dari islam ini adalah kesalahan.Maka dari penjelasan video di atas hendaklah tidak ada lagi perdebatan antara yg memakai cadar dan tidak,Terimakasih wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh🙏
Silahkan didengarkan kembali part selanjutnya, karena disana nanti akan ada perbedaan istilah antara Hijab (penutup) dan khimar (kerudung)
Assalamu'alaikum. Saya DAHROEL HIFNI ingin sedikit berkomentar dari video diatas. BERNIQAD atau bisa disebut bercadar itu hanyalah termasuk perkara mubah boleh mengenakan nya atau tidak .Itu disesuaikan dengan kondisi . Niqad ini termasuk urusan perhiasan atau kebiasaan.Sedangkan BERHIJAB adalah penutup rambut dan merupakan perintah bagi wanita muslimah atau hukum nya wajib
Tapi ada hal yg lebih penting dari kedua nya yaitu AKHLAK dari pemakai hijab maupun cadar tersebut dikarenakan walaupun wanita ini tidak menutup aurat tapi ia menjaga dirinya ,mulutnya dan tidak mengunjing orang lain ataupun bermaksiat itu lebih baik dari pada wanita yg menutup aurat tapi ia bermaksiat walaupun ibadah nya banyak tapi tidak diselingi dengan akhlak yg baik . Rasulullah bersabda wanita itu masuk neraka . Hanya itu yang dapat saya komentar dari video diatas sekian terimakasih waalaikumsalam
Silahkan didengarkan kembali part selanjutnya, karena disana nanti akan ada perbedaan istilah antara Hijab (penutup) dan khimar (kerudung)
1.Hukum memakai niqob itu adalah mubah, dalam artian boleh di pakai atau pun tidak , tapi mnurut pandangan saya wanita yg menggunakan niqob itu lbih terjaga dari hawa nafsu ny seorang pria, vontoh nya: "jika saya melihat wanita yg berniqob, spontan saya tidak ada nafsu atau niat jahat ketika melihat ny karena tidak langsung melihat muka nya" dalam artian menggunakan niqob itu lbih menjaga diri bagi seorang wanita.
2. Kalau hijam hukum nya fardu, jika dia tidak memakai hijab brarti dia sdang berdosa, dan jika ada seorang muslimah tidak menggunakan hijan bukan berarti dia kafir, dalam artian jika dia tidak menggunakan hijab itu sama saja seperti mereka sedang melakukan maksiat dan ganjaran nya adalah dosa. Jadi, bagi kaum wanita menggunakan hijab itu adalah wajib.
Speertinya akan ada part2 nya ya heheh, soalnya itu dikahir kek ngegantung gitu😸🙏
Assalamualaikum,kesimpulan yg saya dapat hijab bukan lah wajib,bukan sunah,bukan mandub.nikah adalah sesuatu mubah.hijab dijelaskan penurun aurat, perintah bagi perempuan muslimah,hukum wanita tidak berhijab adalah wanita melakukan maksiat,berdosa,seperti orang yang melakukan salah satu maksiat,berdosa besar...
Menyakiti dg lisan lewat gunjing, berdosa
Menyakiti dg perbuatan dan tindakan seperti berpoligami lebih menyakitkan. Dg cara ditipu, dibohongi, dimanipulasi, oleh orang orang terdekat, lebih menyakitkan
Kesimpulan yang bisa saya ambil adalah Niqab adalah istilah syar'i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi bagian wajah. Cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab). ... Biasanya juga ditemukan dan digunakan oleh wanita di negara Pakistan, dan beberapa wanita Muslim di negara Barat.Niqab adalah nama lain dari cadar, yaitu kain penutup wajah perempuan yang hanya menyisakan bagian mata untuk terlihat-jadi niqab dan cadar itu memiliki arti yang sama, ya. Yang perlu dibedakan adalah cadar dengan chador. ... Chador juga sering digunakan sebagai coat atau mantel untuk bepergian keluar rumah.jadi dijelaskam bahwa niqab dan cadar itu sama2 untuk menutup aurat
Silahkan didengarkan kembali part selanjutnya, karena disana nanti akan ada perbedaan istilah antara Hijab (penutup) dan khimar (kerudung)
Oh, jadi hukumnya mubah, ya? Lalu kenapa Syekh Ramadhan al-Buthi dan Habib Umar bin Hafiz mewajibkan, ya?
krn keduanya mengambil pendapat imam syafii bahwa diwaktu sholat, niqab makruh jika digunakan, tetapi di waktu luar sholat wajib dipakai.
mufti mesir, dengan meb
nimbang kebiasaan masyarakat mesir, lebih mengambil pendapat imam hanafi dalam perkara niqab, bahwa wajah itu tdk termasuk aurat. dan hukum memakai niqab itu mubah.
plus mufti mesir memiliki kedudukan yg pantas utk berfatwa.
di Indonesia, walau mazhabnya syafii, dalam perkara niqab memakai hanafi.
gak masalah.
Adem banget antara yg bertanya dan yang menjawab. Semoga dapat menjadi contoh bagi netizen yang lain.. barakallah fiikum
@@jhonmalakiat7463 Terima kasih. Saya baru dapat informasi Syekh Ahmad Thayyib ini bermazhab Maliki dan dalam mazhab Maliki hukum asal cadar adalah mubah.
@@Excelfand Alhamdulillah dapat pencerahan soal nya kaget juga dengar beliau kok berfatwa begitu rupa nya beliau Maliki