mohon info, ketika menambahkan data rekanan terdeteksi "Rekanan dengan Daerah, SKPD dan nomer rekening ini sudah ada", padahal ketika dicari di data rekanan tidak ditemukan, apa yang harus kami lakukan
Terima kasih ilmunya pak sangat membantu, untuk tiap perjalanan dinas maka data rekanan kolektifnya berbeda-beda ya pak ? Di tunggu tutorial dan ilmu selanjutnya pak 🙏
Pak ijin tanya, bagaimana jika rekanan lebih dari satu untuk satu jenis kegiatan yang sama, misalnya pemesanan makan minum lebih dari satu rekanan. Apakah input masing" data rekanan atau buat daftar rekanan kolektif? Terima kasih
Pembayaran Gaji dan Tunjangan ada di Perngkat Daerah oleh BP dan PA, lazimnya tidak di Sub Unit. kalau ada di Sub Unit Cobalah dengan LS Barang dan Jasa seperti halnya LS Kekurangan Gaji / Gaji Terusan
dibuat dalam 2 NPD terpisah sja pak. ASN dan Non ASN mmg semestinya terpisah sesuai saran dr BPK saat audit. jika ditempat bpk mau digabungkan silahkan buat data rekanan gabungan.
Terimakasih pak, atas pencerahannya.
Semoga pak tetap semangat terus untuk membagi-bagi Ilmunya
iyo, sama2 pace. salam sukses utk kita smua.
Untuk sipd 2025 d nomor rekening tidak bisa terlampir lagi ya kak harus isi nomor rekening
kenapa tidak bisa entri No Rekening dengan kata Terlampir pak?
skrg sudah tdk bisa, isi angka 0 sja utk yg kolektif
@@budnagekeo9863 ijin kak klo isi 0 bank nya tidak mau menerima.
Mohon petunjuk bapak saya tdk bs mengetik d no.rek
Terlampir 🙏
baiklah diganti dengan angka 0 atau 1 sja
terima kasih Bang
mohon info, ketika menambahkan data rekanan terdeteksi "Rekanan dengan Daerah, SKPD dan nomer rekening ini sudah ada", padahal ketika dicari di data rekanan tidak ditemukan, apa yang harus kami lakukan
apakah list rekanan yg dibuat sudah mencapai 100 nomor rekanan?
Tapi kenapa saya tidak bisa entri No Rekening dengan kata TERLAMPIR min??? mohon pencerahan
iya bu, skrg nmor mmg harus benar karakter nmor, di kami isi angka 0 sja
kak, kalau rekanan mau di buat daftar terlampir namun rekeningnya berbeda bank bagaimana ya?
Daftar Bayarnya dipisahkan per Ban bu
klo utk nama2 rekanan Honorarium itu gimana pak ?? inputnya pake rekanan non asn ya
gunakan rekanan kolektif terlampir yang sama. jadi data rekanan ini sifatnya SCTV "satu untuk semua" pembayaran kolektif
Ijin tanya pak, bgmn kalau ada rekanan yang tidak punya NPWP atau Rekening?
ijin tanya pak. saat input pada nomor rekening tidak bisa input huruf. hanya bisa angka saja.. mohon solusinya. terimakasih
diisi angka 0 (Nol) sja
mau tanya pak kalau daftar penerimanya banknya berbeda beda bagaimana inputnya ya?
silahkan dipisahkan per-bank
Terima kasih ilmunya pak sangat membantu, untuk tiap perjalanan dinas maka data rekanan kolektifnya berbeda-beda ya pak ? Di tunggu tutorial dan ilmu selanjutnya pak 🙏
sama2 bu. sukses utk kita smua
Pak bisakah untuk honor non ASN kolektif dipilih bukan perorangan tapi dipilih perusahaan lalu utk jenis rekanan non pegawai negeri sipil?
di tutorial di atas sudah dijelaskan secara lengkap
Pak ijin tanya, bagaimana jika rekanan lebih dari satu untuk satu jenis kegiatan yang sama, misalnya pemesanan makan minum lebih dari satu rekanan. Apakah input masing" data rekanan atau buat daftar rekanan kolektif? Terima kasih
Pak bisa lihat tampilan spp dan spm yang menggunakan data rekanan kolektif?
kita belum ada pengajuan kolektif dr SKPD. nt bisa dicoba dan lihat preview-nya di SPM
Bang mau tanya bagaimana cara pembayaran gaji untuk yg bagian sub. Soalnya tidak ada menu apload
Pembayaran Gaji dan Tunjangan ada di Perngkat Daerah oleh BP dan PA, lazimnya tidak di Sub Unit. kalau ada di Sub Unit Cobalah dengan LS Barang dan Jasa seperti halnya LS Kekurangan Gaji / Gaji Terusan
mohon infonya pak, apakah BPP bisa di jadikan rekanan untuk semua pembayan tunai ?
pembayaran tunai / non tunai wajib dilaksankan kepada pihak penerima sesuai tagihan / kwitansi / invoice / bukti lain yg sah.
bagaimana dengan pembayaran kolektif yang berisi rekanan asn dan non asn
dibuat dalam 2 NPD terpisah sja pak. ASN dan Non ASN mmg semestinya terpisah sesuai saran dr BPK saat audit.
jika ditempat bpk mau digabungkan silahkan buat data rekanan gabungan.
@@budnagekeo9863Cara buat data rekanan gabungan bagaimana pak?apakah sama caranya dengan membuat data rekanan dalam video ini???
iya sama nanti tidak perlu pemisahan ASN non ASN sja
Syalom pak, bagaimana cara mengetahui password SIPD penatausahaan yg lupa
silahkan direset dan kembali ke pasword default pak. (pemda)kab
mohon info pak, cara ini bisa jg untuk pembayaran TPP?
iya benar jika untuk penerimaan TPP scara kolektif
Mohon ijin pak,
Apakah pembayaran kolektif ini berlaku juga untuk GU?
Data Rekanan Dipakai utk semua metode UP GU dan LS.
mohon infonya pak, apakah BPP bisa di jadikan rekanan untuk semua pembayan tunai ?
tidak bisa. pembayaran dilaksanakan secara langsung kepada yg berhak menerima pembayaran.