Keponakan di Bangkalan Tewas di Tangan Paman

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 30 чер 2024
  • Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    SURYAMALANG.COM - BANGKALAN
    Seorang paman berinisial HN (60), warga Dusun Tambak Agung, Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan hingga merenggut korban meninggal dunia. Korbannya tidak lain adalah keponakannya, berinisial MSK (45) yang menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke Puskesmas Kwanyar, Minggu (30/6/2024) pagi.
    Korban MSK menderita luka tusuk di bawah ketiak kiri, pihak kepolisian menyebut luka yang disebabkan oleh keris milik pelaku sedalam kurang lebih 9 centimeter. Saat dihadirkan di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (1/7/20240, tersangka HN membantah bahwa luka tersebut bukan karena tusukan.
    “Bukan saya menusuk namun (korban) nyamperin saya mau mukul lagi. Dia datang dengan posisi saya sudah menghunus keris, bukan saya tusuk,” ungkap tersangka HN.
    Ia memaparkan, awalnya pelaku terlibat adu mulut dengan ayah tiri korban saat pelaku membantu untuk menurunkan terop hajatan di rumah korban. Sehari sebelumnya atau pada Sabtu, di rumah korban menggelar resepsi pernikahan adiknya.
    “Saya tidak ada masalah dengan korban, malahan korban pada Hari Kamis sebelumnya tidur seharian di rumah saya. Tapi saat saya saya bantu menurunkan terop itu, terjadi cekcok dengan ayah tiri korban. Dia (aya tirit) sempat mau memukul tapi dilerai warga,” papar HN.
    Usai dilerai warga, tersangka memilih pulang, begitu juga ayah tiri korban. Rumah antara tersangka dan korban hanya berjarak sekitar 50 meter. Sejumlah keponakan lainnya mendatangi rumah HN agar tidak kembali menemui adik iparnya atau ayah tiri korban.
    “Saya pulang ke rumah, ambil senjata (keris), buat jaga-jaga. Tetapi saya tetap di rumah, ponakan-ponakan lain menghalangi saya agar tidak keluar rumah, tapi malah ponakan (korban) itu datang ke rumah, tanpa basa-basi langsung memukul, Sempat dilerai sama banyak warga, akhirnya berhasil dipisah, tapi mau mukul lagi,” pungkasnya.
    Atas perkara itu, tersangka HN dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Ayat Ke-3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara. Sebagaimana Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo
    SURYAMALANG.COM - Video berita terkini Malang dan Jawa Timur
    Editor Video :
    WEBSITE:
    suryamalang.com/
    INSTAGRAM:
    / suryamalang
    FACEBOOK:
    / suryamalang.tribun
    #suryamalang
    #malang
    #ngalam

КОМЕНТАРІ •