[LIVE] Prinsip Ahlu Sunnah Di Masa Fitnah - Syekh Abul Hasan Ali Jadullah Al-Mishri

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 17 вер 2024
  • Tuban Mengaji Media
    ___
    UA-cam: / @tuban_mengaji
    Instagram: / tubanmengaji
    Telegram: t.me/tbnmengaji/
    Facebook: / tuban-mengaji-10076548...
    Mengambil dan Memotong Video ini Dengan Maksud Mencemarkan Nama Baik Akan Di Pidana UU ITE Pasal 27 ayat 3
    "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

КОМЕНТАРІ •