Tafsir Surah An-Nisaa Ayat 12 (Harta Warisan) - Ustadz Dr. Musthafa Umar, Lc. MA

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 4 лют 2025

КОМЕНТАРІ • 8

  • @hermawanrusli903
    @hermawanrusli903 5 років тому

    Jazaqulloh khoiron ustadz...sangat bermanfaat

  • @reskitahir7
    @reskitahir7 5 років тому

    Sangat informatif...semoga Ustazd Mustafa selalu sehat..

  • @EfanHirfandi
    @EfanHirfandi 4 місяці тому

    Assalmualikum, mau tanya ust. Kalo istri meninggal, setelah wasiat dan hutang dibayarkan, apakah sisa harta dibagi dua dulu untuk suami? Karena suami istri ini mencari harta bersama, atau langsung suami dpt 1/4, ank laki² 2x ank pr, dan ank pr 1/2 laki²

  • @sabarudinahmad9766
    @sabarudinahmad9766 6 років тому +2

    apakah ada video ayat sebelumnya, an nisa ayat 11?

  • @salehsundari9639
    @salehsundari9639 3 роки тому

    Bagaimana kalo saudara mayit itu meninggal duluan sblm si mayit(kalalah) itu meninggal apakah anak dr saudara si mayit mendapatkan bagian. Mohon penjelasannya

    • @dwisancahyo9647
      @dwisancahyo9647 Рік тому

      salah satu syarat penerima waris adalah masih hidup. jika saudara tsb wafat lebih dulu, maka saudara tsb tidak mendapatkan bagian waris.

  • @fauzifaidullah2756
    @fauzifaidullah2756 5 років тому

    Warisannya yg punya siapa?

  • @fauzifaidullah2756
    @fauzifaidullah2756 5 років тому

    Maksud dari kalau ayah punya anak atau tidak itu anaknya dari suami isteri?