Assalmualikum, mau tanya ust. Kalo istri meninggal, setelah wasiat dan hutang dibayarkan, apakah sisa harta dibagi dua dulu untuk suami? Karena suami istri ini mencari harta bersama, atau langsung suami dpt 1/4, ank laki² 2x ank pr, dan ank pr 1/2 laki²
Bagaimana kalo saudara mayit itu meninggal duluan sblm si mayit(kalalah) itu meninggal apakah anak dr saudara si mayit mendapatkan bagian. Mohon penjelasannya
Jazaqulloh khoiron ustadz...sangat bermanfaat
Sangat informatif...semoga Ustazd Mustafa selalu sehat..
Assalmualikum, mau tanya ust. Kalo istri meninggal, setelah wasiat dan hutang dibayarkan, apakah sisa harta dibagi dua dulu untuk suami? Karena suami istri ini mencari harta bersama, atau langsung suami dpt 1/4, ank laki² 2x ank pr, dan ank pr 1/2 laki²
apakah ada video ayat sebelumnya, an nisa ayat 11?
Bagaimana kalo saudara mayit itu meninggal duluan sblm si mayit(kalalah) itu meninggal apakah anak dr saudara si mayit mendapatkan bagian. Mohon penjelasannya
salah satu syarat penerima waris adalah masih hidup. jika saudara tsb wafat lebih dulu, maka saudara tsb tidak mendapatkan bagian waris.
Warisannya yg punya siapa?
Maksud dari kalau ayah punya anak atau tidak itu anaknya dari suami isteri?