CORETAX SERIES | Tutorial pembuatan Faktur Pajak Uang Muka/Pelunasan pada Coretax

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 5 лют 2025
  • Join this channel to get access to perks:
    / @farisyustian
    Ringkasan
    Video ini membahas tentang cara pembuatan faktur pajak menggunakan aplikasi Kortex saat melakukan transaksi dengan uang muka dan pelunasan. Pembicara menjelaskan langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat faktur pajak, termasuk ilustrasi kasus nyata mengenai penyediaan printer oleh seorang pengusaha. Penjelasan mencakup mekanisme pembuatan faktur untuk uang muka dan pelunasan, serta kode transaksi yang harus digunakan sesuai peraturan perpajakan.
    Sorotan
    0:03
    Pembukaan video: salam dan pengantar topik pembahasan.
    0:30
    Pengenalan tata cara pembuatan faktur pajak menggunakan uang muka atau pelunasan.
    0:47
    Penghargaan kepada Mas Angga Sukma sebagai sumber informasi dalam video ini.
    1:11
    Memperkenalkan ilustrasi kasus: kontrak penyediaan printer antara dua perusahaan.
    2:15
    Penjelasan mengenai tiga jenis faktur pajak yang akan dibuat selama proses pembayaran dan penyerahan barang.
    3:20
    Menyebutkan aturan umum terkait waktu penerbitan faktur pajak berdasarkan pembayaran atau penyerahan barang pertama kali terjadi.
    4:24
    Memperlihatkan langkah demi langkah dalam menginput data di aplikasi Kortex untuk membuat faktur pajak uang muka pertama kali.
    9:48
    Diskusi mengenai pemilihan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) nilai lain dalam proses pembuatan faktur pajak serta perhitungan PPn (Pajak Pertambahan Nilai).
    Sorotan-sorotan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai isi video, membantu penonton memahami dinamika pembuatan dan pengelolaan faktur pajak dengan lebih baik setelah menontonnya.

КОМЕНТАРІ • 64

  • @stevaniladis_official
    @stevaniladis_official 3 дні тому

    Siang bp faris, sy ingin bertanya. Jika di bln januari terdapat dp dan langsung pelunasan di bulan yg sama. Apakah di bagian DP nya perlu di centang?

  • @triliaagustina4705
    @triliaagustina4705 9 днів тому +2

    Kak, request tutorial pembuatab retur pajak masukan dong

  • @MimikHalim
    @MimikHalim 8 днів тому +1

    Bagaimana fp uang muka 1 dr efaktur destop dan uang muka ke 2 dst dr coretax?

  • @ainiinayah7704
    @ainiinayah7704 19 годин тому

    Kak saya buat faktur pajak pelunasan yg faktur pajak uang muka nya lebih dari 3 pas buat FP pelunasan ( ke 4 )kenapa angka DP yg sebelumnya tidak muncul ya pak.yg muncul hanya nilai dp sebelumnya saja.jadi nilainya tidak sama mohon bantuannya ya kakak

  • @fitriysuryaningsih3353
    @fitriysuryaningsih3353 10 днів тому

    Ambyarrrrr

  • @anantowidodo2835
    @anantowidodo2835 13 днів тому

    Izin tanya, kalo utk pembetulan alamat lawan transaksi FP di kawasan berikat caranya bagaimana Krn alamatnya ke lock dr FP yg akan kita ganti..... terima kasih.

  • @genturaryo
    @genturaryo 8 днів тому +1

    makin pusinngg, contoh study misalnya di awal PO 100 unit eh PO berubah di akhir jadi nambah jadi 110 unit atau berkurang jadi cuma 95 unit.. fakturnya bagaimana

  • @helinaalahlam2043
    @helinaalahlam2043 9 днів тому

    pak bisa dibantu untuk dibahas juga mengenai retur faktur pajak masukan di coretax misal pajak masukannya yg mau diretur bulan november 2024

  • @rikopamungkas9974
    @rikopamungkas9974 4 дні тому

    Kak nilai yang di input itu nilai sebelum pajak atau nilai sesudah ditanbahkan ppn

  • @kjppbestmedan5154
    @kjppbestmedan5154 6 днів тому +1

    Ijin Pak Faris.. saya sudah lakukan di atas tapi saat saya mau buat FP Pelunasan dan saya input No Faktur Pajak uang muka tanggal nya otomatis tanggal saat uang muka kenapa ya?? dn nanti saat kita up load Faktur Pelunasan apakah no Faktur Pajak nya baru ??

    • @ainiinayah7704
      @ainiinayah7704 21 годину тому

      Itu bisa di edit lagi kak tgl nya di sesuaikan aja dan kolom referensi juga bisa di ubah

  • @chiristinepardede9424
    @chiristinepardede9424 10 днів тому +1

    Bang, kasih contoh case yg lebih simpel dong. Yang gak pakai pembayaran tahap 1, 2 dst.
    Bisa kasih contoh video UM & PELUNSAN saja (UM cuma 1 ajah)

  • @warungningggita9055
    @warungningggita9055 9 днів тому +1

    kalau uang muka di 2024, pelunasan di 2025 bagaimana kak

  • @anggawirawan7125
    @anggawirawan7125 2 дні тому

    Ijin bertanya pak 🙏mohon bisa dijawab, jadi ceritanya cv kami terima konsumen yg hanya punya KTP belum ber NPWP, dan waktu kami buat faktur keluaran kan diminta isi npwp/nik konsumen kan, tp sudah kami isi nik tp kok nik nya gak keluar detail nama n alamat nya, hanya keluar tulisan error😢 gimana ya pak solusinya🙏

    • @farisyustian
      @farisyustian  День тому

      Coba pilih identitas lain lalu masukan nomor nik nya

  • @HayulaHijab
    @HayulaHijab 3 дні тому

    Pak kalo casenya dp buat di e faktur lalu payment ke 2, 3, dst sampai pelunasan di coretax itu gimana caranya?

  • @ainiinayah7704
    @ainiinayah7704 6 днів тому

    Kak kenapa ketika saya buat fp pelunasan tidak keluar downpayment 1 dan downpayment 2 ya.dan totalnya juga gak sama ya ka beda .

  • @agussalimpjm6958
    @agussalimpjm6958 4 дні тому

    kalau sistem penjualan rumahdgn sistem KPR bagaimana ? krn transaksiyg terjadi adalah uangmuka lewat pembeli dan sisanya KPR dibayar dari pihak bank selaku pemberi KPR rumah dimaksud

  • @eddy9728
    @eddy9728 8 днів тому

    Mas faris, tolong dong buatkan tutorial faktur pajak digunggung...

  • @achiaotjong6103
    @achiaotjong6103 13 днів тому

    Izin Pak, kalo misalnya pas pelunasan itu ada masalah, jd lawan transaksi tidak bayar, lantas bagaimana ya mengingat kita di awal udah centang uang muka, sehingga tdk ada bgn pelunasannya? Terimakasih

  • @RhisaPramesti
    @RhisaPramesti 2 дні тому

    ijin Pak, untuk uang muka saya sudah mengikuti seperti di video, tp kenapa angka yg muncul di SPT PPN yang harus saya bayar adalah PPN Nilai kontrak
    ya pak? bukan PPN Uang Muka?

  • @swanma2200
    @swanma2200 10 днів тому

    Selamat pagi, Pak Faris. Tolong tanya : apakah FPM Desember 2024, masih bisa dikreditkan di SPT PPN masa Januari 2025? Terima kasih 🙏🏼

    • @farisyustian
      @farisyustian  10 днів тому

      Tidak bisa pak, harus di kredit kan di masa Desember juga

  • @IstiFathiya
    @IstiFathiya 15 годин тому

    Nilai dpp nya beda dengn invoice, itu gimana pak

  • @ANUGERAHJAYATEXINDO
    @ANUGERAHJAYATEXINDO День тому

    pa, kalau terima DP yang belum diketahui jumlah barangnya, pembuatan faktur pajaknya gimana? DP di bulan januari. BKP masih dalam proses. trimakasih.

    • @riszkialamsyah9313
      @riszkialamsyah9313 День тому

      Ikut nimbrung

    • @maylyaksm
      @maylyaksm День тому

      ikutann

    • @riszkialamsyah9313
      @riszkialamsyah9313 День тому

      @@maylyaksm tadi udah coba nanya kring pajak, kalo kasus ini katana pas bikin dp bikin dulu aja, nah nanti pas mau pelunasan fp DP nya di buatkan fp pengganti sesuai item Dan total yang mau di bikin pelunasan

    • @maylyaksm
      @maylyaksm День тому

      @@riszkialamsyah9313 kalau beda bulan? apakah akan mempengaruhi pelaporan spt ppn?

    • @riszkialamsyah9313
      @riszkialamsyah9313 День тому

      @@maylyaksm untuk spt yang di DP pasti kita pembetulan ka,

  • @DHAPajak
    @DHAPajak 6 днів тому

    Pak, UM nya Desember. DPP nya tidak 11/12. waktu di Jan mau buat faktur pelunasan. DPP 11/12. tp perhitungan UM nya pakai data dari DPP bulan Desember yang tidak 11/12. hasilnya nilai PPN di pelunasan Salah. ini gimana ya?

  • @radenarnold9498
    @radenarnold9498 9 днів тому

    Ijin pak faris, saya sdh upload faktur pajak keluaran tapi ada 1 statusnya save invalid, itu gimana solusinya ya ? Terima kasih

  • @sannyzhou88
    @sannyzhou88 5 днів тому

    jika transaksi dp di efaktur, pay II di coretax, cara buatnya bagaimana?

  • @novipotter6208
    @novipotter6208 13 днів тому

    Kak,request video tutorial retur masukan cortax dong

  • @ZalfaIndah-n9j
    @ZalfaIndah-n9j 12 днів тому

    Hai kak, aku mau tanya. Jadi saya ada invoice DP 85% Rp 3.981.363 termasuk PPN 11% dan kemarin saya sudah coba isi kolom uang muka dengan rumus 11/12 * nilai jual namun jumlah nilai DPP + PPN itu gak sesuai dengan nilai invoice tp jumlahnya sama kalo pakai rumus nilai invoice / 1.12 . Kira kira kalo kayak gitu gimana ya kak?

    • @ezralaia8749
      @ezralaia8749 7 днів тому

      Saya juga begitu , saya buat ulang hasilnya tetap beda sama invoice nilai ppnnya beda Rp 88,88

    • @ZalfaIndah-n9j
      @ZalfaIndah-n9j 5 днів тому

      @@ezralaia8749 Berarti memang nilai invoice dan di faktur pajak itu gak akan sama ya karena ada DPP NIlai Lain?

    • @ezralaia8749
      @ezralaia8749 5 днів тому

      @ saya juga bingung bu , antara systemnya yang salah hitung, karena terlalu byk angka dibelakang koma. tapi sejauh ini faktur yang dibuat dengan item transaksi yng sedikit, masih sama bu, tapi 1 faktur yang item transaksinya sampe 27+ item, beda kecil sekali nilainya , sampe sekrang saya belom otorisasi yang faktur ini,

  • @onisekai
    @onisekai 13 днів тому +1

    Permisi izin bertanya, setelah saya buat, dan ingin input nominal uang mukanya kenapa selalu kembali ke "0" Ya, terimakasih pak, mohon arahannya

    • @mikecorvinnz9084
      @mikecorvinnz9084 8 днів тому

      Sama dgn kasus saya

    • @tinitoon9756
      @tinitoon9756 8 днів тому

      @@mikecorvinnz9084duh sama dan g ada bantuan solusi digoogle

  • @SuciRachmawati-p4k
    @SuciRachmawati-p4k 11 днів тому +1

    Kalau termin pertama atau DP nya di 2024 bagaimana?

    • @milajungkook3444
      @milajungkook3444 7 днів тому

      Saya bantu jawab ya ka,tinggal di tambahin di referensi aja ka sedikit note,seperti gini "DPP menjadi nol karena mengurangi faktur pajak uang muka di tahun 2024,dengan nomor faktur...........(Tulis no faktur uang mukanya)

  • @bdiindonesia7195
    @bdiindonesia7195 5 днів тому

    pak gimana caranya membuat faktur pajak gungung di coretax?

  • @kastonitoni
    @kastonitoni 12 днів тому +1

    Pak, jika pelunasan qty nya berubah, misal uang muka qty 20mtr saat pelunasan total qty 18,5mtr atau menjadi qty 21,5mtr
    Bgmn membuat pelunasannya,
    Mohon tutorialnya

    • @genturaryo
      @genturaryo 8 днів тому

      pertanyaan yang sama Pak mohon diinfo dan lainnuya saya bingung di ilustrasi awal kan faktur kedua adalah penyerahan ke 1 bukan, tapi di ilustrasi adalah penambahan DP

    • @zitamap2530
      @zitamap2530 6 днів тому

      Pertanyaan yg sama, saat final itu dalam jual beli batubara 10% plus minus. Dan harga final itu berbeda dgn harga kontrak berdasar kualitas finalnya.
      Kalau detil qty dan volume tidak bisa di edit saat final atau tidak bisa tambahkan row untuk adjustment kuantitas dan harga maka akan tidak bisa diaplikasikan.

  • @riorio9685
    @riorio9685 4 дні тому

    Nilai Kontrak 100.000.000 belum termasuk PPN ya pak?

  • @nurulkustina5686
    @nurulkustina5686 12 днів тому

    IJin bertanya pak. saya sudah beerhasil bikin termin 1 dan 2. tetapi pada saat termin ketiga knp gak mau kalkulasi pak angkanya?. nilai DP 1 saja yg keluar. nilai DP 2 gak keluar. solusinya bagaimna ini pak. terimaksih.

    • @tristiantino
      @tristiantino 12 днів тому

      betul saya juga mengalami hal yang sama, saat buat pembayaran ketiga tidak terbaca pembayaran ke 2 nya. padahal sudah dicoba referensi faktur nya pake yang ke 1 maupun ke 2 tidak ada bedanya..

    • @nurulkustina5686
      @nurulkustina5686 7 днів тому

      @@tristiantino apakah sudah bisa pak bikin pemabayaran ketiga?. karena saya coba sampai hari ini pembayaran kedua masih tidak terbaca.

    • @tristiantino
      @tristiantino 7 днів тому

      @@nurulkustina5686 Sudah buat 3 uang muka (upload) dan 1 pelunasan (blm upload).
      Dan ternyata, antar faktur pajak tidak berkaitan semua.. berkaitan hanya yang kita input referensi nomor faktur sebelumnya saja.
      Misal faktur uang muka B dengan merujuk faktur A, itu di faktur pajak nya ada keterangan uang muka sebelumnya faktur A.
      Tapi faktur uang muka C, dengan merujuk faktur A, yang tertera di faktur -uang muka sebelumnya tetep faktur A, bukan B.
      Faktur pelunasan D, lebih parah lagi, merujuk faktur A, jadi nilai PPN sisa nya hanya mengurangi uang muka di faktur A saja, faktur B dan C tidak dikurangin, menyebabkan PPN pelunasan jadi masih besar.
      Begitu pula Kalau dirujuk ke faktur C, nilai PPN hanya mengurangi uang muka di faktur C saja, A dan B tidak dikurangin.
      Dan faktur pelunasan ini tidak bisa diinput manual nilai pembayaran nya seperti uang muka.
      Makanya ini hoax banget di tutorial DJP contohnya ada uang muka 1, 2, di tampilan layar sebelah bawah detail transaksi. Aslinya ga ada.
      Klo begini sih mending tetap membuat faktur pajak biasa yang terpisah, jadi kita hitung sendiri PPN tiap pembayaran uang muka.. yang penting hasil total nya sama.

    • @ainiinayah7704
      @ainiinayah7704 6 днів тому

      Betul saya juga begitu .

    • @nurulkustina5686
      @nurulkustina5686 6 днів тому

      @ sama angkanya blm bisa kalkulasi ka?.

  • @ivanandhikamuslim
    @ivanandhikamuslim День тому

    Pekerjaan dengan pemerintah, dengan pembayaran contoh : Uang Muka 50% Termin I 45% Termin II Pelunasan 5% apakah sama dengan di video ini bang

  • @MikhaylaSyifa-p1e
    @MikhaylaSyifa-p1e 13 днів тому

    Pak , buat cara kompensasi LB dari PPH 21 Desember untuk ke laporan PPH 21 Coretax

  • @venansiusdenny3736
    @venansiusdenny3736 7 днів тому

    Ini makin membingungkan total dpp nya tidak sama

  • @KrisnaPrasetya-v9s
    @KrisnaPrasetya-v9s 3 дні тому

    kak ,saya ada case gitu jg 3x bayar..tpi kenapa pas saya bikin fp pelunasan ...saya masukin no faktur yg uang muka kok sisa saldo nya beda yaa..jadi yg termin duanya ga kerekam..gimana tuh

    • @ainiinayah7704
      @ainiinayah7704 19 годин тому

      Ini gimana kak saya juga mengalami kendala itu jugaa.

    • @KrisnaPrasetya-v9s
      @KrisnaPrasetya-v9s 18 годин тому

      @@ainiinayah7704 saya belum nemu solusinya nih