CORETAX SERIES | Tutorial pembuatan Faktur Pajak Uang Muka/Pelunasan pada Coretax
Вставка
- Опубліковано 5 лют 2025
- Join this channel to get access to perks:
/ @farisyustian
Ringkasan
Video ini membahas tentang cara pembuatan faktur pajak menggunakan aplikasi Kortex saat melakukan transaksi dengan uang muka dan pelunasan. Pembicara menjelaskan langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat faktur pajak, termasuk ilustrasi kasus nyata mengenai penyediaan printer oleh seorang pengusaha. Penjelasan mencakup mekanisme pembuatan faktur untuk uang muka dan pelunasan, serta kode transaksi yang harus digunakan sesuai peraturan perpajakan.
Sorotan
0:03
Pembukaan video: salam dan pengantar topik pembahasan.
0:30
Pengenalan tata cara pembuatan faktur pajak menggunakan uang muka atau pelunasan.
0:47
Penghargaan kepada Mas Angga Sukma sebagai sumber informasi dalam video ini.
1:11
Memperkenalkan ilustrasi kasus: kontrak penyediaan printer antara dua perusahaan.
2:15
Penjelasan mengenai tiga jenis faktur pajak yang akan dibuat selama proses pembayaran dan penyerahan barang.
3:20
Menyebutkan aturan umum terkait waktu penerbitan faktur pajak berdasarkan pembayaran atau penyerahan barang pertama kali terjadi.
4:24
Memperlihatkan langkah demi langkah dalam menginput data di aplikasi Kortex untuk membuat faktur pajak uang muka pertama kali.
9:48
Diskusi mengenai pemilihan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) nilai lain dalam proses pembuatan faktur pajak serta perhitungan PPn (Pajak Pertambahan Nilai).
Sorotan-sorotan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai isi video, membantu penonton memahami dinamika pembuatan dan pengelolaan faktur pajak dengan lebih baik setelah menontonnya.
Siang bp faris, sy ingin bertanya. Jika di bln januari terdapat dp dan langsung pelunasan di bulan yg sama. Apakah di bagian DP nya perlu di centang?
Kak, request tutorial pembuatab retur pajak masukan dong
Bagaimana fp uang muka 1 dr efaktur destop dan uang muka ke 2 dst dr coretax?
Kak saya buat faktur pajak pelunasan yg faktur pajak uang muka nya lebih dari 3 pas buat FP pelunasan ( ke 4 )kenapa angka DP yg sebelumnya tidak muncul ya pak.yg muncul hanya nilai dp sebelumnya saja.jadi nilainya tidak sama mohon bantuannya ya kakak
Ambyarrrrr
Izin tanya, kalo utk pembetulan alamat lawan transaksi FP di kawasan berikat caranya bagaimana Krn alamatnya ke lock dr FP yg akan kita ganti..... terima kasih.
makin pusinngg, contoh study misalnya di awal PO 100 unit eh PO berubah di akhir jadi nambah jadi 110 unit atau berkurang jadi cuma 95 unit.. fakturnya bagaimana
pak bisa dibantu untuk dibahas juga mengenai retur faktur pajak masukan di coretax misal pajak masukannya yg mau diretur bulan november 2024
Kak nilai yang di input itu nilai sebelum pajak atau nilai sesudah ditanbahkan ppn
nilai sebelum PPN
Ijin Pak Faris.. saya sudah lakukan di atas tapi saat saya mau buat FP Pelunasan dan saya input No Faktur Pajak uang muka tanggal nya otomatis tanggal saat uang muka kenapa ya?? dn nanti saat kita up load Faktur Pelunasan apakah no Faktur Pajak nya baru ??
Itu bisa di edit lagi kak tgl nya di sesuaikan aja dan kolom referensi juga bisa di ubah
Bang, kasih contoh case yg lebih simpel dong. Yang gak pakai pembayaran tahap 1, 2 dst.
Bisa kasih contoh video UM & PELUNSAN saja (UM cuma 1 ajah)
kalau uang muka di 2024, pelunasan di 2025 bagaimana kak
Ijin bertanya pak 🙏mohon bisa dijawab, jadi ceritanya cv kami terima konsumen yg hanya punya KTP belum ber NPWP, dan waktu kami buat faktur keluaran kan diminta isi npwp/nik konsumen kan, tp sudah kami isi nik tp kok nik nya gak keluar detail nama n alamat nya, hanya keluar tulisan error😢 gimana ya pak solusinya🙏
Coba pilih identitas lain lalu masukan nomor nik nya
Pak kalo casenya dp buat di e faktur lalu payment ke 2, 3, dst sampai pelunasan di coretax itu gimana caranya?
Kak kenapa ketika saya buat fp pelunasan tidak keluar downpayment 1 dan downpayment 2 ya.dan totalnya juga gak sama ya ka beda .
kalau sistem penjualan rumahdgn sistem KPR bagaimana ? krn transaksiyg terjadi adalah uangmuka lewat pembeli dan sisanya KPR dibayar dari pihak bank selaku pemberi KPR rumah dimaksud
Mas faris, tolong dong buatkan tutorial faktur pajak digunggung...
Izin Pak, kalo misalnya pas pelunasan itu ada masalah, jd lawan transaksi tidak bayar, lantas bagaimana ya mengingat kita di awal udah centang uang muka, sehingga tdk ada bgn pelunasannya? Terimakasih
ijin Pak, untuk uang muka saya sudah mengikuti seperti di video, tp kenapa angka yg muncul di SPT PPN yang harus saya bayar adalah PPN Nilai kontrak
ya pak? bukan PPN Uang Muka?
senasib
Selamat pagi, Pak Faris. Tolong tanya : apakah FPM Desember 2024, masih bisa dikreditkan di SPT PPN masa Januari 2025? Terima kasih 🙏🏼
Tidak bisa pak, harus di kredit kan di masa Desember juga
Nilai dpp nya beda dengn invoice, itu gimana pak
pa, kalau terima DP yang belum diketahui jumlah barangnya, pembuatan faktur pajaknya gimana? DP di bulan januari. BKP masih dalam proses. trimakasih.
Ikut nimbrung
ikutann
@@maylyaksm tadi udah coba nanya kring pajak, kalo kasus ini katana pas bikin dp bikin dulu aja, nah nanti pas mau pelunasan fp DP nya di buatkan fp pengganti sesuai item Dan total yang mau di bikin pelunasan
@@riszkialamsyah9313 kalau beda bulan? apakah akan mempengaruhi pelaporan spt ppn?
@@maylyaksm untuk spt yang di DP pasti kita pembetulan ka,
Pak, UM nya Desember. DPP nya tidak 11/12. waktu di Jan mau buat faktur pelunasan. DPP 11/12. tp perhitungan UM nya pakai data dari DPP bulan Desember yang tidak 11/12. hasilnya nilai PPN di pelunasan Salah. ini gimana ya?
Ijin pak faris, saya sdh upload faktur pajak keluaran tapi ada 1 statusnya save invalid, itu gimana solusinya ya ? Terima kasih
jika transaksi dp di efaktur, pay II di coretax, cara buatnya bagaimana?
Kak,request video tutorial retur masukan cortax dong
Hai kak, aku mau tanya. Jadi saya ada invoice DP 85% Rp 3.981.363 termasuk PPN 11% dan kemarin saya sudah coba isi kolom uang muka dengan rumus 11/12 * nilai jual namun jumlah nilai DPP + PPN itu gak sesuai dengan nilai invoice tp jumlahnya sama kalo pakai rumus nilai invoice / 1.12 . Kira kira kalo kayak gitu gimana ya kak?
Saya juga begitu , saya buat ulang hasilnya tetap beda sama invoice nilai ppnnya beda Rp 88,88
@@ezralaia8749 Berarti memang nilai invoice dan di faktur pajak itu gak akan sama ya karena ada DPP NIlai Lain?
@ saya juga bingung bu , antara systemnya yang salah hitung, karena terlalu byk angka dibelakang koma. tapi sejauh ini faktur yang dibuat dengan item transaksi yng sedikit, masih sama bu, tapi 1 faktur yang item transaksinya sampe 27+ item, beda kecil sekali nilainya , sampe sekrang saya belom otorisasi yang faktur ini,
Permisi izin bertanya, setelah saya buat, dan ingin input nominal uang mukanya kenapa selalu kembali ke "0" Ya, terimakasih pak, mohon arahannya
Sama dgn kasus saya
@@mikecorvinnz9084duh sama dan g ada bantuan solusi digoogle
Kalau termin pertama atau DP nya di 2024 bagaimana?
Saya bantu jawab ya ka,tinggal di tambahin di referensi aja ka sedikit note,seperti gini "DPP menjadi nol karena mengurangi faktur pajak uang muka di tahun 2024,dengan nomor faktur...........(Tulis no faktur uang mukanya)
pak gimana caranya membuat faktur pajak gungung di coretax?
Pak, jika pelunasan qty nya berubah, misal uang muka qty 20mtr saat pelunasan total qty 18,5mtr atau menjadi qty 21,5mtr
Bgmn membuat pelunasannya,
Mohon tutorialnya
pertanyaan yang sama Pak mohon diinfo dan lainnuya saya bingung di ilustrasi awal kan faktur kedua adalah penyerahan ke 1 bukan, tapi di ilustrasi adalah penambahan DP
Pertanyaan yg sama, saat final itu dalam jual beli batubara 10% plus minus. Dan harga final itu berbeda dgn harga kontrak berdasar kualitas finalnya.
Kalau detil qty dan volume tidak bisa di edit saat final atau tidak bisa tambahkan row untuk adjustment kuantitas dan harga maka akan tidak bisa diaplikasikan.
Nilai Kontrak 100.000.000 belum termasuk PPN ya pak?
IJin bertanya pak. saya sudah beerhasil bikin termin 1 dan 2. tetapi pada saat termin ketiga knp gak mau kalkulasi pak angkanya?. nilai DP 1 saja yg keluar. nilai DP 2 gak keluar. solusinya bagaimna ini pak. terimaksih.
betul saya juga mengalami hal yang sama, saat buat pembayaran ketiga tidak terbaca pembayaran ke 2 nya. padahal sudah dicoba referensi faktur nya pake yang ke 1 maupun ke 2 tidak ada bedanya..
@@tristiantino apakah sudah bisa pak bikin pemabayaran ketiga?. karena saya coba sampai hari ini pembayaran kedua masih tidak terbaca.
@@nurulkustina5686 Sudah buat 3 uang muka (upload) dan 1 pelunasan (blm upload).
Dan ternyata, antar faktur pajak tidak berkaitan semua.. berkaitan hanya yang kita input referensi nomor faktur sebelumnya saja.
Misal faktur uang muka B dengan merujuk faktur A, itu di faktur pajak nya ada keterangan uang muka sebelumnya faktur A.
Tapi faktur uang muka C, dengan merujuk faktur A, yang tertera di faktur -uang muka sebelumnya tetep faktur A, bukan B.
Faktur pelunasan D, lebih parah lagi, merujuk faktur A, jadi nilai PPN sisa nya hanya mengurangi uang muka di faktur A saja, faktur B dan C tidak dikurangin, menyebabkan PPN pelunasan jadi masih besar.
Begitu pula Kalau dirujuk ke faktur C, nilai PPN hanya mengurangi uang muka di faktur C saja, A dan B tidak dikurangin.
Dan faktur pelunasan ini tidak bisa diinput manual nilai pembayaran nya seperti uang muka.
Makanya ini hoax banget di tutorial DJP contohnya ada uang muka 1, 2, di tampilan layar sebelah bawah detail transaksi. Aslinya ga ada.
Klo begini sih mending tetap membuat faktur pajak biasa yang terpisah, jadi kita hitung sendiri PPN tiap pembayaran uang muka.. yang penting hasil total nya sama.
Betul saya juga begitu .
@ sama angkanya blm bisa kalkulasi ka?.
Pekerjaan dengan pemerintah, dengan pembayaran contoh : Uang Muka 50% Termin I 45% Termin II Pelunasan 5% apakah sama dengan di video ini bang
Benar
Pak , buat cara kompensasi LB dari PPH 21 Desember untuk ke laporan PPH 21 Coretax
Ini makin membingungkan total dpp nya tidak sama
kak ,saya ada case gitu jg 3x bayar..tpi kenapa pas saya bikin fp pelunasan ...saya masukin no faktur yg uang muka kok sisa saldo nya beda yaa..jadi yg termin duanya ga kerekam..gimana tuh
Ini gimana kak saya juga mengalami kendala itu jugaa.
@@ainiinayah7704 saya belum nemu solusinya nih