LPSE Kabupaten Jombang
LPSE Kabupaten Jombang
  • 70
  • 295 077
Tutorial Cara Mencari Produk Katalog Elektronik v6
Berikut disampaikan cara mencari Produk pada Katalog Elektronik v6.
Video Tutorial Edit Produk Katalog v6
bit.ly/EDIT_PRODUK_KATALOG_V6
Kategori, Dokumen Pengumuman, Syarat KBLI Dan Petunjuk Pengisian Produk Katalog V6
bit.ly/KATEGORI_PRODUK_V6
Video Tutorial
bit.ly/KATEGORI_KATALOG_V6
TENTANG INAPROC
bit.ly/TENTANG_INAPROC
BANTUAN PENGGUNA INAPROC
bit.ly/BANTUAN_PENGGUNA
PANDUAN PRAKTIS KATALOG ELEKTRONIK V6
bit.ly/PANDUAN_PRAKTIS_V6
Update KBLI pada Katalog v6
bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/10037302712591-Panduan-Update-Data-KBLI-Perusahaan-bagi-Penyedia
Untuk lebih paham tentang Katalog v6 bagi Penyedia silakan mengikuti kegiatan ZOOM sebagai berikut :
us06web.zoom.us/j/82712532788?pwd=d53NHh3oMW8zvyIrQ2pXvwNyExiUVA.1
Setiap hari Senin, Rabu dan Kamis Pukul 13.30 s.d 15.00 WIB
Dengan rincian :
1. Hari Senin : Proses pendaftaran akun Inaproc
2. Hari Rabu : Proses Penayangan Produk
3. Hari Kamis : Proses Epurchasing ( Order - Payment)
Silakan bergabung dengan Grup Telegram Katalog v6 Penyedia untuk lebih paham lagi :
t.me/katalogv6penyedia
Website Katalog v6
katalog.inaproc.id/
Tentang Akun Inaproc Bagi Penyedia Dan Non Penyedia
bit.ly/AKUNINAPROC_PENYEDIA_NONPENYEDIA
Semoga Bermanfaat
Переглядів: 313

Відео

Tutorial Edit Produk Makanan dan Minuman Pada Katalog v6
Переглядів 372Місяць тому
Berikut disampaikan Tutorial Edit Produk Makanan dan Minuman Pada Katalog v6 hasil migrasi dari Katalog v5. Ini merupakan contoh melakukan edit produk katalog v6. Penyedia diharapkan melakukan edit atau tambah produk sesuai dengan Kategori sehingga KBLI yang dimiliki sesuai dengan syarat KBLI pada Kategori yang dituju. Kategori, Dokumen Pengumuman, Syarat KBLI Dan Petunjuk Pengisian Produk Kata...
Kategori Pada Katalog v6 per 28 Oktober 2024
Переглядів 304Місяць тому
Berikut disampaikan Kategori pada Katalog v6 per 28 Oktober 2024 yang saat ini baru terdapat 18 Kategori. Klik link dibawah ini untuk langsung menuju ke Kategori pada Katalog v6 Kategori, Dokumen Pengumuman, Syarat KBLI Dan Petunjuk Pengisian Produk Katalog V6 bit.ly/KATEGORI_PRODUK_V6 Video Tutorial Edit Produk Katalog v6 bit.ly/EDIT_PRODUK_KATALOG_V6 Update KBLI pada Katalog v6 bantuan.inapro...
Cara Melihat dan Mengikuti Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi oleh Penyedia
Переглядів 1902 місяці тому
Berikut Disampaikan Tutorial Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi oleh Penyedia (Pejabat Pengadaan) pada Katalog. Dasar Mini Kompetisi Pekerjaan konstruksi Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Berikut adalah beberapa hal terkait Katalog Lokal bit.ly/SE_MIN...
Merubah Password Katalog Ketika Penyedia Masih Bisa Login
Переглядів 4463 місяці тому
Berikut disampaikan cara merubah / mengganti password e katalog bagi penyedia ketika password masih bisa digunakan untuk Login. Pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke website LPSE (LPSE Kabupaten Jombang) lpse.jombangkab.go.id/eproc4/ Tutorial Ubah Password Ketika Penyedia Lupa Password bit.ly/UBAH_PASSWORD Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.
Tutorial Pembuatan Tiket LPSE Support tentang Permohonan Pengaktifan Akun Katalog PP dan PPK
Переглядів 1 тис.3 місяці тому
Menginformasikan: Sejak beberapa hari yang lalu terjadi kendala akses katalog melalui akun PP dan PPK. Hal itu terjadi karena LKPP RI saat ini telah melakukan penonaktifan sekitar 52 rb akun PP/PPK yang terindikasi terduplikasi dan terindikasi diduga digunakan untuk penyalahgunaan. Oleh karena itu, silakan PP dan PPK mencoba menggunakan akunnya, dan masuk sampai ke e-Purchasing v.5. Jika ketika...
Cara melihat Produk Katalog Penyedia Lain pada Katalog v5 tanpa Login
Переглядів 1834 місяці тому
Bagi Penyedia baru, melihat produk dari Penyedia lain di katalog bisa menjadi referensi bagaimana menawarkan/mengunggah produk, baik itu dari segi gambar, KBKI, spesifikasi produk dan lain sebagainya. Disini akan diberikan cara melihat produk dari penyedia lain tanpa login. Ada 2 cara yaitu : 1. Melihat keseluruhan penyedia dalam satu etalase 2. Hanya melihat satu penyedia saja pada etalase Sem...
KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) Harus Valid
Переглядів 2,6 тис.6 місяців тому
Berikut Cara melakukan Pengecekan KSWP valid atau Tidak Valid di website SIKaP (sikap.lkpp.go.id/) Untuk Penyedia Katalog, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi terkait Kualifikasi Penyedia di SIKaP, yang salah satunya adalah KSWP harus valid, jika KSWP tidak valid maka Penyedia tidak dapat melakukan transaksi dan tidak dapat melakukan penayangan produk pada Katalog Elektronik. Apa itu KSW...
MINI KOMPETISI PEKERJAAN KONSTRUKSI PADA KATALOG UNTUK NON PENYEDIA
Переглядів 1,3 тис.6 місяців тому
Berikut Disampaikan Tutorial Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi oleh Non Penyedia (Pejabat Pengadaan) pada Katalog. Video Terkait ua-cam.com/video/yiL_L3xAk6k/v-deo.htmlsi=3bS9q9mL90SJgxzQ Dasar Mini Kompetisi Pekerjaan konstruksi Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Peja...
Membuat Akun mail.go.id dan Sertifikat Elektronik BSrE
Переглядів 8768 місяців тому
Berikut disampaikan cara membuat akun mail.go.id dan Sertifikat Elektronik BSrE Cara membuat email, mail.go.id Siapkan scan karpeg dan scan selfie dengan karpeg dalam satu file pdf. Daftar Akun servicedesk.layanan.go.id/ Jika sudah dapat akun mail.go.id webmail.mail.go.id/ Cara membuat Sertifikat Elektronik BSrE PART I Cara Aktivasi Tanda Tangan Elektronik untuk seluruh ASN - MASINDRA ua-cam.co...
Pemberitahuan tentang Penggunaan INAPROC Bagi Penyedia Katalog Elektronik (E katalog v6)
Переглядів 8 тис.8 місяців тому
Berikut disampaikan Tutorial tentang cara membuat akun di INAPROC berdasarkan Surat LKPP RI. Tutorial ini sekilas tentang cara pendaftaran akun INAPROC Penyedia. Perlu diketahui, bahwa untuk pendaftaran akun.inaproc.id/ atau bisa klik alamat katalog.inaproc.id/ diperlukan data NIK (Nomor Induk Kependudukan)/ KTP. Dan kelihatannya satu No. NIK / KTP untuk satu username, karena admin melakukan pe...
CARA MELIHAT RATING PENYEDIA KATALOG
Переглядів 7838 місяців тому
Berikut disampaikan Tutorial Cara Melihat Rating Penyedia Katalog. Tutorial ini dimaksudkan agar PP/PPK dapat melihat kinerja Penyedia dalam melakukan respon dan penyelesaian paket katalog, sehingga bisa menjadi pertimbangan PP/PPK dalam memilih Penyedia katalog. Selain itu, tutorial ini juga bisa menjadi peringatan bagi Penyedia untuk selalu merespon dan menyelesaikan paket katalognya, agar me...
PADA SAAT LINK PRODUK KATALOG TIDAK MUNCUL MENU BELI (Padahal Produk Aktif)
Переглядів 3248 місяців тому
Dalam keadaan yang normal sebuah Link Produk Katalog ketika produk tersebut masih aktif, pada saat PP/PPK akan berbelanja dan sudah masuk ke akun LPSE sampai dengan e-Purchasing kemudian klik Link Produk tersebut, maka akan muncul menu Beli. Ada beberapa kasus ketika PP/PPK klik Link Produk tersebut akan keluar 3 opsi: 1. Ada menu Beli 2. Tidak ada menu Beli 3. Untuk yang ada beberapa wilayah j...
Tutorial Membuat Link Seluruh Produk pada Satu Etalase
Переглядів 8729 місяців тому
Berikut disampaikan Tutorial Membuat Link Produk untuk seluruh produk dalam satu etalase. Tutorial ini dimaksudkan untuk Penyedia yang ingin membuat Link Produk secara keseluruhan untuk produk dalam satu etalase. Harap diperhatikan, bahwa dalam melakukan pembuatan link untuk seluruh produk harus TANPA LOGIN. Berikut adalah beberapa hal terkait Katalog Lokal bit.ly/GARISBESAR_KATALOG URUTAN PROS...
MENCARI PENYEDIA MELALUI WEBSITE SIKaP
Переглядів 1,2 тис.10 місяців тому
Berikut disampaikan Cara Mencari Perusahaan yang sudah terdaftar pada LPSE melalui website SIKaP (sikap.lkpp.go.id/). Cara Mencari Perusahaan di website SIKaP (sikap.lkpp.go.id/) ada 2 cara yaitu : 1. Dengan menggunakan Nama Perusahaan 2. Dengan NPWP Perusahaan Semoga Bermanfaat
Tutorial Cara Melihat Syarat KBLI pada Etalase Katalog Nasional, Lokal dan Sektoral
Переглядів 1,2 тис.11 місяців тому
Tutorial Cara Melihat Syarat KBLI pada Etalase Katalog Nasional, Lokal dan Sektoral
Cara Melihat Paket di Website SiRUP LKPP
Переглядів 4,8 тис.11 місяців тому
Cara Melihat Paket di Website SiRUP LKPP
TUTORIAL SETELAH PENYEDIA BARU MELAKUKAN VERIFIKASI
Переглядів 1,5 тис.Рік тому
TUTORIAL SETELAH PENYEDIA BARU MELAKUKAN VERIFIKASI
CARA MENGUNDUH TRANSAKSI E KATALOG PENYEDIA
Переглядів 1,3 тис.Рік тому
CARA MENGUNDUH TRANSAKSI E KATALOG PENYEDIA
CARA MENDAFTAR PADA WEBSITE LAPOR
Переглядів 98Рік тому
CARA MENDAFTAR PADA WEBSITE LAPOR
CARA MELAKUKAN PELAPORAN MELALUI WEBSITE LAPOR
Переглядів 464Рік тому
CARA MELAKUKAN PELAPORAN MELALUI WEBSITE LAPOR
PENDAFTARAN PENYEDIA MELALUI WEBSITE SIKaP
Переглядів 1,2 тис.Рік тому
PENDAFTARAN PENYEDIA MELALUI WEBSITE SIKaP
CARA MENCARI DAFTAR PRODUK KATALOG YANG SUDAH DIBUAT
Переглядів 1,5 тис.Рік тому
CARA MENCARI DAFTAR PRODUK KATALOG YANG SUDAH DIBUAT
TUTORIAL MELIHAT PENGUMUMAN ETALASE KATALOG LOKAL KABUPATEN JOMBANG
Переглядів 801Рік тому
TUTORIAL MELIHAT PENGUMUMAN ETALASE KATALOG LOKAL KABUPATEN JOMBANG
CARA CEK SISTEM SPSE ONLINE ATAU OFFLINE
Переглядів 217Рік тому
CARA CEK SISTEM SPSE ONLINE ATAU OFFLINE
TUTORIAL UBAH PAGU ANGGARAN PADA SiRUP (PENAMBAHAN ANGGARAN)
Переглядів 9 тис.Рік тому
TUTORIAL UBAH PAGU ANGGARAN PADA SiRUP (PENAMBAHAN ANGGARAN)
CARA MELAKUKAN PROSES DISKONTINU PRODUK PADA PRODUK KATALOG LOKAL
Переглядів 1,4 тис.Рік тому
CARA MELAKUKAN PROSES DISKONTINU PRODUK PADA PRODUK KATALOG LOKAL
INPUT MEREK DI PRODUK KATALOG
Переглядів 3,7 тис.Рік тому
INPUT MEREK DI PRODUK KATALOG
MENCARI KODE KBLI PADA ETALASE KATALOG
Переглядів 2,4 тис.Рік тому
MENCARI KODE KBLI PADA ETALASE KATALOG
JIKA ID RUP TIDAK BISA MUNCUL SECARA OTOMATIS PADA SAAT MEMBUAT PAKET E-PURCHASING
Переглядів 1,8 тис.Рік тому
JIKA ID RUP TIDAK BISA MUNCUL SECARA OTOMATIS PADA SAAT MEMBUAT PAKET E-PURCHASING

КОМЕНТАРІ

  • @ichyautok8063
    @ichyautok8063 2 дні тому

    Min izin tanya min, menindak lanjuti surat dari lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Nomor 10 Tahun 2024. kapan nih min untuk non penyedia diWAJIBKAN Migrasi E Catalog V6 sebab kami sebagai Penyedia harus rubah Produk Lama ke etalase Milik Provinsi dan harus Uploud Ulang Dan cara yang paling efisien yaitu Migrasi Min dikarenakan Produk yang kami sudah Uploud sudah 250 item Mohon jawabannya Min🙏🙏

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 2 дні тому

      @@ichyautok8063 Untuk Non Penyedia sudah diwajibkan membuat akun PPN yang nantinya untuk belanja di Katalog v6. Untuk etalase inisiasi dari LKPP yang terdapat pada Kab/Kota seluruh Indonesia juga sudah dinonaktifkan mulai awal Desember 2024. Dan sebagai gantinya Non Penyedia harus belanja melalui etalase Provinsi dan Penyedia juga wajib mengunggah produk di etalase Provinsi agar bisa dibeli oleh Non Penyedia. Etalase inisiasi dari Kab/Kota masih bisa diakses baik oleh Penyedia maupun Non Penyedia. Jadi saat ini fokus unggah produk di etalase Provinsi yang pasti akan dibeli dulu. Karena katalog v6 belum bisa dipastikan berlangsungnya. Soalnya ada klausul di peraturan tersebut bahwa etalase yang belum masuk di kategori v6 masih memakai katalog v5.

    • @ichyautok8063
      @ichyautok8063 2 дні тому

      @ baik, terimakasih atas respon cepatnya min 😃🙏

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 2 дні тому

      @@ichyautok8063 Siap, sama - sama

  • @Kebodohan_Buatan
    @Kebodohan_Buatan 6 днів тому

    kalau misal barang sudah diterima semua, tapi ternyata ada permasalahan di anggaran tapi serah terima barang sudah selesai bagaimana cara addendumnya

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 6 днів тому

      Jika PPK sudah melakukan serah terima barang secara offline (dengan menerima barangnya langsung) dan secara online (dengan melakukan proses penerimaan di sistem), maka secara real dan secara online paket tersebut telah selesai dan pembayaran harus sesuai dengan nominal yang ada pada kontrak. Masih ada solusi, yaitu berkomunikasi dengan penyedianya untuk membuat adendum secara offline. Jika sudah terjadi kesepakatan, maka adendum secara offline tersebut bisa menajdi dasar untuk SPJ dan dasar apabila nanti ada pemeriksaan.

  • @otellocollection35
    @otellocollection35 6 днів тому

    Izin bertanya kak, mohon penjelasannya.. opd kami kan order pc dan laptop untuk keterangan di dokumen kontrak itu terakhir pengiriman produk tanggal 2 desember 2024. Tapi ternyata dari pihak penyedia bilang barang tidak bisa dikirim tanggal 2 desember bahkan sampai sekarangpun itu barang masih belum dikirim alasannya karena harus dirakit dan banyak antrian dr opd lain juga sehingga butuh waktu yg lumayan lama. Apakah pada kasus tersebut kami dri pihak opd harus mengajukan adendum kontrak kak? Mohon penjelasannya kak🙏 terimakasih..

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 6 днів тому

      Jika mencermati keterangan dari Penyedia, solusinya dengan melakukan adendum kontrak. Jika penyedia belum pasti kapan pengirimannya, bisa ditetapkan tanggal sampai dengan akhir peng SPJ an. Dan pastikan juga penyedia melakukan pengiriman. Atau ada solusi lain, jika Penyedia dalam tanda petik sulit untuk melakukan pengiriman sampai batas SPJ. Paket dibatalkan dengan alasan sudah melebihi batas waktu yang ditentukan dsb kemudian bisa berganti ke Penyedia lain atau melakukan pengadaan secara non e purchasing.

  •  10 днів тому

    kode kbli untuk keperluan irigasi sawah berapa ya.?

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 10 днів тому

      Bisa dicari di alamat ini oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko?search=Irigasi

  • @rullyindra8153
    @rullyindra8153 12 днів тому

    Terimakasih sangat membantu videonya, Mohon ijin bertanya : kami ada adendum lagi yang ke 2x akan tetapi penyedia sudah melakukan proses pengiriman di sistem, kami tidak bisa bisa melakukan adendum yang ke 2 mohon solusinya, terima kasih🙏

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 12 днів тому

      Memang benar, jika penyedia sudah melakukan pengiriman di sistem, maka sudah tidak bisa melakukan adendum lagi. Biasaya ditempat kami, kami berikan solusi: Untuk paket tetap dilakukan penerimaan dan penyelesaian paket, tapi PPK sudah membuat adendum kontrak yang sudah di ttd Penyedia dan PPK. Untuk Adendum kontrak, nantinya diunggah bersamaan dengan BAST. Dan diberi keterangan bahwa paket tersebut sebenanrnya akan dilakukan adendum, tetapi penyedia melakukan proses pengiriman sebelum adendum dibuat, sehingga adendum sudah tidak bisa dilakukan.

    • @rullyindra8153
      @rullyindra8153 9 днів тому

      @@lpsekabupatenjombang3889 Terima kasih untuk penjelasannya, info ini sangat membantu kami🙏

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 9 днів тому

      @@rullyindra8153 Siap, sama - sama

  • @esda-z8e
    @esda-z8e 16 днів тому

    ijin bertanya, bila nomor dokumen di kolom riwayat penerimaan yang diisi adalah nomor kontrak bukan nomor BAST apakah bisa diubah kembali? dan bila sudah terlanjur di simpan apakah akan menjadi masalah besar?

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 15 днів тому

      Jika sudah melakukan proses penerimaan di sistem, maka sudah tidak bisa merubah lagi, Karena produk sudah diterima. Jika sudah terlanjur dengan nomor dokumen yang salah, tidak apa - apa, nanti jika ada pertanyaan bisa dijelaskan kesalahan input. Yang paling penting untuk SPJ adalah dokumen yang aslinya, yang sesuai dengan keadaan riilnya.

    • @esda-z8e
      @esda-z8e 15 днів тому

      @@lpsekabupatenjombang3889 siap terimakasih atas jawaban sekaligus pencerahannya, alhamdulillah untuk SPJ hardcopy aslinya sesuai dengan keadaan riilnya, berarti nanti tinggal saya jelaskan terkait kesalahan input di sistem, sukses terus untuk chanel yt nya...

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 15 днів тому

      @@esda-z8e Siap. Terima kasih

  • @diyaspranata2526
    @diyaspranata2526 17 днів тому

    Kak kalo mau lihat hasil nego gimana caranya kak

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 17 днів тому

      @@diyaspranata2526 Masuk ke website katalog v5. Klik Paket - Paket Baru. Klik Nama Paket yang warna merah. Pada Informasi Utama gulir kebawah klik pada Riwayat Negosiasi.

  • @dyahlestary1362
    @dyahlestary1362 23 дні тому

    Terimakasih penjelasannya, gmn kl adendumnya di tolak dan ingin adendum lg ya? Mhon pnjelasannya

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 23 дні тому

      Siap, sama - sama. Jika adendum ditolak, buat adendum lagi. Selama penyedia belum melakukan proses pengiriman di sistem, adendum bisa dilakukan. Tapi jika penyedia sudah melakukan pengiriman di sistem, maka adendum sudah tidak bisa dilakukan, karena produk yang diadendum sudah dikirimkan.

  • @aziztsani6017
    @aziztsani6017 24 дні тому

    Terima kasih admin....

  • @aspirasiid9163
    @aspirasiid9163 Місяць тому

    Untuk media online, di e-katalog versi 6 dalam membuat produk, memilih kategori apa ya? karena untuk media online KBLInya yang sudah terverifikasi faktual adalah 58130 dan 63122, sementara di ekatalog versi 6 tidak ada pilihan itu.

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 Місяць тому

      Untuk melihat kategori pada Katalog v6 bisa klik link ini ya bit.ly/KATEGORI_KATALOG_V6 Untuk media online masuk pada kategori Jasa Layanan yang bisa diunduh pada link diabwah ini untuk syarat KBLI nya bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/9387197418895-Jasa-Layanan Untuk KBLI 58130 Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah dan KBLI 63122 Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, kemungkinan belum ada di Kategori yang sudah aktif. Saat ini hanya ada KBLI 73100 Periklanan dan KBLI 18120 Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan. Untuk lebih jelas bisa bergabung di Grup Telegram Penyedia Katalog v6 dengan admin dari Telkom. t.me/katalogv6penyedia

  • @007dewa
    @007dewa Місяць тому

    apakah bisa melakukan adendum jika ada penambahan kuantitas barang (anggaran perubahan) tapi nilainya <10 persen

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 Місяць тому

      @@007dewa Aturannya yang berlaku penambahan tidak boleh lebih dari 10%. Dan pernah ada instansi di kami penambahan lebih dari 10% dan berhasil. Jadi bingung saya. Dicoba saja. Kalo berhasil ya bagus kalo tidak berarti memang tidak boleh lebih dari 10%. Buat adendum sebesar 10% dan sisanya beli lagi. Atau paket tersebut biarkan apa adanya dan buat paket lagi sesuai perubahan anggaran.

    • @007dewa
      @007dewa 27 днів тому

      @@lpsekabupatenjombang3889 terima kasih atas tanggapan dan sarannya, sukses selalu🙏😇

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 27 днів тому

      @@007dewa Siap, terima kasih

  • @achmadtarmizi4249
    @achmadtarmizi4249 Місяць тому

    Mau tanya...saya selaku penyedia, jenis usaha perorangan..saya ingin tampilan penyedia adalah nama perusahaan/ toko...tapi malah yg tampil penyedia adalah nama pelaku usaha.. serta pada isian menu pengaturan pada versi 6 , kami tidak bisa mengisi nama toko/perusahaan kami...mohon bimbingannya..terima kasih

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 Місяць тому

      @@achmadtarmizi4249 Nama yang keluar pada katalog v6 adalah nama yang tertera pada NIB. Jadi jika penyedia adalah orang perseorangan, maka yang keluar pada katalog v6 adalah nama penyedianya bukan nama perusahaan. Jadi tidak bisa merubahnya. Intinya nama yang muncul pada katalog v6 adalah nama yang tertera pada NIB.

  • @masdho5380
    @masdho5380 Місяць тому

    waktu klik NIB bisa sih ada tulisan Data anda ada disistem kami...tapi kok di bawahnya harus ngisi NPWP manual yaa,,,biasanya kan otomatis, gimana cara mengatasinya mksh

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 Місяць тому

      @@masdho5380 Pernah membimbing penyedia seperti itu. Kasuistis. Kadang masalah yang sama tidak bisa diselesaikan dengan cara yang sama juga. Coba masuk sikap, pada halaman awal klik Cek NPWP dan Cek KSWP. Setelah semua centang hijau. Coba masuk lagi ke katalog v6. Atau ditulis sacara manual. Bisa kok. Tapi setelah itu diminta unggah bukti KSWP Valid. Screenshot saja hasil Cek KSWP di sikap dan unggah.

  • @lidiaveronika9525
    @lidiaveronika9525 Місяць тому

    Min kalau tautan di blokir untuk verifikasi wajah gmna

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 Місяць тому

      Silakan buat pengaduan melalui alamat ini bantuan.inaproc.id/hc/id-id/requests/new Dan silakan bergabung di Grup Telegram Penyedia Katalog Elekronik v6 di link t.me/katalogv6penyedia Akan ada admin dari Telkom yang akan memandu. karena Katalog Elektronik v6 penanggungjawabnya adalah Telkom.

  • @effendysukotjosimangunsong9744
    @effendysukotjosimangunsong9744 Місяць тому

    Pada saat sayang ingin melakukan adendum kemudian di tahap pilih produk, tidak muncul pilihan produk, itu kenapa ya?

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 Місяць тому

      Jika pada saat membuat adendum dan pada saat memilih produk tidak muncul pilihan produk. Berarti penyedia sudah melakukan proses pengiriman di sistem.

    • @halupan7415
      @halupan7415 Місяць тому

      ​@@lpsekabupatenjombang3889ijin pak tanya apabila paket status sdh selesai dan status barang sudah d kirim apakah msh bs d lakukan adendum

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 Місяць тому

      @@halupan7415 Jika status paket sudah selesai, maka sudah tidak bisa melakukan adendum. Meskipun status paket masih pengiriman dan penerimaan, jika penyedia sudah melakukan proses pengiriman di sistem, itupun tidak bisa dilakukan adendum.

  • @zecky3209
    @zecky3209 Місяць тому

    Izin pak, untuk pengubahan kembali nik pribadi ke nik perusahaan bisa pak? Soalnya akun privy sudah terdaftar dengan NIK pribadi.

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 Місяць тому

      Silakan bergabung di Grup Telegram katalog v6, karena adminnya dari Telkom. Nanti bisa ditanyakan disana. t.me/katalogv6penyedia

  • @andrytio1382
    @andrytio1382 Місяць тому

    maaf mau tanya.. saya waktu cek NIB kok tidak bs ya? muncul tulisan "Mohon maaf, terjadi kesalahan. Masukkan kembali NIB dan klik "Cek NIB" secara berkala." mohon pencerahan nya!

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 Місяць тому

      @@andrytio1382 Jika muncul tulisan begitu, kemungkinan sistem sikap sedang mengalami kendala. Jadi memang harus dilakukan cek secara berkala. Karena memang website sikap kadang sering mengalami kendala akses.

  • @ahmadhakim4585
    @ahmadhakim4585 Місяць тому

    bagaimana jika mengubah harga satuannya ?

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 Місяць тому

      Adendum SP / Kontrak saat ini hanya meliputi 2 hal saja : 1. Jumlah/kuantitas produk 2. Waktu pengiriman. Jadi untuk harga satuan tidak bisa dirubah. Harga hanya bisa dirubah pada saat proses negosiasi.

  • @auliasolihinempattigalimak8947
    @auliasolihinempattigalimak8947 Місяць тому

    Kalo tautan terblokir gmn

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 Місяць тому

      @@auliasolihinempattigalimak8947 Silakan bergabung di grup Telegram yang dipandu admin dari Telkom. t.me/katalogv6penyedia

  • @ariwiguna4171
    @ariwiguna4171 Місяць тому

    Izin bertanya pak bagaimana dengan pelaku usaha non kecil boleh kah belanja di pelaku usaha non kecil" Mengingat dokumen persiapaan prioritas nya pelaku usaha kecil?

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 Місяць тому

      Jika prioritas untuk usaha kecil sebaiknya ya untuk usaha kecil. Kecuali tidak ada usaha kecil yang bisa menyediakan produk tersebut. Dan hal tersebut harus dibuktikan dengan surat justifikasi terkait tidak adanya usaha kecil yang bisa menyediakan produk tersebut.

    • @ariwiguna4171
      @ariwiguna4171 Місяць тому

      @@lpsekabupatenjombang3889 siap pak ini dh pak memang gk ada usha kecil yg bisa memenuhi barang/jasa yang akan di lakukan pengadaan tapi maslahnya di sirupnya tercentang umkm karena pada awalnya tidak tau barng/jasa yg jual cuma non kecil saja !

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 Місяць тому

      @@ariwiguna4171 Bisa dilakukan revisi pada sirup nya kok.

  • @AdindaGuntur15
    @AdindaGuntur15 2 місяці тому

    Izin bertanya kak, jika penyedia meminta penambahan waktu pelaksanaan kontrak, apakah addendum kontrak dilakukan oleh penyedia atau PPK? Karena PPK meminta pelaksanaan addendum dilakukan oleh penyedia, sehingga PPK dapat menyetujui proses addendum tersebut. Tapi saat penyedia mencoba melakukan proses addendum seperti yang diinginkan oleh PPK, proses nya terhambat dikarenakan saat ingin menambahkan produk, list produk nya kosong sehingga tidak bisa melanjutkan proses addendum. Apakah ada solusi untuk kendala seperti ini kak?

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 2 місяці тому

      @@AdindaGuntur15 Apakah penyedia sudah melakukan proses pengiriman di sistem katalog? Jika sudah berarti tidak dapat melakukan adendum. Tapi jika belum. Berarti tidak bisa melakukan adendum oleh Penyedia. Solusinya yang membuat adendum adalah PPK dengan uraian adendum atas permintaan dari penyedia.

  • @pawangrayap060
    @pawangrayap060 2 місяці тому

    Kenapa saya gagal verifikasi data sikap. Sudah tmbah kbli di oss . Update data di sikap. Saat proses ke ekatalog selalu gagal. ( Gagal mendaoatkan data sikap ( timeout) knoa ya. Solusi gimana ta. Sudah seharian coba tetap gagal.😢

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 2 місяці тому

      @@pawangrayap060 Jika mendapati hal seperti itu, bisa dimungkinkan server sikap sedang bermasalah. Solusinya dicoba terus. Biasanya penyedia di kami, jika berkenan kami mintai user id dan password, dan tim kami yang melakukan percobaan tersebut. Memang butuh waktu yang lumayan lama. Kadang pagi sampai siang atau malahan sore. Pastikan melakukan hal dibawah ini, agar nanti pas server sikap normal langsung bisa. bit.ly/VERIFIED_VENDOR

  • @bihunputih2081
    @bihunputih2081 2 місяці тому

    ijin bertnya pak misalkan SP terbit d tgl 7 Mei, batas waktu pelaksanaan d dlm kontrak berakhir di tgl 3 oktober, Tpi di detail paket barang pengiriman d tgl 28 juni. trus barang tiba d tgl 23 juli, tidak melwati batas waktu d dalam kontrak. apakah tidak masalah pak? apakah patokan waktu pelaksaan itu di tgl pengiriman detail paket pesanan pak? mohon pencerahannya pak

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 2 місяці тому

      Patokan waktu dalam e purchasing adalah yang ada di dalam Surat Pesanan. Jika melebihi waktu yang ada di Surat Pesanan, maka bisa dilakukan adendum terkait waktu pengiriman barang. Disesuikan adendumnya dengan waktu pengiriman barang (dalam nota/faktur).

  • @esda-z8e
    @esda-z8e 2 місяці тому

    izin bertanya, saat memulai kontrak, pihak penyedia yang dipilih sudah terverifikasi, ditengah perjalanan kontrak terjadilah kesepakatan untuk melakukan adendum, tapi saat saya meminta penyedia menerima adendum dan mengupload file adendum, pihak penyedia mengatakan di lpse tidak ada pilihan e-purchasing, setelah saya coba buka dari akun non penyedia, status toko penyedia saat ini berubah menjadi belum terverifikasi, yang ingin saya tanyakan, apakah ada kaitannya menu e-purchasing tidak ada di lpse dikarenakan status penyedia belum terverifikasi?

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 2 місяці тому

      @@esda-z8e Perlu digarisbawahi dulu terkait website LPSE dan website katalog v5 adalah hal yang berbeda, meskipun untuk memiliki akun katalog v5 harus punya akun dulu di LPSE. Website LPSE dimulai dengan contoh : lpse.jombangkab.go.id sedangkan website katalog v5 adalah katalog.lkpp.go.id Pastikan untuk melakukan proses e purchasing penyedia masuk di website katalog (katalog.lkpp.go.id) Ada 2 hal terkait produk penyedia tidak ditemukan di katalog. Pertama penyedia menjadi belum verified vendor. Tapi jika sampai pertengahan tahun penyedia berstatus verified vendor, maka bisa dipastikan sampai saat inipun masih verified vendor. Kedua, produk penyedia masa berlakunya sudah Habis. Bisa jadi penyedia memilih masa berlaku bulan September 2024, maka pada bulan Oktober 2024 produk penyedia otomatis turun tayang dan tidak bisa dilihat/dicari. Makanya kami selalu memberitahu penyedia untuk masa berlaku produk sampai dengan akhir tahun anggaran (misal 31 Desember 2024). Coba dikoordinasikan dengan penyedia.

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 2 місяці тому

      @@esda-z8e Jika akun penyedia belum verified vendor, bisa diikuti langkah berikut bit.ly/VERIFIED_VENDOR

  • @intanpurnama4414
    @intanpurnama4414 2 місяці тому

    Terimakasih pak infonya, pak ijin bertanya, apakah ada solusi untuk adendum dengan masalah paket sudah d kirim penyedia ?

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 2 місяці тому

      @@intanpurnama4414 Biasanya yang kami sarankan untuk dinas yang seperti itu. Adendum kontrak tetap dibuat dan nanti diunggah bersamaan dengan BAST yang sesuai dengan adendum kontrak (adendum kontrak dan BAST dijadikan satu file) pada saat PPK melakukan proses penerimaan.

  • @dedinurwandi4768
    @dedinurwandi4768 2 місяці тому

    mohon pencerahan admin...saya tidak bisa lanjut karena ada keterangan seperti ini di Inaproc : NIK/Nomor Telepon/Email sudah terdaftar. Hubungi pusat bantuan untuk keterangan lebih lanjut dengan Error ID 3321a8db-7ec6-11ef-ba75-828cdd15d9df.

  • @Paman-sukri
    @Paman-sukri 2 місяці тому

    Terimakasih , bagaimana dgn paket yang sudah di klik penerimaan dan selesai , menu butuh adendum sudah tidak ada . dan belakangan baru mau dulakukan adendum untuk perpanjangan kontrak

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 2 місяці тому

      Jika penyedia sudah melakukan proses pengiriman di sistem, maka adendum kontrak sudah bisa dilakukan.

  • @febrianmaulanast5714
    @febrianmaulanast5714 2 місяці тому

    Jika status tidak valid, apakah bisa menjadi alasan untuk menggugurkan kan pak? Untuk pengadaan langsung konstruksi

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 2 місяці тому

      Jika Status KSWP belum valid, berarti Penyedia belum melakukan pelaporan pajak 2 tahun terakhir. Terkait bisa menggugurkan atau tidak tergantung pada saat Pejabat Pengadaan membuat syarat kualifikasi terkait hal tersebut. Tapi biasanya secara otomatis sistem akan memilih terkait kewajiban pajak 1 tahun terakhir.

  • @muhammadrizkyannur6021
    @muhammadrizkyannur6021 2 місяці тому

    Bosku, saya sdh Spam Reset Password di sikap... Tapi gak ada e-mail masuk...

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 2 місяці тому

      Sampai saat ini, sejak beberapa hari yang lalu sikap memang sedang banyak kendala. Mulai dari pendaftaran penyedia baru sampai dengan klik cek NPWP. Dicoba secara berkala ya. coba klik link ini sikap.lkpp.go.id/resetpassacc

  • @Kuranzi
    @Kuranzi 2 місяці тому

    Ijin bertanya pak, apakah adendum kontrak diperlukan kalau ada penggantian pejabat pada penyedia, karna pejabat penanda tangan (penyedia) d kontrak sudah mutasi sehingga ttd dokumen penagihan akan di ttd oleh pejabat penggantinya, tapi tidak ada perubahan volume dll..

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 2 місяці тому

      Untuk diketahui, saat ini Adendum Kontrak hanya bisa untuk 2 hal, yaitu : 1. Peubahan Kuantitas/jumlah produk yang dipesan dan; 2. Waktu pengiriman produk. Untuk hal yang lainnya tidak belum bisa. Mungkin bisa dikondisikan pada saat penyedia melakukan pengiriman barang dengan menyertakan surat pergantian pejabat penandatangan dari penyedia, sehingga untuk Surat Pesanan tetap dengan yang lama dan untuk nota/kuitansi/fakut, BAST dsbnya dengan tanda tangan pejabat baru.

    • @halimmadridista3426
      @halimmadridista3426 2 місяці тому

      ​@@lpsekabupatenjombang3889ijin min, untuk adendum item baru pekerjaan gimana min ?

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 2 місяці тому

      @@halimmadridista3426 Adendum Kontrak tidak ada menu untuk menambahkan produk/pekerjaan baru. Adendum kontrak saat ini hanya ada 2 hal saja: 1. Penambahan/pengurangan kuantitas/jumlah produk, dan 2. Perubahan waktu pengiriman.

  • @NURRAGA
    @NURRAGA 2 місяці тому

    Tutor update ekatalog ke versi 6 dong

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 2 місяці тому

      @@NURRAGA Silakan bergabung di Grup Telegram Katalog Elektronik v6. t.me/katalogv6penyedia Nanti ada tutorial melakukan pendaftaran, menunggah produk dan bertransaksi. Karena Katalog Elektronik v6 pengelolanya adalah dari Telkom.

  • @RomariusmanikManik
    @RomariusmanikManik 3 місяці тому

    Sangat membantu dalam penelusuran paket

  • @alwin_kurniawan1110
    @alwin_kurniawan1110 3 місяці тому

    Terima kasih videonya. Saya juga ad pertanyaan. Bagaimana cara membatalkan paket tapi sudah sampai tahap penyedia mengirimkan barang? Sekarang sdh tdk bsa lagi input kuantitas 0 di addendum. Alasannya karena penyedia tidak bisa memenuhi permintaan paket dan tidak mengirimkan barang apapun ke pemesan. Dan apa pemesan tidak bisa membatalkan pesanan?

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 3 місяці тому

      Terima kasih. Untuk membatalkan paket e purchasing dengan menggunakan akun PPK. Di menit 2.05 pada video diatas ada menu Batalkan Paket. tinggal klik menu tersebut dan ikuti alurnya. Pembatalan paket yang dilakukan oleh PPK pada posisi paket dimanapun, baik di distributor/penyedia maupun PPK,

    • @lisamaya4615
      @lisamaya4615 2 місяці тому

      Apakah kasus sperti ini penyedia bisa di blacklist oleh sistem

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 2 місяці тому

      @@lisamaya4615 Tidak bisa.

  • @SriRamadhaniDhani-h6k
    @SriRamadhaniDhani-h6k 3 місяці тому

    Setelah kirim tiket, apa proses selanjutnya? Apakah harus menghubungi lagi pihak LPSE setempat atau cukup cek tiket secara mandiri di aplikasi🙏🙏

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 3 місяці тому

      @@SriRamadhaniDhani-h6k Cukup cek tiket secara mandiri. Kalo ditempat kami, kebetulan saya Helpdesk LPSE Kab. Jombang, selalu melakukan pengecekan juga dan jika sudah ada tindaklanjut langsung menginformasikan ke grup yang kami buat, sehingga akan cepat tersampaikan ke pengguna yang mengalami kendala.

    • @SriRamadhaniDhani-h6k
      @SriRamadhaniDhani-h6k 3 місяці тому

      @lpsekabupatenjombang3889 Apakah yang di bagian deskripsi diharuskan melampirkan no.sertifikat PBJ? Dan biasanya butuh berapa hari menurut pengalaman bapak/ibu akun kembali bisa diakses setelah tiket dikirim? 🙏🙏🙏

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 3 місяці тому

      @@SriRamadhaniDhani-h6k Jika yang menjadi PPK adalah PA atau KPA yang tidak memiliki sertifikat PBJ tidak usah menuliskan nomer sertifikat PBJ. Jika PP atau PPK yang bukan PA atau KPA kan harus punya sertifikat PBJ ya, lebih baik dituliskan. Kami di LPSE Jombang Jawa Timur ada Grup khusus yang didalamnya ada PIC LKPP RI yang membawahi Jawa Timur dan sekitarnya. Dan kebetulan PIC nya baik hati meminta kami untuk menuliskan nama daerah dan nomor tiket yang nantinya akan dikirim ke Tim Katalog LKPP. Jadi sekitar 2 sampe 3 harian akun aktif kembali. (Hari kerja).

  • @dippp412
    @dippp412 3 місяці тому

    izin bertanya, pada saat klik pilih produk yang diadendum kenapa punya saya itemnya kosong ya? mohon pencerahannya

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 3 місяці тому

      Kemungkinan besar Penyedia sudah melakukan proses pengiriman di sistem, sehingga ketika pemesan akan melakukan adendum tidak menemukan produk yang akan diadendum, karena produk sudah dikirim oleh Penyedia.

    • @dippp412
      @dippp412 3 місяці тому

      @@lpsekabupatenjombang3889 apa bisa dibatalin proses pengirimannya pak dr penyedia? biar surat pesanannya bisa diadendum?🙏

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 3 місяці тому

      @@dippp412 Untuk proses pengiriman di sistem oleh penyedia jika sudah berhasil, maka tidak bisa dibatalkan.

  • @nxxya___949
    @nxxya___949 3 місяці тому

    Selamat pagi, izin bertanya jika penyedia tidak bisa merespon apapun mengenai addendum sebab tidak ada tombol tolak ataupun terima, itu kenapa ya? Terimakasih banyak

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 3 місяці тому

      @@nxxya___949 Kemungkinan adendum masih berbentuk draft. Belum diajukan oleh PPK. Coba cek adendumnya. Sudah ada tulisan diajukan belum?

    • @nxxya___949
      @nxxya___949 3 місяці тому

      @@lpsekabupatenjombang3889 sudah ada tulisan diajukan, sudah dimajukan juga dengan berkas yang baru hasilnya masih sama

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 3 місяці тому

      @@nxxya___949 Coba bisa dipelajari pada video diatas mulai menit 3.50 (untuk respon dari penyedia)

    • @nxxya___949
      @nxxya___949 3 місяці тому

      @@lpsekabupatenjombang3889 baik, terimakasih banyak

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 3 місяці тому

      @@nxxya___949 Siap, sama - sama

  • @ariwiguna4171
    @ariwiguna4171 3 місяці тому

    izin bertanya pak di pembuatan SPJ tanggal pesanan yg mana yg di pakai ya tanggal SP ekatalog apa tanggal SP pembuatan adendum ? Terima kasih🙏🏼

  • @Benobaskara
    @Benobaskara 3 місяці тому

    makasih banyak bos!

  • @cosmogammaindonesia1780
    @cosmogammaindonesia1780 4 місяці тому

    hai min, mau tanya jika sudah update ke v.6 apakah ekatalog v.5 akan terhapus/tidak digunakan lagi ya ? tetapi saat ini saya sudah buat akun INAPROC hanya saja saya masih menggunakan ektalog v.5 untuk transaksi dll.

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 4 місяці тому

      Untuk saat ini masih menggunakan katalog v5, karena katalog v6 masih merupakan pilot project, hanya ada 5 instansi pemerintah se Indonesia yang sedang dilakukan pilot project. Dan untuk instansi pemerintah yang lainnya masih belum. Jadi sampai saat ini sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut masih menggunakan katalog v5 dalam melakukan Transaksi katalog.

  • @RATISILVIANA
    @RATISILVIANA 4 місяці тому

    Assamualaikum maaf menganggu izin bertanya bagaimana jika saya mau update e-katalog dr V.5 ke V.6 dan pada saat verikasi data pada tanggal lahir sudah 3x yg di masukkan salah dan akhirny situsny di blokir,, padahal yg saya masukkan sudah benar, dan situsnya tidak bisa di kunjungi lg krn teblokir,, mohon solusinya🙏🏻

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 4 місяці тому

      Silakan bergabung di Grup Telegram Penyedia Katalog Elektronik v6, nanti akan ada admin dari Telkom. karena Katalog v6 adminnya langsung dari Telkom. t.me/katalogv6penyedia

  • @smaraazmi447
    @smaraazmi447 4 місяці тому

    Update data oss di sikap, malah kblinya tidak muncul

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 4 місяці тому

      @@smaraazmi447 Jika NIB terbitan dibawah tahun 2022 atau belum RBA (NIB) berbasis resiko berarti harus dilakukan migrasi dulu ke RBA (Berbasis resiko). Coba dicek NIB yang sekarang bisa jadi kualifikasi usahanya Non Kecil. Setelah dilakukan migrasi maka ketika Update Data OSS KBLI akan muncul. Dan sistem katalog hanya membaca KBLI hasil Cek OSS atau hasil Update Data OSS.

  • @senyumin1131
    @senyumin1131 4 місяці тому

    Pak untuk tanggal pengiriman format selalu salah kalau disimpan kenapa ya?

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 4 місяці тому

      Apakah yang dimaksud adalah mau melakukan adendum Waktu pengiriman? Jika iya, maka hanya cukup memilih tanggal di sistem saja. Dan yang harus dicermati, jika melakukan adendum Waktu Pengiriman tanggalnya tidak boleh kurang dari tanggal hari ini (tanggal adendum dibuat)

    • @senyumin1131
      @senyumin1131 4 місяці тому

      ​@@lpsekabupatenjombang3889 bukan pak jadi saya rencana mau ngirim addendum tp di tgl pengiriman selalu salah format penulisan padahal sudah di klik ka dan benar sesuai format....

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 4 місяці тому

      @@senyumin1131 Kalo tidak salah untuk tanggal pengiriman tinggal pilih saja di sistem. Jadi penyedia tinggal pilih di sistem terkait tanggal pengiriman. Coba diulang secara berkala karena kadang sistem error

  • @user-hy1ky5gq4h
    @user-hy1ky5gq4h 4 місяці тому

    Ijin pak bertanya, ap masa kontrak bisa di perpanjang di SP?

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 4 місяці тому

      @@user-hy1ky5gq4h Bisa dong... Ada 2 hal yang bisa dilakukan pada proses adendum kontrak. Yaitu pertama adendum jumlah (kuantitas) produk dan kedua adendum Waktu Pengiriman. Jadi bisa dirubah/diperpanjang untuk jangka waktu kontraknya.

  • @erizkihadriani7215
    @erizkihadriani7215 4 місяці тому

    Siang pak maaf mau bertanya, apabila mau adendum masa berlaku kontrak apakah bisa pak?

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 4 місяці тому

      Untuk saat ini adendum kontrak hanya meliputi 2 hal saja : 1. Jumlah (kuantitas) barang dan 2. Waktu Pengiriman. Jika yang dimaksud dengan pertanyaan diatas terkait masa berlaku kontrak adalah waktu pengiriman? Maka bisa dilakukan.

  • @user-hy1ky5gq4h
    @user-hy1ky5gq4h 4 місяці тому

    Ijin bertanya pak, apa nomor dan Tgl kontrak SP bisa di ubah di adendum krn faktur, tgl barangnya tiba duluan dibandin tgl kontrak nya.

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 4 місяці тому

      Tanggal Kontrak (Surat Pesanan) sebaiknya sesuai dengan aslinya saja. Pada saat PP melakukan negosiasi dengan Penyedia, PP pasti sudah menentukan batas maksimal tanggal pengiriman. Dan PPK berdasarkan hal tersebut baru membuat kontrak (SP) dengan maksimal tanggal pengiriman yang ada didalam negosiasi PP dan Penyedia. Jadi sebenarnya adalah kesalahan dari Penyedia, mengirimkan barang kok sebelum kontrak dibuat. Hati - hati dalam melakukan transaksi katalog ya, semua itu tercatat oleh sistem, meskipun bisa diubah pada adendum kontrak. Tapi secara logika tidak ada tanggal pengiriman/faktur mendahului tanggal kontrak (SP). Mekanismenya kan kontrak dulu baru penyedia mengirimkan barang.

  • @adityowinardi7729
    @adityowinardi7729 4 місяці тому

    Selamat sore pak, saya mau mengubah merk di ekatalog yg sudah tayang tetapi di textbox nya dalam keadaan mati dan tidak bisa diubah?. Itu bagaimana ya pak. Terimakasih

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 4 місяці тому

      @@adityowinardi7729 Untuk saat ini, setelah melakukan pengisian merk maka merk tidak bisa diubah lagi. Solusi yang menurut saya paling pas adalah dengan membuat produk lagi dengan merk yang sesuai. Dan produk lama yang salah merk, bisa dituruntayangkan. Dengan cara merubah masa berlaku produk menjadi tanggal kemaren. Atau melakukan proses diskontinu produk.

    • @adityowinardi7729
      @adityowinardi7729 4 місяці тому

      @@lpsekabupatenjombang3889 Baik pak, terima kasih informasi nya.

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 4 місяці тому

      @@adityowinardi7729 Siap, sama - sama

  • @depomulujpkaga2946
    @depomulujpkaga2946 4 місяці тому

    Pak untuk pendaftaran buat Pjlp DKI Jakarta gimana caranya

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 4 місяці тому

      Untuk katalog v6 silakan begabung di Grup Telegram Katalog v6 penyedia, disana ada admin dari telkom sebagai pengelola Katalog v6. t.me/+49_rsSBO_PdlYjJl Jika katalog v5, maka tinggal akses LPSE DKI Jakarta, nanti ada menu pendaftaran penyedia. lpse.jakarta.go.id/eproc4

  • @astaghinaeltama
    @astaghinaeltama 4 місяці тому

    yg jadi kendala itu pemilik pemanfaat kalao mau bikin tutorial sekalian yg komplit dong

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 4 місяці тому

      @@astaghinaeltama Untuk menjadi catatan saja. Katalog v6 admin sistemnya adalah dari Telkom, bukan dari LKPP atau LPSE. Jika Katalog v5 baru dari LKPP dan LPSE bisa memberikan penjelasan panjang lebar tentang Katalog v5. Kami dari LPSE di daerah belum pernah menerima sosialisasi terkait Katalog v6. Tutorial diatas adalah upaya kami untuk sedikit memberikan gambaran terkait Katalog v6. Terkait Pemilik Manfaat itu yang sering menjadi permasalahan pada katalog v6. Untuk lebih detil bisa bergabung di Grup Telegram Katalog v6 dengan admin dari Telkom. t.me/katalogv6penyedia

  • @izzatinayaturrahmanharyono2252
    @izzatinayaturrahmanharyono2252 4 місяці тому

    Kak kalo pada produk tiba tiba tidak tayang apa berpengaruh dengan kesalahan memasukkan kategori etalase ? terima kasih

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 4 місяці тому

      @@izzatinayaturrahmanharyono2252 Kemungkinan besar bisa terjadi seperti itu jika produk tiba-tiba tidak tayang karena kesalahan dalam memasukkan produk pada etalase. Karena sistem katalog secara acak akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk yang tayang pada etalase-etalase. Dan jika produk tidak sesuai maka sistem akan otomatis menurun tayangkan produk tersebut.

    • @izzatinayaturrahmanharyono2252
      @izzatinayaturrahmanharyono2252 4 місяці тому

      @@lpsekabupatenjombang3889 baik terima kasih banyak min

    • @izzatinayaturrahmanharyono2252
      @izzatinayaturrahmanharyono2252 4 місяці тому

      @@lpsekabupatenjombang3889 dengan begitu apa bisa melakukan tambah produk ulang dengan etalase yang berbeda ?

  • @Arima_NA
    @Arima_NA 4 місяці тому

    Min izin bertanya, saya seharusnya daftar di penyedia tapi malah isi yang non penyedia, itu bisa di ubah gak min, dari non penyedia ke penyedia. Saya sudah ke pusat bantuan, tlp ke 144 dan email data diri ke layanan lkpp tapi akun nya masih tetep non penyedia. Mohon bantuannya min 🙏

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 4 місяці тому

      @@Arima_NA Silakan bergabung di Grup Telegram Katalog v6 Penyedia. Disana nanti ada admin khusus terkait serba serbi beserta permasalahan terkait katalog v6. t.me/+49_rsSBO_PdlYjJl

    • @Arima_NA
      @Arima_NA 4 місяці тому

      @@lpsekabupatenjombang3889 ok min, terimakasih 🙏

    • @lpsekabupatenjombang3889
      @lpsekabupatenjombang3889 4 місяці тому

      @@Arima_NA Siap, sama - sama