- 6
- 19 914
Edy Gunawan Belajar Pajak
Indonesia
Приєднався 31 гру 2024
Selamat datang di Edy Gunawan Belajar Pajak! Channel ini adalah tempat yang tepat untuk belajar pajak dari 0, cocok untuk pemula yang ingin memahami dasar-dasar pajak secara mudah, ataupun yang sedang belajar brevet. Di sini, Anda akan menemukan pembahasan tentang materi dasar perpajakan dalam berbagai topik pajak seperti NPWP, tarif pajak UMKM, termasuk panduan tutorial / simulasi penggunaan aplikasi Coretax terbaru untuk pembuatan faktur pajak, bukti potong, pelaporan SPT Masa PPN dan PPh, SPT tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Usaha, serta aktivitas lainnya yang akan membantu Anda memahami pajak dengan praktis, jelas, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jangan lewatkan informasi penting yang dapat mempermudah Anda dalam mengelola pajak, baik untuk pribadi maupun usaha. Bergabunglah dengan kami dan mulai perjalanan belajar pajak Anda hari ini!
Jangan lewatkan informasi penting yang dapat mempermudah Anda dalam mengelola pajak, baik untuk pribadi maupun usaha. Bergabunglah dengan kami dan mulai perjalanan belajar pajak Anda hari ini!
Tutorial Cara Membuat SPT Masa PPh Unifikasi & Billing Pasal 23 & 4 ayat 2 pada aplikasi Coretax DJP
Video kali ini membahas tentang:
- Cara membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi
- Cara membuat Ebilling secara otomatis
menggunakan contoh kasus PPh pasal 23 & PPh Final pasal 4 ayat (2)
pada Aplikasi Coretax DJP
Selamat datang di Edy Gunawan - Belajar Pajak!
Channel ini saya buat untuk membantu Anda memahami perpajakan dari mulai awam hingga faham,
antara lain membahas perhitungan tarif Pajak, PPh orang pribadi dan Badan Usaha, Coretax Pajak, serta cara membayar dan melaporkan pajak dengan benar
dengan penjelasan yang diusahakan agar mudah dipahami dan praktis untuk diterapkan.
Secara bertahap, saya juga akan membuatkan video tutorial perpajakan yang membahas berbagai topik, seperti:
*Tutorial Penggunaan Coretax DJP:
Panduan tentang cara menggunakan Coretax aplikasi perpajakan terbaru DJP, dimulai dari cara login coretax bagi yg pertama kali mengakses, konsep impersonating, membuat faktur PPN, bukti potong PPh 21, ebupot unifikasi, pelaporan SPT, Pembayaran Pajak, merespon SP2DK dan surat imbauan, cara menggunakan menu Layanan Perpajakan, dll
*Peraturan Perpajakan :
Penjelasan Pasal demi Pasal aturan perpajakan guna membantu pemahaman peserta brevet pajak yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berikut aturan turunan dan Perubahan aturannya, dll
*Kasus pada Pajak Penghasilan (PPh):
Cara menghitung dan melaporkan PPh Orang Pribadi atau PPh Badan, Tarif Pajak UMKM, dll
*Kasus pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
Cara membuat faktur pajak keluaran dan mengkreditkan faktur pajak masukan di aplikasi Coretax, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dll
*Kasus pada perpajakan Withholding System:
Memahami konsep Withholding System serta Tutorial cara membuat, menyetorkan, serta melaporkan bukti pemotongan atau pemungutan pajaknya pada SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, atau PPN, dll
*Pembahasan terkait perpajakan lainnya
Pendaftaran NPWP baru dan aktivasi NIK pada Coretax DJP, Pencabutan Pengukuhan PKP, Kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan Tutorial menggunakan DPP Nilai lain untuk pembuatan faktur pajak coretax, Tax Amnesty, dll
Channel ini cocok untuk pemula, pelaku usaha, karyawan, mahasiswa, peserta brevet A dan B, serta masyarakat umum yang ingin belajar pajak dan mendapatkan tutorial coretax, maupun konsultan pajak yang ingin lebih memperdalam pengetahuan dan mendapatkan penjelasan mengenai update peraturan terbaru perpajakan.
Jangan lupa like, subscribe dan aktifkan lonceng notifikasi agar Anda tidak ketinggalan video tutorial terbaru tentang perpajakan!
Yuk, mulai belajar pajak dari sekarang!
- Cara membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi
- Cara membuat Ebilling secara otomatis
menggunakan contoh kasus PPh pasal 23 & PPh Final pasal 4 ayat (2)
pada Aplikasi Coretax DJP
Selamat datang di Edy Gunawan - Belajar Pajak!
Channel ini saya buat untuk membantu Anda memahami perpajakan dari mulai awam hingga faham,
antara lain membahas perhitungan tarif Pajak, PPh orang pribadi dan Badan Usaha, Coretax Pajak, serta cara membayar dan melaporkan pajak dengan benar
dengan penjelasan yang diusahakan agar mudah dipahami dan praktis untuk diterapkan.
Secara bertahap, saya juga akan membuatkan video tutorial perpajakan yang membahas berbagai topik, seperti:
*Tutorial Penggunaan Coretax DJP:
Panduan tentang cara menggunakan Coretax aplikasi perpajakan terbaru DJP, dimulai dari cara login coretax bagi yg pertama kali mengakses, konsep impersonating, membuat faktur PPN, bukti potong PPh 21, ebupot unifikasi, pelaporan SPT, Pembayaran Pajak, merespon SP2DK dan surat imbauan, cara menggunakan menu Layanan Perpajakan, dll
*Peraturan Perpajakan :
Penjelasan Pasal demi Pasal aturan perpajakan guna membantu pemahaman peserta brevet pajak yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berikut aturan turunan dan Perubahan aturannya, dll
*Kasus pada Pajak Penghasilan (PPh):
Cara menghitung dan melaporkan PPh Orang Pribadi atau PPh Badan, Tarif Pajak UMKM, dll
*Kasus pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
Cara membuat faktur pajak keluaran dan mengkreditkan faktur pajak masukan di aplikasi Coretax, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dll
*Kasus pada perpajakan Withholding System:
Memahami konsep Withholding System serta Tutorial cara membuat, menyetorkan, serta melaporkan bukti pemotongan atau pemungutan pajaknya pada SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, atau PPN, dll
*Pembahasan terkait perpajakan lainnya
Pendaftaran NPWP baru dan aktivasi NIK pada Coretax DJP, Pencabutan Pengukuhan PKP, Kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan Tutorial menggunakan DPP Nilai lain untuk pembuatan faktur pajak coretax, Tax Amnesty, dll
Channel ini cocok untuk pemula, pelaku usaha, karyawan, mahasiswa, peserta brevet A dan B, serta masyarakat umum yang ingin belajar pajak dan mendapatkan tutorial coretax, maupun konsultan pajak yang ingin lebih memperdalam pengetahuan dan mendapatkan penjelasan mengenai update peraturan terbaru perpajakan.
Jangan lupa like, subscribe dan aktifkan lonceng notifikasi agar Anda tidak ketinggalan video tutorial terbaru tentang perpajakan!
Yuk, mulai belajar pajak dari sekarang!
Переглядів: 8 022
Відео
Tutorial Cara Membuat Bukti Potong ebupot PPh Unifikasi Pasal 23 & Final Psl 4 ayat 2 di Coretax DJP
Переглядів 2,4 тис.22 дні тому
Video kali menjelaskan tentang : - Konsep impersonating pada aplikasi Coretax DJP - Contoh kasus cara pembuatan bukti potong PPh Unifikasi: ebupot PPh pasal 23 ebupot PPh PPh Final pasal 4 ayat (2) Selamat datang di Edy Gunawan - Belajar Pajak! Channel ini saya buat untuk membantu Anda memahami perpajakan dari mulai awam hingga faham, antara lain membahas perhitungan tarif Pajak, PPh orang prib...
Tutorial Cara Penunjukan PIC pada aplikasi CORETAX DJP | menambah role akses bagi Wakil Wajib Pajak
Переглядів 1,2 тис.24 дні тому
Video ini adalah sebagai pelengkap dari Video sebelumnya berjudul "Tutorial Cara Penunjukan PIC pada aplikasi CORETAX DJP | menambah mengganti Wakil Kuasa Wajib Pajak" yang belum selesai, membahas mengenai cara penambahan Role Akses bagi WP OP yang telah ditambahkan dalam daftar Pihak Terkait, untuk menjadi Wakil Wajib Pajak dengan role akses tertentu (di bawah dengan role akses yg dimiliki ole...
Tutorial Cara Penunjukan PIC pada aplikasi CORETAX DJP | menambah mengganti Wakil Kuasa Wajib Pajak
Переглядів 8 тис.27 днів тому
Video kali ini membahas mengenai: - Penjelasan Konsep Impersonating - Cara Mengetahui ada atau tidaknya PIC yang terdaftar - Cara Menambah/Mengganti PIC melalui akun Coretax DJP WP Badan - Cara pembuatan Sertifikat Digital / Elektronik WP Orang Pribadi - Cara menambah Pihak Terkait (Wakil Wajib Pajak) menggunakan Impersonating Selamat datang di Edy Gunawan - Belajar Pajak! Channel ini saya buat...
Kenaikan Tarif PPN 12% tahun 2025 TIDAK DIBATALKAN | Tutorial CORETAX DJP penggunaan DPP Nilai Lain
Переглядів 271Місяць тому
Di Video ini saya ingin meluruskan informasi yang salah yang menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% itu dibatalkan, padahal tidak. Selain itu di sini juga dibahas cara menggunakan aplikasi Coretax pajak, yang terdiri dari tutorial cara isi form input data PPN, cara menghitung PPN, cara membuat Faktur Pajak Keluaran menggunakan DPP Nilai lain, dan cara lapor SPT Masa PPN pada Aplikasi ...
TUTORIAL CARA LOGIN APLIKASI CORETAX DJP Bagi WP Yang Sudah EFIN DJPONLINE | APA ARTI IMPERSONATING?
Переглядів 1,1 тис.Місяць тому
Pada tutorial kali ini, kita akan mempelajari mengenai - Cara mendapatkan akses masuk / login pertama kali ke Aplikasi Coretax DJP bagi Wajib Pajak yang sudah pernah memiliki akses ke aplikasi perpajakan sebelumnya, yaitu DJP Online - Pengenalan menu2 yg ada pada Coretax DJP - Penjelasan mengenai konsep impersonating Selamat datang di Edy Gunawan - Belajar Pajak! Channel ini saya buat untuk mem...
Pak kalau saya ada revisi SPT gimana caranya Pak ? Status SPT saya sudah menunggu pembayaran, tapi saya mau revisi tidak bisa
Pak saya udah buat konsep SPT, sudah buat ID Billing tapi saya ada revisi, nah cara bikin revisinya gimana pak ? SPT nya tidak bisa diedit
Pak ijin bertanya,sebelum saya mebuat bupot dan spt untuk pph23,saya buat billing menggunakan deposit pajak,setelah billing terbit,saya melakukan pembayaran melalui bank,setelah pembayaran,baru lah saya buat bupot dan spt pph23,nah,waktu mau klik tombol bayar dan lapor,ada notif muncul 2 pilihan yaitu pemindahbukuan deposit dan buat kode billing,yg jadi pertanyaan saya,kira2 saya pilih yg mana pak,pemindahbukuan deposit atau buat kode billing?sedangkan sebelumnya billing sudah terbit melalui layanan mandiri kode biling dan sy sudah melakukan pembayaran.terimakasih pak sebelumnya
bisa pilih pemindahbukuan deposit, karena artinya saldonya mencukupi untuk melakukan pelunasan SPT masa itu
Siang pak, mau tanya ebilling pph23 sdh terbit, ttp ternyata bupot ada yg tdk bisa diunduh Lalu saya hapus dan input lagi yg mana nomer bupot tsb berubah Apakah bisa diedit dulu pak spy terupdate no bukti potong di spt / lgsg dibayarkan saja gpp ?
maaf pak mau tanya, berarti untuk login ke coretax tsb tidak bs menggunakan akun npwp badan jd harus menggunakan akun npwp pribadi? mohon bantuannya pak
bisa menggunakan akun npwp badan, tapi hanya untuk melakukan penunjukan PIC, setelah PIC ditunjuk, semua kegiatan dilakukan menggunakan akun PIC, atau wakil yang diberikan role akses tertentu
pak, kalo konsep spt pph badan tidak muncul gimana solusinya? padahal bupot sudah terbit
yang tidak muncul itu, konsep SPT Masa nya atau nilai bupotnya? kalau SPT Masa, seharusnya otomatis muncul misalkan sekarang di bulan Februari, jadi di tanggal 1 Februari seharusnya terbentuk secara otomatis SPT Masa Januari status normal, sehingga kalau mau create SPT baru, tidak ada pilihan SPT Masa Januari yang Normal. coba cek di Halaman Konsep SPT, kalau tidak ada, coba klik refresh. tapi saat ini memang banyak yang melaporkan masalah 1. konsep SPT Masa Januarinya tidak muncul 2. konsep SPT Masa Januarinya muncul, tapi dobel dan itu adalah masalah pada sistem, tidak ada yg bisa kita lakukan, kecuali menunggu perbaikan. tapi kalau masalah adalah pada nilai bupotnya yg belum terekam pada konsep SPT, pertama pastikan bahwa status bupotnya sudah ada di halaman BPPU Telah Terbit, kalau sudah, ya selanjutnya hanya bisa menunggu proses sinkronisasi
@edybelajarpajak Nilai Bupot nya pak, tapi sudah berhasil, Terimakasih tutorialnya.
maaf pak, tapi knp tidak ada kolom menu edit di bagian informasi umum akun coretax badan usaha saya ya?
Barusan saja saya coba menu Informasi Umum, memang tombol Edit nya hilang, kalau seperti ini, kemungkinan besarnya ya memang Coretax nya yg sedang bermasalah, harus dicoba di waktu yg lain lagi
@edybelajarpajak oh gitu pak, oke pak, akan saya coba lagi next time. Makasih info nya pak.
Pak saya mau tanya, kalau sudah lapor bupot unifikasi lalu sy ada pembetulan salah satu bukti potong, bagaimana carany utk menampilkan kode billing yg terupdateny ya? Makasih pak
sudah lapor bupot ini maksudnya sudah menerbitkan bupot, atau sudah sampai lapor SPT masa Unifikasinya? kalau baru status bupot diterbitkan, bisa diedit bupot yg salah, atau hapus dan ditambahkan bupot yg baru, kemudian baru lapor SPT Masa Normalnya.
Pak mau tanya kalau biling sudah dibuat tp keluarnya dobel apakah salah 1 nya akan jd denda?
nomor billingnya sama atau berbeda? denda itu atas kewajiban yang belum/terlambat dibayar, dalam hal ini, adalah atas nilai kurang bayar yg terdata pada SPT, sementara billing hanyalah sarana untuk membayarnya saja. jadi misalkan billingnya tidak dibayar pun, dalam waktu 7 hari otomatis hangus, dan bisa dibuat billing yg baru lagi
pak mau tanya, jadi sekarang Kode PPh 23 baik jasa ataupun sewa jadi 1 ya pak menggunakan kap 411124-100? saya sudah berhasil buat kode biling otomatis kap-kjs nya itu. sedangkan kalau di djp online dulu kan terpisah jasa 411124-104 dan sewa pakai 411124- 100
betul bu, sebagaimana kalau kita lihat daftar Kode Jenis Setoran yang ditampilkan pada halaman induk SPT nya. di coretax ini, 1 SPT billingnya jadi 1. dan kode bayarnya juga mengalami simplifikasi atas masing2 KJS contohnya - untuk PPh pasal 23 dengan KJS 411124 itu, kode bayarnya hanya ada 411124-100 - untuk PPh final pasal 4 ayat 2 dengan KJS 411128, kode bayarnya cuma ada 3 yaitu -100, -402, dan -403 - begitu juga untuk KJS lainnya
Pak ijin bertanya, kalau karyawan yang ditunjuk sebagai wakil mau lapor dan bayar spt masa perusahaan, apa memang benar bagian ttd opsi yang terpilih adalah wajib pajak, bukan kuasa wajib pajak?
betul, karyawan/pengurus itu adalah wakil/bagian dari Wajib Pajak. kalau Kuasa, contohnya konsultan
@@edybelajarpajak Terima kasih,pak. Infonya sangat membantu
Pak, ditampilan coretax saya dibawah tgl dokumen ada payment method. Pilihannya mekanisme langsung & mekanisme uang persediaan. Itu bgmn pak?
metode pembayaran yg seperti itu, khusus bagi Bendaharawan/Instansi Pemerintah. langsung = dibayar pakai SP2D (lewat KPPN) uang persediaan = dibayar dengan uang cash yg tersedia di Bendahara/Instansi Pemerintah
Kenapa di saya ga ada menu edit di general informasi
Secara default sistem, seharusnya ada, tapi barusan saya coba buka menu Informasi Umum ini, ternyata sama, tombol Edit nya hilang, kalau sudah seperti ini, kemungkinan besarnya ya memang Coretax nya yg sedang bermasalah.
Pak, dan temen2, apabila biling pph unifikasi udh terbentuk, terus ada input ebupot lagi gimana caranya batalin. Atau nanti ada biling 2 gitu ya?
gak usah dibatalin, bayar saja billingnya, lalu input lagi ebupot yg baru, trus Create SPT Masa pembetulan, nanti muncul billing lagi untuk ebupot yg belum dibayar
@edybelajarpajak oh berarti nunggu di bayar dulu yg sebelumnya ya pak?
betul. supaya status SPT Normal nya telah dilaporkan, sehingga bisa bikin lagi SPT Pembetulan
saya sudah coba mengubah PIC dari coretax akun NPWP Badan, saya may mengubah si PIC nya pak, dan status nya Pengurus, ketika saya centang apakah pic nya, tidak bisa di save
PIC yang akan didaftarkan namanya telah ada pada daftar Pihak Terkait sebelumnya, tp ketika saya coba centang "apakah PIC?" nya, tidak bisa di save pak, mohon bantuannya
apakah si Pengurus yang akan dijadikan PIC tersebut, akun Coretax nya sudah aktif? pastikan terlebih dahulu bahwa si PIC ini coretax nya sudah aktif. Jika sudah, pastikan semua kolom terisi (termasuk kolom Jenis Orang Terkait - Sub Jenis Orang Terkait). kalau itu semua sudah, tapi masih gak bisa disave juga, kemungkinan besarnya ya memang Coretax nya yg sedang bermasalah. Barusan saja saya coba buka menu Informasi Umum, tombol Edit nya hilang, jadi gak bisa buat ngecek submenu Pihak Terkait
Pak, berarti kalau sertelnya udh expired gak bisa buat lapor dan otomatis kode billing gak akan muncul ya?
sependek yg saya tau, untuk sertel pada coretax ini tidak mengenal expired (beda dengan Sertel bagi PKP seperti aplikasi tahun sebelumnya) dan sertel hanya berlaku bagi Wajib Pajak OP, tidak bagi WP Badan, jadi sekali berhasil melakukan pengajuan sertifikat digital, itu bisa dipakai terus (kecuali ada perubahan aturan)
Pak, mohon tanya bagaimana bupot pph 23 bisa dinyatakan "terbit" ? karena stlh sy input bupot dan tlh di ttd tapi tdk muncul di BPPU "Telah terbit"
mungkin masih nyangkut di halaman Belum Terbit, dengan status Signing in Progress. kalau prosesnya sudah sampai berhasil ditandatangani, tapi statusnya msh nyangkut di signing status is in progress, seperti ini biasanya karena sedang ada kendala di coretaxnya saja. paling cuma bisa ditunggu dulu sampai prosesnya selesai. kalau sampai bbrp hari lagi msh tdk berubah statusnya, baru nanti coba perbaiki sertifikat digitalnya
kalau sampai bbrp hari msh blm berubah, Solusi dari KPP: - Ulangi proses sign dengan klik tombol pensil > simpan > upload > isi passphrase > confirm sign berulang kali hingga approval berhasil - Jika gagal, mungkin passphrase memang tidak pernah terbit (gagal), sehingga ajukan permintaan Sertifikat Elektronik baru melalui Coretax. - Reset passphrase dan pastikan tidak ada karakter terlarang (` / +). - Pastikan data benar dan lakukan validasi wajah saat aktivasi (tapi untuk saat ini, menu validasi wajah sudah ditutup, jadi bisa langsung dilanjut ke Simpan).
pak mau tanya, kenapa saat isi NPWP nya gak bisa?
pastikan NPWP nya 16 digit ya (untuk orang pribadi menggunakan NIK, untuk Badan Usaha dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP yg lama). kemudian isi NPWP tidak bisanya gimana? tidak bisa input NPWP? atau bisa input tapi data nama nya tidak muncul? - kalau tidak bisa diinput, mungkin hanya masalah di jaringan (atau masalah di aplikasi coretaxnya), coba refresh2 saja, - tapi kalau data namanya yg tdk muncul, kemungkinan karena NPWP nya blm aktif/terdaftar di coretax. tapi untuk saat ini, kalaupun misalkan NPWP nya tersebut blm terdaftar di coretax, maka akan otomatis muncul notifikasi bahwa NPWP yg tdk terdaftar tsb akan diganti dengan NPWP sementara dgn angka 999
Ijin bertanya pak, saya sudah bayar tapi kenapa status bupot 23 saya Masi menunggu pembayaran ya?
berarti masih proses sinkronisasi dengan pihak bank nya, ditunggu saja
Pak izin bertanya untuk kode pajak pph 23 jasa lainnya (seperti js perantara, pelatihan, kebersihan dsb) yg sebelumnya kode pajak nya 411124-104 di core tax yg ditampilkan otomatis itu berubah menjadi 411124-100 (yg sblmnya kode ini untuk pph 23 sewa). Ini apakah memang ada perubahan kode jenis setor ya pak?
memang begitu bu, sebagaimana kalau kita lihat daftar kode jenis setoran yang ditampilkan pada halaman induk SPT nya. di coretax ini, 1 SPT billingnya jadi 1. dan kode bayarnya juga mengalami simplifikasi atas masing2 KJS contohnya untuk PPh pasal 23 dengan KJS 411124 itu, kode bayarnya hanya ada 411124-100 begitu juga PPh final pasal 4 ayat 2 dengan KJS 411128, kode bayarnya cuma ada 3 yaitu -100, -402, dan -403 dan KJS lainnya
Siang Pak, mau bertanya untuk pembayarannya bisa melalui apa saja ya? kami biasa bayar di bank untuk dapat bukti setor nya
untuk mekanisme pembayaran kurang lebihnya sama saja dengan tahun2 lalu bu, cukup pakai nomor kode billingnya, bisa langsung ke teller bank, Pos, dll. kalau saya biasanya bayar pakai aplikasi Brimo dari BRI. pilih Tagihan -> Penerimaan Negara -> masukkan Kode Billing
Pak izin bertanya kalo id billing nya ga otomatis ke unduh tapi sudah sukses buat liat id billing nya gimana ya pak?
apakah status SPTnya Kurang Bayar? kalau KB, dan status SPT nya berhasil ditandatangani, seharusnya billing terdonlot otomatis. atau kalau tidak terdonlot, bisa dicek di menu Pembayaran -> Daftar Kode Billing Belum Dibayar
Pak ijin bertanya, bagaimana kalo saya buatnya di akun pribadi saya dan ketika muncul kodebillingnya mengatasnamakan saya bukan badan😢
sudah melakukan impersonating blm? harusnya kalau sudah impersonating, bupot/faktur, SPT, billing, semuanya atas nama WP yang diwakili (bukan WP yg membuat)
berarti skrng kode 104 gak ada ia.. semua pembayaran pph 23 kode nya 411124-100..??
sementara ini memang seperti itu, sebagaimana daftar kode jenis setoran yang ditampilkan pada halaman induk SPT nya. Jadi di coretax ini, 1 SPT billingnya jadi 1, dan kode bayarnya juga mengalami simplifikasi atas masing2 KJS contohnya - untuk PPh pasal 23 dengan KJS 411124 itu, kode bayarnya hanya ada 411124-100 - untuk PPh final pasal 4 ayat 2 dengan KJS 411128, kode bayarnya cuma ada 3 yaitu -100, -402, dan -403 - begitu juga untuk KJS lainnya
Pak ijin bertanya , jadi jika spt unifikasi didalamnya ada pasal 4, pph 23, pph 15 , pembayaran kode bilingnya djadikan 1 ya / dgabung smua ya dlm 1 ID Biling ?
betul, billingnya hanya ada 1 per 1 SPT, detil Kode jenis setoran masing2nya ada di 1 billing tersebut
Pak mau bertanya kenapa pas konfirmasi tanda tangan munculnya bukan success tapi "sign status in progress pleas wait", itu knp ya?
kalau prosesnya sudah sampai berhasil ditandatangani, tapi statusnya saja msh nyangkut di signing status is in progress, seperti ini biasanya karena sedang ada kendala di coretaxnya saja. paling cuma bisa ditunggu dulu sampai prosesnya selesai. kalau sampai bbrp hari lagi msh tdk berubah statusnya, baru nanti coba perbaiki sertifikat digitalnya
kalau sampai bbrp hari msh blm berubah, Solusi dari KPP: - Ulangi proses sign dengan klik tombol pensil > simpan > upload > isi passphrase > confirm sign berulang kali hingga approval berhasil - Jika gagal, mungkin passphrase memang tidak pernah terbit (gagal), sehingga ajukan permintaan Sertifikat Elektronik baru melalui Coretax. - Reset passphrase dan pastikan tidak ada karakter terlarang (` / +). - Pastikan data benar dan lakukan validasi wajah saat aktivasi (tapi untuk saat ini, menu validasi wajah sudah ditutup, jadi bisa langsung dilanjut ke Simpan).
Thanks sharing nya pak.. Bila buat BPPU metode key in seperti ini, apakah bisa pilih tgl pemotongan nya? Bgmn caranya?
hanya pilih masanya saja bu, tidak spesifik ke tanggal pemotongannya, tapi ada pilihan tanggal dokumen referensinya, yg bisa saja sama dgn tanggal pemotongan (misalkan dokumen referensinya adalah faktur, dan menggunakan tanggal faktur), bisa juga sebelum tanggal pemotongan (misalkan menggunakan tanggal akta perjanjian)
Alhamdulillah vidionya sangat membantu terimakasih pak
Pak, izin tanya kan aku saat buat bukpot pke kode objek pajak yg 24-104. Tapi kenapa di kode billing nya muncul kjs nya yg 100 yaa bukan yg 104. Mohon dibantu pak 🙏
memang begitu bu, di coretax ini, billingnya memang cuma jadi 1. dan kode bayarnya juga mengalami simplifikasi atas masing2 KJS contohnya untuk PPh pasal 23 dengan KJS 411124 itu, kode bayarnya hanya ada 411124-100 begitu juga PPh final pasal 4 ayat 2 dengan KJS 411128, kode bayarnya cuma ada 3 yaitu -100, -402, dan -403 dan KJS lainnya
Pak ijin bertanya, di menit 3:51 kan data Wajib Pajaknya sudah ada ya Pak kalo di video ini, tapi pas saya praktekkan di akun badan yg saya pegang kosong Pak, di bagian NPWP & Nama Tanda Tangannya tidak ada isinya, jd ketika saya centang pernyataannya, kolom "Bayar & Lapor" tidak tertera di pojok bawah bagian kiri itu Pak. Saya sudah refresh tapi masih tetap begitu. Itu harus bagaimana ya Pak? Mohon bantuannya Pak. Terima kasih🙏🏻
apakah sudah melakukan impersonating? dan apakah WP OP yg melakukan impersonating itu adalah PIC? jika bkn PIC, apakah sudah diberikan/dicentang role akses sebagai Ebupot Signer (untuk PPh Unifikasi)?
untuk kolom "Bayar & Lapor" , memang saat ini menghilang, sudah sejak sabtu 1 Februari yg lalu karena ada masalah di Coretax nya, jadi sementara ini memang blm ada solusi, kita cuma bisa menunggu saja
@@edybelajarpajak Wah terima kasih utk responnya Pak🙏🏻 Iya sdh Pak, sdh impersonating dr akun PIC-nya. Berarti memang hrs bulak-balik cek ya Pak utk saat ini? Dgn kondisi utk login pun susah masuknya😭
betul bu, hari ini aja lumayan sangat lambat untuk mengaksesnya, jadi memang kita dipaksa harus ekstra sabar. semoga setelah banyak perbaikan, ke depannya bisa lebih lancar
@@edybelajarpajak Iya Pak, aamiin... Kemarin akhirnya bisa sampai jg ke pembuatan e-billingnya Pak, terima kasih utk arahannya ya Pak. Nah utk selanjutnya nanti ketika sudah bayar, cara pelaporannya apakah Bpk ada video tutorialnya jg Pak? Karena saya googling2 blm ketemu caranya Pak. Dan ada yg mengatakan bahwa itu alan terlapor secara otomatis, apakah betul Pak? Terima kasih🙏🏻
Pak saya mau tanya utk pph 23 saya ada 2 jenis kode pajak 411124-100 & 411124-104. Tapi setelah buat spt di lampiran induk kenapa nilainya jadi 1 kode saja ya pak 411124-100 ? Apakah memang seperti itu ?
betul bu, di coretax ini, billingnya memang cuma jadi 1. dan kode bayarnya juga mengalami simplifikasi atas masing2 KJS contohnya untuk pasal 23 KJS 411124 itu, kode bayarnya hanya ada -100 begitu juga PPh final pasal 4 ayat 2 KJS 411128, kode bayarnya cuma ada 3 yaitu -100, -402, dan -403 dan KJS lainnya
pak, ketika saya membuat bupot kenapa tidak ada menu untuk menerbitkannya ya? padahal saya sudah pake akun pribadi (sudah dikasih role jg) dan sudah impersonate perusahaan. apakah yg menerbitkan harus PIC signer?
berarti bertindak sebagai wakil ya? bukan PIC. selain PIC juga bisa, yg penting sudah dicentang role sebagai Ebupot Signer (untuk PPh Unifikasi), dan sudah berhasil membuat sertifikat digital. kalau itu semua sudah, seharusnya secara sistem sudah bisa, namun kalau ternyata gak bisa, berarti memang sedang ada masalah di coretax nya. tapi nanti saya coba cari info lebih jelas lagi
pak billingya downloadnya dimana itu ya?
apakah status SPTnya Kurang Bayar? kalau KB, dan status SPT nya berhasil ditandatangani, seharusnya billing terdonlot otomatis. atau kalau tidak terdonlot, bisa dicek di menu Pembayaran -> Daftar Kode Billing Belum Dibayar
Ohh jadi sekarang yang pph 23 lapor dulu baru bayar ya pak?, Kan di djp dulu bikin billing pembayaran dulu, saat sudah setor baru lapor
bener bu, untuk kewajiban perpajakan yang mulai tahun 2025, atas jenis pajak yang ada kewajiban laporan masa/bulanan (seperti Pasal 21, unifikasi, PPN, dll), billingnya tidak bisa lagi dibuat secara manual, jadi harus input transaksinya dulu (dengan faktur atau bukti potong) -> laporkan pada SPT Masa -> baru billingnya otomatis terbentuk (kalau status SPT nya adalah kurang bayar) sedangkan jenis pajak yg tdk ada kewajiban laporan (seperti PPh Pasal 25, PPh atas penjualan tanah/bangunan dll), masih bisa dibikin manual
Pak kenapa pas konfirmasi tanda tangan statusnya sign status is in progres, please wait. Itu kenapa ya pak udah dari kemarin seperti itu terus
kalau ini sepertinya karena ada kendala di coretaxnya kak. kalau prosesnya sudah sampai berhasil ditandatangani, tapi statusnya di signing status is in progress, paling ya ditunggu saja dulu. kalau sampai bbrp hari lagi msh tdk berubah statusnya, baru nanti coba perbaiki sertifikat digitalnya
kalau sampai bbrp hari msh blm berubah, Solusi dari KPP: - Ulangi proses sign dengan klik tombol pensil > simpan > upload > isi passphrase > confirm sign berulang kali hingga approval berhasil - Jika gagal, mungkin passphrase memang tidak pernah terbit (gagal), sehingga ajukan permintaan Sertifikat Elektronik baru melalui Coretax. - Reset passphrase dan pastikan tidak ada karakter terlarang (` / +). - Pastikan data benar dan lakukan validasi wajah saat aktivasi (tapi untuk saat ini, menu validasi wajah sudah ditutup, jadi bisa langsung dilanjut ke Simpan).
@@edybelajarpajak Baik pak, terima kasih atas informasinya. Nanti saya coba ajukan kembali permintaan sertifikatnya
pak izin bertanya, saat bikin sertifikat elektronik dibagian verifikasi identitasnya gak muncul take a photo kenapa ya pak?
waktu nyoba kemarin, memang ada kendala yg sama, mungkin sistemnya saja yg sedang bermasalah, sementara ini belum tau apa solusinya, jadi harus dicoba di waktu yg lain lagi
informasi terbaru, katanya sekarang memang dihilangkan, jadi tidak ada masalah, teruskan saja sampai Simpan, yg penting nanti dapat notifikasi bukti pengajuan
Kak mau tanya sy sudah buat spt masa pph pasal 23 dicoretax dan billing telah terbit dan belum lapor..Nah ternyata ada pembetulan salah satu bupot hanya salah kode pajak tapi tdk mengubah tarif, apa saya lapor spt normal dl kemudian lapor spt pembetulan kak?
sudah terbit billing, berarti SPT sudah jadi, tinggal menunggu pembayaran. gakpapa SPT nya dilaporkan, nanti ganti bukti potongnya, lalu buat lagi SPT Pembetulan
@edybelajarpajak terimakasih pak sehat selalu..
terima kasih kembali. Doa yg sama buat bapak sekeluarga
Terima kasih pak. Sangat membantu. Tutorial rekam retur pajak masukan januari pak
izin bertanya pak, kalo pada saat pengisian sertifikat digital, tidak muncul sub menu verifikasi identitas bermasalah tidak ya ?
harus muncul, jika tidak muncul, kemungkinan sedang ada kendala pada Coretax nya, jadi harus diulang kembali nanti
informasi terbaru, katanya sekarang memang dihilangkan, jadi tidak ada masalah, teruskan saja sampai Simpan, yg penting nanti dapat notifikasi bukti pengajuan
@ sudah pak, saya sudah dapat surat bukti pengajuan. apakah itu sampai disitu sudah selesai? karena di dokumen saya tidak ada dokumen sertifikat elektronik.. apa bisa minta ulang ?
coba saja dulu untuk membuat/menandatangani bupot/faktur/SPT nya, jika berhasil, artinya pengajuan sertelnya sudah sukses. jika tidak berhasil, ada 2 kemungkinan: - coretaxnya sedang bermasalah, atau - pengajuan sertel tadi gagal
Pak mau tny cara pembuatan bupot pph 23 SKB gimana y pak ?
kalau sebagai pembeli, yang akan memotong penghasilan dari penjual, maka kalau memang si penjual ini masih memenuhi syarat untuk SKB, caranya sama dengan di video ini, tapi nanti pada kolom Tax Certificate/Fasilitas Pajak, pilih Fasilitas Lainnya kemudian di kolom Nama Objek Pajak, ketik "bruto", sehingga muncul judul panjangnya Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
@edybelajarpajak Baik Pak terimakasih banyak penjelasannya 🙏
terima kasih kembali bu
Pak ijin tanya setelah klik bayar lapor kenapa billing nya tdk keluar ya
Simpan dan konfirmasi tanda tangan bu. Nanti ada muncul
apakah statusnya Kurang Bayar? kalau KB, dan status SPT nya berhasil ditandatangani, seharusnya billing terdonlot otomatis. atau kalau tidak terdonlot, bisa di cek di menu Pembayaran -> Daftar Kode Billing Belum Dibayar
Pak kenapa tidak muncul billing setelah saya klik bayar dan lapor
apakah statusnya Kurang Bayar? kalau KB, dan status SPT nya berhasil ditandatangani, seharusnya billing terdonlot otomatis. atau kalau tidak terdonlot, bisa di cek di menu Pembayaran -> Daftar Kode Billing Belum Dibayar
@ tidak ditemukan di menu pembayaran 🤦
draft SPT nya sendiri apakah sudah pindah ke menu SPT menunggu pembayaran?
saya gagal terus validasi fotonya. sudah berbagai macam view tapi gagal terus. coba di hp juga masih gagal. ada triknya kah pak? terima kasih
coba pakai foto di KTP pak
@@edybelajarpajak problem solved. Saya crop foto di-KTP, masukkan ke powerpoint, perbesar fotonya lalu dicetak. Terima kasih Pak, semoga selalu sehat & berkah.
aamiin.., doa yg sama buat bapak terima kasih kembali
gambar belajar pajaknya gede amat pak, nutupin itu
memang sengaja ditutup tulisan itu untuk privasi pak. apakah ada bagian yg kurang jelas? pada menit ke brp? nanti biar saya bantu untuk perjelas
Pak izin bertanya, kalau mau bikin bukti potong pph final atas jasa konstruksi 28-403-23 ini sama ya pak tutornya? Terima kasih
kalau konstruksi kodenya 28-409-... bu
tapi betul, pakai tutorial yg ini juga. tinggal pilihannya adalah, - apakah sebagai pengguna jasa konstruksi? -> berarti sebagai pemotong, menggunakan BPU - atau sebagai kontraktor nya yg menyerahkan jasa kepada selain pemotong/pemungut (misalkan kepada WP Orang Pribadi) -> berarti PPh nya setor sendiri, menggunakan BP Penyetoran Sendiri
Oh ya mohon maaf typo 28-409-23 maksudnya. Baik pak terima kasih atas responnya, semoga sehat selalu🙏
sama2 bu, terima kasih kembali, semoga bermanfaat
pak, izin tanya saya sudah terbitkan bupot untuk masa januarinya, tetapi saya mau lapor pph unifikasi tidak ada pilihan periode januarinya cuma ada februari itu gimana ya?
berdasarkan info terbaru, seharusnya sudah terbentuk otomatis untuk SPT Normalnya setiap tanggal 1 bulan berikutnya, jadi tidak perlu mengklik "Buat Konsep SPT" lagi, kecuali untuk membuat SPT Pembetulan. coba cek di halaman konsep SPT nya, apakah sudah ada draft SPT Masa Unifikasi Januari 2025 nya?
@ soalnya saya baru terbitkan bupotnya kemarin pak, berarti hrus nunggu tanggal 1 bulan depan lgi pak biar sptnya terbentuk? berarti kalau gitu kode billingnya otomatis terdownload juga untuk tanggal 1 bulan depan?
kemarin bikin bupotnya pilih masa apa bu? kalau pilih masa Januari, berarti harus dilaporkan untuk masa Januari juga.
dicek lagi aja secara berkala, apakah draft SPT Manualnya sudah muncul atau blm. krn kalau belum muncul atau gak bisa dibuat baru, berarti sedang ada kendala di Coretax nya
@@edybelajarpajak iya pak karena ini saya mau laporkan pph unifikasinya tidak ada pilihan masa januari 2024 nya jadi saya bingung
Pak, bagaimana cara membatalkan SPT dalam proses pembayaran? Soalnya masih ada bupot yg lupa diinput
tidak perlu dibatalkan. input lagi saja bupotnya, dan nanti buat pembetulan SPT
Izin tanya, sy sdh ikutin tutorialnya, tpi klsetelah klik tombol simpan, terjadi error, kolom informasi umum dngan sub menu Authorized Capital2 harus di isi. Mohon info nya
Dan tombol (kirim)di coretax saya itu menjadi (simpan) tidak sama yg di video ini
ya, berarti harus diperbaiki dulu data Ahunya, caranya: (scrol lagi ke atas) pilih informasi umum -> klik Ambil Data Terbaru dari DG AHU, perhatikan jika ada kolom diberi tanda merah yg belum terisi, harus diisi, lalu scroll ke bawah lagi, centang pernyataan, lalu klik Simpan. kalau ternyata masih belum bisa juga, berarti memang sedang ada kendala di Coretax nya
betul, memang sekarang nama tombol nya berubah menjadi simpan
terimaksih banyak pak videonya sangat membantu...
Pak saya sudah buat ebupot unifikasi pph psl 4 ayat 2 sewa bangunan, sudah saya terbitkan terus untuk pembayaran billingnya bagaimana?
itu untuk masa Januari atau Februari? - kalau untuk masa Januari, buat laporan SPT Masa Unifikasinya dulu (paling lambat tanggal 15 Februari), nanti baru muncul billing. - kalau untuk masa Februari, saat ini belum bisa membuat SPT Masa (bikinnya baru bisa nanti, setelah selesai bulan februari), jadi bayar dan lapornya juga baru dilaksanakan di bulan Maret - kalau memang sangat butuh untuk pembayaran segera, opsinya bikin billing deposit saja, dengan nilai yg sama. nanti kalau sudah bisa bikin SPT, pelunasannya menggunakan deposit tadi