- 64
- 49 618
Turiman Corner
Indonesia
Приєднався 20 чер 2020
Turiman Corner, merupakan Channel pencerahan, edukasi, liputannya multidimensi berkaitan dimensi kehidupan hukum dan kenegaraan serta penelusuran sejarah melalui dialog smart dan ngodam (ngobrol dalam), paparannya dengan kemasan semiotika "akal merdeka" , karena realitasnya "akal sehat" tidak cukup, serta mengemas keberagaman menjadi persatuan, Bhina Ika tunggal Ika, berjenis jenis tetapi tunggal. oke!! melalui Chanel ini memahami, bahwa kita lahir dengan otak di dalam tengkorak kepala kita. Sehingga tidak peduli semiskin apapun kita, kita tetap kaya,karena tidak akan ada seorangpun yang dapat mencuri otak , fikiran,dan ide kita. Dan apa yang kita fikirkan dalam otak kita jauh lebih berharga daripada uang dan emas, itulah misi Turiman Corner Channel. "Kreativitas Akal Merdeka".
FACEBOOK : Turiman Corner
INSTAGRAM : sudutturiman
TWITTER : turimancorner
For Business Inquiries/Endorse :
sudutturiman@gmail.com
(whatsapp : 085219002771)
FACEBOOK : Turiman Corner
INSTAGRAM : sudutturiman
TWITTER : turimancorner
For Business Inquiries/Endorse :
sudutturiman@gmail.com
(whatsapp : 085219002771)
Lomba Fashion Show Hari Ibu Di Kalimantan Barat
Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Barat akan menggelar Lomba Fashion Show bertajuk "Wastra Kalbar dari Ibu untuk Indonesia". Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Desember 2024, di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak.
Lomba ini terbuka bagi perwakilan dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:
Peserta: Setiap kabupaten/kota mengirimkan dua tim, yaitu satu tim TP PKK dan satu tim DWP, masing-masing beranggotakan 4-6 orang pengurus.
Busana: Peserta diwajibkan mengenakan busana kasual berbahan wastra daerah masing-masing, dengan tema yang mendukung aktivitas kerja, kunjungan desa, atau olahraga. Minimal 50% bahan harus berasal dari wastra lokal.
Koreografi: Setiap tim bebas berkreasi dalam koreografi dengan durasi maksimal 3 menit. Peserta diperbolehkan membawa properti yang diutamakan merupakan hasil kerajinan lokal, dengan musik pengiring yang disiapkan oleh masing-masing tim.
Kriteria penilaian meliputi kreativitas, keserasian, dan kekompakan tim dalam menampilkan busana dan koreografi di atas panggung.
Ketua DWP Kalimantan Barat, Dy Mesfiaty M. Bari, berharap kegiatan ini dapat menjadi ajang untuk mempererat kebersamaan sekaligus melestarikan warisan budaya Kalimantan Barat melalui wastra lokal.
Dengan diadakannya acara ini, diharapkan semangat pelestarian budaya semakin tumbuh di kalangan anggota DWP dan masyarakat luas, menjadikan wastra Kalimantan Barat sebagai kebanggaan daerah yang mendunia.
Lomba ini terbuka bagi perwakilan dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:
Peserta: Setiap kabupaten/kota mengirimkan dua tim, yaitu satu tim TP PKK dan satu tim DWP, masing-masing beranggotakan 4-6 orang pengurus.
Busana: Peserta diwajibkan mengenakan busana kasual berbahan wastra daerah masing-masing, dengan tema yang mendukung aktivitas kerja, kunjungan desa, atau olahraga. Minimal 50% bahan harus berasal dari wastra lokal.
Koreografi: Setiap tim bebas berkreasi dalam koreografi dengan durasi maksimal 3 menit. Peserta diperbolehkan membawa properti yang diutamakan merupakan hasil kerajinan lokal, dengan musik pengiring yang disiapkan oleh masing-masing tim.
Kriteria penilaian meliputi kreativitas, keserasian, dan kekompakan tim dalam menampilkan busana dan koreografi di atas panggung.
Ketua DWP Kalimantan Barat, Dy Mesfiaty M. Bari, berharap kegiatan ini dapat menjadi ajang untuk mempererat kebersamaan sekaligus melestarikan warisan budaya Kalimantan Barat melalui wastra lokal.
Dengan diadakannya acara ini, diharapkan semangat pelestarian budaya semakin tumbuh di kalangan anggota DWP dan masyarakat luas, menjadikan wastra Kalimantan Barat sebagai kebanggaan daerah yang mendunia.
Переглядів: 9
Відео
Bangkitnya Kebaya di Peradaban Dunia
Переглядів 96214 годин тому
Kebaya adalah busana tradisional yang telah menjadi simbol identitas budaya di Indonesia dan beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Asal-usul kebaya diperkirakan berasal dari berbagai pengaruh, termasuk Timur Tengah, India, Portugis, dan Tiongkok, yang kemudian berakulturasi dengan budaya lokal. Pada abad ke-16, setelah penaklukan Malaka oleh Portugis, kebaya menjadi populer di kalangan perempu...
Jadilah Seperti Elang Rajawali Garuda Pancasila
Переглядів 22116 годин тому
Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila, merupakan simbol yang kaya akan makna dan sejarah. Garuda, dalam mitologi Hindu, adalah kendaraan Dewa Wisnu dan melambangkan kebijaksanaan, kekuatan, dan keberanian. Dalam konteks Indonesia, Garuda dipilih sebagai lambang negara untuk mencerminkan nilai-nilai tersebut. Proses perancangan lambang negara dimulai pada awal tahun 1950. Sultan Hamid II da...
Rekonstruksi Partai Politik Di Indonesia
Переглядів 36516 годин тому
Rekonstruksi partai politik di Indonesia telah menjadi topik penting dalam upaya memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Beberapa literatur membahas aspek-aspek ini, seperti buku "Rekonstruksi Asas Partai Politik di Indonesia" karya Dr. Emy Hajar Abra, S.H., M.H., yang diterbitkan oleh Thafa Media pada tahun 2020. Selain itu, artikel "Rekonstruksi Tata Kelola dan Penguatan Fungsi Par...
DISKUSI TERFOKUS IDEOLOGI PANCASILA
Переглядів 419 годин тому
Ideologi Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai ideologi, Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur, budaya, dan kepribadian bangsa. Berikut adalah penjelasan mendalam tentang Pancasila: Lima Sila dalam Pancasila 1. Ketuhanan Yang Maha Esa Mencerminkan kepercayaan bangsa Indonesia terh...
diskusi Terfokus mahasiswa fakultas hukum universitas Tanjungpura
Переглядів 119 годин тому
diskusi Terfokus mahasiswa fakultas hukum universitas Tanjungpura
sang sultan Syarif Melvin AlKadrie SH buat kejutan ke Maha Ratu Tanaya Ahmad
Переглядів 1,5 тис.21 годину тому
sang sultan Syarif Melvin AlKadrie SH buat kejutan ke Maha Ratu Tanaya Ahmad
Merah putih yang bergambar palu parit yang terjadi di universitas Hasanuddin , Diskusi FHUNTAN 2023
Переглядів 14311 місяців тому
Merah putih yang bergambar palu parit yang terjadi di universitas Hasanuddin , Diskusi FHUNTAN 2023
Hak asasi manusia dalam Pancasila dan UUD 1945 FHUNTAN 2023
Переглядів 9011 місяців тому
Hak asasi manusia dalam Pancasila dan UUD 1945 FHUNTAN 2023
Umroh Ramadhan bersama Blue Ransel Travel
Переглядів 191Рік тому
Umroh Ramadhan bersama Blue Ransel Travel
Peran Pancasila Dalam Toleransi Antarumat Beragama
Переглядів 178Рік тому
Peran Pancasila Dalam Toleransi Antarumat Beragama
“KETIDAKADILAN SOSIAL DALAM PEMENUHAN HAK-HAK BAGI MASYARAKAT ADAT”
Переглядів 1772 роки тому
“KETIDAKADILAN SOSIAL DALAM PEMENUHAN HAK-HAK BAGI MASYARAKAT ADAT”
Pancasila merupakan landasan ideal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Переглядів 1792 роки тому
Pancasila merupakan landasan ideal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
MENINGKATKAN KESADARAN BELA NEGARA PADA GENERASI MILENIAL DI ERA GLOBALISASI
Переглядів 1982 роки тому
MENINGKATKAN KESADARAN BELA NEGARA PADA GENERASI MILENIAL DI ERA GLOBALISASI
Sejarah Sangsaka Bendera Merah Putih
Переглядів 6 тис.3 роки тому
Sejarah Sangsaka Bendera Merah Putih
Fenomenal Amel mirip Nike Ardila dan Copyrightnya
Переглядів 1 тис.3 роки тому
Fenomenal Amel mirip Nike Ardila dan Copyrightnya
KULIAH ONLINE Pengertian Peraturan Perundang - Undangan PART 5
Переглядів 6233 роки тому
KULIAH ONLINE Pengertian Peraturan Perundang - Undangan PART 5
Kuliah Online Hukum Administrasi Negara "Pendahuluan" Part 1
Переглядів 4774 роки тому
Kuliah Online Hukum Administrasi Negara "Pendahuluan" Part 1
ILMU NEGARA part 5 " Pandangan ZENO (342-271 sM -Era Yunani) "
Переглядів 2384 роки тому
ILMU NEGARA part 5 " Pandangan ZENO (342-271 sM -Era Yunani) "
Kerenn
Presiden omon2 kebanyakan angan2 kebanyakan ngelindur..Hak kedaulatan rakyat daerah memilih langsung pemimpinnya sendiri di amputasi atas alasan ngga konsekuen.
Ngebayangin antara kandungan makna dan tujuan diciptakannya kebaya dengan per-untuk-an dalam pemakaian dan keleluasaan gerak, itu gimana ketemunya
terima kasih ilmunya bapak ❤
Grup ISIS pemberontak
Katanya imam besar,tp kok dendam??😅
Unyil pergi ajah ke yaman
Modus
Tragedi para provokator
Knp ente kemari 😂.
NGOCEH DOANG LU DARI DULU RIZIEQ, GERAKAN LU GAK ADA , LU HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS 6 ORANG ALHMARHUM SUHADA ITU ZIQ, JANGAN CUMA NGOCEH MELULU LU
rezeiq lu gk jauh beda sama dajjal
Mantap ilmu perundangn, amant psal 22 A uud 45 dan pasl 1 uud 45 nkri sbg negra hukum. Spya pmbntukn drafting perundangn berkwalitas khussnya materi muatan, tdk ada bhsa surat/di atas, tersebut, jamak hrs tunggal makna jmak dll.
Nama : Nezza Fariska NIM : 241710023 Prodi : Ilmu Hukum (1B) UMP Ilmu negara termasuk ilmu pengetahuan karena memiliki lima syarat ilmu pengetahuan yaitu memiliki paradigma yang jelas memiliki objek yang jelas memiliki metode dan pendekatan yang jelas memiliki sistematis yang jelas dan memiliki tujuan juga manfaat yang jelas. Paradigma sendiri adalah cara pandang seseorang tentang sesuatu yang diperoleh dari latar belakang pemikiran juga diibaratkan sebagai kacamata. Hal yang mempengaruhi paradigma seseorang adalah tingkat kecerdasannya. Tingkat kecerdasan manusia sendiri terdiri dari SQ, EQ, IQ, AQ dan CQ. Sedangkan paradigma ilmu negara adalah hukum dan negara adalah objeknya. negara terdiri dari rakyat wilayah dan pemerintahan. Secara akademis ilmu negara adalah ilmu pengetahuan kenegaraan atau teori yang mempelajari persoalan negara secara umum atau pokok kenegaraan . beberapa pandangan hukum dan negara menurut para ahli . Pertama menuru George Jellinek terbagi menjadi dua. Staatswissenschraf Dalam arti sempit yaitu ilmu pengetahuan negara yang menekankan pada segi objeknya yaitu negara. Recht Wissenschaf Yaitu ilmu pengetahuan tentang negara yang menekankan pada segi hukumnya seperti hukum tata negara. Metode analisis ilmu negara terbagi menjadi tiga yang pertama metode yuridis normatif yaitu berdasarkan peraturan perundang undangan. Kedua metode yuridis Sosiologis yaitu dengan pendekatan sosiologi hukum berdasarkan fakta fakta hukum. Yang ketiga metode yuridis politis yaitu dengan pendekatan politik berdasarkan sinergisitas antara hukum dan politik. Pandangan SOCRATES tentang Hukum dan Negara terdapat tiga poin. Pertama negara bukanlah organisasi yang dibuat manusia untuk kepentingan diri sendiri. kedua negara bertugas membuat dan melaksanakan hukum objektif mengandung keadilan bagi umum. Dengan melaksanakan keadilan sejati yang obyektif setiap penguasa akan merasakan kenikmatan jiwanya. Karena ajaran tersebut Socrates dianggap berbahaya oleh penguasa Yunani sehingga ia diberikan hukuman mati dengan meminum racun ajaran ini kemudian diteruskan oleh muridnya yaitu Plato. Pandangan Plato tentang negara dan hukum. Gelatto tidak setuju dengan cara cara pemerintahan demokrasi pada saat itu yang membuat gurunya mati dan negaranya Athena mengalami kemunduran akibat perebutan kekuasaan antara Athena dan Sparta yang pada akhirnya Sparta menang dalam peperangan Peloponnesus. Ajaran Plato dikenal sebagai ajaran alam citra atau peletak dasar ajaran Idealisme. Menurut Plato negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beranekaragam menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan mereka. Ajaran Plato memiliki pemahaman bahwa negara perlu adanya pembagian tugas yang profesional berdasarkan kecakapan manusia untuk memenuhi kebutuhan bersama. Ajaran tersebut kemudian dilanjutkan oleh murid Plato yaitu Aristoteles. Berbeda dengan Plato yang mencampur adukan semua objek dalam penyelidikan Aristoteles memisahkan objek penyelidikannya antara keadilan yang tertulis dari buku Ethica dan negara yang ditulis dalam buku Politea. Jika Plato adalah pencipta Idealisme atau alam citra sedangkan Aristoteles adalah pencipta ajaran Realisme yang mengatakan bahwa hakikat semua benda harus dicari dalam benda itu sendiri. manusia sebagai anggota keluarga menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari negara karena manusia adalah zoon politicon. Pandangan negara menurut Epicurus yang mendirikan Mazhab Epicurus bersama Metrodoros, Hermarkhos dan Polyenos. Inti ajarannya yaitu mengenai etika bahwa kehidupan adalah kenikmatan dan kenikmatan adalah satu-satunya yang baik. Menurut epicurus peletak dasar ajaran individualisme ia berpendapat bahwa kepentingan individu yang lebih diutamakan maka adanya negara untuk memenuhi kepentingan kepentingan tersebut. Atas dasar itu masyarakat terdiri atas individu individu sebagai atom maka ajaran ini tentang sifat atau susunan masyarakat disebut ajaran Atomisme.
Nama:Erry meidisatria pratama Kelas : 1B Nim:241710064 Paradigma adalah cara pandang seseorang. Apakah negara bagian dr ilmu pengetahuan ? Ya Ilmu pengetahuan ada 5: 1. Memiliki paradigma yg jelas 2. Memiliki objek yg jelas 3. Memiliki sistematika yg jelas 4. Memiliki metode pendekan yg jelas 5. Memiliki tujuan dan manfaat yg jelas Negara bersifat umum/general tidak memiliki batas waktu dan ruang
241710086 Fitri,kls 1B Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan kenegaraan yang membahas secara general atau umum. Paradigma adalah cara pandang seseorang tentang ilmu negara atau memandang sesuatu tergantung cara pandang latar belakang pemikiran yang menjadi persepsinya. 5 kecerdasan yang dimiliki manusia : 1.SQ 2.EQ 3.IQ 4.AQ 5.CQ
Nama: Nazwa Delanti NIM : 241710022 (UMP) Prodi : Ilmu hukum (1B) ILMU NEGARA Pengertian ilmu negara secara akademis adalah Ilmu pengetahuan kenegaraan atau teori negara yang mempelajari persoalan-persoalan negara secara umum atau sendi-sendi pokok kenegaraan. Tujuan Dan Manfaat Tujuan Akademis : untuk memahami secara holistik persoalan-persoalan yang berkaitan dengan negara dengan metode dan pendekatan kenegaraan (politik) dan hukum dan sebagai dasar untuk mengantarkan memasuki ilmu hukum tata negara. Tujuan Praktis : memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang dasar-dasar kenegaraan dari sisi hukum dan mampu menganalisis secara ilmiah dan obyektif kedinamikaan negara, seperti bagaimana bentuk negara, sistem pemerintahan, sifat demokrasi, bentuk pemerintahan, asal mula negara, tujuan negara, struktur negara dan berbagai pandangan filosofi kenegaraan tentang hal-hal tersebut di atas. Manfaat : sebagai bahan kajian kenegaraan dalam berbagai dikursus kenegaraan dan sebagai bekal ketika memasuki kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa dalam berbagai dimensi status atau kedudukan manusia dalam hidup dan kehidupannya disuatu negara. Persyaratan ilmu pengetahuan 1.Memilik PARADIGMA yang jelas 2.Memiliki OBYEK yang jelas 3.Memiliki METODE dan 4.PENDEKATAN yang jelas 5.Memiliki SISTEMATIKA yang jelas 6.Memiliki TUJUAN dan MANFAAT yang jelas. Apa itu paradigma? Paradigma adalah Cara pandang orang seseorang tentang sesuatu (Basic of View) cara pandang seseorang tergantung dari latar belakang pemikiran yang menjadi persepsinya. Faktor yang mempengaruhi paradigma nya adalah: 1.Tingkat Kecerdasan 2.Baground pendidikan & lingkungan 3.Makanannya 5 Macam-macam kecerdasan : 1.SQ ( Spritual Quotient) = kecerdasan spiritual 2.EQ (Emotional Quotient) = Kecerdasan Emosi 3.IQ (Intelektual Quoitient) = kecerdasan intelektual 4.AQ (Artifficial Quotient) = Kecerdasan Panca Indra 5.CQ (Creativitas Quotient) =Kecerdasan Kreativitas.
NAMA:Giska syahrani NIM: 241710059 Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan kenegaraan atau teori negara yang mempelajari persoalan-persoalan negara secara umum atau sendi-sendi pokok kenegaraan Ilmu negara bisa dikategorikan sebagai ilmu pengetahuan apabila memiliki 5 syarat yaitu: 1.memiliki paradigma yang jelas 2.memiliki obyek yang jelas 3.memiliki metode dan pendekatan yang jelas 4.memiliki sistimatika yang jelas 5.memiliki tujuan dan manfaat yang jelas Dari 5 persyaratan tersebut yang paling mendatar dari isi ilmu pengetahuan ialah “PARADIGMA” Paradigma adalah cara pandang seseorang tentang sesuatu hal (Basic of view),cara pandang seseorang tergantung dari latar belakang pemikiran yang menjadi persepsinya
Nama: DHIYA MARWINA. Nim 0031 FH UMP kelas 1B IImu negara adalah ilmu pengetahuan kenegaraan yang membahas secara general atau umum. Pengetahuan tentu harus memenuhi syarat sebagai lImu Pengetahuan sebagai berikut: 1.Harus memiliki paradigma yang jelas, 2. Memiliki objek yang jelas, 3. Memiliki metode dan pendekatan yang jelas, 4. Memiliki sistematika yang jelas, 5.Tujuan yang jelas. Paradigma adalah cara pandang orang terhadap sesuatu dan akan mempengaruhi dalam berpikir,bersikap dan bertingkah laku Paradigma dapat dipengaruhi oleh berikut: 1.Spiritual, 2.Intelektual, 3.Emosional, 4.Pancaindra, 5.Kreativitas.
Nama : Muhammad prasetyo kelas 1B FH,NIM 241710070 (UMP) Ilmu negara sebagai bagian dari pengetahuan kenegaraan karena memenuhi persyaratan ilmu pengetahuan yaitu: 1. Memiliki paradigma yang jelas 2. Memiliki sistimatika yang jelas 3. Memiliki obyek yang jelas 4. Memiliki metode dan pendekatan yang jelas 5. Memiliki tujuan dan manfaat yang jelas Kelima tersebut persyaratan ilmu pengetahuan. Paradigma adalah cara pandang keyakinan,atau kepercayaan yang mendasari seseorang dalam melakukan tindakan,berpikir,dan bersikap.
Muhammad Nadhil,NIM 241710058,UMP 1B FAKULTAS HUKUM,Ilmu hukum Ilmu negara adalah bagian dari ilmu karena memiliki 5 syarat, yaitu : 1.) Memiliki Paragdima yang jelas 2.) Memenuhi objek yang jelas 3.) Memiliki sistematika yang jelas 4.) Memiliki pendejatan metode yang jelas 5.) Memiliki Manfaat dan tujuan yang jelas adapun unsur-unsur yang memmepengaruhi paragdima,yaitu: 1.) Otak kiri 2.) Emosional 3.) Panca indera 4.) Spritual 5.) Kreativitas Untuk mempelajari ilmu Negara,Terdapat berbagai jenis pendekatan, antara lain: 1.) Verifikasi hukum 2.) Validasi hukum 3.) Klarifikasi hukum 4.) kategorisasi hukum 5.) Falsfikasi Hukum
Nama : RIZKI ANDREAWAN Kelas 1B FH, NiM 0047 (UMP) paradigma adalah cara pandang seseorang tentang sesuatu, cara pandang seseorang tergantung dari latar belakang pemikiran yang menjadi persepsinya. faktor yang mempengaruhi paradigma seseorang yaitu tingkat kecerdasannya. sedangkan Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan kenegaraan atau teori negara yang mempelajari persoalan negara secara umum. Seperti konsep bentuk negara, sistem pemerintahan, sifat demokrasinya, asal mula negara, hakekat negara, lenyap negara, serta tujuan dan fungsi negara. Manfaat mempelajari ilmu negara sebagai bahan kajian kenegaraan dan sebagai bekal ketika memasuki kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
241710071 dafa Ardiansyah ,kelas 1 b fakultas hukum,ump Paradigma adalah cara pandang atau kerangka berpikir yang digunakan seseorang atau sekelompok orang untuk memahami suatu fenomena. Paradigma berfungsi sebagai landasan atau acuan dalam memproses informasi, membuat keputusan, dan menyelesaikan masalah. Dalam sains, paradigma merujuk pada teori atau model umum yang diterima secara luas oleh komunitas ilmiah pada suatu waktu, misalnya paradigma Newtonian dalam fisika klasik atau paradigma Darwinian dalam biologi evolusi. Jadi, paradigma sangat memengaruhi bagaimana kita melihat dunia dan menentukan tindakan yang kita ambil berdasarkan pemahaman tersebut
ehkal zekri fh univ muhamdiyah,nim 241710032,Paradigma adalah cara pandang, perspektif, atau serangkaian ide yang dapat mempengaruhi cara seseorang berpikir, bersikap, dan melakukan tindakan. Kata paradigma sering digunakan dalam dunia akademis, ilmiah, dan bisnis.
241710046 DEVIA IVORESMI, kelas 1b Fakultas Hukum UMP Paradigma adalah cara pandang atau kerangka berpikir yang digunakan seseorang atau sekelompok orang untuk memahami suatu fenomena. Paradigma berfungsi sebagai landasan atau acuan dalam memproses informasi, membuat keputusan, dan menyelesaikan masalah. Dalam sains, paradigma merujuk pada teori atau model umum yang diterima secara luas oleh komunitas ilmiah pada suatu waktu, misalnya paradigma Newtonian dalam fisika klasik atau paradigma Darwinian dalam biologi evolusi. Jadi, paradigma sangat memengaruhi bagaimana kita melihat dunia dan menentukan tindakan yang kita ambil berdasarkan pemahaman tersebut. Ilmu negara sebagai bagian dari prngetahuan kenegaraan karena memenuhi persyaratan ilmu pengetahuan yaitu : 1. Memiliki paradigma yang jelas 2. Memiliki sistimatika yang jelas 3. Memiliki obyek yang jelas 4. Memiliki metode dan pendekatan yang jelas 5. Memiliki tujuan dan manfaat yang jelas Kelima tersebut persyaratan ilmu prngetahuan/ syarat ilmiah.
Dirgahayu Indonesia Tercinta Merah Putih Bendera Pusaka Lahir Aseli Dari Bumi Pertiwi Untuk NKRI Harga Mati. Mohon ijin berbagi informasi terkait sejarah Bendera Sang Saka Merah Putih Gerombolan orang Yaman yg mengaku keturunan baginda rassulullah mengklaim bahwa bendera merah putih itu ada kaitan dengan para habib terdahulu..sunggu ini keterlaluan. Dibawah ini link sisi sejarah versi narasumber ghoib. ua-cam.com/video/wUx67WhXga8/v-deo.htmlsi=cFbfdi0ny1zvrvxQ
Berkibarlah selamanya merah putih, semoga indonesia jaya selalu MERDEKA 🙂👍🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩
Merdeka
Amin
di langit ada matahari yang menerangi bumi
❤❤❤❤❤😊😊😊
Pahlawan Surabaya arek arek Surabaya menyobek bendera VOC belanda yang warna merah putih biru di sobek warna birunya Di markas VOC Surabaya tgl 10 September 1928 maka Di Surabaya pertama Kali berkibar bendera merah putih 1928 10 September maka tgl 10 September jadi Hari pahlawan.
❤
Kecerdasan manusia tidak bisa dijankau oleh orang lain kita hanya menjalani saja manusia biasa tidak punya menpunyai kekuatan dan daya apa pun hanya milik Allah SWT
Saya sangat berterima kasih atas infor masi nya tujuannya untuk lebih baik kedepan nya
Asalamualaikum WB saya sangat berterima kasih atas infor masi nya negara Indonesia yang berlabang garuda pancasila
Alhamdulillah, selamat bapak🙏
Alhamdulilah semoga jadi umroh yang mabrur
Nama : Anjela Lusia Kelas : E (Reguler) Mata kuliah : Hukum tata negara NIM : A1011221078 Apa itu lembaga yudikatif dan legislatif? lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MA) adalah mahkamah tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia. MA adalah pengadilan paling tinggi dalam proses naik banding dan MA juga menangani sengketa di pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Sedangkan lembaga legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR berwenang menyusun atau mengubah Undang-Undang Dasar dan melantik (atau memberhentikan) presiden. MPR adalah sebuah lembaga legislatif bikameral yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pelaksanaan undang-undang diawasi oleh legislatif. Dan lembaga yudikatif yang mengontrol dari legislatif, yang membuat undang-undang karena cendrung kekuasaan partai sehingga harus ada yang mengontrol yaitu lembaga yudikatif. Hubungan antara lembaga yudikatif dan legislatif salah satu nya terdapat di pasal 24A ayat 3 yang berbunyi "Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden". Menurut Pemohon, seperti disampaikan Pemerintah, Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa kewenangan DPR terkait dengan pengisian jabatan hakim agung adalah sebatas memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia mempunyai tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Saat ini, kedudukan lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, yakni presiden dan wakilnya serta menteri-menteri. Sedangkan yudikatif adalah lembaga atau badan negara yang mempunyai fungsi dan peran dalam hal mengadili perkara atas siapapun, terutama yang melanggar perundang-undangan. Sedikit tambahan, pembagian kekuasaan yang didasarkan pada fungsinya akan menunjukkan adanya perbedaan antara fungsi-fungsi pemerintahan, terutama yang bersifat eksekutif, legislatif, dan yudikatif, kemudian itu semua disebut dengan Trias Politika. Mengenai hubungan antar kedua lembaga ini ialah lembaga eksekutif memiliki peran dan tugas dalam memimpin dan menjalankan segala proses pemerintahan yang disesuaikan dengan UUD 1945 dan Undang Undang yang berlaku. Sedangkan, lembaga yudikatif memiliki peran dan tugas dalam mengurusi urusan hukum yang berlaku secara menyeluruh di negara Indonesia. Keduanya merupakan badan lembaga yang tidak dapat saling menjatuhkan satu sama lain. Dalam menjalankan tugas dan beberapa kewenangannya, presiden sebagai bagian dari lembaga eksekutif membutuhkan peran dari legislatif. DPR yang bertugas sebagai lembaga legislatif adalah badan atau lembaga yang berwenang untuk membuat Undang-Undang dan sebagai kontrol terhadap pemerintahan atau eksekutif, sedangkan Eksekutif atau Presiden adalah lembaga yang berwenang untuk menjalankan roda pemerintahan. Berdasarkan Pasal 14 (1) UU no. 24/2003 berbunyi "Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih".
Nama : Lidwina Leony NIM: A1011221221 Kelas: E reguler makna dan kandungan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”. Dengan demikian, posisi DPR dalam penentuan calon hakim agung sebatas memberi persetujuan atau tidak memberi persetujuan atas calon hakim agung yang diusulkan oleh KY, dan DPR tidak dalam posisi untuk memilih dari beberapa calon hakim agung yang diusulkan oleh KY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang a quo. Hal itu dimaksudkan agar ada jaminan independensi hakim agung yang tidak dapat dipengaruhi oleh kekuatan politik atau cabang kekuasan negara lainnya. Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah kumpulan wakil rakyat yang harusnya menjadi kepala penyuara rakyat, namun keadaaannya sekarang tidaklah sama, mereka hanya mengatas namakan kepentingan rakyat. Sebagai Lembaga eksekutif, mereka menjalankan UU yang telah dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan UU diawasi oleh legislatif. Dan lembaga yudikatif yang mengontrol dari legislatif, yang membuat undang-undang karena cendrung kekuasaan partai sehingga harus ada yang mengontrol yaitu lembaga yudikatif.
Nama : Cheryl Thereza Isabel NIM : A1011221046 Makul : Hukum Tata Negara Kelas : E Menganalisis hubungan antara Legislatif dan Yudikatif. Secara simpel, Legislatif merupakan kekuasaan dalam bidang legislasi/perundang-undangan dan Yudikatif merupakan yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang- undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh perumus undang-undang, yakni DPR, MPR, dan DPD. Lembaga Yudikatif terdiri dari lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pembentukan Undang-undang dapat dilihat dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang membagi pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi beberapa tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peran Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan Pasal 2 UU 14/1985 adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU Mahkamah Konstitusi jo. Perpu 1/2013 adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Analisis hubungan lembaga berdasarkan bunyi pasal : - Pasal 24A (3) yaitu calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. - UU No 22 Tahun 2004, salah satunya Pasal 13, dll Pasal 13 berbunyi ; Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan b. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Nama: Efrina Violista NIM: A1011221128 Matkul: Hukum Tata Negara Kelas: E Reguler A •Rumusan norma dan dan analisis hubungan antara kelembagaan negara Indonesia berdasarkan bunyi pasalnya; -Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang menjalankan undang-undang dan praktik pemerintahan negara. Kekuasaan ini diselenggarakan oleh pemimpin negara, yaitu presiden. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. -Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 dan pasal 20A ayat 1, yakni Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. -Lembaga yudikatif di Indonesia memegang kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mencantumkan pengertian kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 lebih lanjut menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. •Hubungan Analisis Hubungan lembaga legislatif eksekutif yudikatif di negara Indonesia adalah mereka sederajat, tetapi saling berpengaruh satu dengan lainnya. Karena sederajat itulah akan ada kewenangan dan pengertian dari masing masing Lembaga. Dan akan timbul perselisihan dalam menjalankan perintah, yang menyebabkan pengertian awal UUD di bedakan sesuai dengan kepentingan dari setiap Lembaga. Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah kumpulan wakil rakyat yang harusnya menjadi kepala penyuara rakyat, namun keadaaannya sekarang tidaklah sama, mereka hanya mengatas namakan kepentingan rakyat. Sebagai Lembaga eksekutif, mereka menjalankan UU yang telah dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan UU diawasi oleh legislatif. Dan lembaga yudikatif yang mengontrol dari legislatif, yang membuat undang-undang karena cendrung kekuasaan partai sehingga harus ada yang mengontrol yaitu lembaga yudikatif. DPR sebagai lembaga legislatif berkewenangan membuat UU dan mengontrol pemerintahan .Dari fungsinya maka antara pihak legislatif dan eksekutif harus melakukan kerjasama, terlebih di Indonesia memegang prinsip pembagian kekuasaan. Walaupun bersatu, akan terjadi konflik, seperti halnya antara eksekutif dan legislatif. Legislatif merupakan wakil dari partai tentunya dalam menjalankan tugasnya tidak jauh dari kepentingan partai, begitu juga dengan eksekutif yang meskipun dipilih langsung oleh rakyat tetapi presiden memiliki hubungan dengan kepentingan partai. Akibatnya konflik yang terjadi dari hubungan eksekutif dan legislatif adalah konflik kepentingan antar partai yang ada.
Nama: Marcelino Fipo NIM: A1011221065 Kelas E reguler A Hubungan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang menganut teori trias politika atau pembagian kekuasaan pemerintah menjadi tiga, yaitu kekuasaan Legislatif yaitu DPR, DPD, DPRD, Kekuasaan Eksekutif (Pelaksanaan UU) yaitu lembaga presiden, mentri-mentri, kekuasaan Yudikatif (Pengawasan UU) yaitu MA, KY, MK. kekuasaan di bagi tiga agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, karena jika negara di pimpin fokus pada satu orang, tentunya kekuasaan akan dominan dan mensejahterakan kalangannya terlebih dahulu. Hubungan lembaga legislatif eksekutif yudikatif di negara Indonesia adalah mereka sederajat, tetapi saling berpengaruh satu dengan lainnya. Karena sederajat itulah akan ada kewenangan dan pengertian dari masing masing Lembaga. Dan akan timbul perselisihan dalam menjalankan perintah, yang menyebabkan pengertian awal UUD di bedakan sesuai dengan kepentingan dari setiap Lembaga. Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah kumpulan wakil rakyat yang harusnya menjadi kepala penyuara rakyat, namun keadaaannya sekarang tidaklah sama, mereka hanya mengatas namakan kepentingan rakyat. Sebagai Lembaga eksekutif, mereka menjalankan UU yang telah dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan UU diawasi oleh legislatif. Dan lembaga yudikatif yang mengontrol dari legislatif, yang membuat undang-undang karena cendrung kekuasaan partai sehingga harus ada yang mengontrol yaitu lembaga yudikatif. DPR sebagai lembaga legislatif berkewenangan membuat UU dan mengontrol pemerintahan .Dari fungsinya maka antara pihak legislatif dan eksekutif harus melakukan kerjasama, terlebih di Indonesia memegang prinsip pembagian kekuasaan. Walaupun bersatu, akan terjadi konflik, seperti halnya antara eksekutif dan legislatif. Legislatif merupakan wakil dari partai tentunya dalam menjalankan tugasnya tidak jauh dari kepentingan partai, begitu juga dengan eksekutif yang meskipun dipilih langsung oleh rakyat tetapi presiden memiliki hubungan dengan kepentingan partai. Akibatnya konflik yang terjadi dari hubungan eksekutif dan legislatif adalah konflik kepentingan antar partai yang ada.
Nama : Zunita Kurniasari Awalia NIM : A1011221308 Kelas : Reguler E (Reguler) Matkul : Hukum Tata Negara A. Lembaga legislatif merupakan lembaga pemerintah yang memiliki fungsi umum dalam membuat undang-undang. Dimana lembaga legislatif ini mempunyai beberapa fungsi, yakni fungsi legislasi dan juga fungsi kontrol. Di Indonesia sendiri, lembaga legislatif merupakan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan juga Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. B. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang berkuasa untuk melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden serta menteri. C. Lembaga yudikatif adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya untuk m engawasi berjalannya peraturan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan lembaga legislatif & eksekutif Lembaga eksekutif dan legislatif di Indonesia memiliki kedudukan yang sejajar. Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan satu sama lain. Dalam menjalankan tugas dan beberapa kewenangannya, presiden sebagai bagian dari lembaga eksekutif membutuhkan peran dari legislatif. Salah satu di antaranya terkait pembentukan undang-undang yang harus mendapat persetujuan DPR sebagai lembaga legislatif Seperti halnya pada pasal 22 ayat (1)pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Nama : dian ayu lestari bahari Nim : A1011221208 Lembaga legislatif adalah lembaga yang berfungsi untuk membuat peraturan perundang- undangan disuatu negara. Lembaga ini dijalankan oleh DPD, DPR, dan MPR. Lembaga eksekutif adalah cabang pemerintah yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab menerapkan hukum. Lembaga yudikatif adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya untuk mengawasi berjalannya peraturan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, lembaga yudikatif juga punya kekuasaan untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam kegiatan kehakiman di Indonesia. DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang nantinya dapat menjadi Undang-Undang Dasar sesuai dengan Pasal 20 : (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.residen dan DPR berhak membuat UU.
Nama: Debby Wowiling Nim: A1011221294 Hukum tata negara kelas E Hubungan antara lembaga yudikatif dengan eksekutif dan legislatif yaitu lembaga yudikatif ikut mengawasi kinerja lembaga eksekutif dan legislatif agar saat yudikatif menjalankan tugas dan fungsinya tetap berada di koridor hukum. Hubungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif contohnya ketika menyusun Undang-Undang lembaga Eksekutif dan Legeslatif bekerjasama dan diawasi oleh lembaga Yudikatif. Lembaga legislatif yaitu yang berkaitan dalam hal perundang-undangan, mencakup MPR dan DPR, serta DPD. Lembaga yudikatif yaitu menangani sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pemerintahan, yaitu ditangani oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, wakil presiden, dan para menteri. Jadi, Hubungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif contohnya ketika menyusun Undang-Undang lembaga Eksekutif dan Legeslatif bekerjasama dan diawasi oleh lembaga Yudikatif. Hubungan antara lembaga yudikatif eksekutif dan legislatif terdapat pada pasal 2 ayat (1) (2) (3) UUD NRI 1945
Nama : Erniati NIM : A1011221314 Kelas : E Reguler Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Setiap negara memiliki suatu lembaga negara dalam menjalankan pemerintahannya, termasuk Indonesia. Keberadaan lembaga negara tersebut dapat membantu melaksanakan fungsinya dengan tujuan memajukan bangsa dan negara. Maka dari itu, keberadaan lembaga negara merupakan salah satu unsur penting dalam berdirinya sebuah negara. Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif merupakan bagian dari sistem tata negara tersebut. Ketiga lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar dan peraturan resmi lainnya. -Lembaga Yudikatif merupakan lembaga negara yang memiliki tugas melakukan pengawalan, pengawasan, serta memantau proses pelaksanaan Undang-Undang dan hukum di suatu negara. Di dalam lembaga negara ini terdapat Mahkamah Agung, Komisi Yudisal, dan Mahkamah Konstitusi. -Lembaga legislatif merupakan lembaga negara yang memiliki tugas serta wewenang dalam merumuskan dan membuat peraturan, Undang-Undang negara, serta kebijakan. Lembaga satu ini memiliki kuasa dalam membuat hukum di suatu negara. Hal ini sesuai dengan fungsinya sebagai badan deliberatif pemerintah. Lembaga Legislatif terdiri atas DPR, MPR, dan DPD. -Lembaga eksekutif merupakan lembaga negara yang berisi presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya. Lembaga negara ini bertugas menjalankan roda pemerintahan. Masa jabatannya pun sama seperti Lembaga Legislatif, yaitu 5 tahun. Anggota lembaga satu ini juga dipilih dari Pemilihan Umum. Pada lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden dan wakilnya serta para menteri yang tergabung dalam kabinet yang dibentuk presiden. * Hubungan antara lembaga yudikatif dengan eksekutif dan legislatif yaitu lembaga yudikatif ikut mengawasi kinerja lembaga eksekutif dan legislatif agar saat menjalankan tugas dan fungsinya tetap berada di koridor hukum. * Hubungan lembaga legislatif eksekutif yudikatif di negara Indonesia adalah mereka sederajat, tetapi saling berpengaruh satu dengan lainnya. Karena sederajat itulah akan ada kewenangan dan pengertian dari masing masing Lembaga. Dan akan timbul perselisihan dalam menjalankan perintah, yang menyebabkan pengertian awal UUD di bedakan sesuai dengan kepentingan dari setiap Lembaga. * Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah kumpulan wakil rakyat yang harusnya menjadi kepala penyuara rakyat, namun keadaaannya sekarang tidaklah sama, mereka hanya mengatas namakan kepentingan rakyat. Sebagai Lembaga eksekutif, mereka menjalankan UU yang telah dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan UU diawasi oleh legislatif. Dan lembaga yudikatif yang mengontrol dari legislatif, yang membuat undang-undang karena cendrung kekuasaan partai sehingga harus ada yang mengontrol yaitu lembaga yudikatif.
Analisis saya terhadap salah satu hubungan antara lembaga yaitu legislatif dan yudikatif. Lembaga legislatif adalah lembaga yang berfungsi untuk membuat peraturan perundang undangan. Lembaga legislatif juga mengawasi jalannya pemerintahan yang dijalankan oleh lembaga eksekutif. Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, DPD. Lembaga yudikatif mengurusi bidang kehakiman dengan tujuan menegakkan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri dari, MA, MK, dan KY. Hubungannya lembaga legislatif dan yudikatif yaitu bila ada lembaga legislatif yang melanggar akan diberikan dan ditentukan hukuman oleh lembaga yudikatif. Selain itu, bila lembaga legislatif dapat melaporkan penyelewengan oleh lembaga eksekutif, yang nantinya akan ditindak oleh lembaga yudikatif. Pasal-pasal yang terkait dengan adanya hubungan antar lembaga ini ada pada UUD 1945 Pasal 24a ayat (3) yang berbunyi “Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.” dan UU.No.22 tahun 2004 Pasal 13 yang berbunyi “Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; c. menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan d. menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.”
Nama : Malita Wardiyah NIM : A1011221007 Kelas : Reguler E (pagi) Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Pada pemerintahan Indonesia, Indonesia menganut paham kekuasaan yang meliputi sebagai berikut: 1. Lembaga Legislatif 2. Lembaga Yudikatif 3. Lembaga Eksekutif dimana ketiga lembaga diatas mempunyai tugas serta wewenang yang berbeda beda, walaupun seperti itu tetapi ketiga lembaga tersebut memiliki hubungan yakni sama dalam menjalankan kelembagaan negara. Dalam hubungan kelembagaan di Indonesia dapat kita lihat dalam beberapa pasal yakni Pasal 24A ayat 3, Pasal 23B ayat 3, Pasal 7B UUD 1945. Apa yang dimaksud dengan lembaga legislatif, lembaga yudikatif serta lembaga eksekutif? Lembaga legislatif adalah lembaga yang mempunyai tugas untuk membuat atau merumuskan undang-undang yang diperlukan negara, lembaga ini meliputi DPR, MPR serta DPD. Kemudian Lembaga yudikatif merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai fungsi untuk mengawai penerapan Undang-Undang Dasar dan hukum yang berlaku. Selain itu lembaga yudikatif juga dibentuk sebagai penguji material, alat penegak hukum, untuk penyelesaian perselisihan, serta mengesahkan atau membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara. Lembaga eksekutif, lembaga ini merupakan lembaga yang diberikan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Pada pelaksanaan ketiga lembaga ini juga bekerja sama dalam melaksanakan tugas serta wewenangnya dalam suatu kelembagaan seperti pada pasal 7B UUD 1945. Dalam konsep pembagian kekuasaan yang dianut oleh indonesia merupakan penerapan dari Trias Politica dimana terdapat pemisahan kekuasaan negara.
Nama : Lilyana Eka Kusnia NIM : A1011221204 Mata Kuliah: HTN Kelas : E reg Hubungan antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer. Lembaga legislatif adalah lembaga atau dewan yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara. Lembaga legislatif juga merupakan lembaga legislator yang berarti jika lembaga ini dijalankan oleh DPD, DPR, dan MPR. Lembaga yudikatif adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya mengawasi penerapan Undang-Undang Dasar atau UUD dan hukum yang berlaku. Lembaga yudikatif dan kekuasaan kehakiman kehadirannya tidak dapat dipisahkan karena lembaga yudikatif adalah lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Bentuk hubungan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif: Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa kewenangan DPR terkait dengan pengisian jabatan hakim agung adalah sebatas memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Pasal 24b Ayat (3) UUD 1945 Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 24C Ayat (3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Sebagai Lembaga eksekutif, mereka menjalankan UU yang telah dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan UU diawasi oleh legislatif. Dan lembaga yudikatif yang mengontrol dari legislatif, yang membuat undang-undang karena cendrung kekuasaan partai sehingga harus ada yang mengontrol yaitu lembaga yudikatif.
Nama : Centia Triyanti NIM : A1011221235 Kelas : E Reguler Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Indonesia memiliki sistem tata negara dimana didalamnya terdapat sistem yang berpengaruh dan berperan penting dalam pemerintahan. Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif merupakan bagian dari sistem tata negara tersebut. Ketiga lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar dan peraturan resmi lainnya. -Lembaga legislatif merupakan lembaga negara yang memiliki tugas serta wewenang dalam merumuskan dan membuat peraturan, Undang-Undang negara, serta kebijakan. Lembaga satu ini memiliki kuasa dalam membuat hukum di suatu negara. Hal ini sesuai dengan fungsinya sebagai badan deliberatif pemerintah. Lembaga Legislatif terdiri atas DPR, MPR, dan DPD. -Lembaga Yudikatif merupakan lembaga negara yang memiliki tugas melakukan pengawalan, pengawasan, serta memantau proses pelaksanaan Undang-Undang dan hukum di suatu negara. Di dalam lembaga negara ini terdapat Mahkamah Agung, Komisi Yudisal, dan Mahkamah Konstitusi. Ketiganya bersama-sama sebagai pemberi pengawasan dan pemantauan pelaksanaan hukum di negara ini. -Lembaga eksekutif merupakan lembaga negara yang berisi presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya. Lembaga negara ini bertugas menjalankan roda pemerintahan. Masa jabatannya pun sama seperti Lembaga Legislatif, yaitu 5 tahun. Anggota lembaga satu ini juga dipilih dari Pemilihan Umum. Namun untuk para menteri bisa ditunjuk langsung oleh presiden, dari anggota legislatif, atau eksekutif daerah. Pada lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden dan wakilnya serta para menteri yang tergabung dalam kabinet yang dibentuk presiden. •Hubungan antara lembaga yudikatif dengan eksekutif dan legislatif yaitu lembaga yudikatif ikut mengawasi kinerja lembaga eksekutif dan legislatif agar saat menjalankan tugas dan fungsinya tetap berada di koridor hukum. Hubungan lembaga legislatif eksekutif yudikatif di negara Indonesia adalah mereka sederajat, tetapi saling berpengaruh satu dengan lainnya. Karena sederajat itulah akan ada kewenangan dan pengertian dari masing masing Lembaga. Dan akan timbul perselisihan dalam menjalankan perintah, yang menyebabkan pengertian awal UUD di bedakan sesuai dengan kepentingan dari setiap Lembaga. Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah kumpulan wakil rakyat yang harusnya menjadi kepala penyuara rakyat, namun keadaaannya sekarang tidaklah sama, mereka hanya mengatas namakan kepentingan rakyat. Sebagai Lembaga eksekutif, mereka menjalankan UU yang telah dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan UU diawasi oleh legislatif. Dan lembaga yudikatif yang mengontrol dari legislatif, yang membuat undang-undang karena cendrung kekuasaan partai sehingga harus ada yang mengontrol yaitu lembaga yudikatif.