- 6
- 364
Nova Ratu Zabar
Приєднався 4 сер 2018
DISKUSI HUKUM | TEORI RELATIF | PENOLOGI HUKUM | UNIVERSITAS MUHAMMADIYYAH MALANG
Perkenalkan kami dari kelompok 3 Penoligi Hukum, Universitas Muhammdiyah Malang. Kelompok kami terdiri dari 4 anggota, diantaranya :
1. Novalita Ratu Karunia A.Z. (202110110311427)
2. Rima Ratna Palupi (202110110311444)
3. Gholib (202110110311460)
4. Nathania Martha Cahyaning S. (202110110311470)
Dalam video kali ini, kami akan berdiskusi mengenai tujuan pemidaan berdasarkan teori relatif berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 (UU Sistem Peradilan Pidana Anak) dan Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Berikut penjelasan secara singkat mengenai Teori Relatif, yakni :
Teori relatif dengan sebutan lain, teori tujuan atau utilitarian theory. Teori ini pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pencetus pertama teori ini adalah Karl O. Christiansen, ia memandang bahwa pidana bukanlah untuk melakukan pembalasan terhadap pelaku kejahatan, akan tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Dengan beberapa tujuan pokok pemidanaan, diantaranya :
1. Mempertahankan ketertiban masyarakat
2. Memperbaiki kerugian yang diterima oleh masyarakat sebagai akibat terjadinya kejahatan
3. Memperbaiki si penjahat
4. Membinasakan si penjahat
5. Mencegah kejahatan
Selain itu, Teori tujuan memiliki 2 fungsi pencegahan, yakni :
1) Teori Pencegahan Umum
Teori berupa penjatuhan sanksi pidana kepada seseorang yang telah melakukan kejahatan dan tujuannya untuk menimbulkan rasa takut kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan juga. Sanksi pidana yang diancamkan terhadap perbuatan yang dilarang harus tertulis dalam UU sehingga dapat mengurungkan niat orang lain untuk berbuat jahat.
2) Teori Pencegahan Khusus
Teori ini memiliki tujuan agar pidana itu dapat mencegah si penjahat mengulangi kejahatan. Tujuan pidana selain untuk mempertahankan ketertiban masyarakat, juga mempunyai tujuan untuk menakuti, memperbaiki, dan membinasakan kejahatan tertentu. Dengan kata lain pemidanaan ini memiliki fungsi untuk mendidik atau memperbaiki terpidana agar menjadi masyarakat yang baik dan berdaya guna sehingga setelah tuntutan pidana habis, maka ia dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Teori Relatif ini memiliki beberapa ciri pokok, sebagai berikut:
1. Tujuan pidana adalah pencegahan
2. Pencegahan bukan tujuan akhir, tetapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu kesejahteraan masyarakat
3. Hanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada si pelaku saja (misalnya karena sengaja)
4. Pidana harus memiliki tujuan agar kejahatan tersebut tidak terulang kembali
Pidana melihat ke depan (sifatnya prospektif)
1. Novalita Ratu Karunia A.Z. (202110110311427)
2. Rima Ratna Palupi (202110110311444)
3. Gholib (202110110311460)
4. Nathania Martha Cahyaning S. (202110110311470)
Dalam video kali ini, kami akan berdiskusi mengenai tujuan pemidaan berdasarkan teori relatif berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 (UU Sistem Peradilan Pidana Anak) dan Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Berikut penjelasan secara singkat mengenai Teori Relatif, yakni :
Teori relatif dengan sebutan lain, teori tujuan atau utilitarian theory. Teori ini pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pencetus pertama teori ini adalah Karl O. Christiansen, ia memandang bahwa pidana bukanlah untuk melakukan pembalasan terhadap pelaku kejahatan, akan tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Dengan beberapa tujuan pokok pemidanaan, diantaranya :
1. Mempertahankan ketertiban masyarakat
2. Memperbaiki kerugian yang diterima oleh masyarakat sebagai akibat terjadinya kejahatan
3. Memperbaiki si penjahat
4. Membinasakan si penjahat
5. Mencegah kejahatan
Selain itu, Teori tujuan memiliki 2 fungsi pencegahan, yakni :
1) Teori Pencegahan Umum
Teori berupa penjatuhan sanksi pidana kepada seseorang yang telah melakukan kejahatan dan tujuannya untuk menimbulkan rasa takut kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan juga. Sanksi pidana yang diancamkan terhadap perbuatan yang dilarang harus tertulis dalam UU sehingga dapat mengurungkan niat orang lain untuk berbuat jahat.
2) Teori Pencegahan Khusus
Teori ini memiliki tujuan agar pidana itu dapat mencegah si penjahat mengulangi kejahatan. Tujuan pidana selain untuk mempertahankan ketertiban masyarakat, juga mempunyai tujuan untuk menakuti, memperbaiki, dan membinasakan kejahatan tertentu. Dengan kata lain pemidanaan ini memiliki fungsi untuk mendidik atau memperbaiki terpidana agar menjadi masyarakat yang baik dan berdaya guna sehingga setelah tuntutan pidana habis, maka ia dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Teori Relatif ini memiliki beberapa ciri pokok, sebagai berikut:
1. Tujuan pidana adalah pencegahan
2. Pencegahan bukan tujuan akhir, tetapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu kesejahteraan masyarakat
3. Hanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada si pelaku saja (misalnya karena sengaja)
4. Pidana harus memiliki tujuan agar kejahatan tersebut tidak terulang kembali
Pidana melihat ke depan (sifatnya prospektif)
Переглядів: 18
Відео
DISKUSI HUKUM | TEORI ABSOLUTE | PENOLOGI HUKUM | FAKULTAS HUKUM | UNIVERSITAS MUHAMMADIYYAH MALANG
Переглядів 2313 днів тому
Assalamu'alaikum, Perkenalkan kami dari kelompok 3 Penologi kelas 7H Uniiversitas Muhammdiyah Malang. Kelompok kami terdiri dari 4 anggota, diantaranya : 1. Novalita Ratu KAZ (202110110311427) 2. Rima Ratna Palupi (202110110311444) 3. Gholib (202110110311460) 4. Nathania Martha Cahyaning S (202110110311470) Kami disini akan memaparkan video dari diskusi kami mengenai tujuan pemidanaan dalam UU ...
SEWA MENYEWA RUMAH - Penugasan PLKH III - FH - Universitas Muhammadiyah Malang
Переглядів 28Місяць тому
Assalamu'alaikum, bismillah Perkenalkan, kami dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Video diatas merupakan bentuk pemenuhan tugas PLKH III mengenai strategi dan teknik negosiasi dalam perancangan kontrak yang dibimbing oleh instruktur kami yang bernama Ibu Herlina Fatikasari, S.H. Dalam video tersebut, terdapat beberapa anggota kami dan memiliki peran sebagai berikut : ...
Diskusi Publik Hukum : Presiden Orang Indonesia Asli dan Konvensi Anti Diskriminasi Rasial
Переглядів 35Рік тому
Assalamualaikum, Video ini dibuat untuk pemenuhan nilai tugas pada mata kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum dengan dibimbing oleh dosen Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL. Video ini dibuat oleh Kelompok 2 "Non-Discrimination" kelas 4E dengan beberapa anggotanya diantaranya : 1. Novalita Ratu KAZ (2021-470) 2. Herlinchia Rachel M (2021-440) ...
UAS Kriminologi | Pengertian, macam mahzab, teori kriminologi | Universitas Muhammadiyah Malang
Переглядів 772 роки тому
Assalamu'alaikum wr. wb. Video ini dibuat sebagai suatu bentuk pemenuhan dari tugas ujian akhir semester genap tahun 2022 mata kuliah kriminologi dibimbing oleh Bapak Yaris Adhial Fajrin, SH., MH. Dengan inti pembahasan video yaitu : 1. Pengertian kejahatan dan kriminologi 2. Pengertian mahzab Italian positif dan mahzab lingkungan 3. Teori-teori menurut mahzab lingkungan 4. Tujuan dari memperla...
MENCINTAI PRODUK DALAM NEGERI | BERNEGARA YANG BAIK DAN BENAR | NOVALITA RATU KAZ
Переглядів 1832 роки тому
Nama : Novalita Ratu Karunia Adhi Zabar NIM : 202110110311427 Kelas : Hukum I UAS ILMU NEGARA, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Bernegara yang baik dan benar merupakan hal yang wajib atau hal yang sudah seharusnya kita lakukan sebagai warga negara. Banyak hal yang bisa lakukan untuk bernegara yang baik dan benar. Salah satunya adalah mencintai produk dalam negeri. Arti mencintai produk dalam neg...
KEREN BANGETTTTT🎉🎉🎉
KEREN BGTT WOWWWWWWWW CINEMATIC MOVIE 1000000000000000/100
Semangat terus anak emak e..
what a beautiful voice! videonya sangat menginspirasi 🙌🏻
Pinter
Assalamualaikum nov bagus videonya semangat ya nov😊sukses trus ya nov bikin video youtube nya
Aku like dan subcsribe ya nov❤
Jangan lupa slalu berdoa ya nov maju trus pantang mundur
Widihhh kerennn
Mantaapp adekkuu 🤘🤘🤘
Apik iki....cocok gawe Arek Malang, Cek gak gaya thok
Sukses slalu nduk Ova Luar biasa 👍👍
Mba ova bagus videonya, suaranya syahdu juga. Semangat mba ova
Semangat anak e mama 😘
Keren bgt film pendeknya 😍😍😍😍
Bagus banget.membuat inspirasi para generasi menerus untuk mencintai produk dalam negri .